Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Artikel Jurnal Penelitian Tentang Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum




Untuk download artikel di jurnal ini silakan anda klik >> di sini <<


Jurnal         : Didaktika Religia
Edisi          : Volume, 1 No. 2, Tahun 2013             
ISSN          : 2337-7305
Penerbit     : Pascasarjana STAIN Kediri
Halaman    : Artikel ini berada di halaman 17-42



SISTEM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA PERGURUAN TINGGI UMUM:
Studi Kasus Di Universitas Nusantara
PGRI Kediri

A.    Rifqi Amin*


Abstract
The study describes the implementation of Islamic teaching at Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri. This is qualitative in nature. The findings are as follows. Firstly, the teaching materials of Islamic teaching at UNP consist of main topics and some other developed to meet the characteristics of the students. Secondly, the spesific competences required are the unity of God, character, and problem solving. Thirdly, the strategies used by the teachers are the flexibility of classroom rules, providing models, and contextual teaching. And fourthly, the evaluation is mainly affective evaluation.

Key words: System, Islamic teaching, UNP

Pendahuluan
Perguruan Tinggi[1] Umum[2] adalah unit pelaksana pendidikan yang berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tujuan secara khusus untuk pengembangan ilmu pengetahuan umum (non Agama) yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan dan undang-undang Republik Indonesia[3] di mana mahasiswa dan tenaga pendidiknya berasal dari khalayak umum atau terbuka untuk umum.


Jika dilihat dari manfaatnya maka Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PTU) merupakan mata kuliah yang sangat penting bagi pembentuk kepribadian dan karakter mahasiswa terutama jika dikaitkan dengan perilaku yang religius, sehingga diharapkan tujuan utama PAI (Pendidikan Agama Islam)  dalam PTU tidak hanya terfokus pada pemprosesan mahasiswa dari yang belum paham tentang agama dijadikan lebih paham, dari yang belum mampu dalam penerapan dijadikan lebih mampu, dan dari yang belum taat dalam penerapan keagamaan menjadi lebih taat. Namun lebih dari sekedar itu, PAI adalah penanaman nilai-nilai keislaman secara utuh dan universal dalam diri mahasiswa. Selain itu PAI juga punya peran dalam penenaman nilai-nilai karakter yang dinyatakan dalam perilaku melekat sehingga menjadi pedoman di semua bidang kehidupan.
Sedang ditinjau dari cara belajar antara di perguruan tinggi dengan di tingkat sekolah sangatlah berbeda karena berbeda pula suasana lingkungan belajar, strategi, dan bentuk tuntutan tugas-tugasnya. Oleh Sebab itu sistem pembalajaran PAI di Perguruan Tinggi sangat berbeda dengan lembaga pendidikan menengah (setingkat SMA) apalagi lembaga pendidikan dasar (SD dan SMP).[4] Hal ini selaras dengan pendapat Hisyam Zaini dkk. yang dikemukakan “pembelajaran untuk mahasiswa di perguruan tinggi seyogyanya dibedakan dengan proses pembelajaran untuk siswa sekolah menengah.”[5]
Begitu pula sistem pembelajaran PAI di PTU dialami perbedaan jika dibandingkan di Perguruan Tinggi Agama (PTA). Dengan Asumsi bahwa pada segi konsep, perencanaan, pengelolaan, struktur kurikulum, dan kebijakan terkait pembelajaran PAI yang dilaksanakan antara dua lembaga tersebut berbeda satu sama lain. Di mana selama ini pelaksanaan  dan pengadaan PAI di PTU dianggap hanya sebagai pemenuhan kewajiban beban kurikulum[6] semata. Dengan kata lain PAI hanya sebagai mata kuliah pelengkap yang punya posisi termarginalkan jika dibandingkan dengan mata kuliah lain. Oleh karena itu penelitian terkait hal ini dianggap sangat penting karena masih jarang sekali ditemukan penelitian tentang pembelajaran PAI di PTU secara mendalam dan menyeluruh terutama untuk katagori PTU suasta.
Apabila ditinjau dari segi alokasi waktu mata kuliah PAI di PTU yang secara formal hanya 2 sks (16 kali tatap muka) dan hanya pada 1 semester saja hingga wisuda adalah alokasi yang sangat minim untuk tercapainya tujuan pembelajaran secara umum. Oleh karena itu mahasiswa harus punya kesadaran dalam pendalaman dan pengkajian ajaran Islam secara non formal dengan cara ikut serta berbagai kegiatan dan diskusi keagamaan di luar jam kuliah.[7] Maka jika dikaji lebih jauh bagaimana mungkin pembelajaran PAI di PTU bisa dihasilkan generasi umat yang unggul apabila dalam sistem pembelajaran pendidikannya tidak unggul dan berkualitas dengan alokasi yang minim.
Bentuk dan Jumlah PTU di Indonesia sangat banyak, oleh karena itu dipandang perlu untuk dilakukan pemilihan lokasi penelitian terhadap PTU yang punya nilai kelayakan secara kuantitas (sumber daya fisik) dan kualitas (sumber daya non fisik) terutama yang terkait dengan pembelajaran PAI secara komperhensif. Langkah selanjutnya dalam penentuan lokasi penelitian ini adalah pemetaan wilayah secara administratif yaitu penilaian terhadap beberapa PTU di Kota Kediri, dan pada akhirnya dipilihlah Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri karena dinilai punya kelebihan dari segi jumlah Prodi yang tersedia, jumlah mahasiswa bergama Islam, jumlah dosen PAI, dan selain itu adanya kepedulian pengelola kampus terhadap pengembangan agama Islam di kampus tersebut. Hal penting lainnya adalah bisa dikatakan UNP Kediri  merupakan PTU besar yang secara kuantitas tidak bisa disejajarkan dengan perguruan tinggi lain yang lebih kecil khususnya di wilayah sekitar Kediri. Oleh karena itu studi kasus ini hanya difokuskan di UNP Kediri dengan dimaksudkan agar bisa ditemukan tentang bagaimana sistem pembelajaran PAI di PTU suasta yang secara kuantitas merupakan kampus besar.
Secara rinci penelitian ini dilakukan antara tanggal 10 Desember 2012 sebagai penelitian awal (studi pendahuluan) hingga tanggal 29 Mei 2013. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang berjenis studi kasus yang bersifat intrinsik, dengan kasus tunggal yaitu satu institusi perguruan tinggi. Pendekatan ini digunakan karena sesuai dengan karakteristik objek penelitian dan lokasi penelitian. Dalam pengumpulan data digunakan metode observasi peran serta, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan dari subjek penelitian yang meliputi Dosen PAI, mahasiswa, dan pengelola atau pejabat kampus. Sedang sampel penelitian yang digunakan adalah adalah sampel terpilih atau tidak acak (purposive sampling) dengan teknik snowball sampling. Untuk pengecekan keabsahan (kredibilitas) data digunakan perpanjangan penelitian, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Kemudian data yang didapat dari informan dan responden direduksi dan diklasifikasikan menurut katagori, tema, pola, dan topik pembahasan. Dan analisis data dilakukan selama dan setelah pengumpulan data dengan pereduksian atau penataan data secara sistematis yang dilanjutkan dengan pencarian makna untuk disimpulkan dengan penggunaan logika, etika, dan estetika.

Peran Penting PAI di Perguruan Tinggi Umum
1.    Didasarkan aspek historis
Secara historis pendidikan agama Islam pada masa sebelum kemerdekaan pada semua jenjang pendidikan tidak berada pada posisi yang diutamakan, bahkan bisa dikatakan disingkirkan oleh pihak penjajah terutama pada masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka sebagai hadiah dari pemerintah serta karena keaktifan tokoh-tokoh umat Islam (salah satunya ulama) dalam upaya pemajuan umat Islam melalui dunia pendidikan maka pendidikan agama Islam secara umum telah punya perhatian dari pemerintah.[8] Terlebih lagi pada tahun 1960 setelah adanya Ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat 3[9] serta secara khusus pada Pasal 9 ayat 2 Sub b[10] ditekankan untuk Perguruan Tinggi.
Status Pendidikan Agama di PTU berubah menjadi sangat kuat posisinya setelah terjadinya Gerakan 30 September/ Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965. Hal ini terlihat nyata setelah diadakan sidang umum MPRS pada tahun 1966 dengan Ketetapan MPRS no. XXVII/MPRS/1966 Bab I pasal 1, yaitu menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas-Universitas Negeri”. Dengan adanya ketetapan tersebut, kalimat tambahan yang merupakan hasil perjuangan kaum PKI dihapus bersamaan dengan dilarangnya Partai Komunis di Indonesia. Sejak saat itu Pendidikan Agama di Indonesia merupakan mata pelajaran pokok dan ikut menentukan kenaikan kelas bagi muridnya mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Kedudukan Pendidikan Agama semakin kokoh karena adanya dukungan GBHN (Garis-garis Besar dan Haluan Negara) yaitu diusahakan supaya terus betambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Universitas-Universitas Negeri”.[11]
Sedang pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomer 2 tentang sistem pendidikan nasional (UUSPN)[12] oleh Dewan Perwakilan Rakyat tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan agar Indonesia memiliki landasan konstitusi dalam pelaksanaan pendidikan termasuk dalam memperkuat kembali posisi mata pelajaran agama di lembaga umum. Walaupun di dalam UUSPN 1989 tidak dicantumkan secara rinci tentang hak peserta didik pada pendidikan agama diajar oleh pendidik yang seagama sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dengan adanya undang-undang tersebut maka legitimasi Pendidikan Agama pada lembaga formal baik yang negeri maupun suasta punya perhatian yang lebih.
Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan secara historis sesungguhnya peran penting pendidikan agama terutama pendidikan agama Islam adalah sebagai penangkal paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa salah satunya paham komunisme. Selain itu karena perkembangan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat Islam yang sangat antusias dalam pendalaman ilmu-ilmu keduniaan (ilmu pengetahuan umum) sehingga menjadi penyebab banyaknya kalangan agamis belajar di PTU. Hal tersebut berkonsekuensi banyaknya tuntutan dari kalangan agama untuk ditetapkannya mata kuliah agama sebagai mata kuliah wajib yang harus diberikan kepada para mahasiswa agar mahasiswa tidak kehilangan atau minim atas ilmu-ilmu agama yang dianutnya.
Dari hasil analisis sejarah dapat dikatakan bahwa kehadiran pendidikan agama tidak hanya untuk mendidik ilmu agama bagi peserta didiknya. Namun lebih daripada itu adanya pendidikan agama adalah sebagai upaya pengokohan ‘ideologi’ agama yang ditanamkan pada peserta didik di lembaga pendidikan secara formal. Lebih detail karena di PTU terdapat banyak sekali mahasiswa yang beragama Islam maka dipandang perlu adanya perhatian khusus terhadap adanya pendidikan agama Islam secara inten di PTU. Hal ini tentu sebagai bentuk agar mahasiswa Islam terhindar dari faham sekuler[13] dan supaya mampu dalam pengantisipasian terhadap fenomena-fenomena arus modernisme pada  dua dekade di akhir abad 20.

2.    Didasarkan aspek filosofis
Indonesia adalah negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, sehingga pendidikan Islam selayaknya punya peran yang signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan karakter unggul. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa budaya, kebiasaan, karakter, dan segala hal yang tercipta pada masyarakat merupakan cerminan dari hasil pendidikan Islam. Oleh karena itu peran penting pendidikan Islam adalah bagaimana agar ajaran Islam yang rahmatan lilalamin benar-benar diterapkan oleh setiap insan Islam.[14]
Peran penting PAI yang lain yang tidak bisa ditinggalkan adalah sebagai bentuk antasipasi atau penanggulangan terhadap paham yang pada zaman sekarang ini mewabah di Indonesia, yaitu adanya pandangan bahwa pendidikan adalah sebagai sarana investasi, asumsinya adalah masyarakat rela generasi mudanya ‘diinvestasikan’ dalam dunia pendidikan dengan harapan akan diperoleh keuntungan sebesar-besarnya setelah itu. Dalam tataran praktis di ranah sosial kemasyarakatan hal tersebut tidak bisa disalahkan dan hilangkan begitu saja. Oleh karena itu pendidikan agama yang salah satunya meliputi moral dan spiritual tidak bisa ditawar lagi untuk tidak dimarginalkan atau tidak digunakan dalam dunia pendidikan. Hal ini supaya pendidikan Indonesia tidak dihasilkan mahasiswa yang berpaham materialistik, cenderung kapitalis, sehingga berujung pada sekulerisme.[15] Sebagaimana menurut Hamdan Mansoer dkk. dikemukakan bahwa bila pada perguruan tinggi hanya fokus pada pengembangan intelektual keilmuan umum dengan pengabaian dalam upaya pengembangan kepribadian mahasiswa maka bukan mustahil lulusan perguruan tinggi di Indonesia menjadi intelektual yang sekuler.[16]
Sedang menurut Hamka yang dikutip oleh Muh. Idris  bahwa Pendidikan Agama adalah sebuah kebutuhan yang harus diajarakan agar bisa mencetak peserta didik yang paripurna (insan kamil) meskipun pada lembaga pendidikan umum. Insan kamil adalah suatu kondisi fisik dan mental secara bersamaan terjadi satu kesatuan yang terpadu sehingga dalam penampilan atau kegiatan kehidupan sehari-hari tidak terjadi pendikotomian antara jasmani dengan rohani dan dunia dengan akhirat.[17] Dengan kata lain pendidikan Agama Islam diharapkan mampu dalam pencetakan generasi Muslim yang berkemampuan dalam IPTEK, ketauhidan, dan berkepribadian Islam yang rahman lil alamin sehingga terbentuklah insan paripurna.
Dengan demikian dimensi ketauhidan tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam dunia pendidikan, artinya adanya keterlibatan hubungan antara intrepretasi (pelibatan logika) manusia terhadap kebenaran hakiki tentang Allah SWT melalui ayat kauniyah dengan ayat kauliyah yang didasari pada ketundukan dan keimanan. Hal ini supaya dalam alam pikiran manusia tidak tercemari sifat angkuh dan merasa terkuat dari segalanya padahal ada yang lebih kutat dari segalanya yaitu yang Maha Kuat, sehingga kandungan inti dari pemahaman hubungan tersebut adalah keimanan dan ketundukan mutlak manusia kepada Allah yang tercermin dalam pemikiran, sikap, dan perilaku sebagai berikut:
1.    Kebenaran mutlak hanya ada pada Allah, dan yang dapat dicapai manusia hanyalah kebenaran relatif, serta dalam skala temporal maupun spatial.


2.    Kesadaran akan keterbatasan akal manusia pada intrepretasi tersebut menjadikan timbulnya sikap dan perilaku manusia yang tunduk dan patuh pada kehendak Allah SWT. Dengan kata lain adanya kesadaran bahwa ilmu dan kemampuan teknologi yang dikuasai manusia adalah berasal sekaligus amanah dari Allah, dan yang menjadi motivasi untuk penerapannya pun dalam rangka pemenuhan amanah tersebut.
3.    Keyakinan akan tiadanya pertentangan antara ilmu dengan agama. Dengan demikian jika ditemui pertentangan dalam praktiknya adalah semu belaka, artinya sebagai akibat dari kesalahan atau ketidak mampuan akal manusia dalam intepretasi terhadap ayat kauniyah, kauliyah, atau bahkan keduanya.
4.    Kesadaran bahwa ilmu pengetahuan umum bukan satu-satunya kebenaran, bukan satu-satunya jalan pemecahan bagi permasalah kehidupan manusia.[18]
Dari pemaparan tersebut maka sungguh nampak peran penting pendidikan agama bagi sikap mental dan emosional manusia. Dengan kata lain pendidikan agama mampu menjadi solusi bagi kefrustasian manusia dalam menanggulangi problematika kehidupan. Secara grafik maka hubungan antara agama dengan ilmu apabila dielaborasisasikan tergambar pada hubungan berikut ini:[19]



 


Gambar 01: Hubungan antara agama dengan ilmu pengetahuan   melalui proses intrepretasi ayat-ayat

Keterkaitan Mata Kuliah PAI dengan Mata Kuliah Lain
Idealnya mata kuliah PAI menjadi mata kuliah kunci dan terintegrasi secara fungsional dengan mata kuliah lain. Setidaknya mata kuliah umum tersebut dipelajari sarat dengan muatan moral agama, disesuaikan dengan tingkat dan jenis lembaga pendidikannya.[20] Lebih konkritnya adalah dalam pembelajaran PAI mahasiswa didorong dalam pengembangan ilmu pengetahuan dengan lebih dalam disesuaikan dengan kerangka pengembangan konsep-konsep keilmuan didasarkan pada prodi yang dia pilih. Oleh karena itu bidang ilmu atau keahlian sesuai dengan prodi yang mahasiswa tekuni benar-benar dipandu dan disumberkan pada ajaran-ajaran Islam. Pada akhirnya dalam jangka panjang bisa terbentuk kehidupan kampus yang akademis religius sebagai pengisi sempitanya waktu pembelajaran PAI yang hanya 3 sks.[21] Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bawani secara lengkap sebagai berikut:

Kemungkinan banyak dan heterogennya fakultas atau program studi yang ada di sebuah perguruan tinggi, maka perlu adanya penjabaran dalam kurikulum [pada mata kuliah PAI], yang kemudian direalisasikan secara bertahap pada tujuan pembelajaran sehari-hari. Jadi, dari tujuan akhir yang menggambarkan sosok manusia ideal menurut ajaran Islam, diupayakan perwujudannya melalui tujuan institusional pada level perguruan tinggi umum. Lebih lanjut, dilalakukan spesialisasi tujuan kurikuler untuk setiap fakultas atau program studi yang ada, dan akhirnya dijabarkan dalam bentuk tujuan pembelajaran yang ingin dicapai langsung di lokal perkuliahan.[22]

Namun menurut Mastuhu pada kenyataannya “PAI masih menempati posisi pinggiran, teralienasi,...  Selain itu, mata kuliah PAI bukanlah mata kuliah keahlian, tetapi ia hanya merupakan mata kuliah umum yang bersifat melayani.Lebih spesifik dijelaskan  pengembangan dan pengimplementasian IPTEK dalam perilaku keseharian kurang dikaitkan dengan nilai-nilai luhur agama. Artinya belum ada kemampuan dalam pengembangan teori atau konsep keilmuan yang benar-benar murni bersumber pada ajaran–ajaran atau nilai Islam.[23] Dengan demikian dapat disimpulkan PAI di PTU bukan hanya sebagai ilmu agama yang lebih diacu pada ranah kognitif, namun dipandang lebih pada acuan ranah afektif,  PAI di PTU sebagai dasar pembentukan manusia Indonesia yang berkepribadian utuh, beriman, serta bertaqwa kepada Allah SWT, dan PAI menjadi sumber inspirasi etika, moral, serta spiritual sebagai penangkal perubahan sosial budaya bangsa yang beraspek negatif karena dampak modernitas.[24]
Pelaksanaan pembelajaran PAI di PTU tidak hanya dijalankan untuk pemenuhan kewajiban penyelenggaraan perkuliahan saja namun juga memiliki visi dan misi. Visi PAI di PTU adalah “menjadikan agama sebagai sumber nilai dan pedoman berperilaku mahasiswa dalam menekuni disiplin ilmu yang dipilihnya.” Sedangkan misinya adalah pemberi motivasi mahasiswa dalam pengamalan nilai-nilai agama untuk produktifitas dan pemanfaatan IPTEK.[25] Bisa dikatakan PAI di PTU tidak hanya berperan pada pecerdasan mahasiswa dalam beragama secara teoritis dan praktis namun juga pendorong mahasiswa untuk pengembangan ilmu pegetahuan umum beserta produk-produknya. Bisa dikatakan fungsi PAI di PTU adalah sebagai penyokong mata kuliah lain yaitu sebagai pembentuk mental, kepribadian, dan inspirasi bagi mahasiswa dalam pengembangan materi-materi mata kuliah umum tersebut. Dengan kata lain diharapkan mahasiswa berkompetensi dalam ilmu pengetahuan umum yang didasarkan pada sumber nilai dan pedoman ajaran agama Islam.
 
Gambaran Umum Seputar Pelaksanaan PAI di UNP Kediri
Untuk tercapainya tujuan secara efektif, efisien, dan utuh maka sebuah sistem pembelajaran PAI tidak bisa berdiri sendiri, sehingga terikat atau membutuhkan komponen bahkan sistem lainnya. Oleh karena itu menurut penulis perlu diuraikan gambaran umum seputar pelaksanaan PAI di UNP Kediri yang diuraikan sebagai berikut:
1.    Dosen PAI di UNP Kediri mayoritas adalah tenaga pendidik atau Guru mata pelajaran PAI di tingkat Sekolah Menengah (SMP dan SMA Sederajat), sebagian bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Sekolah tersebut maupun yang bertugas di kantor (pejabat strutural). Di mana antara satu Dosen dengan yang lain terdapat perbedaan latar belakang pendidikan, pengalaman, organisasi keagamaan, usia, dan pekerjaan (profesi). Dosen PAI lebih sering datang ke kampus jika ada waktu mengajar karena disibukkan dengan aktivitas lain.  Namun secara umum Dosen PAI di UNP Kediri punya kemampuan (kapabilitas) di bidang ilmu agama Islam, ilmu pendidikan, dan ilmu sosial kemasyarakatan secara teoritis maupun praktis. Hal ini nampak dari pengalaman mereka (track record) sebagai praktisi yang cukup lama.[26]
2.    Latar belakang mahasiswa yang beragama Islam di UNP Kediri mayoritas berasal dari sekolah umum, serta ditinjau dari profesi, tempat tinggal, dan minat untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler serta ketrampilan maupun akademik yang dipilih oleh mereka sangat beragam.[27]
3.    Pengelolaan Dosen PAI dilaksanakan berdasarkan otoritas Prodi masing-masing di setiap fakultas.[28] Dengan demikian akibatnya adalah tata cara atau aturan pelaksanaan pembelajaran PAI di UNP Kediri belum ada manajemen dari pengelola terhadap kinerja dosen PAI yang dilakukan secara integral dan sistematis dalam kontek seluruh dosen pada satu lembaga atau kampus.
4.    Adanya kepedulian pengelola kampus terhadap kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islam baik berupa kajian keislaman, seni dan Musik Islami, dan kegiatan-kegiatan ibadah di Masjid.[29]
5.    Terdapat beberapa kegiatan keagamaan Islam oleh sebagaian mahasiswa dan dosen di UNP Kediri yang meliputi kajian keislaman, seni rebana, perawatan Masjid, dan kegiatan ritual keagamaan misalnya yasinan serta tahlilan.[30]
6.    Upaya pembentukan forum Dosen PAI di UNP Kediri sebagai sarana atau wadah pemersatu semua dosen untuk penyamaan presepsi dalam bidang pembelajaran PAI maupun dalam kehidupan sehari-hari.[31]
Berdasarkan analisis penjelasan di atas serta diperkuat dari hasil analisis temuan-temuan di lapangan lainnya maka dapat digambarkan dua hal penting sebagai berikut:
1.    Pemetaan kegiatan keagamaan Islam di UNP Kediri



Gambar 03: Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Islam di UNP Kediri


2.    Pola interaksi sistem pembelajaran PAI di UNP Kediri





Gambar 02: Pola Interaksi Sistem Pembelajaran PAI dengan komponen  lain di UNP Kediri

Sistem pembelajaran Pendidikan Agama Islam di UNP Kediri
Dalam pembahasan sistem pembelajaran PAI ini oleh penulis hanya difokuskan pada empat kajian utama yaitu materi pembelajaran PAI, tujuan yang diharapkan dalam pembelajaran PAI, Strategi pembelajaran PAI, dan Evaluasi PAI.[32] Lebih lanjut berikut ini adalah hasil analisis yang tereduksi dari hasil observasi peran serta, dokumentasi, dan wawancara mendalam di mana telah dilakukan oleh penelitia berkenaan dengan empat kajian utama dalam sistem pembelajaran PAI di UNP Kediri:

a.    Materi Kurikulum PAI di UNP Kediri

Berdasarkan analisis dari temuan dokumen maka penyusunan materi pembelajaran PAI di UNP Kediri secara umum didasarkan serta disesuaikan pada ketentuan peraturan pemerintah yang tertuang dalam keputusan No. 43 Dirjen Dikti 2006.[33] Walaupun secara utuh materi tersebut sangat sulit untuk disampaikan semua dan dikaji bersama dalam proses pembelajaran. Hal ini karena disebabkan minimnya anggaran waktu yang disediakan untuk pembelajaran PAI sehingga dalam pembahasan materi PAI tidak bisa dikaji dengan tuntas. Ketidak tuntasan itu bisa berupa penyampaian tema satu ke tema yang lain kurang mendalam walaupun seluruh tema atau materi telah diajarkan.[34] Ketidak tuntasan yang lain adalah materi yang disampaikan sangat mendalam tapi ada beberapa tema yang tidak dikaji atau dibahas, sehingga mahasiswa ditugaskan untuk belajar sendiri dalam pengkajian tema-tema yang tertinggal tersebut.[35] Agar lebih spesifik dan bernilai guna maka perlu dipaparkan tentang materi pembelajaran pada Mata Kuliah PAI di UNP Kediri yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa macam bahasan yaitu sebagai berikut:
1.    Materi pokok yang digunakan Dosen PAI di UNP Kediri antara satu dosen dengan dosen yang lain berbeda-beda, artinya belum ada kesepakatan atau keutuhan materi pokok yang terkandung dalam materi yang disampaikan kepada mahasiswa.[36] Secara umum materi pokok yang diajarkan oleh dosen PAI UNP Kediri adalah berkatian tentang aqidah, akhlak, dan pendalaman tentang hakikat manusia.[37] Penekanan pada materi aqidah dan akhlak digunakan karena keadaan sosiokultur mahasiswa dan masyarakat internal kampus secara umum adalah lulusan dari sekolah menengah umum (bukan jenis pendidikan keagamaan), minim tentang pengetahuan agama, dan suasana masyarakat kampus yang sangat heterogen.
2.    Materi  PAI  di UNP Kediri dikembangkan sesuai dengan program studi. Misalnya jika dosen PAI mengajar prodi manajemen ekonomi maka pengembangan materi yang dilakukan berkaitan dengan ilmu ekonomi yang ada dalam ajaran Islam (ekonomi Syariah).[38] Penggunaan materi ini dilakukan selain untuk penarikan minat mahasiswa karena sesuai dengan kebutuhan mereka serta untuk pendamping dari materi-materi mata kuliah umum. Dengan demikian materi PAI bisa bermuatan serta bermakna aplikatif-praktis sebagai solusi alternatif dalam kehidupan di dunia dan tidak hanya sebuah materi normatif yang jauh dari kehidupan nyata.
3.    Digunakannya materi yang berbasis pada perbedaan organisasi keagamaan mahasiswa yang mana pada kelas dan prodi tertentu mahasiswa yang beragama Islam di UNP Kediri terklasifikasi dalam beberapa organisasi keagamaan yang mereka ikuti yaitu NU, Muhammadiyah, dan LDII.[39] Sudah menjadi pengetahuan jamak bahwa masalah perbedaan agama di negara Indonesia adalah masalah yang sangat sensitif dan peka untuk disentuh, dibentuk, atau dikendalikan. Hal ini juga terjadi pada mahasiswa, apalagi pada mahasiswa semester awal yang masih belum terbuka seluruh nalar ilmu pengetahuannya.

b.   Kompetensi Mahasiswa yang Diharapkan dalam Kurikulum PAI di UNP Kediri

Harapan Dosen PAI serta harapan kurikulum PAI di UNP Kediri terhadap mahasiswa di UNP Kediri setelah mengikuti mata kuliah tersebut adalah mahasiswa mampu dalam menerapkan ilmu ketahuidan yaitu mengetahui Allah dan lebih mengimani-Nya,[40] mahasiswa mampu dalam berperilaku yang mulia sesuai dengan ajaran Islam,[41] dan mahasiswa berkompetensi dalam penggunaan rasionalitas (logika) untuk pemecahan masalah sosial keagamaan.[42]

c.    Strategi Pembelajaran PAI  di UNP Kediri

Strategi yang digunakan oleh Dosen PAI di UNP Kediri dalam pembelajaran PAI secara umum lebih diutamakan pada pendekatan yang luwes. Misalnya dalam pengelolaan kelas tempat duduk antara mahasiswa laki-laki dengan mahasiswa perempuan bercampur atau dilakukan secara acak sesuai selera para mahasiswa.[43] Selain itu agar perkataan dan arahan dari Dosen PAI didengarkan serta dijadikan panutan maka Dosen PAI memberikan keteladanan berperilaku baik dalam berpakaian tidak memakai celana Jeans. Keteladanan lainnya adalah Sebagaian dosen PAI di UNP Kediri menjadi Khotib di Masjid kampus, dosen berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan Kampus, serta dosen juga aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi keagamaan di masyarakat di mana mereka tinggal.[44]
Strategi pembelajaran lain yang digunakan oleh Dosen PAI di UNP Kediri adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara kondisional. Artinya, strategi yang digunakan dalam pemberian tindakan dan pengambilan sikap dosen saat proses pembelajaran di kelas didasarkan pada situasi dan kondisi kelas maupun lingkungan masyarakat secara luas. Dengan kata lain pembelajaran PAI UNP Kediri untuk kemenarikan dan bernilai guna secara nyata digunakan strategi pembelajaran kontekstual, yaitu pengaitan tema-tema atau materi PAI yang tekstual dengan kenyataan yang ada di masyarakat.[45] Sedang secara umum strategi terakhir yang digunakan adalah pemberian kesempatan mahasiwa dalam berlogika (rasional) yang merupakan salah satu ciri mahasiswa. Stertegi ini ditekankan karena mata kuliah PAI di UNP Kediri secara umum diajarkan pada semester awal, sehingga hal ini berakibat pada kondisi mahasiswa yang belum benar-benar ‘menjadi’ mahasiswa. Artinya pola fikir, logika, atau daya nalar mahasiswa belum terasah karena masih belum terlatih dan masih ada pengaruh dari kebiasaan-kebiasaan pembelajaran di masa pendidikan sebelumnya (jenjang menengah).[46]

d.   Evaluasi Pembelajaran PAI di UNP Kediri

Walaupun dalam Pedoman Akademik UNP Kediri yang berlaku untuk semua mata kuliah lebih ditekankan dan diutamakan pada penilaian aspek kognitifnya (jumlah prosentasi penentu hasil Nilai Akhir lebih besar) dari pada aspek lainnya namun sebagain besar Dosen PAI lebih diutamakan pada penilaian afektif. Meski demikian acuan atau pedoman akademik UNP Kediri tetap digunakan oleh mereka dengan ada penyesuaian-penyesuaian.[47] Tindakan tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi bahwa dalam penilaian PAI di perguruan tinggi umum ditentukan sebagai berikut:

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaian-sejawat (peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan atau tertulis. (2) Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing. (3) Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.[48]

Oleh karena itu dari pemaparan di atas dan dari data yang ditemukan di lapangan maka sistem penilaian yang ada di UNP Kediri diklasifikasikan ke dalam beberapan hal sebagai berikut:
1.      Bentuk ujian yang digunakan Dosen PAI UNP Kediri sebagai penilaian terhadap mahasiswa meliputi kegiatan Ujian dan Non Ujian. Artinya, tidak hanya digunakan metode pengujian terhadap mahasiswa untuk diketahui hasil pencapain yang telah diperolehnya setelah dilakukan pembelajaran PAI, misalnya melalui tes soal pertanyaan secara lisan, tulis, dan tes praktek. Namun juga digunakan bentuk penilaian non ujian yaitu dengan pengamatan perilaku serta perkataan yang dilakukan secara alami atau tanpa perintah dari dosen maka penilaian non ujian ini dilakukan terhadap perilaku, perkataan, dan segala sesuatu yang melekat di dalam mahasiswa yang mereka lakukan secara spontan.[49] Oleh karena itu diharapkan penilaian non ujian ini bisa menjadi nilai pembanding bagi nilai ujian yang dilaksakan dengan terencana, terstruktur, dan terbuka sehingga cenderung untuk dihasilkan nilai-nilai yang kredibilitasnya diragukan. Sebagaimana menurut Kholidah bahwa penilaian pada domain pengetahuan dan pemahaman mahasiswa dapat diperoleh melalu tes tulis dan tes lisan. Sedangkan penilaian pada domain sikap dilakukan dengan tes perbuatan dan pengamatan.[50] Lebih spesifik Zainul Muhibbin, dkk.  menjelaskan tentang bentuk-bentuk evaluasi PAI yang digunakan di Perguruan tinggi  umum dapat diuraikan sebagai berikut : “1. Keikutsertaan dalam mentoring. 2. Sikap Islam (akhlak) dalam perilaku sehari-hari. 3. Penilaian terhadap pelaksaan tugas-tugas. 4. Keaktifan mengikuti kuliah, diskusi, dan presentasi makalah. 5. Ujian tulis.[51]
2.      Evaluasi yang dilakukan oleh Dosen PAI UNP Kediri lebih ditekankan pada aspek afektif, yaitu pada sikap keseharian (kebiasaan) dan sikap respon mahasiswa ketika dihadapkan pada permasalahan pribadi, kelompok, dan sosial keagamaan. Evaluasi ini dilihat dari tingkah laku mahasiswa yang  muncul secara respek, spontan, dan terlihat alami. Secara spesifik penilaian afektif juga menjadi tolak ukur dalam penentuan Nilai Akhir atau kelulusan mata kuliah PAI. Misalnya Penilaian ditentukan oleh perilaku mahasiswa terhadap dosen serta mahasiswa lain, kedisiplinan, minat serta antusiasme dalam pembelajaran PAI, kepekaan (empati) mahasiswa ketika dihadapkan pada permasalahan sosial dalam pembelajaran PAI, dan kesesuaian antara jawaban atau pernyataan-pernyataan mahasiswa tentang ajaran-ajaran Islam di tes tulis maupun pada kegiatan diskusi presentasi dengan perilaku di dunia nyata.[52]
3.      Secara umum penggunaan evaluasi psikomotorik sangat minim digunakan pada mata kuliah PAI di UNP Kediri. Selain itu apabila dilakukan tes kepada mahasiswa melalui pengujian ketrampilan bisa menimbulkan kecemasan pada mahasiswa karena rata-rata mereka masih lemah dari segi praktik ibadah.[53] Oleh karena itu evaluasi psikomotorik yang digunakan di UNP Kediri meliputi ujian praktek baca tulis al Quran dan penilaian pelaksanaan praktik sholat lima waktu termasuk sholat jumat di Masjid kampus atau mushola di sekitar kampus.
4.      Penilaian aspek kognitif yang dilakukan Dosen PAI UNP Kediri terhadap mahasiswa melalui kegiatan ujian tulis (UTS dan UAS), ujian lisan (tes pertanyaan), kualitas subtansi (konten) tugas kelompok maupuan tugas individu, dan penjelasan serta jawaban saat presentasi (kualitas dalam penganalisaan masalah). Semua bentuk kegiatan penilaian kognitif tersebut digunakan dalam jangka waktu berbeda untuk diketahui perkembangan pemahaman mahasiswa terhadap materi dan juga sebagai salah satu instrumen pengklarifikasian dari hasil metode penilaian yang lain. Salah satunya caranya adalah penilaian kemampuan mahasiswa dalam penganalisaan permasalahan sosial terkini yang ada pada koran sebagai pengklarifikasi dari hasil penilaian tugas pembuatan makalah.[54] 

Penutup
Setelah diadakan penelahaan pada pemaparan sebelumnya maka dapat dirumuskan simpulan. Di antara beberapa simpulan yang menjadi hal penting, terdominan, dan disesuaikan dengan fokus empat kajian utama seperti yang telah dijelaskan di atas adalah sebagai berikut:
1.    Materi Pembelajaran PAI yang digunakan di UNP Kediri diberlakukan belum terstruktur dan terorganisir. Lebih jelasnya Dosen PAI dalam penetapan Materi yang akan diajarkan masih mengacu pada perguruan tinggi lain dan sebagaian dosen sudah disuahakan sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Tahun 2006. Selain itu buku materi pokok yang dijadikan acuan bagi seluruh Dosen dan Mahasiswa UNP Kediri belum ada. Secara spesifik materi pada Mata Kuliah PAI yang diberikan oleh seluruh dosen pada mahasiswanya adalah meliputi materi pokok, materi yang disesuaikan dengan prodi, dan materi yang bermuatan semi multikulturaliseme.
2.    PAI merupakan mata kuliah terapan (keahlian) yang mana Dosen PAI lebih ditekankan harapan kepada mahasiswa supaya mampu dan konsisten dalam pengimplementasian nilai-nilai ajaran Islam baik ajaran Ibadah (dogmatis) maupun ajaran moral yang ditujukan untuk mencari keridhoan Allah SWT. Sehingga kompetensi mahasiswa yang diharapkan oleh Dosen PAI setelah mahasiswa mengikuti mata Kuliah PAI meliputi kompetensi bertauhid, kompetensi berakhlak, dan kompetensi dalam pemecahan masalah sosial keagamaan terkini dengan rasionalitas.
3.    UNP Kediri merupakan Perguruan Tinggi Umum oleh sebab itu strategi Pembelajaran yang digunakan berbeda dengan Perguruan Tinggi Agama Islam, mengingat kondisi latar belakang mahasiswanya juga berbeda. Oleh karena itu strategi yang digunakan oleh Dosen dalam pembelajaran PAI meliputi keluwesan dalam pengelolaan kelas, lebih diutamakan pemberian keteladanan, penyampaian materi pembelajaran yang kontekstual, dan pembiasaan kepada mahasiswa untuk berlogika.
4.    Penilaian yang digunakan sesuai atau paralel dengan materi kuliah yang telah disampaikan, kompetensi mahasiswa yang diharapkan, dan stertegi pembelajarannya. Yang mana lebih diutamakan pada aspek Afektifnya. Penekanan aspek afektif digunakan karena mata kuliah PAI adalah mata kuliah terapan, sehingga yang dinilai cenderung pada kemampuan mahasiswa dalam penerapan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari di dalam kelas. Misalnya kesopanan mahasiswa kepada dosen, minat dan antuasias mahasiswa kepada mata kuliah PAI, dan kebiasaan mahasiswa dalam pengucapan salam.






DAFTAR PUSTAKA

Bawani, Imam“Metodologi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal IAIN Sunan Ampel: Media Komunikasi dan Informasi Keagamaan (1998), XII: 17-21.

Ganda, Yahya. Petunjuk Praktis: Cara Mahasiswa Belajar di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo, 2004.

Hanafy, Muh. Sain. “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan (2009), XII No.2: 173-187.

Hudojo,Heman.“TolokUkurdanSistemEvaluasiTerhadapKeberhasilanPengajaranPendidikan Agama Islam di PerguruanTinggi,” dalamDinamikaPemikiran Islam di PerguruanTinggi, ed. Fuaduddin dan CikHasanBisri.Jakarta: Logos WacanaIlmu, 1999.

Idris, Muh. “Pembaruan Pendidikan Islam dalam Konteks Pendidikan Nasional,” Lentera Pendidikan (Juni, 2009), XII No. 1: 13-32.

Kholidah, Lilik Nur.ImplementasiStrategiPembelajaran Mata KuliahPendidikan Agama Islam PadaPerguruanTinggiNegeri Di Surabaya.Disertasi tidak diterbitkan. Malang:UniversitasNegeri Malang.

Mansoer, Hamdan dkk., Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 2004.

Mastuhu.“Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” dalamDinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&CikHasanBisri. Jakarta: Logos WacanaIlmu, 1999.

Muhibbin, Zainul dkk. Pendidikan Agama Islam: Membangun Karakter Madani.Surabaya, ITS Press, 2012.

Muljono, Pudji “Kelompok Keagamaan di Kampus Perguruan Tinggi Umum: Kajian Sosiologi,” Mimbar: Jurnal Agama & Budaya (2007), XIV No. 4: 483-484.

Pratiknya, Ahmad Watik.“PengembanganPendidikan Agama Islam di PerguruanTinggiUmum,” dalamDinamikaPemikiran Islam di PerguruanTinggi, ed. Fuaduddin&CikHasanBisri. Jakarta: Logos WacanaIlmu, 1999.

Sejarah Perkembangan Pendidikan Agama (PA) di Sekolah-Sekolah Umum.Blog Umy, http://blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/arsip/sejarah-perkembangan-pendidikan-agamapa-di-sekolah-sekolah-umum/, diakses tanggal 20 Juni 2013.

Sudrajat, Ajat. Din-al-Islam Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: UNY Press, 2008.

Sukmadinata, Nana Syaodih. Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Supriono, Nano. “Arti Perguruan Tinggi,” (http://www.id.shvoong.com/social-sciences/education/2124265-arti-perguruan-tinggi/,  diakses 01 Februari 2013).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1997.

Undang-undang Nomer 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.http://lugtyasyonos3ip.staff.fkip.uns.ac.id/files/2011/12/UU-No.-2-th-1989-ttg-sisdiknas.pdf, diakses tanggal 25 Juni 2013.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya. Jakarta: Cemerlang, 2003.

Wahyudin dkk. “Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi,” Buku Google, (http://books.google.co.id/books?isbn=9790258623, diakses 26 Maret 2013).

Zaini, Hisyam. Desain Pembelajaran di Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Center for Teaching Staff Development IAIN Yogyakarta, 2002.



* Alumni Pascasarjana (S2) STAIN Kediri
[1]Perguruan tinggi menurut Nano Supriono adalah satuan pendidikan yang padanya diselenggarakan jenjang pendidikan tinggi di mana peserta didiknya disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen. Disebutkan pula perguruan tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi suasta.  Perbedaannya adalah terletak pada yang berwenang dalam pengelolaan dan peregulasian yang dilakukan. Lihat Nano Supriono, “Arti Perguruan Tinggi,” http://www. id.shvoong.com/social-sciences/education/2124265-arti-perguruan-tinggi/, 27 Februari 2011, diakses tanggal 01 Februari 2013.
[2]Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata “umum” memiliki beberapa arti, yang salah satunya dikandung pengertian sebagai segala sesuatu yang dikenai semuanya, secara atau untuk keseluruhan, tidak disangkutkan pada yang khusus atau bidang tertentu saja, dan diperuntukkan bagi orang banyak atau untuk siapa saja. Lihat Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), 1103.
[3]Keterangan dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas bab VI bagian keempat tentang pendidikan tinggi pada pasal 19  nomor 1 dijelaskan “pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.” Pada nomor 2 diterangkan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu “pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.” Lihat Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 3.
[4]Yahya Ganda, Petunjuk Praktis: Cara Mahasiswa Belajar di Perguruan Tinggi (Jakarta: Grasindo, 2004), x.
[5]Hisyam Zaini, Desain Pembelajaran di Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Center for Teaching Staff Development IAIN Yogyakarta, 2002), 4.
[6]Sebagaimana yang telah diketahui secara jamak tentang pemberian mata kuliah PAI di PTU merupakan hak bagi setiap mahasiswa yang beragama Islam sebagai peserta didik dan merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk memuat pendidikan agama dalam kurikulumnya. Pernyataan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB V tentang Peserta Didik pada Pasal 12 Ayat 1 yang diamanatkan “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,.” Serta diacukan pada BAB X tentang Kurikulum pada Pasal 37 Ayat 2 dinyatakan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa.” Lihat Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya, Jakarta: Cemerlang, 2003.
[7]Wahyudin dkk., “Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi,” Buku Google, http:// books.google.co.id/books?isbn=9790258623, diakses tanggal 26 Maret 2013, hlm. x-xi.
[8]Hal ini terutama setelah pada tahun 1951 dikeluarkan peraturan bersama melalui Penetapan Bersama Antara Menteri Agama dan Menteri PP&K Nomor 17678/Kab. Tanggal 16-7-1951(PP&K) dan Nomor K/1/9180 Tanggal 16-7-1951(Agama) oleh Pemerintah. Peraturan tersebut secara ekplisit telah ditunjukkan bahwa pendidikan agama diresmikan untuk digunakan pada pendidikan formal baik yang negeri maupun suasta. Lihat “Sejarah Perkembangan Pendidikan Agama (PA) di Sekolah-Sekolah Umum,” Blog Umy, http://   blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/arsip/sejarah-perkembangan-pendidikan-agamapa-di-sekolah-sekolah-umum/, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[9]Ketetapan tersebut berbunyi “menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Rakyat sampai dengan Universitas-Universitas Negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya”. Tambahan kalimat “murid-murid berhak tidak ikut serta….” adalah hasil perjuangan PKI (partai komunis) yang saat itu berkuasa di Indonesia. Dengan adanya tambahan kalimat tersebut maka status Pendidikan Agama Islam di Indonesia bersifat fakultatif yang berarti tidak menjadi pengaruh utama dalam kenaikan kelas. Lihat “Sejarah Perkembangan Pendidikan,” Blog Umy, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[10]Dijelaskan pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya”. Lihat “Sejarah Perkembangan Pendidikan,” Blog Umy, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[11] “Sejarah Perkembangan Pendidikan,” Blog Umy, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[12]Dalam BAB IX tentang Kurikulum pada Pasal 39 Ayat 2, yakni “isi kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib memuat: a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama; dan c. pendidikan kewarganegaraan.” Lihat “Undang-undang Nomer 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,”  http:// lugtyasyonos3ip.staff.fkip.uns.ac.id/files/2011/12/UU-No.-2-th-1989-ttg-sisdiknas.pdf, diakses tanggal 25 Juni 2013.
[13]Pendalaman terhadap ajaran-ajaran Islam untuk pencegahan dari arus sekularisme sudah terjadi pada tahun 1925 dengan berdirinya Jong Islamieten Bond yang dipelopori oleh R. Sam (Sjamsurijal), seorang aktivis partai politik Sarekat Islam. Organisasi ini diakui anggotanya mampu dalam pencegahan cendekiawan Muslim berjauhan dengan ajaran-ajaran Islam. Pada waktu itu kelompok-kelompok diskusi sudah berjamuran dengan pembahasan tentang masalah-masaiah mutakhir yang dinilai penting pada masanya, misalnya betema "Islam dan kebebasan berpikir", "poligami dan Islam", “perang dan etika di dalam Islam", "peranan dan kedudukan wanita di dalam Islam", "Islam dan nasionalisme", dan lain-lain. Lihat Pudji Muljono, “Kelompok Keagamaan di Kampus Perguruan Tinggi Umum: Kajian Sosiologi,” Mimbar: Jurnal Agama & Budaya, Vol. 24 No. 4 (2007) 483-484.
[14]Muh. Sain Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No.2 (Desember, 2009), 174
[15]Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan,” 176-177
[16]Hamdan Mansoer dkk., Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 2004), ii.
[17]Muh. Idris, “Pembaruan Pendidikan Islam dalam Konteks Pendidikan Nasional,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No. 1 (Juni, 2009), 17.
[18]Ahmad Watik Pratiknya, “Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&Cik Hasan Bisri (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 93-94.
[19]Ibid., 94.
[20]Mastuhu, “Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 36.
[21]Ibid., 34.
[22]Imam Bawani, “Metodologi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal IAIN Sunan Ampel: Media Komunikasi dan Informasi Keagamaan, Edisi 12 (1998), 18.
[23]Mastuhu, “Pendidikan Agama Islam,30-31.
[24]Heman Hudojo, “Tolok Ukur dan Sistem Evaluasi Terhadap Keberhasilan Pengajaran Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&Cik Hasan Bisri (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 184.
[25]Ajat Sudrajat, Din-al-Islam Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: UNY Press, 2008), iv.
[26]Wawancara Nur Sohkib, Umi Hanik, Suyadi, Ridwan, Khozin, dan Abdulloh dosen PAI UNP Kediri. Observasi kepada Suyadi, Khozin, Nur Sokhib, dan Abdulloh di tempat kerja atau tempat pengabdian masyarakat masing-masing.
[27]Wawancara Khozin, Sokhib, Ridwan, Suyadi, dan Abdulloh Dosen PAI UNP Kediri., Samari Rektor UNP Kediri., Sri Suwarni Mahasiswa Muslim UNP Kediri. Observasi Kampus UNP Kediri 11 Desember 2012, 09, 11, 25, 27 Februari, 14 Maret, 09, 23 April, 03, 08, 15 Mei 2013.
[28]Wawancara Ichsanudin, Wakil Rektor I, Ruang  Wakil Rektor UNP Kediri, 26 Februari 2013 Pukul 15.10 WIB., Ari Permata Deny, Sekretaris Fakultas Teknik, Ruang Kantor Fakutlas Tekni UNP Kediri, 10 April 2013., Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB.,
[29]Observasi, Serambi Masjid an-Nur UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 12.25-12.37 WIB., Wawancara Nur Kholis, Muazin dan Pengurus Masjid An-Nur UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 12.38 WIB., Ahmad Hasan Alwi, Mahasiswa UNP Prodi Penjaskesrek semesteri VIII, Ketua UKKI, Masjid an-Nur UNP Kediri, 08 Mei 2013 pukul 09.08-10.02 WIB., dan Samari, Rektror UNP Kediri, Ruang Rektor UNP Kediri, 15 Mei 2013 pukul 13.09-13.22 WIB.
[30]Observasi, di Masjid an-Nur UNP Kediri, 15 Mei 2013 Pukul 09.30-11.10 WIB., Observasi, Masjid an-Nur UNP Kediri, 8 Mei 2013 Pukul 09.40-10.52 WIB, Dokumentasi, Masjid an-Nur UNP Kediri, 29 Mei 2013 Pukul 10.40 WIB., dan Wawancara Ahmad Hasan Alwi, 08 Mei 2013 pukul 09.08-10.02 WIB.,
[31]Abdulloh, 26 April 2013 Pukul 11.19 WIB., Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB., Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB., Nur Sokhib, Dosen PAI UNP Kediri Prodi Biologi, Penjaskeserek, dan PKn, Lantai ke-2 Masjid SMA 7 Kediri, 16 Mei 2013, pukul 10.30-10.50 WIB., Abdulloh, Dosen UNP Kediri prodi Fakultas Manajemen dan Prodi Matematika, Masjid an-Nur UNP Kediri, 15 Mei 11.10-11.45 WIB., dan Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB.
[32]Pembagian ini didasarkan pada penjabaran komponen kurikulum yang disampaikan oleh Nana Syaodih Sukmadinata yang terdiri dari empat macam yaitu tujuan, isi atau materi, proses atau sistem penyampaian dan media, dan evaluasi, yang mana keempatnya berkaitan erat satu dengan lainnya. Lihat Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktek, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2002, 102.
[33]Dokumentasi, Satuan Acara Perkuliahan (Kontrak Perkuliahan) Mata Kuliah Agama Islam, Khozin, Dosen PAI fakultas Sistem Informasi, rumah pak Khozin di Desa Pagu Kec. Wates Kab. Kediri, 3 Mei 2013.,  Dokumentasi, Jurnal Perkuliahan Semester Ganjil 2012-2013 Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam pada Program Studi Manajemen UNP Kediri, Staff Fakultas Ekonomi, Ruang Kantor Fakultas Ekonomi UNP Kediri, 11 Maret 2013., dan dokumentasi, Program Studi Akuntansi UNP Kediri, Staff Fakultas Ekonomi, 11 Maret 2013.
[34]Ridwan, Dosen PAI UNP Kediri, 28 Mei 2013, ruang kelas M-25 Kampus II UNP Kediri.
[35]Sri Suwarni, Mahasiswa UNP Kediri Prodi TI Semester IV, Gedung J UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 11.15 WIB.
[36]Berdasarkan wawancara dengan Ridwan, Nur Khozin, Suyadi, Sokhib, dan Abdulloh Dosen PAI UNP Kediri 26 April- 22 Mei 2013.
[37]Dokumentasi Jurnal Perkuliahan milik M. Taufiqurrohman, Abdulloh, Lilik Maryuningsih, dan Khozin, Dosen PAI UNP Kediri., Wawancara Ridwan Dosen PAI UNP Kediri.
[38]Dokumentasi, Jurnal Perkuliahan Semester Ganjil 2012-2013 Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam pada Program Studi Manajemen UNP Kediri, Staff Fakultas Ekonomi, Ruang Kantor Fakultas Ekonomi UNP Kediri, 11 Maret 2013.
[39]Abdulloh, 15 Mei 11.10-11.45 WIB., Suyadi, Dosen PAI Fakultas peternakan-Prodi Penjaskesrek&Prodi Sistem Informasi, Ruang PSG di SMK I PGRI Kota Kediri, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.
[40]Dokumentasi, Pedoman Akademik UNP Kediri tahun 2008, hlm 47,  Andri Staf BAAK UNP Kediri, 03 Mei 2013 Pukul 15.01 WIB. Wawancara Elvarida, Mahasiswa UNP Kediri Prodi Biologi semester IV, Halaman Free Hotspot Area UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 10.20-10.45 WIB., Sokhib 16 Mei 2013, Ridwan 22 Mei 2013, dan Abdulloh, 15 Mei 2013.
[41]Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB., Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB., dan  Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB..
[42]Hasil analisis dari Soal UTS mata Kuliah PAI, Ridwan, Dosen PAI UNP Kediri, 28 Mei 2013 ruang Kelas M-25 Kampus II UNP Kediri. Wawancara Suyadi, 10 Mei 2013.
[43]Observasi, Gedung J ruang kelas J-7 Mata Kuliah PAI, Suyadi, 29 Mei 2013., wawancara Ridwan, Khozin, Sokhib, dan Suyadi Dosen UNP Kediri.
[44]Obsevasi, Khutbah Khozin dalam Sholat Jumat,  Masjid an-Nur UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 11.38-12-25 WIB. Dokumentasi, Masjid an-Nur UNP Kediri, 24 Mei 2013 Pukul 11.58 WIB. Wawancara Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.
[45]Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB dan Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB.
[46]Wawancara Ahmad Hasan Alwi, Mahasiswa Muslim UNP Kediri, 08 Mei 2013 Pukul 09.08-10.02 WIB., Suyadi, 10 Mei 2013 Pukul 07.50-09.05 WIB. Observasi, Gedung J-7 ruang Kelas J-7 Suyadi, 29 Mei 2013.
[47]Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB, Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB, dan Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.
[48]Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006, Pasal 7.
[49]Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB, Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB, dan Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.
[50]Lilik Nur Kholidah, “Implementasi Strategi Pembelajaran Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Surabaya” (Disertasi Doktor, Universitas Negeri Malang, Malang), 58.
[51]Zainul Muhibbin, Pendidikan Agama Islam: Membangun Karakter Madani (Surabaya, ITS Prress, 2012), 10.
[52]Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB, Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB, dan Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.
[53]Ibid.
[54]Khozin, 3 Mei 2013 pukul 19.58-21.55 WIB, Ridwan, 22 Mei 2012 pukul 15.30-16.25 WIB, dan Suyadi, 10 Mei 2013 pukul 07.50-09.05 WIB.




Baca tulisan menarik lainnya:

2 Tanggapan untuk "Artikel Jurnal Penelitian Tentang Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum"

  1. mau tanya, apabila dalam penelitian kualitatif, terdapat 2 variabel. dan tidak bisa menemukan indikator yang mencakup kedua variabel tersebut. lalu salah satu variabel tersebut ada di pedoman obervasi dan satu lainnya di pedoman wawancara. Apakah bisa bila dilakukan triangulasi atas data tersebut?

    mohon balasannya ya terimakasih banyak sebelumnya

    BalasHapus
  2. dalam penelitian kualitatif tidak ada istilah variabel. Pedoman observasi dan pedoman wawacanar dalam kualitatif itu tidak mengikat, sifatnya fleksibel sesuai dengan keadaan di lapangan. triangulasi itu ada beberapa bidang, beberapa di antarnya yaitu triangulasi sumber (informan), metode (wawancara, observasi, dan dokumentasi), triangulasi peneliti, dll......

    BalasHapus

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*