Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Visi dan Misi dalam Bekerja

1.      Pengantar

Bekerja adalah kebutuhan hidup bagi orang yang sudah dewasa secara fikiran dan jasmani. Bekerja bisa dilakukan secara individu (mandiri) maupun secara kelompok (team work).




Baca tulisan menarik lainnya:

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan




Baca tulisan menarik lainnya:

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah



Lihat juga profil lengkap buku ke-2 A. Rifqi Amin berjudul "Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner"
 
Link Terkait buku A. Rifqi Amin:
                                                                                                             
Daftar Isi Buku         




Buku pertama A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul: 



 BUKU-BUKU KARYA A. RIFQI AMIN TERBEBAS DARI KEJAHATAN ILMIAH (UTAMANYA PLAGIASI)!!!


Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah

Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai  pada mata pelajaran tertentu.[1]  Dengan demikian yang dimaksud dengan standar kompetensi mata pelajaran Fiqih  yaitu  sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh pelajaran Fiqih di MTs. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan  psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam  rangka memperkuat  keimanan, ketaqwaan, dan ibadah  kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MTs yaitu  memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdah dan muamalah serta dapat mempraktikkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. Rincian Standar Kompetensi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:


























Tabel 2.1
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Madrasah Tsanawiyah[2]

Kelas
Semester Ganjil
Semester Genap
VII
1.    Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
2.    Melaksanakan tatacara salat fardu dan sujud sahwi
3.    Melaksanakan tatacara azan, iqamah, salat jamaah
4.    Melaksanakan tatacara berzikir dan berdo’a setelah salat
1.     Melaksanakan tatacara salat wajib selain salat lima lima waktu
2.     Melaksanakan tatacara salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad

VIII
1.    Melaksanakan tatacara sujud di luar salat
2.    Melaksanakan tatacara puasa
3.    Melaksanakan tatacara zakat
1.    Memahami ketenruan pengeluaran harta di luar zakat
2.    Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
3.    Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
IX
1.    Memahami tata cara penyembelihan kurban dan aqiqah
2.    Memahami tentang muamalah
1.  Memahami muamalah di luar jual beli
2.  Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur



[1] Kokom Komalasari, Pembelajaran Kontekstual, 188.
[2]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah,98-100






Baca tulisan menarik lainnya:

Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah



Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah




Baca tulisan menarik lainnya:

Hakikat Pembelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah





 Hakikat Pembelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah




Baca tulisan menarik lainnya:

Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pembelajaran


<<  Puluhan bukti blog Banjir Embun mendapat kepercayaan masyarakat luas >> 





Baca tulisan menarik lainnya:

Prosedur Pembelajaran dengan Multimetode




Prosedur Pembelajaran dengan Multimetode




Baca tulisan menarik lainnya:

Hakikat Pembelajaran



Hakikat  Pembelajaran
Menurut Kokom Komalasari pembelajaran dapat  didefinisikan sebagai suatu sistem atau proses membelajarkan subjek didik/pembelajar yang direncanakan atau  didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis agar subjek didik/pembelajar dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran  secara efektif dan efisien.[1] Sedangkan Gagne dan Briggs dalam  Hamzah  B. Uno mengartikan instruction atau pembelajaran  adalah  suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik yang bersifat internal.[2]
Dimyati dan Mujiono mendefinisikan pembelajaran  sebagai kegiatan pendidik secara terprogram dalam  desain instruksional, untuk membuat peserta didik belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.[3] UUSPN No. 20 tahun 2003 menyatakan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.[4]
Dari beberapa pendapat tentang pembelajaran di atas dapat dijelaskan bahwa pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh pendidik untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui  beberapa tahap yaitu tahap rancangan/perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar. Dalam proses pembelajaran tersebut dikembangkan melalui pola pembelajaran  yang  menggambarkan kedudukan serta peran pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidik sebagai sumber belajar, penentu metode belajar, dan juga penilai kemajuan belajar  berusaha menjadikan pembelajaran lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran.


[1] Kokom Komalasari, Pembelajaran Kontekstual, 3.
[2] Hamzah B. Uno, dan Nurdin Mohamad, Belajar, 144.
[3] Dimyati dan Mujiono, Belajar dan Pembelajaran (Jakarta: Rineka Cipta, 1999),297.
[4] Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik  (Bandung: Nuansa Aulia, 2012), 433.




Baca tulisan menarik lainnya: