Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

UUD RI 1945 Amandemen

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen
________________________________________
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
________________________________________
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.    Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.    Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.    Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3.    Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1.    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.    Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.    Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2.    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1.    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1.    Presiden ialah orang Indonesia asli.
2.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1.    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2.    Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.    Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.    Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2.    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1.    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2.    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.    Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2.    Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1.    Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.    Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1.    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.    Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.    Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.    Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1.    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.    Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3.    Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1.    Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2.    Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1.    Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3.    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4.    Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.    Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2.    Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3.    Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4.    Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.    Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2.    Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1.    Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.    Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.    Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.    Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2.    Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.    Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5.    Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.    Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1.    Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2.    Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.    Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2.    Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3.    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1.    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1.    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1.    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.    Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5.    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1.    Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.    Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.    Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.    Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1.    Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2.    Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.    Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1.    Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2.    Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.    Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2.    Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
________________________________________
Note: Old text was replaced or added by new one(s).
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura) webmaster@ofc-world.com
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.
________________________________________
 

Sumber:  http://www.yorozu.indosite.org/const/uud45_2k.html




Baca tulisan menarik lainnya:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA




Baca tulisan menarik lainnya:

DOWNLOAD Aplikasi Al Quran Digital Terjemahan Indonesia

Freeware © Hak cipta hanya milik Allah swt.




Baca tulisan menarik lainnya:

Gambar-gambar Peristiwa Banjir dan Paronama Sungai

Sahabat *Banjir Embun* (Sabem) pasti penasaran dengan gambar banjir dan sungai yang kami sajikan di bawah ini. Gambar yang kami sajikan ini merupakan gambar asli koleksi kami. Di foto langsung oleh tim kami dengan menggunakan kamera smpartphone. Namun demikian, gambar berikut ini bukan banjir dalam skala besar. Bukan pula gambar sungai yang berkapasistas volume air besar. Semoga sahabat sekalian tidak kecewa setalah melihat gambar-gambar di bawah ini.




Baca tulisan menarik lainnya:

Teori Kebenaran: KOHERENSI, KORESPONDENSI, DAN PRAGMATISME



PENDAHULUAN




Baca tulisan menarik lainnya:

JUDUL-JUDUL TUGAS MAKALAH MATA KULIAH ‘STUDI HADITH’ PROGRAM PASCA SARJANA STAIN KEDIRI



JUDUL-JUDUL TUGAS MAKALAH MATA KULIAH ‘STUDI HADITH’
PROGRAM PASCA SARJANA STAIN KEDIRI




Baca tulisan menarik lainnya:

MANAJEMAN PROSES PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



PEMBAHASAN

Oleh: 
A. Rifqi Amin

A.    Tinjauan Teori
Proses pembelajaran agama islam adalah sebagai perwujudan dakwah yang senantiasi dinamis dalam memunculkan kesadaran motivasi yang besar pada peserta didik guna mencari ridha Allah SWT. Jika pembelajaran agama islam dimaknai sebagai sesuatu yang statis maka pembelajaran hanyalah menjadi rutinitas yang kurang memiliki makna. Selain itu pembelajaran pendidikan islam hendaknya didasarkan dan digerakkan pada keimanan dan komitmen tinggi terhadap ajaran agama islam.[1]
Pembelajaran adalah proses mental dan emosional, serta berfikir dan merasakan. Seseorang pembelajar dikatakan melakukan pempbelajaranan apabila pikiran dan perasaannya aktif.[2] Dalam melakukan proses pembelajaran pendidikan agama islam seorang pendidik hendaknya harus meperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran, karena hal tersebut digunakan sebagai kontrol bagi pendidik. Berikut ini prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran yang harus diperhatikan oleh pendidik ketika proses pembelajaran berlangsung:
1.    Prinsip perhatian dan motivasi
2.    Prinsip keaktifan
3.    Prinsip keterlibatan langsung/berpengalam
4.    Prinsip pengulangan
5.    Prinsip tantangan
6.    Prinsip balikan dan penguatan
7.    Prinsip perbedaan individual.[3]

Pembelajaran ilmu Pendidikan Agama Islam bukan sekedar upaya untuk memberikan pengetahuan yang beroerientasi pada target penguasan materi (peserta didik lebih banyak menghafal dari pada memahami dan mengimani materi) yang diberikan pendidik. Akan tetapi hendaknya pendidik juga memberikan sebuah  pedoman hidup (pesan pembelajaran) kepada peserta didik yang akan dapat bermanfaat bagi dirinya dan manusia lain.  Pembelajaran Agama Islam juga harus memberikan hiburan (eduatainment) kepada peserta didik agar bisa menjalankan aktivitas pembelajaran dengan menyenangkan bukan karena keterpakasaan. Karena Rasulullah pun dalam mendidik para sahabat kadang kala juga menyertakan selipan-selipan canda.  Pernyataan tersebut diperkuat oleh pendapat Ahmad Sabri dalam bukunya bahwa orang yang sudah melakukan proses bempembelajaran diharapkan akan bisa merasa lebih bahagia, lebih pantas memanfaatkan alam sekitar, menjaga kesahatan, meningkatan pengabdian untuk ketrampilan serta melakukan pembedaan (terdapat perbedaan keadaan antara sebelum dan sesudah melakukan proses pembelajaran).[4]
Istilah pembelajaran berhubungan erat dengan pengertian pembelajaran dan mengajar, yang mana pembelajaran-mengajar dan pembelajaran terjadi secara bersama-sama. Proses pembelajaran dapat pula terjadi tanpa kehadiran pendidik atau tanpa kegiatan mengajar dan pembelajaran secara formal. Akan tetapi proses pembelajaran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun tanpa terikat formalitas lembaga pendidikan. Sedangkan mengajar atau pembelajaran secara formal yaitu meliputi segala hal yang pendidik lakukan di kelas atau di luar kelas dalam suatu jam mata pelajaran atau di luar jam mata pelajaran yang masih ada ikatan dengan peraturan sekolah. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wijaya Kusumah dalam artikelnya bahwa Strategi dan pendekatan pembelajaran tidak lagi bertumpu pada pendidik tetapi berorientasi pada peserta didik sebagai subyek (student centered). Pendidik bukan lagi satu-satunya sumber pembelajaran bagi peserta didik. Tanpa pendidik, pembelajaran tetap dapat dilaksanakan karena adanya sumber pembelajaran yang lain.[5]
Sehingga dapat penulis katakan fungsi pendidik dalam dunia pendidikan islam adalah sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wijaya Kusumah bahwasanya:

Kegiatan pembelajaran bisa saja terjadi walaupun tidak ada kegiatan mengajar. Begitu pula sebaliknya, kegiatan mengajar tidak selalu dapat menghasilkan kegiatan pembelajaran. Ketika Anda menjelaskan pelajaran di depan kelas misalnya, memang terjadi kegiatan mengajar. Tetapi, dalam kegiatan  itu tak ada jaminan telah terjadi kegiatan pembelajaran pada setiap peserta didik yang Anda ajar. Kegiatan mengajar dikatakan berhasil hanya apabila dapat mengakibatkan / menghasilkan kegiatan pembelajaran pada diri peserta didik. Jadi, sebenarnya hakekat pendidik mengajar adalah usaha pendidik untuk membuat peserta didik pembelajaran. Dengan kata lain, mengajar merupakan upaya menciptakan kondisi agar terjadi kegiatan pembelajaran.[6]

Istilah pembelajaran lebih menggambarkan usaha pendidik untuk membuat pembelajaran para peserta didiknya. Kegiatan pembelajaran tidak akan berarti jika tidak menghasilkan kegiatan pembelajaran pada para peserta didiknya. Kegiatan pembelajaran hanya bisa berhasil jika si pembelajaran secara aktif mengalami sendiri proses pembelajaran. Seorang pendidik tidak dapat “mewakili” pembelajaran untuk peserta didiknya. Begitu pula peserta didik tidak dapat mewaikili pembelajaran peserta didik lainnya. Seorang peserta didik belum dapat dikatakan telah melakukan proses pembelajaran hanya karena ia sedang berada dalam satu ruangan dengan pendidik yang sedang mengajar. Bisa jadi peserta didik dalam sebuah ruangan tersebut hanya melamun dan tidak mempertahitakan materi pembelajaran dari sumber pembelajaran yang telah difasilitasi oleh pendidik. Ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar terjadi kegiatan pembelajaran. Syarat itu adalah adanya interaksi antara pepembelajaran (learner) dengan sumber pembelajaran. Jadi, pembelajaran hanya terjadi jika ada interaksi antara pembelajaran dengan sumber pembelajaran. Tanpa terpenuhi syarat itu, mustahil kegiatan pembelajaran akan terjadi.[7]
Pembelajaran pendidikan Agama Islam adalah suatu proses yang ditandai dengan adanya perubahan pada diri seorang peserta didik. Inilah yang merupakan sebagai inti proses pembelajaran. Perubahan teresebut bersifat; 1. Intensional, yaitu perubahan yang terjadi karena pengalaman atau praktek yang dilakukan, proses pembelajaran dengan sengaja dan disadari, bukan terjadi karena kebetulan, 2. Positif-aktif, perubahan yang bersifat positif-aktif. Perubahan bersifat positif yaitu perubahan yang bermanfaat sesuai dengan harapan pelajar, disamping menghasilkan sesuatu yang baru dan lebih baik dibanding sebelumnya, sedangkan perubahan yang bersifat aktif yaitu perubahan yang terjadi karena usaha yang dilakukan pelajar, bukan terjadi dengan sendirinya, 3. Efektif fungsional, perubahan yang bersifat efektif yaitu dimana adanya perubahan yang memberikan pengaruh dan manfaat bagi pelajar. Adapun yang bersifat fungsional yaitu perubahan yang relatif tetap serta dapat diproduksi atau dimanfaatkan setiap kali dibutuhkan.[8] Teori pembelajaran tidak saja berbicara tentang bagaimana peserta didik belajar, tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lain  yang mempengaruhi peserta didik secara psikologis, biologis, antropologis, dan sosiologis.[9]
Dapat penulis simpulkan dalam pembehasan di atas bahwasanya terjadinya perubahan menjadi lebih baik pada diri peserta didik tidak hanya disebabkan oleh faktor penyampaian materi pembelajaran oleh pendidik yang baik dan mudah dicerna oleh peserta didik, akan tetapi perubahan itu murni dari kehendak peserta didik itu sendiri. Oleh karena itu tugas pendidik dalam proses pembelajaran adalah menjadikan peserta didik mau dan mampu melakukan proses pembelajaran pendidikan Agama Islam secara efektif dan efesian (tepat sasaran/sesuai kebutuhan atau kemampuan dan berdaya guna). Dan media pembelajaran adalah sarana yang cukup meringankan tugas pendidik untuk proses pembelajaran.

B.     Manajeman Proses Pembelajaran PAI
Perencanaan dalam proses pembelajaran PAI adalah bagian utuh dari fungsi Manajeman proses pembelajaran PAI. Dengan adanya perencanaan maka pola pikir pendidik akan mengarah pada bagaimana agar tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Dengan kata lain adanya hasil yang ingin dicapai akan mewujudkan cara bagaimana memperoleh hasil tersebut. Selain itu dengan adanya perencanan menurut Kaufman yang dikutip oleh Wina Sanjaya bahwa perencanaan adalah suatu proses dalam menetapkan arah dan fokus tujuan.[10] Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada setiap perencanaan minimal harus memiliki empat unsur sebagai berikut:
1.      Adanya tujuan yang ingin diperoleh.
2.      Terdapat strategi dalam mencapai tujuan.
3.      Memiliki sumber daya yang sesuai dengan tujuan.
4.      Implementasi setiap keputusan.[11]
Pembelajaran dikatakan sebagai sistem karena di dalamnya mengandung komponen yang saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.[12] Manajeman proses pembelajaran PAI tidak bisa lepas dari manajeman-manajeman lain dalam satu sistem pendidikan secara umum. Dapat dirumuskan bahwa manajemen pembelajaran PAI merupakan ilmu terapan yang sistematis yang berkenaan dengan peran seorang pendidik PAI melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, kepemimpinan, dan evaluasi[13]
Secara praktis dalam manajeman proses pembelajaran PAI posisi proses sangat penting dan utama daripada hasil untuk menentukan keberhasilan pengajaran. Karena hasil yang dilihat untuk mengetahui keberhasilan pendidikan agama islam bukanlan dari nilai yang tertera di raport atau lembar penilaian namun sikap dan prilaku keagamaannya yang baik. Oleh karena itu pendidik sebagai fasilitator dalam pendidikan agama Islam dalam mengetahui keberhasilan pembelajaran peserta didiknya dapat terlihat pada prilaku dan sikap keagamaan peserta didik setelah di berikan pengajaran. Dalam proses pembelajaran agama islam di sekolah setingkat SMA biasanya dilakukan melalui proses pembelajaran intrakurikuler yaitu proses pembelajaran di kelas dan ekstrakurikuler proses pembelajaran melalui organisasi keagamaan.[14]
Adapun manfaat dalam melakukan manajeman proses pembelajaran PAI adalah sebagai berikut:
  1. Menghindarkan pendidik dari pencapaian keberhasilan yang spekulatif. Dengan manajeman akan diketahui prediksi seberapa besar keberhasilan pembelajaran yang akan dicapai.
  2. Data atau dokumen manajeman dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memecahkan masalah dalam proses pembelajarann PAI.
  3. Untuk memanfaatkan sumber daya secara tepat.
  4. Proses pembelajaran berjalan dengan sistematis dan terorganisir.[15]

