Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Contoh Tesis BAB II: Pengertian Perguruan Tinggi Umum


Buku A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul: 
 
     Contoh Sinopsi Buku (Sampul Belakang)


Berikut adalah link yang terkait dengan tulisan (postingan) pada halaman ini: 
Tesis Lengkap Karya A. Rifqi Amin 

Pengertian Perguruan Tinggi Umum
 Oleh: A. Rifqi Amin

A.  Tinjauan Tentang Pembelajaran PAI di Perguruan Tinggi Umum 
1.    Pengertian Perguruan Tinggi Umum
Perguruan tinggi menurut Nano Supriono adalah satuan pendidikan yang padanya diselenggarakan jenjang pendidikan tinggi di mana peserta didiknya disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen. Disebutkan pula perguruan tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi suasta. Yang mana perbedaannya adalah terletak pada yang berwenang dalam pengelolaan dan peregulasian yang dilakukan.[1] Dengan demikian maka perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan tinggi, yaitu setingkat di atas jenjang pedidikan dasar dan pendidikan menengah. Penjelasan tersebut searah dengan keterangan dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas bab VI bagian keempat tentang pendidikan tinggi pada pasal 19  nomor 1 dijelaskan “pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.” Pada nomor 2 diterangkan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu “pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.”[2]
Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata umum memiliki beberapa arti, yang salah satunya dikandung pengertian sebagai segala sesuatu yang dikenai semuanya, secara atau untuk keseluruhan, tidak disangkutkan pada yang khusus atau bidang tertentu saja, dan diperuntukkan bagi orang banyak atau untuk siapa saja.[3] Dengan demikian apabila dari semua pengertian di atas dirangkai menjadi satu maka arti dari Perguruan Tinggi Umum adalah unit pelaksana pendidikan yang berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tujuan secara khusus untuk pengembangan ilmu pengetahuan umum (non Agama) yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan dan undang-undang Republik Indonesia di mana mahasiswa dan tenaga pendidiknya berasal dari khalayak umum atau terbuka untuk umum.





Hal ini bukan berarti perguruan tinggi umum merupakan lembaga pendidikan tinggi yang bersifat sekuler, karena undang-undang telah mewajibkan untuk dimasukkannya nilai-nilai agama ke dalam kurikulum, salah satunya dengan diwajibkan alokasi mata kuliah agama di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya di Bab I. Namun Muh. Sain Hanafy bersikap kritis terhadap Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada Bab VI tentang Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Bagian Kesatu (umum) pasal 15 disebutkan “jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Kata pendidikan umum dan keagamaan pada pasal tersebut menurutnya dengan jelas terdapat dikotomi antara pendidikan agama dengan pendidikan umum.[4] Ini berarti terdapat peluang bagi pemerintah untuk membedakan pada segi kebijakan, fasilitas, dan perhatian antara lembaga pendidikan umum dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Definisi perguruan tinggi umum secara inplisit atau tersurat sangat sulit sekali ditemukan dengan penjelasan yang pasti dan utuh dalam kamus, artikel ilmiah, karya tulis yang dapat dipertanggungjawabkan, buku ilmiah, dan referensi lain yang dipandang relevan dengan hal tersebut. Hal ini dimungkinkan karena istilah PTU sudah menjadi konsesus bagi masyarakat umum terutama dari kalangan umat Islam yang terbiasa dalam penggunaannya sebagai pembeda antara perguruan tinggi yang berafiliasi Agama tertentu khususnya agama Islam yang lumrah disebut PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Sedangkan PTU lebih terbuka untuk semua golongan dan agama yang dianut oleh mahasiswa. Namun tidak dapat dipungkiri sering kali penggunaan istilah perguruan tinggi umum sudah lumrah digunakan dan dimasukkan dalam beberapa judul karya tulis meskipun di dalamnya tidak dijelaskan secara gamblang tentang pengertian Perguruan Tinggi Umum ataupun pembahasan tentang perbedaan PTU dengan PTAI. Penggunaan istilah PTU sudah diketahui secara jamak oleh kalangan akedemisi dan cendikiawan, di antaranya adalah buku karyanya Aminuddin dkk.,[5] Ajat Sudrajat dkk.,[6] Kasinyo Harto,[7] Syahidin,[8] Marzuki,[9] Hamdan Mansoer dkk.,[10] dan Wahyuddin dkk.[11] Sedangkan karya dalam bentuk jurnal dan artikel sebagaimana yang ditulis oleh Imam Bawani,[12] Abidin Nurdin,[13] Nuryadin,[14] Pudji Mulyono,[15] Nurcholish Madjid,[16]Yahya Aziz,[17] dan Marzuki.[18]
Dari pemaparan di atas berdasarkan analisis yang telah dilakukan hampir semuanya dari karya tulis tersebut digunakan istilah Perguruan Tinggi Umum sebagai pembeda antara perguruan tinggi agama (PTA) yang berciri khas keagamaan atau fokus pada bidang kajian agama tertentu  dengan PTU yang cenderung pada pembahasan ilmu pengetahuan umum yang tidak terikat dengan kekangan ilmu agama tertentu. Dengan kata lain istilah Perguruan Tinggi Umum merupakan istilah yang sudah umum untuk digunakan dan diakui oleh kalangan akademis sebagai bahan kajikan keilmuan. Walaupun secara historis belum ditemukan kapan pastinya istilah tersebut mulai digunakan pada pembahasan di dunia pendidikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan istilah ‘PTU’ masih relevan digunakan dalam penelitian ini karena semua aspek syaratnya terpenuhi. Untuk pemaparan yang konkrit agar lebih jelas maka perlu disajikan data-data tentang perguruan tinggi beserta runtutannya sebagai contoh yang didasarkan pada penjelasan-penjelasan di atas diuraikan sebagai berikut:
Tabel 2.1 Contoh-contoh Perguruan Tinggi di Indonesia
No.
Bentuk Perguruan Tinggi[19]
Jenis Pendidikan[20]
Contoh[21]
1.
Akademik
PTU
Akademi Tata boga, Akademi Sekretari dan Manajemen, Akademi Akuntansi, Akademi Keuangan dan Perbankan, Akademi Perikanan Sorong, Akademi Manajemen dan Ilmu Komputer, Akademi Maritim, Akademi Teknologi Industri, Akademi Farmasi, Akademi Kebidadan, Akademi Keperawatan, Akademi Kesehatan, Akademi Teknologi, Akademi Perpajakan, Akademi Komunikasi Indonesia, Akademi Pariwisata, Akademi Militer, Akademi Kepolisian, dll.
2.
Politeknik
PTU
Politeknik Perikanan, Politkenik Teknologi, Politeknik Pertanian, Politeknik Informatika, Politeknik Manufaktur Timah, Politeknik Pos Indonesia, Politeknik Komputer, dll
3.
Sekolah Tinggi
PTU
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, Sekolah Tinggi Desain, Sekolah Tinggi Seni, Sekolah Tinggi Perkebunan, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian,  Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Ilmu Komputer, Sekolah Tinggi Filsafat, Sekolah Tinggi Perpajakan, Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi, Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Sekolah Tinggi Teknologi,  Sekolah Tinggi Pertanahan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Pariwisati,  Sekolah tinggi Ilmu Komunikasi, dll.
PTA
Sekolah Tinggi Agama Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah,  dll.
4.
Institut
PTU
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Institut Kesenian, Institut Bisnis dan Informatika Indonesia, Institut Keungan Perbankan dan Informatika, Institut Manajemen Koperasi, dll.
PTA
Institut Agama Islam, Institut Studi Islam, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, dll.
5.
Univeristas
PTU
Universitas Informatika dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universtias Nusantara PGRI Kediri,  Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Komputer, dll.
PTA
Universitas Islam, Universitas Hindu Indonesia Denpasar,  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Katolik,  dll.

Keterangan:         -    PTU adalah Perguruan Tinggi Umum (Pendidikan Umum)
                           -       PTA adalah Perguruan Tinggi Agama (Pendidikan Keagamaan)





Dari sajian tabel di atas dapat disimpulkan sebuah universitas jika tidak diberikan label agama tertentu misalnya adalah Universitas Islam atau Universitas Katolik maka itu merupakan perguruan tinggi umum, salah satunya Universitas Nusantara PGRI yang menjadi lokasi penelitian tesis ini. Lebih lanjut lagi karena penelitian ini adalah pengkajian tentang sebuah universitas yaitu Universitas Nusantara PGRI Kediri maka didasarkan pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dincatumkan ”universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.”[22] Oleh Karena itu dapat disimpulkan bahwa UNP Kediri merupakan salah satu dari Perguruan Tinggi Umum atau perguruan tinggi yang jenis pendidikannya adalah pendidikan umum yang ada di Kota Kediri yang berbentuk Universitas.



[1]Nano Supriono, “Arti Perguruan Tinggi,” http://www. id.shvoong.com/social-sciences/education/2124265-arti-perguruan-tinggi/, 27 Februari 2011, diakses tanggal 01 Februari 2013.
[2]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 3.
[3]Tim Penyusun Kamus Pusat, Kamus Besar Bahasa, 1103.
[4]Muh. Sain Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No.2 (Desember, 2009), 177.
[5]Aminuddin dkk, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum  (Bogor: Ghalia Indonesia dengan Universitas Indonusi Esa unggul, 2005).
[6]Ajat Sudrajat, Din-al-Islam Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: UNY Press, 2008).
[7]Kasinyo Harto, Islam Fundamentalis di Perguruan Tinggi Umum: Kasus Gerakan Keagamaan Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008).
[8]Syahidin, Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Proyek Dikti, 2003).
[9]Marzuki, Pembinaan Karakter Mahasiswa Melalui Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: Ombak, 2012).
[10]Hamdan Mansoer dkk., Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 2004).
[11]Wahyuddin dkk., Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan TinggI (Jakarta: PT. Grasindo, 2009).
[12]Imam Bawani, “Metodologi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal IAIN Sunan Ampel: Media Komunikasi dan Informasi Keagamaan, Edisi 12 (1998), 17-21.
[13]Nurdin, “Pendidikan Agama, Multikulturalisme,”
[14]Nuryadin, “Tantang dan Harapan pada Pendidikan Agama di PTU untuk Membangun Sumber Daya Manusia Indonesia,” http://  alulum.baak.web.id/files/7.%20nuryadin%20april%202010.pdf, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[15]Pudji Muljono, “Kelompok Keagamaan di Kampus Perguruan Tinggi Umum: Kajian Sosiologi,” Mimbar: Jurnal Agama & Budaya, Vol. 24 No. 4 (2007) , 483-484.
[16]Nurcholis Madjid, “Masalah Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum,” http://www. oocities.org/fauzy70/para/p036.html, 12 April 2001, diakses tanggal 01 Pebruari 2013.
[17]Yahya Aziz, “Penguatan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam  di Perguruan Tinggi Umum,” Jurnal Sosial dan Hukum ITS Surabaya Vol. 4. No. 2 (2011).
[18]Marzuki, “Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia,” Cakrawala Pendidikan, no. 1 XIV (Februari 1997), 93-101.
[19]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Pasal 20 ayat 1.
[20]Ibid., Pasal 15.
[21]Tim Penyusun Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Tahun 2009, Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Tahun 2009 Buku I, II,III, IV, VI,VII  IX,X, Kelompok Program Studi Agama,Pertanian, Sosial, Teknik,Seni, Ilmu Kesehatan, Ekonomi, dan Pendidikan (Jakarta: BAN-PT, 2009).
[22]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Contoh Tesis BAB II: Pengertian Perguruan Tinggi Umum"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*