Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah



Lihat juga profil lengkap buku ke-2 A. Rifqi Amin berjudul "Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner"
 
Link Terkait buku A. Rifqi Amin:
                                                                                                             
Daftar Isi Buku         




Buku pertama A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul: 



 BUKU-BUKU KARYA A. RIFQI AMIN TERBEBAS DARI KEJAHATAN ILMIAH (UTAMANYA PLAGIASI)!!!


Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah

Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai  pada mata pelajaran tertentu.[1]  Dengan demikian yang dimaksud dengan standar kompetensi mata pelajaran Fiqih  yaitu  sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh pelajaran Fiqih di MTs. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan  psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam  rangka memperkuat  keimanan, ketaqwaan, dan ibadah  kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MTs yaitu  memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdah dan muamalah serta dapat mempraktikkan dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. Rincian Standar Kompetensi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:


























Tabel 2.1
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Madrasah Tsanawiyah[2]

Kelas
Semester Ganjil
Semester Genap
VII
1.    Melaksanakan ketentuan taharah (bersuci)
2.    Melaksanakan tatacara salat fardu dan sujud sahwi
3.    Melaksanakan tatacara azan, iqamah, salat jamaah
4.    Melaksanakan tatacara berzikir dan berdo’a setelah salat
1.     Melaksanakan tatacara salat wajib selain salat lima lima waktu
2.     Melaksanakan tatacara salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad

VIII
1.    Melaksanakan tatacara sujud di luar salat
2.    Melaksanakan tatacara puasa
3.    Melaksanakan tatacara zakat
1.    Memahami ketenruan pengeluaran harta di luar zakat
2.    Memahami hukum Islam tentang haji dan umrah
3.    Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
IX
1.    Memahami tata cara penyembelihan kurban dan aqiqah
2.    Memahami tentang muamalah
1.  Memahami muamalah di luar jual beli
2.  Melaksanakan tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur



[1] Kokom Komalasari, Pembelajaran Kontekstual, 188.
[2]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah,98-100






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*