Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Privacy Policy · Daftar Isi · Tentang Kami

SKRIPSI BAB I: Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011.

BAB I
PENDAHULUAN

Oleh :
DWI HARIS MASTUN NISA’
(Mahasiswa S2 Program Pascasarjana STAIN Kediri)
 (foto Dwi Kharis, sumber photo: facebook)





A.    Konteks Penelitian

              Anak berbakat (gifted children) atau bisa disebut siswa cerdas istimewa (CI) memiliki kemampuan akademik yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anak normal pada umumnya. Pada umumnya, mereka memiliki minat yang kuat terhadap berbagai bidang yang menjadi daya tariknya serta lebih otonom dalam membuat keputusan dan menentukan tindakan. Jika karakteristik ini tidak dipahami dengan benar oleh para pendidik dan orang tua, maka akan menimbulkan persepsi seolah-olah anak berbakat adalah individu yang keras kepala, tidak mau kompromi, bahkan ada yang secara ekstrim menilai bahwa anak berbakat memiliki sikap yang negatif. Oleh karena itu, diperlukan cara-cara khusus dalam mengelola atau memfasilitasi kegiatan belajar anak berbakat.
              Anak berbakat membutuhkan layanan pendidikan khusus agar potensi keberbakatannya dapat berkembang sehingga mencapai aktualisasi diri yang optimal. Pada perkembangannya, mendorong aktualisasi potensi keberbakatan anak akan menjadi salah satu pilar kekuatan  dalam pertarungan dan persaingan antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan  pendidikan yang sesuai dengan karakteristik mereka, anak berbakat akan menjadi kelompok marjinal yang gagal memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa ini.  
Untuk itu, siswa pemilik bakat dan kecerdasan luar biasa jauh di atas normal (yang memiliki skor IQ 130 ke atas) harus mendapat perhatian khusus. Mereka cenderung lebih cepat menguasai materi pelajaran dan mudah merasa bosan jika materi yang diberikan kurang menantang  Keadaan ini memungkinkan kemunculan perilaku baru, yakni mereka akan membuat kelas kurang tertib. Di samping itu, lambat laun akan menjadikan yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kontrol. Melihat hal tersebut, siswa berkemampuan luar biasa perlu ditangani secara khusus agar dapat berkembang secara alamiah dan optimal. Dan, salah satu bentuk pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa adalah melalui program akselerasi (percepatan belajar).
              Colangelo dalam Hawadi menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery). Sebagai model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai model layanan pembelajaran dengan cara lompat kelas, misalnya bagi siswa yang memiliki kemampuan tinggi diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada kelas yang lebih tinggi. Sementara itu, model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu sehingga siswa dapat menyelesaikan program studinya lebih awal.[1] Misalnya SD diselesaikan dalam 5 tahun, SMP dalam 2 tahun begitu juga dengan SMA.
Jaminan pemerintah terhadap pelayanan pendidikan bagi anak berbakat akademik (intelektual) atau lazim disebut peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa  dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Bab IV pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: “warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan / atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Diperjelas dalam pasal 5 ayat (4) yang berbunyi: “warga negara  yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Disebutkan juga dalam pasal 12 ayat (1) point b yaitu: “mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Dan, dilanjutkan dengan point f yang berbunyi: “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.[2]           
Pendidikan Agama Islam adalah salah satu pendidikan yang mempunyai fokus pada pentransferan nilai-nilai dan norma-norma yang memberi arah, arti dan tujuan hidup manusia. Istilah "Pendidikan Agama Islam" memuat dua masalah yang sangat fundamental bagi kehidupan manusia yaitu masalah pendidikan dan masalah Agama Islam. Keduanya secara langsung menyangkut kepentingan umum. Dalam konteks ini pendidikan agama secara yuridis formal termuat dalam UUSPN Bab VI pasal 15 yang berbunyi: “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Diperjelas lagi dalam pasal 37 ayat (1) yang menyatakan: “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal”.[3]
Pendidikan Agama Islam adalah penstransferan ajaran-ajaran Agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikannya ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran Agama Islam yang telah diyakini secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran tersebut sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.[4]
Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam penting bagi anak yang memiliki kecerdasan dan keberbakatan tingkat tinggi, yang melewati proses pembelajaran dengan menanamkan nilai-nilai Islam yang tidak melupakan etika sosial. Dalam hal ini Pendidikan Agama Islam bagi anak berbakat memiliki kontribusi besar, yakni agar anak itu mampu menjadi siswa akseleran yang berkualitas, memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang berimbang. Sehingga, dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan bentuk sikap berbudi pekerti luhur dan bermartabat serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
SMA Negeri 1 Kediri terkenal sebagai SMA negeri favorit  dengan sistem full day school yang telah mengeluarkan output berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan lembaga tersebut sering mendapatkan juara perlombaan dan banyaknya  alumni yang mampu melanjutkan studi di beberapa perguruan tinggi unggulan. SMA Negeri 1 Kediri merupakan salah satu SMA Negeri di Kota Kediri yang telah melaksanakan program akselerasi sejak tahun 2008. Penyeleksian siswa akselerasi di instansi ini dilakukan secara cermat dan hati-hati. Menurut penuturan Bapak Suyadi selaku waka kurikulum bahwa:
SMA Negeri 1 benar-benar ketat dalam  menyeleksi calon siswa akselerasi. Pihak sekolah tidak mengejar kuota, tetapi lebih mengutamakan kualitas, yakni berdasarkan pada IQ siswa yang besarnya lebih dari 130. Selain itu, kemauan  dari siswa untuk masuk ke kelas tersebut juga sangat dipertimbangkan. Adakalanya seorang siswa yang mempunyai IQ di atas 130 tidak dimasukkan ke kelas akselerasi karena tidak adanya kemauan dari siswa yang bersangkutan. Sehingga, berapapun siswa yang masuk ke kelas tersebut tidak menjadi masalah. Seperti yang terjadi pada tahun ajaran 2010/2011 ini, SMA Negeri 1 Kediri hanya berhasil meloloskan 9 siswa kelas akselerasi.”[5]

Program atau kelas akselerasi menggunakan kurikulum berdiferensiasi  dengan berpedoman pada  kurikulum nasional atau lokal yang menekankan pada materi yang esensial dan dikembangkan sesuai dengan keberbakatan siswa.[6] Adanya sistem kurikulum akselerasi SMA yang harus diselesaikan dalam waktu dua tahun menjadikan model pembelajaran kelas inipun berbeda. Sesuai yang dituturkan Ibu Rosyidatul sebagai guru PAI kelas akselerasi bahwa:
Berbeda dengan kelas reguler, pembelajaran pendidikan di kelas akselerasi SMA Negeri 1 lebih santai kesannya, tidak dilakukan pemaksaan berupa penjejalan materi pelajaran dan lebih menekankan penedekatan emosional antara guru dengan siswa. Hal ini selain karena siswa akselerasi terkenal lebih cerdas dari siswa lainnya, juga untuk mengantisipasi jika muncul rasa jenuh dan stress terhadap program percepatan yang dilakukan. Di kelas akselerasipun, anak-anak lebih sering menggunakan media IT. Bahkan, ketika presentasi mereka kreatif menampilkan gambar-gambar yang mendukung materi yang disampaikan. [7]

Oleh karena itu, peneliti tertarik mengambil judul penelitan tentang bagaimana Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri  Tahun Ajaran 2010/2011.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
1.        Bagaimana Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011?
2.        Apa saja faktor pendukung dan penghambat Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011?

C.    Tujuan Penelitian

                   Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1.        Untuk mengetahui Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011.
2.        Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011.

D.    Manfaat Penelitian

Dari penelitian ini, diharapkan   memberikan manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:
1.        Lembaga SMA Negeri 1 Kediri, dapat digunakan sebagai sumbangan pemikiran atau sebagai bahan masukan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan judul tersebut. Dan, juga sebagai dasar untuk mengambil kebijakan di masa yang akan datang.
2.        Siswa, dapat menumbuhkan motivasi bagi siswa agar semakin meningkatkan prestasi.
3.        Peneliti sendiri, sebagai penambah pengetahuan dan wawasan mengenai Implementasi  Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).


[1]Reni Akbar-Hawadi (Ed), Akselerasi: A-Z Informasi Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual, (Jakarta:  Grasindo Widiasarana Indonesia, 2004), 5-6.
[2]Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Yogyakarta:Media Abadi, 2005.
[3]Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[4]Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 86-87.
[5]Wawancara dengan Bapak Suyadi, Waka Kurikulum SMA Negeri 1 Kediri, Kantor Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kediri, 19 Januari  2011
[6]Imam Wibawa Mukti, Kurikulum/Silabus Berdiferensiasi, online,http:/researchengines.com/ imam0908.html   , 19 September 2008,  diakses tanggal 05 April 2011
[7]Wawancara dengan Ibu Rosyidatul, Guru Mata Pelajaran PAI kelas akselerasi  SMA Negeri 1 Kediri, Kantor Guru SMA Negeri 1 Kediri, 24 Maret 2010.




Baca tulisan menarik lainnya: