Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

MAKALAH: Ilmu Muhkam dan Mutasyabih

ILMU MUHKAM DAN MUTASYABIH
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. HM. Ridlwan Nasir, MA
Dr. H. Ahmad Subakir, M. Ag.




PENDAHULUAN

Membicarakan al-Quran, jika penulis berani  umpamakan seperti membicarakan sebuah pesan, sms atau surat. Allah memberikan wahyu atau pesan kepada nabi Muhammad, dan kita sebagai umat islam yang mengimani Allah dan Rosul-Nya harus mengimani dan menjalani isi al-Quran tersebut. Sebelum melaksanakan atau mengimani ‘subtansi’ dari pesan (wahyu) tersebut, manusia sebagai khalifah mempunyai fitrah untuk berfikir  dan bertanya tentang berbagai hal yang menyangkut tentang ‘pesan’ tersebut sebelum dilaksanakan dan diimani sedalam-dalamnya.
Melibatkan rasio dalam memahami ‘pesan’ dalam al-quran tidak terhindarkan lagi di sebagian kalangan umat islam, karena islam adalah agama rahmatallilalamin. Maka sangat wajar jika lahir salah satu kajian ilmu dalam al-qur’an yaitu ilmu Muhkam dan Mutasyabih. Muhkam dan mutasyabih merupakan salah satu dari sekian banyak dari ilmu dalam al-Quran. Artinya muhkam dan mutasyabih merupakan sebuah pembahasan yang berhubungan langsung dengan diri al-Quran secara internal.






Oleh karena itu sangatlah wajar jika di sebagian kalangan umat islam timbul sebuah pertanyaan-pertanyaan, beberapa di antaranya adalah:
  1. Bagaimana ayat al-quran bisa terbagi ke dalam muhkam dan mutasyabih?
  2. Apakah ayat mutasyabih bisa menjadi hujjah, namun apakah hujjahnya lebih lemah dari ayat muhkam?
  3. Apakah hikmah di balik adanya ayat muhkam dan mutasyabih?


PEMBAHASAN

       A.    Pemahaman Muhkam dan Mutasyabih
            Di sebagian kalangan umat islam meyakini bahwa ayat al-quran semuanya adalah ‘kokoh’ (muhkam) tiada celah untuk dipahami secara rasio, karena ayat al-quran adalah wahyu Allah yang maha Sempurna, sehingga tidak ada kekurangan sedikitpun di dalamnya. Salah satu dasarnya adalah ayat dalam Surat Huud 1:
Terjemahannya:
Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.

Maksud dari kata
terperinci adalah diperinci atas beberapa macam, ada yang mengenai ketauhidan, hukum, kisah, akhlak, ilmu pengetahuan, janji dan peringatan dan lain-lain.[1]
Sedangkan menurut kalangan lain, dalam al-qur’an ada ayat-ayat muhkam dan ada ayat mutasyabih, adanya kedua hal tersebut justru menunjukkan ke Maha Sempurnaan Allah, karena hanya Allah yang mengetahui maksud ‘asli’ dari kandungan ayat-ayat mutasyabih, hal tersebut akan menunujukkkan sifat akal manusia yang memiliki keterbatasan untuk memahami ayat-ayat mutasyabih. salah satu dasarnya adalah ayat dalam Surat Ali Imron 7:

Terjemahannya:
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
Ayat yang muhkamat ialah ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah.. sedangkan yang termasuk dalam pengertian ayat-ayat mutasyaabihaat: ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam; atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan yang ghaib-ghaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain.[2]
Muhkam adalah yang jelas, menunjukkan makna secara gamblang, tidak ada keraguan dalam memahami dari segi lafad maupun maknanya. Sedangkan mutasyabih adalah menyerupai yang lain, baik dari sisi lafad maupun dari sisi makna.[3] Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman penulis  ayat mutasyabih tidak bisa berdiri sendiri, harus dikaitkan dan dikuatkan oleh ayat lain yang muhkam.
Menurut Ramli Abul Wahid kata muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhuan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Namum semuanya pada dasarnya kembali kepada makna pencegahan. Sedang mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Tasyabaha dan isytabaha berarti dua hal yang masing-masing menyerupai yang lainnya.[4]





Ayat muhkam dipahami sebagai ayat yang sudah jelas, nyata, dan tidak memerlukan ta’wil, sementara ayat mutasyabih dipahami mempunyai ambiguitas yang membutuhkan ta’wil. Aturan yang disepakati sebagian ulama adalah yang mutasyabih harus dikembalikan ke yang muhkam, atau dengan kata lain yang ambigu didasarkan pada yang jelas, dan muhkam menjadi panduan untuk menafsirkan serta memahami yang mutasyabih.[5]
Bentuk mutasyabih ada tiga macam:
1.      Yang sama sekali tidak bisa ditelusuri hakikatnya, karena hanya Allah yang hanya mengetahui tentangnya, seperti saat kedatangan kiamat, keluarnya binatang melata, kisah Zulkarnain yang membelenggu makhluk di atas gunung.
2.      Manusia bisa mengetahuinya, seperti lafad-lafad yang masih asing dan hukum-hukum atau hikmah yang masih tertutup.
3.      Yang bisa mengetahui hakikatnya hanya orang-orang yang ilmunya mendalam dan orang-orang khusus yang menjadi pilihan, sementara yang lain tidak bisa mengetahuinya.[6]
Dari semua pembahasan di atas dapat penulis simpulkan bahwa ayat muhkam dan mutasyabihat keberadaanya dalam al-Quran tidak diragukan lagi, di mana ayat muhkam adalah ayat yang sudah jelas baik lafadz maupun maksudnya sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekeliruan bagi orang yang memahaminya. Sedangkan ayat mutasyabih merupakan sekumpulan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang masih belum jelas maksudnya, hal ini dikarenakan ayat mutasyabih bersifat mujmal (global), seseorang dapat mengetahui makna ayat mutasyabih setelah melakukan pentakwilan, dan tidak semua orang ‘layak’ untuk mentakwilkannya.

     B.     Contoh-contoh Ayat Muhkam dan Mutasyabih
1.      AyatMuhkam
a.               Surat al Hujarat 13.

Terjemahannya:
Hai manusia sesaungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang bertaqwa. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.



b.               Surat al Baqarah ayat 21.
 Terjemahannya:
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa
c.               Surat al Baqarah ayat 275.
Terjemahannya:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Terjemahannya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disenbelih atas nama selain Allah.

2.      Ayat Mutasyabih
a.       Surat Thaha ayat 5.
Terjemahannya:
(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy.

b.      Surat Arrahman ayat 27.
Terjemahannya:
Dan tetap kekal Dzat (wajah) Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
c.       Surat Al Qashash ayat 88.
terjemahannya :
Tiap-tiap sesuatu pasti binasa kecuali wajah Allah

d.      Surat Al Maidah 64.
Terjemahannya:
Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu" [426], sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu [427] dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. 

