Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

3 Media Penyimpanan Uang untuk Dialokasikan ke Kantong Dana Darurat

Banjirembun.com - Dana darurat adalah simpanan uang tunai maupun non tunai yang sangat mudah dan cepat diambil guna dialokasikan untuk menutupi anggaran pengeluaran yang mendesak, mendadak, dan jumlah yang dibutuhkan tak mampu dicukupi oleh tabungan "cair" maupun pemasukan rutin yang diterima.


Baca juga: Memahami Dana Darurat Dengan Benar, Agar Terhindar Hutang dan Jadi Beban Orang Terdekat


Pengalokasian uang ke kantong dana darurat bukan didasarkan oleh faktor gairah jiwa (semaunya), kelonggaran finansial (seadanya), maupun tanpa terjadwal (sesempatnya). Melainkan wajib memaksa diri tiada kompromi guna menyisihkan uang, nominal minimalnya telah ditetapkan, serta kapan tanggal rutin pemotongan penghasilan konsisten diterapkan.


Media penyimpanan uang sebagai dana darurat di antaranya sebagai berikut:


1. Rekening Tabungan Bank

Rekening tabungan bank yang dipakai menyimpan anggaran darurat wajib tanpa disertai fasilitas aplikasi mobile banking alias dompet digital berbasis bank konvensional. Paling mentok, agar memudahkan dalam mencairkan atau mengambil uang, langkahnya yaitu memakai kartu ATM. Artinya, rekening ini cuma difungsikan untuk mengendapkan duit.


Memang sebaiknya seseorang harus mempunyai 3 rekening pribadi. Pertama, difungsikan sebagai kantong dana darurat. Kedua, dipakai untuk menerima gaji atau penghasilan serta untuk alat dalam pengeluaran atau pembayaran rutin tiap bulan. Ketiga, dijadikan sebagai rekening tabungan yang liquid (mudah dicairkan atau dipakai secara realtime). 


Dalam artian, rekening nomor tiga di atas dimanfaatkan sebagai tempat menimbun uang sisa dari seluruh pengeluaran yang sudah terjadi. Namun, kelak tabungan tersebut bukan ditujukan untuk dana darurat. Akan tetapi dipakai berwisata, belanja non kebutuhan pokok, hingga kebutuhan eksidental (tak rutin) lainnya yang bersifat "bukan kategori terburu-buru".


2. Pakai Tabungan Fisik

Pengertian tabungan fisik di sini ialah dana darurat diamankan dalam wujud lembaran uang. Bukan memakai cara mengubah duit cash menjadi instrumen atau aset investasi yang rumit saat dicairkan dengan harga wajar/normal. Sebab, kebutuhan darurat merupakan jenis pengeluaran yang bersifat harus segera dipenuhi. Tidak boleh ditunda apalagi mengandalkan hutangan.


Jangan menganggap diri sudah hidup mandiri tetapi nyatanya dalam hati masih ada kemauan mengandalkan bantuan finansial dari orang terdekat. Daripada merepotkan mereka, lebih bijaksana menyimpan uang sendiri yang eloknya disertai target minimal berapa anggaran darurat yang disimpan rapat perbulan tanpa boleh diganggu gugat.


Misalnya, membeli celengan berbahan plastik atau tempat menabung fisik lainnya berupa brankas. Disarankan ukurannya besar. Serta beli dua buah. Pertama, berupa simpanan dana darurat sehingga angka serta jadwal menabung sudah ditentukan. Kedua, digunakan sebagai tabungan fleksibel tanpa aturan rumit. Tentunya, warna celengan maupun meletakkan simpanan mesti berbeda.

Media penyimpanan uang tunai berbahan plastik (sumber gambar koleksi pribadi)

3. Memecah Lokasi Penyimpanan

Alternatif lain, menyimpan uang untuk keperluan darurat ialah dipecah-pecah ke beberapa instrumen. Selain dari dua bidang yang sudah disebutkan di atas, media penyimpanan berikutnya yaitu  emas batangan (bukan perhiasan) dan reksadana pasar uang (bukan reksadana saham dan reksadana pendapatan tetap yang bersifat fluktuasi serta penuh risiko) 


Semua instrumen di atas  mampu diakses dengan mudah serta cepat untuk segera dikonversikan dalam bentuk uang. Keandalan lainnya sebagai syarat media simpan adalah wajib tahan terhadap inflasi (penurunan nilai mata uang) dan tanpa ada risiko kerugian finansial. Artinya, dana darurat harus siaga tersedia kapan pun dibutuhkan tanpa ada perencanaan sebelumnya.


Secara rinci presentase simpanan dana darurat meliputi 55% disimpan di rekening tabungan bank, 35% ditaruh rumah (celengan/brankas) berupa uang tunai serta emas batangan, dan 10% diletakkan pada reksadana pasar uang. Dengan catatan, pengalokasiaan itu disesuaikan dengan jumlah kondisi finansial masing-masing.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "3 Media Penyimpanan Uang untuk Dialokasikan ke Kantong Dana Darurat"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*