Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Hakikat Pembelajaran



Hakikat  Pembelajaran
Menurut Kokom Komalasari pembelajaran dapat  didefinisikan sebagai suatu sistem atau proses membelajarkan subjek didik/pembelajar yang direncanakan atau  didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis agar subjek didik/pembelajar dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran  secara efektif dan efisien.[1] Sedangkan Gagne dan Briggs dalam  Hamzah  B. Uno mengartikan instruction atau pembelajaran  adalah  suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik yang bersifat internal.[2]
Dimyati dan Mujiono mendefinisikan pembelajaran  sebagai kegiatan pendidik secara terprogram dalam  desain instruksional, untuk membuat peserta didik belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.[3] UUSPN No. 20 tahun 2003 menyatakan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.[4]
Dari beberapa pendapat tentang pembelajaran di atas dapat dijelaskan bahwa pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh pendidik untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui  beberapa tahap yaitu tahap rancangan/perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar. Dalam proses pembelajaran tersebut dikembangkan melalui pola pembelajaran  yang  menggambarkan kedudukan serta peran pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidik sebagai sumber belajar, penentu metode belajar, dan juga penilai kemajuan belajar  berusaha menjadikan pembelajaran lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran.


[1] Kokom Komalasari, Pembelajaran Kontekstual, 3.
[2] Hamzah B. Uno, dan Nurdin Mohamad, Belajar, 144.
[3] Dimyati dan Mujiono, Belajar dan Pembelajaran (Jakarta: Rineka Cipta, 1999),297.
[4] Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik  (Bandung: Nuansa Aulia, 2012), 433.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Hakikat Pembelajaran"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*