     C.    Argumentasi Ulama tentang Muhkam dan Mutasyabih
Sebagian ulama menyepakati bahwa setiap dalil yang mempunyai unsur ketidakjelasan dan kerumitan, bukan merupakan dalil atas suatu hakikat, hingga kemudian didapatkan kejelasan maknanya dan diketahui maksudnya,. Tapi ada syarat untuk hal itu, yaitu tidak boleh bertentangan dengan yang sudah pasti dan jelas, atau dengan kata lain pemahaman ayat mutasyabih harus dikuatkan atau tidak bertentangan dengan ayat muhkam. Jika makna atau pemahamannya tetap tidak diketahui karena ada kolektifitas dan persekutuan atau bertentangan dengan yang sudah pasti dan jelas, maka itu tidak bisa dijadikan dalil.[7]
Hampir semua ulama sepakat bahwa makna yang diambil dari hasil penakwilan dan penafsiran terhadap ayat mutasyabih bukanlah makna yang pasti kebenarannya. Tidak dapat seorangpun yang mampu menjamin bahwa itu adalah makna yang sebenarnya dan secara pasti mengetahui apa yang dimaksudkan oleh Allah dalam ayat tersebut.[8] Sebab mutasyabih sebagaimana menurut Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i adalah “ketersembunyian maksud bahwa ketersebmunyian itu bisa kembali kepada lafal atau kepada makna atau kepada lafad dan makna sekaligus”.[9]
Argumentasi ulama tentang Ayat muhkam dan mutaysabih dibagi menjadi dua kelompok ulama besar, yaitu:
1.      Mazdhab Salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat mutasyabih dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri. Mereka menyucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an.
2.      Mazdhab Khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya mentakwilkan ayat-ayat mutasyabih yang sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah.[10]
Sebagaimana penulis kutip dari Istana Ilmu Referensi Makalah Ilmiah mengungkapkan bahwa:

“Untuk menengahi kedua mazhab yang kontradiktif itu, Ibn Ad-Daqiq Al-‘Id mengatakan bahwa apabila pentakwilan yang dilakukan terhadap ayat-ayat mutasyabih dikenal oleh lisan Arab, pentakwilan itu tidak perlu diingkari. Jika tidak dikenal oleh lisan Arab, kita harus mengambil sikap tawaqquf(tidak membenarkan dan tidak pula menyalahkan) dan mengimani maknanya sesuai apa yang dimaksud ayat-ayat itu dalam rangka menyucikan Allah. Ibnu Quthaibah (276 H) menentukan dua syarat bagi absahnya sebuah pentakwilan. Pertama, makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh mereka yang otoritas. Kedua, arti yang dipilih dikenal oleh bahasa Arab klasik.”[11]


Untuk memperkuat argumentasi di atas, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa sesungguhnya ayat-ayat muhkam adalah ayat yang tidak mungkin takwilnya lebih dari satu, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang kemungkinan bermacam-macam takwil. Dengan kata lain  menurut Imam Syafi’i ayat mutasyabih adalah ayat yang kemungkinan bermacam-macam takwil, kita bisa mengambil contoh mengenai kata “nikah” di dalam al-Qur’an, bisa berarti dua, al-wath_u (berkumpul dalam arti bersetubuh) atau al-‘aqdu (sebuah perjanjian). Atau bisa juga kita lihat dalam ayat: “wanita-wanita yang dithalak (diceraikan) hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. “Quru” bisa berarti suci atau bisa berarti haidh. “Tiga quru”, sementara ulama - yang bermazhab Hanafi – dipahami dalam arti tiga kali haid. Sedangkan ulama yang bermazhab Maliki dan Syafi’i, tiga quru diartikan tiga kali suci (masa antara dua kali haid).[12]

al-Ashfahani dalam Mufrodatnya berkomentar yang penulis kutip secara langsung dari internet yaitu:

