FIQH MUAMALAH DAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA
FIQH MUAMALAH DAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA oleh: SAMSUL HUDA PENDAHULUAN A. Latar Belakang Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'Amala-Yu'amili-Mu'amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" [1] Manusia adalah makhluk dwi-dimensi. Ia diciptakan Tuhan dari debu tanah dan ruh Ilahi. Debu tanah membentuk jasmaninya dan ruh Ilahi yang dihembuskan-Nya itu melahirkan daya nalar, daya kalbu, dan daya hidup. Dengan mengasah daya nalar lahir kemampuan ilmiah; dengan mengasuh daya kalbu lahir antara lain iman dan moral yang terpuji; dan dengan menem