C.    Pendidikan Agama Islam Beroirientasi pada Subjek Didik
Peserta didik sebagai manusia adalah makhluk yang unik dan penuh misteri, makhluk yang dinamis, dan memiliki potensi yang pada setiap perkembangannya  memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Manusia sebagai makhluk hidup memiliki perbedaan dengan makhluk lain yaitu hanya manusia yang memiliki iman dan ilmu.[16]
Hasil dari peneletian yang dilakukan oleh Miller menemukan bahwa peserta didik sebagai subjek didik telah mengalami keterasingan di sekolah. Keterasingan peserta didik di Madrasah telah menjadi pemicu munculnya berbagai penyimpangan, seperti vandalisme, seks bebas, dan tindakan yang melanggar norma. Miller juga menemukan bahwa salah satu penyebab utama peserta didik mengalami keterasingan di sekolah adalah karena model pembelajaran yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.[17] Atau dengan kata lain dapat penulis simpulkan bahwa dengan adanya perasaan bahwa dirinya ‘asing’ oleh siswa di sekolah telah menimbulkan sikap pelampiasan diri yang pada siswa memiliki tujuan masing-masing. Keterasingan tersebut terjadi karena tidak adanya hubungan sosiologis dan psikologis antara peserta didik dengan seluruh komponen lingkungan pendidikan. Peserta didik tidak memiliki rasa cinta dan rasa memiliki madrasah sebagai tempat mereka untuk proses pembelajaran.
PAI pada lembaga pendidikan formal selama ini lebih menekankan pada aspek normatif dari pada berorietasi pada peserta didik. Pendidik dalam merancang PAI biasanya berorientasi mengejar materi pelajaran pada SK (standar kompetensi) dan KD (kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Padahal peserta didik sebagai manusia mempunyai nalar dan kesadaran (walaupun adakalnya peserta didik belum mempu menjelaskan secara verbal pada orang lain) tentang apa yang peserta didik lebih butuhkan[18]. Dengan kata lain, Proses pembelajaran PAI hendaknya lebih didasarkan pada kebutuhan subjek didik dari pada secara normatif, karena peserta didik memiliki latar belakang sosio-kultur dan madhab atau organisasi keagamaan berbeda-beda yang telah ia bawa dari rumah.
PAI yang berorientasi pada subjek didik adalah proses pembelajaran yang melihat kondisi objektif peserta didik. Salah satu kondisi umum yang ada pada peserta didik dalam proses pembelajaran PAI adalah berkurangnya pola pikir kritis dan kreatif. Proses pembelajaran lebih ditekankan pada proses penyeragaman ‘hasil’ yang dicapai pada setaip peserta didik. Sehingga dalam proses pembelajara PAI hendaknya juga dituangkan metode-metode yang bisa mebuat peserta didik mau dan mampu mengeluarkan pendapat, menganalisi suatu kasus, dan memberikan penilaian serta menyimpulkan suatu perkara.[19]

D.    Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Proses Pembelajaran
Kualitas proses pembelajaran merupakan salah satu titik tolak ukur yang dapat menentukan berhasil atau tidaknya proses pembelajaran. Perlu penulis tegaskan di sini bahwa ukuran berkualitas atau tidaknya suatu sekolah adalah relatif, karena tolak ukur yang digunakan terus menerus akan senantiasia mengalami perubahan sesuai dengan perubahan tantangan era atau jaman. Menurut Rohmat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yaitu ”faktor pendidik, faktor peserta didik, faktor kurikulum, faktor pembiayaan, dan lain-lain”[20]
Yang dimaksud proses pembelajaran di sini adalah efektif tidaknya proses pembelajaran dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Hasil pembelajaran yang dicapai peserta didik dipengaruhi oleh dua faktor utuma yakni faktor dari lingkungan dan faktor dari diri peserta didik seperti motivasi pembelajaran, minat dan  perhatian, sikap dan kebiasaan pembelajaran, ketekunan, sosial, ekonomi dan faktor fisik dan psikis serta faktor utama yaitu kemampuan yang dimiliki peserta didik untuk cepat memahami segala sesuatu.
Tiga unsur yang sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran adalah kompetensi pendidik, karakteristik kelas dan karakteristik sekolah. Untuk lebih jelasnya penulis akan memaparkan secara acak ke tiga unsur tersebut agar dapat dipahami dengan mudah. Komptensi pendidik mempengaruhi kualitas pembelajaran adalah satu proses yang terjadinya interaksi antara pendidik dan peserta didik, salah satu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran adalah pendidik (dalam hal ini adalah kompetensi yang dimilikinya). Dengan asumsi, bahwa pendidik adalah sutradara dan sekaligus aktor dalam proses pembelajaran. Ini tidaklah berarti mengesampingkan variabel lain, yaitu seperti media pembelajaran.
Selain karena faktor pendidik, kualitas pengajaran juga dipengaruhi oleh karakteristik kelas. Variabel karakteristik kelas antara lain;
a.    Besarnya (class size). Artinya, banyak sedikitnya jumlah peserta didik yang mengikuti proses pengajaran.
b.    Suasana pembelajaran. Suasana pembelajaran yang demokratis akan memberi peluang mencapai hasil pembelajaran yang optimal, dibandingan dengan suasana yang kaku, disiplin yang ketat dengan otoritas penuh pada pendidik.
c.    Fasilitas dan sumber pembelajaran yang tersedia. Sering kita temukan dalam proses pembelajaran di kelas bahwa pendidik sebagai sumber pembelajaran satu-satunya. Padahal seharusnya peserta didik diberi kesempatan untuk berperan sebagai sumber pembelajaran dalam proses pembelajaran.[21]
Faktor lain yang mempengaruhi kualitas pengajaran di sekolah adalah karakteristik sekolah itu sendiri, yang mana sangat berkaitan erat dengan disiplin (tata tertib) sekolah, media pembelajaran yang dimiliki, letak geografis sekolah, lingkungan sekolah, estetika dan etika dalam arti sekolah memberikan perasaan nyaman, kepuasan peserta didik, bersih, rapi dan memberikan inspirasi.
Menurut penulis faktor-faktor tersebut merupakan komponen pendidikan yang satu diantara yang lain saling berhubungan dan menunjang, karena apabila salah satu diantara unsur tersebut tidak memenuhi standar kualitas  pendidikan, maka kemungkinan besar kualitas pembelajaran tidak akan tercapai secara optimal.


BIBLIOGRAFI

 “Implementasi Pendidikan Agama Islam dalam Proses Pembelajaran pada Iswa SMA 1 Tanjung Agung,” dalam id. shvoong. com /social-sciences/education/2024319-implementasi-pendidikan-agama-islam-dalam/.

 “Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Membentuk Etos Kerja Islami Peserta Didik di SMK,” dalam http://novanardy.blogspot.com/2010/11/manajemen-pembelajaran-pendidikan-agama.html.

Kusumah, Wijaya. Pemanfaatan Sumber Belajar di Sekolah, dalam http://purwanto.web.id/?p=90.

Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat .Yogyakarta: Lkis, 2009.

Nusibad, Laila.  “Manajemen Proses Pembelajaran Pada Sekolah Kejuruan (Studi Kasus Di SMK Negeri 4 Malang),” dalam http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/ASP/article/view/18498.

R. Ibrahim, dkk., Kurikulum dan Pembelajaran .Jakarta: Rajawal, 2011.

Rohmad, Ali. Kapita Selekta Pendidikan .Tulungagung: STAIN Tulungagung, 2004.

Sabri, Ahmad. Strategi Belajar Mengajar dan Micro Teaching. Jakarta: Quantum Teaching, 2005.

Sanjaya, Wina. Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran. Jakarta: Kencana, 2011.

Sutrisno, “Pendidikan Agama Islam Berorientasi pada Problem Subyek Didik” Seminar Pasca Sarjana STAIN Kediri.

Warsita, Bambang. Teknologi Pembelajaran;, Landasan dan Aplikasinya .Jakarta: Rineka Cipta, 2008.


[1]Moh. Roqib, Ilmu Pendidikan Islam: Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat (Yogyakarta: Lkis, 2009), 18-19.
[2]R. Ibrahim, dkk., Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Rajawal, 2011), 125.
[3]Ibid., 183-187.
[4]Ahmad Sabri, Strategi Belajar Mengajar dan Micro Teaching (Jakarta: Quantum Teaching, 2005), 34.
[5]Wijaya Kusumah, Pemanfaatan Sumber Belajar di Sekolah, dalam http://purwanto.web.id/?p=90, diakses tanggal 6 Juni 2009, pukul 19.34 WIB.
[6]Ibid,.
[7]Ibid,.
[8]Sabri, Strategi Pembelajaran Mengajar, 34.
[9]Bambang Warsita, Teknologi Pembelajaran;, Landasan dan Aplikasinya (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 61.
[10]Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2011), 24.
[11]Ibid,.
[12]Laila Nusibad, “Manajemen Proses Pembelajaran Pada Sekolah Kejuruan (Studi Kasus Di SMK Negeri 4 Malang),” dalam http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/ASP/article/view/18498, diakses tanggal 05 Mei 2012 pukul 19.30 WIB.
[13]Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Membentuk Etos Kerja Islami Peserta Didik di SMK,” dalam http://novanardy.blogspot.com/2010/11/manajemen-pembelajaran-pendidikan-agama.html, diakses tanggal 05 Mei 2012 pukul 19.35 WIB.
[14]“Implementasi Pendidikan Agama Islam dalam Proses Pembelajaran pada Iswa SMA 1 Tanjung Agung,” dalam id. shvoong. com /social-sciences/education/2024319-implementasi-pendidikan-agama-islam-dalam/
[15]Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Kencana, 2011), 33-34.
[16]Ibid,. 24.
[17]Sutrisno, “Pendidikan Agama Islam Berorientasi pada Problem Subyek Didik” Seminar Pasca Sarjana STAIN Kediri ( 15 Maret 2012), 1.
[18]Sutrisno, “Pendidikan Agama Islam,” 2.
[19]Ibid., 3-4.
[20]Ali Rohmad, Kapita Selekta Pendidikan (Tulungagung: STAIN Tulungagung, 2004),  20.
[21]Sabri, Strategi Pembelajaran Mengajar, 51-52.




Baca tulisan menarik lainnya:

Pengembangan KTSP 2012 Terbaru


Dokumen I

BAB I Pendahuluan
           A.      Latar belakang
           B.      Landasan
           C.      Prinsip pengembangan dan acuan operasional
           D.     Konteks satuan pendidikan => (konteks sekitar lingkungan madrasah) seperti dukungan masyarakat, guru-guru yang berkualifikasi, input siswa yang berkualitas.

BAB II Tujuan pendidikan
          A.      Tujuan pendidikan=>pp nomer 17 tahun 2010 tentang pendidikan dan pneyelenggaraan plendidikan
          B.      Visi,misi stauan pendidikan
          C.      Tujuan satuan pendidikan



BAB III Sturuktur dan muatan ktsp
        A.      Beban belajar dan Mulok+pengembangan dirin(struktur kurikulum)=> beban belajar siswa satu minggu tatap muka 40 jam, 4 jam pengembangan diri ekuivalen. Yang diakui hanya 44 jam per minggu. Terori ergonomi adalah teori pembagian jam kerja di lingkungan kerja.
Yang masuk jadwal pelajaran adalah beban belajar. BK bukan masuk jadwal pelajaran jadi bk bukan beban belajar (BK minimal 150 siswa maksimal 250). Muatan lokal termasuk beban belajar yaitu perminggunya 2 jam perminggu. Sedangkan pengembangan diri adalah bukan beban belajar.
Vokasional yaitu beban belajaran diluar mata pelajaran seperti jahit menjahit.

1. Endidikan agama,2. Endidikan kewarganegara, 3bahasa, 4 matematika,5 ipa 6. Ips, 7. Seni budaya, 8. Olah raga dan kesehatan, 9 ketrampilan dan kejuruan, 10. Muatan lokal (UU no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 1 huruf a sampai j)

           B.      Muatan KTSP (kurikulum)
1.      Mata pelajaran
2.      Muatan lokal
3.      Kegiatan pengembangan diri
4.      Pengaturan beban belajar
5.      Ketuntasan belajar, Kriteri ketuntas belajar (KKM)
6.      Kenaikan kelas dan kelulusan. Pelajarn PAI, non PAI, dan UN.
7.      Penjurusan (khusus MA)
8.      Pendidiakn kecakapan hidup => yang berkaitan dengan ketrampilan siswa (kecakapan hidup) melaksanakan ilmu yang telah dipelajari. Dan pendidikan nonvokasional di luar madrasah seperti jahit menjahit (menjalin kemitraan dengan penjahit disekitar madrasah untuk kursus)
9.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. => keunggulan global seperti menggunakan bilingual dengan bahasa global (bahasa arab dan inggris).
10.  Pendidikan karakter bangsa (PKB)

C.      BAB IV: Kalender pendidikan=> yang wajib membuat kalender adalah masing2 kepala madrsah, ditandatangani oleh kepala madrasah. Hari efektif dalam satu tahun tidak kurang 200 hari, maksimum 38 minggu. HET (hari efektif terganggu), JET (jam efektif tertanggu) ini dihitung di lain hari. Ada lampiran kalender yaitu pemetaan hari libur, hari efektif, dan hari-hari lain dan juga penejelasan-penjelasan.

PKB bukan mata pelajaran sendiri tapi disisipkan pada semua mata pelajaran.
Kurukulum menjadi panduan untuk mengatur beban kerja guru, buku kurikulum berbuah sesui dengan keinginan beban kerja guru.







Dokumen II
1.      Silabus berakter=> semua guru wajib menyusun ini. Silabus standar permendiknas nomer 41 tahun 2007 tentang standar proses. Meliputi sembilan komponen yang tidak boleh ditinggalkan. 1. Identitas pelajaran (yang di atas tabel), 2. Standar kompetensi, 3. Kompetensi dasar, 4. Materi pelajaran, 5. Kegiatan embelajaran, 6. Indikator pencapaian materi, 7. Penilaian (jenis tagihan(ulangan harian, uts, dan uas), bentuk soal (pilihan gandan, uraian), contoh soal. 8 alokasi waktu, dan 9. Sumber belajar.
RPP punya sebelas komponen ada 11: Identitas, SK, KD, Indikator pencapain, tujuan pembelajarn, materi pelajaran, alokasi waktu, metode pembelajarn, kegiatan pembelajaran (pendahuluan, inti (eksplorasi, elaborosi, dan konfirmasi), penutup), penilaian hasil belajar, sumber belajar.
Sumber belajar ada 5 macam: buku ajar, buku panduan pendidik (buku pegangan guru), buku pengayaan, buku rerfernesi, sumber belajar lain seperti CD.
2.      Rencan pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Pendidikan nasioanl berfungsi mengembangkan kemapluan dan membentuk watak serta pribadi




Baca tulisan menarik lainnya: