Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Guru dan Kepala Sekolah Pemalsu Dokumen Syarat Penerimaan Uang Negara Beserta Laporan Keuangannya Dipenjaran 6 Tahun

Kalian pernah dengan kabar burung yang menuduh ada beberapa guru dan kepala sekolah di daerah sangat gemar memalsukan dokumen? Itu semua demi uang, kenaikan pangkat, dan meningginya jabatan. Lalu apa salahnya? Toh itu semua juga dilakukan oleh banyak orang? Guru juga manusia butuh uang untuk memenuhi gaya hidupnya. Asal tak ketahuan murid dan wali murid tidak jadi masalah bila memalsukan dokumen. What? Bukankah seorang pendidik itu teladan? Tak hanya bagi murid tapi juga bagi masyarakat?


Demi agar bisa mendapat tunjangan sertifikasi sebagian guru rela memalsukan dokumen. Rela bertindak curang salah satunya dengan cara melakukan suap sana-sini. Begitu pula kepala sekolah. Agar jabatannya tetap aman tidak dimutasi alias dipindah ke sana ke mari mereka rela tikung sana tikung sini. Bahkan agar sekolahnya terkesan berprestasi dan unggul sehingga pantas mendapat bantuan maka tak segan untuk memalsukan dokumen juga. Sungguh miris bila itu memang benar-benar terjadi.


Sungguh ironi, di satu sisi mereka mengajarkan moralitas pada anak didik akan tetapi di sisi lain mereka melakukan pelanggaran moral. Sungguh begitu lugu dan polosnya murid mereka. Begitu pula wali murid yang teramat mudah untuk dinasehati oleh mereka. Bagi mereka murid beserta orangtuanya dianggap ladang untuk mencari uang. Entah mau jadi apa anak didiknya yang penting kantong mereka tebal itu tak jadi masalah. Murid beserta ortunya dianggap orang tidak tahu apa-apa sehingga bisa dieksploitasi.


Guru dan kepala sekolah memang seharusnya berasal dari orang yang punya niat suci. Bukan berarti mereka harus digaji pas-pasan. Mereka berhak mendapat gaji tinggi. Mereka berhak mendapat keistimewaan. Namun mereka juga harus diberikan hukuman maksimal bila melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran etika maupun pidana. Supaya tidak ada lagi guru-guru lain yang kelak mengikuti jejaknya. Juga agar tak ada lagi yang tercederai sebab guru yang seharusnya jadi teladan malah dibiarkan melanggar aturan.


ilustrasi dokumen palsu (sumber gambar)


Ketika ada guru dan kepala sekolah yang memalsukan dokumen apalagi itu dilakukan dengan sadar diri tanpa pengaruh maupun perintah dari orang lain maka mereka harus dikenakan hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara. Hal itu berdasar pengaturan tindak pidanan pemalsuan dokumen atau surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di dalamnya dinyatakan dengan jelas bahwa:


"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seoalah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."


Guru dan kepala sekolah seyogyanya harus bersih dari administrasi abal-abal. Mereka harus dibebaskan dari sistem yang seolah menekan mereka untuk berbuat curang. Dengan begitu budaya jujur, amanah, dan profesional dapat diawali dari sistem pendidikan di seluruh negeri. Bagaimana mau menghilangkan budaya korupsi, kolusi, nepotisme, manipulasi, kecurangan, dan yang semacamnya bila nyatanya kecurangan itu secara tidak langsung sudah diajarakan kepada generasi penerus sejak mereka di sekolah.


Tidak hanya "mengajarkan" pada murid bahwa memalsukan dokumen itu halal. Lebih dari itu guru dan kepala sekolah juga memberi contoh mental setan. Yakni, salah satunya menggunakan proses instan dalam menggapai sesuatu. Serta tentu untuk menuruti nafsu keserakahan boleh melakukan apapun. Bisa dikatakan guru secara tidak langsung telah mendidik murid-murid mereka untuk menjadi manusia palsu dan pemalas. Mampu tampil anggun, sopan, dan bermukan baik di depan umum tapi berhati kotor saat berurusan dengan masalah keuangan.


Harga diri guru dan kepala sekolah menjadi taruhan. Bila masyarakat tahu tindak culas itu maka mereka tidak akan lagi digugu dan ditiru alias didengarkan dan diikuti. Untunglah kejadian seperti itu bukanlah di negeri Indonesia tercinta ini. Itu terjadi di Planet "Heavan" yang jauh di sana. Perlu waktu perjalanan dengan kecepatan setidaknya 1000 tahun cahaya supaya manusia bumi bisa ke sana. Semoga guru dan kepala sekolah di Indonesia tidak begitu. Sungguh menyedihkan bila kelak Indonesia mempunyai pendidik yang berkarakter seperti itu. Mau jadi apa negara ini ke depannya.










Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Guru dan Kepala Sekolah Pemalsu Dokumen Syarat Penerimaan Uang Negara Beserta Laporan Keuangannya Dipenjaran 6 Tahun "

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*