“Bahwa muhkam itu yang memberikan faedah pengertian kepada satu hukum. Hukum lebih umum dari pada hikmah, karena setiap hikmah yaitu hukum sedangkan hukum belum tentu menjadi buah hikmah. Sedangkan mutasyabihat al-Ashfahani berkomentar panjang dan membagi menjadi 3 macam: 1.) mutasyabihat dari segi lafazh, 2.) mutasyabihat dari segi makna, dan 3.) mutasyabihat dari segi keduanya. Dan mutasyabihat dari segi lafazh terbagi menjadi 2 macam. Tidak mudah sepertinya untuk menjelaskan pembagian dari segi lafazh, karena setelah itu terdapat bagiannya lagi. Mutasyabihat dari segi makna, al-Ashfahani memberikan contoh kepada sifat-sifat Allah, sifat-sifat hari kiamat yang tidak mungkin tergambarkan dalam benak kita. Sedangkan mutasyabihat dari segi lafazh dan makna terbagi menjadi 5 bagian: 1.) dilihat dari segi ukuran (kammiyyah) seperti umum dan khusus, contohnya: faqtuluu al-musyrikin – 9:5. 2.) dilihat dari segi cara (kaifiyyah) seperti wajib atau sunnah, contohnya: fankihuu maa thÏŒba lakum – 4:3. 3.) mutasyabihat dari segi waktu seperti nâsikh dan mansûkh, contoh: ittaqullha haqqo tuqÏŒtih – 3:102. 4.) mutasyabihat dilihat dari segi tempat dan duduk perkaranya yang memang ayat tersebut turun ditempat itu, seperti: wa laisa al-birro bi an tuu al-buyût min zhuhûrihâ – 2:189. Dan yang ke 5.) dari segi syarat-syarat yang menentuakan sah atau rusaknya amal seperti syaratnya shalat dan nikah.”[13]




     D. Hikmah Keberadaan Ayat Muhkam dan Mutasyabih.
Diantara hikmah kebeadaan ayat-ayat mutasyabih di dalam al-qur’an dan ketidak mampuan akal untuk mengetahuinya adalah sebagai berikut:
1.      Andai seluruh al-quran muhkam, maka al-quran hanya cocok bagi satu golongan saja, masing-masing pengikut golongan akan berusaha mendapat di dalam al –qruan sesuatu yang menguatkan dan mendukung pendapat golongannya tersebut.[14]
2.      Memfasilitasi manusia yang bertabiat ‘selalu berfikir’ sebagai khalifah di bumi, yang diuji menjalani hidup di dunia dengan segala kewajiban, tidak seperti binatang yang dibebaskan tanpa ada hisab, tidak pula seperti malaikat yang memiliki fitrah untuk taat seuai dengan yang diperintahkan tuhan tanpa ada pilihan untuk melibihi atau mengurungi ketaatannya pada tuhan.[15]
3.      Terhindar dari kegelapan taklid dalam membaca al-quran dengan khusuk sambil berfikir dan merenung.[16] serta mendorong para ulama melakukang ta’wil, dan tetap memasrahkan pemahaman yang sebenarnya kepada allah swt (yang tahu hanya allah sebagai wujud kemahatahuan allah) karena manusia memiliki keterbatasan akal.
4.      Mendorong untuk hati-hati dalam memahami bahasa al-qur’an dengan seluk beluk hakikatnya seperti perbedaan arti leksikal dengan lafad dan susunan kalimat, mana yang harus didahulukan serta diakhirkan, dan mana yang umum dan yang khusus.








KESIMPULAN
Kata muhkam dan mutasyabih merupakan istilah yang sangat penting untuk ‘menamai’ salah satu ilmu yang ada dalam Kitab Suci umat Islam. Jika ada istilah lain yang sepadan dengan kata muhkam dan mutasyabih untuk mengganti kata tersebut agar lebih memudahkan bagi para pemula pembelajar ilmu al-qur’an, maka sejatinya subtansi pembahasan dan bentuk pembedaannya adalah sama. Dan sangat dimungkinkan tetap terjadi pembedaan dari segi nilai guna adanya ilmu muhkam dan mutasyabih atau istilah lain yang memadainya.
Dengan ayat-ayat mutasyabihat yang kurang terang pemahaman tersebut, maka para ulama, pakar, ilmuan dan sebagainya berusaha mengerahkan segenap kemampuan, daya pikir dan zikir mereka untuk mengetahui makna-makna yang terselubung dibalik ungkapan yang samar-samar.Kondisi inilah kemudian yang membuat peradaban islam berkembang sebagaimana tercatat dalam sejarah dunia khususnya pada abad-abad pertengahan yang dikenal dengan zaman keemasan Islam. Dimana semua bidang ilmu agama, maupun ilmu umum berkembang dengan sangat pesat.





Bertolak dari rumusan masalah di BAB pendahuluan, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan yang diambil dari BAB pembahasan. Di antara kesimpulannya adalah:
1.      Ayat al-quran dapat terbagi ke dalam ayat muhkam dan mutasyabih berdasarkan wahyu Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 7. Ayat tersebut sudah jelas dan tidak mutli tafsir, dengan jelas Allah menegaskan bahwa di dalam al Qur’an ada ayat mutasyabih dan ada yang muhkam.
2.      Ayat mutasyabih bias dijadikan hujjah, asal memiliki landasan yang jelas dari orang-orang yang lebih mengetahui seperti ulama/wali dan pemahamannya tidak boleh bertentangan dengan ayat muhkam.
3.      Sebagai khazanah ilmu bagi umat islam sebagai khalifah di bumi yang senantiasa semangat mengadakan perkembangan illmu pengetahuan.




BIBLIOGRAFI


Syadali, Ahmad & Rofi’i, Ahmad. Ulumul Quran I. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.

http://istanailmu.com/2011/02/17/muhkam-dan-mutasyabih-dalam-alquran/html, diakses tanggal 17 November 2011, pada puku 20.51 WIB.

http://ogho.blogspot.com/2009/01/muhkam-dan-mutasyabih.html, diakses tanggal 24 November 2011, pada puku 19.25 WIB.

http://www.alquran-indonesia.com/web/quran/listings/details/11, diakses tanggal 21 November 2011 pukul 14.22 WIB.

Nasr Hamid Abu Zaid. Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik Terhadap Ulumul Qur’an. Judul asli mafhum an-Nash Dirasah fi Ulum Al-Qur’an. Penerjemah Khoiron Nahdliyyin.Yogyakarta: LKiS, 2003.

Ramli Abdul Wahid. Ulumul Qur’an I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an. Judul asli Mabahits fi Ulumil-qu’ran. Penerjemah Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.

Yusuf Al-Qardhawi, Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Penerjemah Kathur Suhardi. Jakarta: Pustaka AL-Kautsar, 2000.




[1]http://www.alquran-indonesia.com/web/quran/listings/details/11, diakses tanggal 21 November 2011 pukul 14.22 WIB.
[2]http://www.alquran-, diakases Tanggal 21 November 2011 pada pukul 14.36.
[3]Yusuf Al-Qardhawi, Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Penerjemah Kathur Suhardi (Jakarta: Pustaka AL-Kautsar, 2000), 288.
[4]Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an I (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), 103.
[5]Nasr Hamid Abu Zaid. Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik Terhadap Ulumul Qur’an. Judul asli Mafhum an-Nash Dirasah fi Ulum Al-Qur’an. Penerjemah Khoiron Nahdliyyin. (Yogyakarta: LKiS, 2003), 221.
[6]Yusuf, Bagaimana Berinteraksi, 289.
[7] Yusuf, Bagaimana Berinteraksi, 293.
[8] Ramli, Ulumul, 21.`
[9] Ahmad Syadali& Ahmad Rofi’I, Ulumul Quran I (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), 204.
[10] http://istanailmu.com/2011/02/17/muhkam-dan-mutasyabih-dalam-alquran/html, diakses tanggal 17 November 2011, pada puku 20.51 WIB.
[11] Ibid,.
[12]http://ogho.blogspot.com/2009/01/muhkam-dan-mutasyabih.html, diakses tanggal 24 November 2011, pada puku 19.25 WIB.


[13] Ibid,.
[14] Nasr Hamid .Tekstualitas al-Qur’an:, 233.
[15] Yusuf, Bagaimana Berinteraksi, 291.
[16] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an. Judul asli mabahits fi ulumil-qu’ran. Penerjemah Tim Psutaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), 379.




Al Qur'an dan Ilmu Tafsir "Muhkam dan Mutasyabih" (sumber gambar Islamnotes)





Baca tulisan menarik lainnya: