Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Makalah: Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad

KEBERADAAN HADITH DI TENGAH PERAN GANDA NABI MUHAMMAD
 (Sebagai Nabi dan Rasul, sebagai Kepala Negara, sebagai Hakim, dan sebagai Manusia Biasa)



PENDAHULUAN

Hadith dipahami sebagai segala sesuatu yang dinisbatkan kepada nabi Muhammad SAW, baik berupa perilaku, persetujuan beliau atau mendiamkan (taqrir) terhadap tindakan sahabat, atau deskripsi tentang sifat dan karakter beliau.[1] Berdasarkan dari pemahaman tersebut dapat ditarik garis besar bahwa hadith adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasul baik berupa perkataan, perbuatan, sifat dan perjalanan hidup Rasul baik saat nabi tidur sampai terbangun kembali atau dengan kata lain 24 jam penuh yang ada pada diri Rasul adalah hadith. Oleh karena itu wajar jika produk hadith yang ditelurkan ulama dari sahabat-sahabat rasul sangat banyak.
Dari berbagai produk hadith sangat dimungkinkan hadith yang diperoleh dari diri Rasul oleh sahabat adalah hadith yang tidak berkaitan dengan tasyri'. Karena pada saat keluarnya produk hadith tersebut, pada saat itu  Rasul berperan sebagai Kepala Negara, Hakim, dan Manusia Biasa, atau dengan kata lain tidak berperan atau mendapat tugas dari Allah SWT  untuk memberikan pencerahan pada umat Islam yang menjelaskan tentang kandungan al-Qur'an, berbagai macam pelaksanaan ibadah, dan penetapan hukum tentang halal dan haramnya sesuatu.[2]




Oleh karena itu, sangatlah wajar jika ada permasalahan-permasalahan diantarnya, yang pertama apakah hadith Rasul yang keluar saat Rasul berperan sebagai manusia biasa atau kepala Negara bisa dijadikan hujjah? Yang kedua bagaimana pemahaman para ulama menghadapi hadith yang keluar saat Rasul berperan sebagai manusia biasa?




PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Nabi Muhammad SAW
Sebelum membahas tentang profil nabi Muhammad dalam posisi hadith yang dihadapkan pada segala seuatu yang bersumber (dinisbatkan) dari beliau, maka alangkah lebih baik jika penulis membahas tentang pengertian hadith secara mendasar terlebih dahulu agar terjadi penguatan untuk menelusuri presepsi yang sama tentang hadith. Pengertian hadith menurut ulama (ahli) hadith adalah “segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya.”[3] Maka dapat penulis pahami bahwa segala aktivitas nabi baik beliau sedang tidur, bangun, bermimpi dan di manapun kondisi serta tempat beliau adalah hadith. Sahabat bisa menjadi sumber pertama hadith yang didapat dari aktivitas Nabi dengan cara bertanya pada nabi tentang sesuatu, mendapat persetujuan dari nabi, bermusyawarh dengan nabi, mendapat cerita dari Nabi, dan melihat serta memahami aktivitas nabi. Di sisi lain yang berbeda, ulama usul mendefinisikan hadith dengan “segala perbuatan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hukum shara’.”[4] Dengan kata lain menurut penulis, hadith sebagai sumber hukum islam yang diperoleh dari aktivitas nabi bukanlah segala apa yang menjadi aktivitas nabi, tetapi hanya pada kondisi dan keadaan tertentu aktivitas yang berasal dari nabi bisa dikatakan sebagai hadith, terutama aktivitas beliu yang berkenaan dengan syariat Islam. Dari perbedaan dua pendapat di atas,
Nabi Muhammad adalah manusia yang diutus Allah untuk menyampaikan sebuah risalah (Kitab Suci al-Quran) sebagai undang-undang (syariat) bagi seluruh umat, dan sosok manusia utusan Allah yang harus ditaati seruan-seruannya (baik yang terdapat dalam al-Quran maupun selain al-Quran, al-sunnah).
Pribadi Nabi Muhammad sebagai pengemban amanah Risalah memiliki berbagai dimensi yang merupakan perpaduan antara sisi insani dan sisi illahiah. Nabi muhammad diyakini sebagai manusia yang paling sempurna diantara manusia-manusia lainnya, walaupun beliau pernah melakukan kesalahan atau permasalahan akan tetapi beliu akan mendapat teguran dan masukan dari Allah SWT melalui wahyu yang diberikan dari-Nya. Nabi juga diyakini pantas dijadikan suri tauladan bagi umat, sebagaimana firman Allah yang terjemahnya sebagai berikut :"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".[5] Sedangakan di sisi lain, nabi telah memberikan isyarat tentang kemungkinan beliau melakukan kesalahan dalam bidang keduniaan sebagaimana sabdanya, yang terjemahannya:
"Jika aku memerintahkan kalian sesuatu dari perkara agama, maka ambilah. Jika aku memerintahkan sesuatu dari pendapatku sendiri, maka sesungguhnya aku juga manusia biasa".[6]
Terjemahan hadith di atas adalah sebagai argumentasi, bahwa  dimungkinkan hadith yang diperoleh sahabat dari nabi Muhammad tidak hanya keluar/ada saat nabi Muhammad berkedudukan sebagai Rasul, akan tetapi saat menjadi manusia biasapun dimungkinkan bisa.
Sebuah kenyataan sejarah yang tidak mungkin tertolak adalah bahwa selain sebagai rasul, Nabi Muhammad juga seorang manusia. Dengak kata lain, Nabi Muhammad mempunyai sisi manusiawi seperti manusia lainnya. Beliau bisa saja melakukan salah dan mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki manusia lainnya. Pengetahuan tentang sisi manusiawi Rasul dapat memberi pemahaman yang lebih utuh tentang hadith-hadith beliau. Dengan memahaminya secara mendalam dan utuh, akan diketahui sejauh mana ruang lingkup sabda beliau, apakah berlaku umum lintas sejarah, ataukah hanya berlaku khusus di masa beliau saja. Tanpa tahu mana hadith yang keluar dari kapaitas beliau sebagai rasul dan kapasitas beliau sebagai manusia biasa, maka dapat menjerumuskan dalam kesimpulan yang keliru, kaku dan sempit karena ketidakmampuan membedakan mana dimensi ilahiyah dan mana dimensi historis-antropologis.[7]
Hadith yang merupakan sesuatu yang berasal dari Nabi mengandung petunjuk yang pemahaman dan penerapannya perlu dikaitkan dengan peran nabi tatkala hadith tersebut keluar. Dengan kata lain, hadith nabi sebagi sumber utama agama Islam di samping al-Qur’an mengandung ajaran ilahiah dan insaniah yang bersifat universal, temporal, dan lokal.[8]
Maka dapat penulis simpulkan nabi Muhammad selain sebagai Rasul (utusan pembawa wahyu) juga mempunyai kedudukan sebagai manusia biasa. Hal ini secara filosofi bermanfaat untuk memunculkan nilai-nilai insaniah nabi, agar wahyu yang beliau sampaikan pada manusia dapat diterima oleh manusia-manusia lain. Jika sosok nabi terlalu sempurna tanpa adanya nilai-nilai insaniah, tidaklah tidak mungkin nabi akan menggeser posisi ketuhanan Allah SWT di mata manusia karena kesempurnaan Nabi (nihil dari nilai-nilai insaniah).[9] Terlepas dari beberapa konteks tersebut kedudukan nabi sebagai Rasul tetap berbeda dengan manusia lain, beliau Rasul (utusan) kekasih Allah SWT sedangkan manusia sesudah beliau adalah bukan Rasul (tidak mendapat wahyu).
  1. Peran Ganda Nabi Muhammad
Berdasarkan petunjuk kitab suci al-Qur’an dalam Surat al-Kahfi: 110, yang terjemahnya:
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".[10]
Ayat di atas menerangkan bahwa nabi Muhammad selain dinyatakan sebagai Rasullah, juga dinyatakan sebagai manusia biasa. Sedangkan secara historis, nabi Muhammad berperan dalam banyak fungsi, antara lain sebagai Rasul, kepala Negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim dan pribadi.[11]
Nabi Muhammad merupakan sosok atau pribadi yang komplit. Sebagai rasul, nabi Muhammad menjadi uswah atau teladan bagi umatnya dalam segala hal. Nabi Muhammad juga berperan sebagai hakim (pemutus masalah) dalam berbagai masalah hukum yang terjadi pada waktu itu. Disamping itu pula, nabi  Muhammad juga menjadi kepala Negara (di Madinah) yang menjadi cermin dan cikal bakal tumbuhnya sistem masyarakat yang baik, adil dan multikulturalis. Dengan banyaknya peran yang dilakukan nabi Muhammad yaitu selain sebagai rasul juga berperan sebagai manusia biasa dalam kehidupannya sehari-hari.[12] Maka dapat disimpulkan bahwa hadith nabi yang keluar bisa dimungkinkan karena berasal murni dari diri nabi bukan berdasarkan dari petunjuk Allah SWT secara khusus seperti halnya wahyu dan pada hadith Qudsi.

1. Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul
Sering kali secara tekstual, hadith nabi memberi pernyataan bersifat universal, tatkala menyampaikan (hadith tersebut keluar) nabi Muhammad berada dalam fungsi beliau sebagai Rasullah, salah satu alasannya adalah informasi yang beliau sampaikan tidak mungkin didasarkan pada pertimbangan rasio, tetapi semata-mata didasarkan dari petunjuk Allas SWT. Salah satu contoh hadith nabi yang keluar tatkala posisi nabi sebagai rasul adalah terjemahannya sebagai berikut: “aku dikarunia (oleh Allah) lima macam hal, yang (kelimanya) belum pernah dikaruniakan kepada selain aku. Aku ditolong (dalam peperangan, sehingga) perasaan musuh menjadi gentar (menghadapiku) dalam masa peperangan yang memakan waktu sekitar sebulan; bumi dijadikan sebagai tempat salat dan suci bagiku dan karenanya, siapa saja dari umatku yang berada dalam waktu sholat, maka hendaklah dia sholat (di bummi mana saja dia berada); dihalalkan bagiku harta rampasan perang, sedang sebelumku harta tersebut diharamkan; aku dikaruniai kemampuan memberi syafa’ah; dan nabi (sebelumku) dibangkit untuk kaum tertentu, sedangkan aku dibangkit untuk manusia secara umum (seluruhnya).”[13]
Rasulullah adalah orang yang diutus pada manusia untuk menunjukkan jalan yang benar. Beliau memberitakan wahyu yang tidak mungkin diketahui oleh manusia yang lain. Dalam kapasitas beliau sebagai rasul, seluruh sabda beliau dapat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Beliau harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh muslim. Sebagaimana dalam firman Allah dalam al Qur’an tentang wajibnya taat kepada rasul yang tentunya telah banyak diketahui bersama[14]


2. Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara
Berbagai hadith dalam kapasitas beliau sebagai seorang pemimpin banyak jumlahnya, di antaranya:
Sesungguhnya rasulullah saw, ketika hendak mengutus Mu’adh ke Yaman, bermusyawarah pada para sahabatnya. Di antara mereka ada Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair dan Asad bin Hudlair. Abu Bakar berkata: ‘seandainya anda tidak mengajak kami bermusyawarah, maka kami tidak akan bicara. Nabi menjawab: ‘sesungguhnya aku, dalam sesuatu yang tidak diwahyukan padaku, sama saja dengan kalian’. Mu’adh berkata: ‘kemudian orang-orang mau berpendapat. Tiap orang berkata sesuai pendapatnya masing-masing’.[15]
Hadith di atas menunjukkan bahwa nabi, sebagai kepala negara, tidak serta merta bisa mengambil keputusan politik kenegaraan tanpa ada masukan dari para sahabat, atau dengan kata lain nabi dapat mengambil keputusan masih membutuhkan pendapat orang lain untuk memecahkan masalah kenegaraan. Manusia biasa tidak akan bisa menjangku untuk memahami kenapa Allah tidak memberikan wahyu (petunjuk) kepada nabi untuk memecahkan masalah kenegaraan sehingga tidak merepotkan para sahabat.
Nabi Muhammad adalah seorang kepala Negara Masyarakat Madinah, sebagai kepala Negara nabi mengatur urusan perekokomian masyarakat Madinah dengan sistem zakat, infaq maupun shadaqah yang didistribusikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan. Ketika Nabi tiba di Madinah, pasar Madinah ketika itu dimonopoli oleh sistem kapitalisnya Yahudi, dimana arus keluar masuk pasar dikendalikan secara strategis oleh mereka. Rasulullah kemudian membangun pasar muslim melalui tangan Abdurrahman bin ‘Auf ra. Sahabat saudagar kaya yang menjadi salah satu pilar ekonomi kaum muslimin. Rasulullah juga melakukan pengawasan (hisbah) pada pasar dengan menunjuk penanggung jawab urusan tersebut kepada sahabat Said bin Said Ibnul ‘Ash ra. Nabi juga menerapkan harta ghanimah (rampasan perang) sebagai kekuatan pendukung perekonomian pemerintahan dan perekomoinan masyarakat, demikian halnya dengan jizyah (upeti dari wilayah-wilayah yang mengikat perlindungan dengan pemerintahan Nabi). Secara keseluruhan harta-harta tersebut diklasifikasikan dalam Baitul Mal secara terpisah. Seperti yang disebutkan oleh Sa’id Hawa dalam bukunya Al Islâm bahwa pemerintahan Islam memiliki pusat keuangan Negara yang disimpan di Baitul Mal. Baitul Mal dibagi ke dalam beberapa klasifikasi,  Baitul Mal Khusus menyimpan harta zakat, Baitul Mal khusus sebagai hasil dari pemungutan jizyah dan kharaj, Baitul Mal yang khusus menyimpan harta ghanîmah dan rikaz, Baitul Mal yang khusus menyimpan barang-barang yang tidak diketahui kepemilikannya.[16]
Satu hal yang belum pernah terjadi pada peradaban-peradaban lainnya adalah, Rasulullah mengubah sistem perekonomian di kala itu yang sarat praktek ribawi dengan segala bentuknya kemudian dihilangkan dan dihapuskan dengan sistem yang Ilahi (Islam). Perdagangan dan jual beli tidak lagi monopoli si kaya atas si miskin. Pinjam meminjam dan mudharab juga ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang adil lagi penuh maslahat serta menghilangkan kemudharatan-kemudharatan. Penghapusan sistem pajak sebagaimana terjadi di Negara-negara besar ketika itu (Romawi dan Persia) diganti dengan sistem zakat.[17]
Nabi bertindak memimpin sejumlah peperangan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini seluruh peperangan diatur dan dimanajeri oleh Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi. Namun demikian sebagiamana yang terjadi dalam beberapa peperangan seperti Badr, Khandak, dan lain-lain masukan-masukan dari para sahabat juga diperhitungkan secara masak. Al Bukhari menyebutkan dari sejumlah periwayatan seperti dari Zaid bin Arqam ra., Al Barra ra bahwa Nabi bertempur secara langsung sebanyak 19 kali. Pertempuran-pertempuran tersebut secara mayoritas dimenangkan oleh Nabi. Ini menunjjukan betapa besarnya peran Nabi dalam mengatur, menempatkan, dan melakukan strategi peperangan secara brilian.[18]

3. Nabi Muhammad sebagai Hakim
Sebuah hadith menerangkan peran nabi saat menjadi hakim sekaligus manusia biasa saat menghadapi permasalahan peradilan dari seseoarang yang menuntut atau dituntut. Yang terjemahnya adalah sebagai berikut:

Dari Ummu Salamah R.A, istri nabi SAW, dari nabi bahwasanya beliau mendengar pertengkari di (muka) pintu kamar beliau. Maka beliau keluar (dari kamar untuk) menemui mereka, kemudian beliau bersabda; “sesungguhnya saya ini adalah manusia biasa. Sesungguhnya orang yang terlibat pertengkaran mendatangi saya, maka mungkin saja sebagian dari kamu (yang bertengkar) lebih mampu (berargumentasi) daripada pihak lainnya, serhingga saya menduga bahwa dialah yang benar, lalu saya putuskan (perkara itu) dengan memenangkannya. Barang siapa yang saya menangkan (perkaranya) dengan mengambil hak saudaranya sesame muslim, maka sesungguhnya keputusan itu adalah potongan api neraka yang saya berikan kepadanya; (Terserah apakah) dia harus mengambilnyaataukah menolaknya.”(Hadith riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Hadith tersebut memberi petunjuk tentang pengakuan Nabi sebagai manusia biasa dan sebagai hakim. Dalam melaksanakan kedua fungsi itu, Nabi mengaku memiliki kekurangan, yakni mungkin saja dapat dikelabui oleh kepintaran pihak yang berperkara dalam mengemukakan argumen-argumen untuk memenangkan perkaranya, walaupun sesungguhnya apa yang dikatakannya itu tidak benar. Dalam mengadili perkara, pengetahuan Nabi terbatas hanya pada apa yang telah dinyatakan oleh pihak-pihak yang berperkara beserta alat-alat bukti yang mereka ajukan. Bila keputusan Nabi ternyata salah sebagai akibat dari kepintaran pihak yang berperkara, maka dosanya ditanggung oleh pihak yang telah berhasil mengelabui Nabi tersebut.[19]

4. Nabi Muhammad sebagai Manusia Biasa
Terjemahan hadith tatkala nabi berperan sebagai Manusia biasa:
“(Hadith riwayat) dari Abd. Allah bin Zaid bahwasannya dia telah melihat Rasulullah SAW berbaring di dalam masjid sambil meletakan kaki yang satu di atas kaki yang lain.”(Riwayat hadith disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim)[20]
 Hadith tersebut memberi petunjuk tentang cara berbaring Nabi ketika itu, yakni dengan meletakan kaki yang satu di atas kaki yang lainnya. Pada saat itu tampaknya Nabi sedang merasa nyaman dengan berbaring dalam posisi seperti itu yang digambarkan oleh Nabi dalam kapasitas beliau sebagi pribadi. Selain itu secara rasional, nabi tidak memerintahkan sahabat untuk menirukan posisi telentang beliau saat tidur, tetapi sahabatlah yang melihat nabi berbaring di dalam masjid.
Cerita mengenai perkawinan kurma juga bisa menjadi salah satu gambaran bagaimana Muhammad menjadi manusia biasa pada umumnya. Diceritakan bahwa Nabi saw. tiba di Madinah. Dia melihat orang-orang sedang mengawinkan kurma. Nabi saw melarangnya. Penduduk Madinah mengikuti larangan Nabi itu, sehingga pohon-pohon kurma itu tidak berbuah. Mereka datang lagi kepada Nabi. Nabi saw berkata : "Kamu lebih tahu tentang urusan dunia kamu (Antum a'lamu bi umuri dunyakum). Kasus ini menunjukkan bahwa pada saat tertentu Nabi Muhammad juga berposisi sebagaimana manusia biasa. Pendapat nabi yang berkenaan dengan hal-hal urusan duniawiyah seperti pengawinan pohon kurma.[21]

  1. Kehujahhan hadith ditengah peran ganda nabi Muhammad
Para ulama dalam memahami hadith menggunakan beberapa-berapa metode diantaranya adalah metode tahlili (analitis), metode ijmali (global) dan  metod muqarin (membandingkan)[22]. Mayoritas ulama mengemukakan bahwa hadith yang dikeluarkan oleh nabi dalam kapasitas beliau sebagai Rasulullah menyatakan kesepakatan untuk wajib mematuhinya. Sedangkan hadith yang dikeluarkan oleh nabi dalam kapasitas beliau sebagai kepala Negara dan pemimpin masyarakat, semisal mengirim angkatan perang dan pemungutan dana untuk baitul mal, sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hadith tersebut tidak menjadi ketentuan syariat yang bersifat umum.[23]
Sangat dimungkinkan sekali hadith tertentu disatu sisi lebih tepat dipahami secara tersirat (kontekstual). Pemahaman dan penerapan hadith secara kontekstual dilakukan bila dibalik teks hadith, ada petunjuk yang kuat untuk mengharuskan hadith tersebut dipahami dan diterapkan tidak sebagaimana makna yang tersurat (tekstual).[24] Maka dapat diambil sebuah asumsi awal, bahwa seluruh hadith nabi bisa dijadikan hujjah untuk diterpakan dan dilakukan. Yang terpenting ada konsitensi dalam menerapkan hadith-hadith nabi tersebut.





KESIMPULAN


Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa pokok pikiran (sementara) sebagai berikut:
Pertama apakah hadith Rasul yang keluar saat Rasul berperan sebagai manusia biasa atau kepala Negara bisa dijadikan hujjah? Jawaban: hadith nabi yang keluar saat beliau berperan sebagai manusia biasa bisa dijadikan hujjah, karena berdasarkan argumentasi bahwa hadith nabi adalah sumber agama islam yang mutlak hukum dijalankannya apa adanya atau tidak memandang segi kontekstual dari matan hadith. Sedangkan jawaban lainnya adalah bisa dijadikan hujjah tapi bukan merupakan perintah atau kewajiban yang harus dilaksanakan karena sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang.
 Kedua bagaimana pemahaman para ulama menghadapi hadith yang keluar saat Rasul berperan sebagai manusia biasa? Jawaban: sebagian ulama cenderung menggunakan metode kontekstual untuk memahami hadith nabi yang keluar saat nabi berperan sebagai manusia biasa.

Wallahu a’lam bi showab









BIBLIOGRAFI

Arifin, Zainul. Studi Kitab Hadith. Surabaya: al-Muna, 2010.
Nizar Ali. Memahami Hadith Nabi (Metode dan Pendekatan). Yogyakarta: CESaD, 2011
M. Syuhudi Ismail. Hadith Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah ma'ani al-Hadith tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Abdullah Hasyim, “Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad Sebagai Nabi dan Rasul, Kepala Negara, Hakim, dan Manusia Biasa”, (http://padepokanhw.blogspot.com/2011/04/keberadaan-hadith-di-tengah-peran-ganda.html, diakses 09 Oktober 2011)

Abdul Wahab, “Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi; dalam Kapasitasnya sebagai Rasul dan Manusia Biasa”, (http://situswahab.wordpress.com/2011/04/17/keberadaan-hadith-di-tengah-peran-ganda-nabi-sebagai-rasul-dan-manusia-biasa/, diakses 09 Oktober 2011)

Sariono, “Eksistensi Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad Saw.”, (http://Referensiagama.Blogspot.Com/2011/01/Eksistensi-Hadith-Di-Tengah-Peran-Ganda.Html, diakses 09 Oktober 2011)

 

As’ad At-Tabi’in Al-Andalasi, “Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad (Sebagai Nabi Dan  Rasul, Kepala Negara, Hakim, dan Manusia Biasa),(http://infotbi.wordpress.com/2011/06/04/keberadaan-hadith-di-tengah-peran-ganda-nabi-muhammad/, diakses 09 Oktober 2011)

Khaerul Umam, “ Kebenaran Ilmiah”. 26 Juni 2009 (http://fachruddin54.blogspot.com/2009/06/kebenaran-ilmiah.html, , diakses 29 September 2011)




[1]Nizar Ali, Memahami Hadith Nabi (Metode dan Pendekatan) (Yogyakarta: CESaD, 2011),  12.
[2]M. Syuhudi Ismail, Hadith Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah ma'ani al-Hadith tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), 33.
[3] Zainul Arifin, Studi Kitab Hadith, (Surabaya: al-Muna, 2010), 2.
[4] Ibid., 3.

[5]Abdul Wahab, “Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi; dalam Kapasitasnya sebagai Rasul dan Manusia Biasa”, dalam http://situswahab.wordpress.com/2011/04/17/keberadaan-hadith-di-tengah-peran-ganda-nabi-sebagai-rasul-dan-manusia-biasa/, 17 April, 2011, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 18.45 WIB

[6]Wahab, “keberadaan hadith”, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 18.45 WIB
[7]Ibid,.
[8]Ismail, “Hadith Nabi yang”, 4.
[9]Sehingga wajarlah terdapat perbedaan dikalang ulama hadith, ulama fiqh dan ulama-ulama lain dalam mempresepsikan posisi (kehujjahan) hadith yang dikeluarkan ketika beliau berperan sebagai manusia biasa. Apakah hadith ketika  beliau berperan melakuakan aktivitas sebagai manusia biasa; ketika beliau sedang tidur, makan, minum, bekerja dan bersosialisasi seluruhnya dapat digunakan sebagai hujjah? Maka perlu kiranya adanya pemahaman hadith secara kontekstual, guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh, sistematis dan lebih luas.


[10]Sariono, “Eksistensi Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad Saw.”, dalam http://Referensiagama.Blogspot.Com/2011/01/Eksistensi-Hadith-Di-Tengah-Peran-Ganda.Html, 29 Januari 2011, diakses tanggal 09 Oktober 2011, pukul 19.05 WIB.
[11]Ismail, “Hadith Nabi yang”, 4.
[12]Hasyim, “Keberadaan  Hadith” diakses tanggal 09 Oktober 2011, pukul 18.30 WIB


[13]Ismail, “Hadith Nabi yang”, 35.
[14] Wahab, “keberadaan hadith”, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 18.45 WIB
[15]Wahab, “keberadaan hadith”, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 18.45 WIB

[16]As’ad At-Tabi’in Al-Andalasi, “Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad (Sebagai Nabi Dan  Rasul, Kepala Negara, Hakim, dan Manusia Biasa), dalam  http://infotbi.wordpress.com/2011/06/04/keberadaan-hadith-di-tengah-peran-ganda-nabi-muhammad/, 4 Juni 2011, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 19.20 WIB

[17] Hasyim, “Keberadaan  Hadith” diakses tanggal 09 Oktober 2011, pukul 18.30 WIB
[18] Hasyim, “Keberadaan  Hadith” diakses tanggal 09 Oktober 2011, pukul 18.30 WIB
[19]Ismail, “Hadith Nabi yang”, 44-45.
[20] Ibid, 46.
[21]Al-Andalasi, “Keberadaan Hadith, diakses tanggal 09 Oktober 2011, Pukul 19.20 WIB
[22]Ali, “Memahami Hadith”, 12.
[23]Ismail, “Hadith Nabi yang”, .33-34.
[24] Ibid, 6.
Peran ganda (gambar dimodifikasi dari sini)





Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Makalah: Keberadaan Hadith di Tengah Peran Ganda Nabi Muhammad"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*