Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

PEMIKIRAN TENTANG PENGEMBANGAN MADRASAH UNGGULAN




PEMIKIRAN TENTANG PENGEMBANGAN MADRASAH UNGGULAN



Oleh : Akhmad Syahri
(Putra Daerah Losari Cirebon Jawa Barat)

Nomer HP: 0857 9726 9931
(Penulis adalah mahasiswa S3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Abstrak
Pengembangan madrasah unggulan tidak dapat ditangani secara persial atau setengah-setengah, tetapi memerlukan pemikiran pengembangan yang utuh dan komprehensif serta langkah dan upaya yang visibel, fleksibel dan kredibel., terutama ketika dihadapkan pada kebijakan pembangunan nasional bidang pendidikan yang mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan pro aktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (baca penjelasan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas). Ditambah Era globalisasi telah memberi dampak yang cukup luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tuntutan mutu dalam penyelengaraan pendidikan. Pada era ini setiap bidang menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) bermutu yang memiliki kemampuan tinggi dan handal, sehingga persaingan terutama yang menyangkut SDM sangat ketat. untuk memenuhi tuntutan ini, perbaikan dan pengembangan sistem penyelenggaraan pendidikan disetiap madrasah secara berkesinambungan perlu dilakukan sejalan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta dinamika perubahan masyarakat itu sendiri. Penguatan keunggulan lembaga tersebut melalui cara membangun cita-cita dan kultur akademik yang kokoh hingga memunculkan output yang unggul dan baik sesuai harapan madrasah di zaman globalisasi ini.

A.  Pendahuluan
Keberadaan madrasah di Indonesia sejak decade 1990-an sampai sekarang betul-betul menunjukan eksistensi yang terus menguat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.  Secara kuantitatif, data Departemen Agama RI tahun 2000-2001 menyebutkan bahwa saat ini terdapat 36.105 madrasah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.[1] Departemen Agama mencatat bahwa jumlah lembaga pendidikan madrasah tidak kurang dari 18 % dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pada umumnya, 95 % madrasah berstatus swasta. Hanya sebagian kecil yang berstatus Negeri.[2] Sedang secara kualitatif bersamaan dengan munculnya madrasah-madrasah baru dengan berbagai model dan keunggulan pendidikannnya di berbagai pelosok tanah air, seperti madrasah unggulan Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Malang, Jawa Timur, MTsN 3 dan MAN 3 Jalan Bandung Malang Jawa Timur, MI dan MTs Pembangunan Kompleks UIN Syarif Hidayatullah, jakarta, MAS Al-Irsyad Demak, Jawa Tengah dan MAN Insan Cendikia Serpong.


Dilihat dalam kacamata teori Darwin,[3] madrasah memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan jenis sekolah lainnya. Keunggulan paling unggul yang dimiliki madrasah antara lain : daya hidup (survival), daya juang, daya tahan (elant vital), daya adaptasi maupun evolusi, dan daya keanekaragaman (varitas).[4] Daya hidup, daya juang dan daya tahan madrasah dapat dibuktikan bahwa madrasah mampu hidup di segala zaman dan keadaan, sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, kemerdekaan, revolusi politik orba, orde baru, reformasi hingga abad 21 yang semakin menunjukan eksistensinya. Hal tersebut dapat dibandingkan dengan sistem persekolahan lainnya, seperti Taman siswa yang pernah eksis pada zaman belanda ternyata sebagian besar mengalami gulur tikar saat harus bersaing dengan madrasah pada era 1990-an. Sehingga eksistensi madrasah selalu ditentukan oleh bagaimana masyarakat memberikan dukungan, baik dalam bentuk moral maupun materiil, termasuk dengan menyekolahkan anaknya ke madrasah.

B.  Pengembangan Madrasah/Sekolah Islam Unggulan
1. Pengertian Madrasah Unggulan dan Sejarah Berdirinya Madrasah
Kata Madrasah secara etimologi merupakan isim makan yang berarti tempat belajar, dari kata darasa yang bararti balajar. Sedangkan secara terminologi istilah madrasah adalah nama atau sebutan bagi sekolah agama Islam, tempat proses belajar mengajar agama Islam secara formal yang mempunyai kelas dan memiliki kurikulum.[5] Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain. Bahkan juga seorang ibu bisa dikatakan sebagai Madrasah Pemula.[6]
Madrasah adalah lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan pendidikan agama Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan dan damai sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.[7]
Terkait dengan sejarah munculnya madrasah, menurut Ali al-Jumbulati sebelum abad ke 10 M dikatakan bahwa madrasah yang pertama berdiri adalah madrasah al-Baihaqiah di kota Nisabur, madrasah tersebut didirikan oleh Abu Hasan al-Baihaqi (w.414 H). Sedang di masa pemerintahan Hindia Belanda hampir semua desa di Indonesia yang penduduknya sebagian beragama Islam terdapat Madrasah dengan bermacam-macam bentuk penyelenggaraan.[8] Pada waktu itu Madrasah mendapat bantuan dari pada sultan/raja-raja setempat. Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari masyarakat, Madrasah berjalan sesuai dengan kemampuan para pemimpin dan masyarakat pendukungnya, sehingga penyelenggaraan Madrasah sangat beragam.[9] Madrasah, ada yang diselenggarakan di dalam pondok pesantren ada yang diselenggarakan di luar pondok pesantren.
Dilihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Madrasah adalah salah satu lembaga pendidikan pada jalur keagamaan. dalam kontek ini Madrasah diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik atau warga binaan. Sedangkan kata “unggulan” seringkali disebuat dengan istilah model” atau “percontohan”. Selain itu juga ada yang memakai istilah ”terpadu”, “laboratorium” atau “elite”. Beberapa lembaga pendidikan Islam ada yang lebih senang memakai istilah ”model” ketimbang ”unggulan”. Sehingga wajar saja kalau ada istilah “madrasah model”, “madrasah percontohan”, atau “madrasah terpadu”.  
Sehingga Madrasah Unggulan adalah madrasah program unggulan yang lahir dari sebuah keinginan untuk memiliki madrasah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi ditunjang oleh akhlakul karimah.[10] Sekolah unggulan adalah sekolah yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran (out put) pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut, maka masukan (input), proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Gambar di bawah ini akan menjelaskan tentang madrasah unggulan:
 

Gambar 1. Madrasah Unggulan
(Adaptasi Bafadhal, 2003. Depag, 2004 dan Madyo Susilo 2003 dan Penulis)
Diliat dari gambar di atas, dapat penulis jelaskan bahwa adanya madrasah unggul perlu ditunjang dengan berbagai aspek diantaranya adanya input yang unggul, guru yang profesional, sarana yang memadai, kurikulum yang inovatif, ruang kelas atau pembelajaran yang representatif, sehingga dapat mendorong terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien akhirnya dapat menghasilkan out put yang unggul dan berkualitas.
Hal senada diungkapkan oleh Bafadhal, bahwasannya untuk mencapai Madrasah yang unggul dituntut adanya tenaga, fasilitas, dan dana yang memadai, dan tidak semua sekolah/madrasah dapat memenuhinya. Secara teknis, pengembangan Madrasah Unggulan menuntut adanya tenaga yang profesional dan fasilitas yang memadai. Konsekuensinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk pengembangannya, sehingga uang gedung, SPP juga menjadi mahal yang hanya mampu dipenuhi oleh orang-orang kaya, dan kecil sekali kemungkinan bagi orang yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah unggulan. Dalam membuat sekolah unggulan juga dikembangkan pula kelas unggulan, yaitu sejumlah siswa, yang karena prestasinya menonjol, dikelompokkan ke kelas tertentu. Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membina siswa dalam mengembangkan kecerdasan, kemampuan, keterampilan, dan potensinya seoptimal mungkin, sehingga memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terbaik.[11]
Menurut pandangan penulis, bahwa adanya kelas unggulan tidak mutlak perlu bagi sekolah-sekolah yang unggul. Kelas yang heterogen dan homogen masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Misalnya jika kelas itu homogen maka kecenderungan bagi siswa yang tidak masuk kelas unggulan mereka akan merasa di nomor duakan, sehingga semangat belajar mereka akan semakin rendah. Di sisi lain siswa yang ada di kelas unggulan akan semakin tinggi minat belajar dan prestasinya karena ada perhatian khusus dari sekolah. Selain itu juga, adanya kelas heterogen juga dapat membawa dampak positif terhadap siswa yaitu antara siswa yang mampu dan yang kurang akan saling memberi masukan, untuk anak yang mampu maka bisa dilakukan pengayaan dan tambahan pelajaran bagi mereka, sedangkan bagi meraka yang kurang mampu dapat dilakukan remedi. Hal ini juga merupakan bentuk pelayanan yang baik kepada siswa baik secara individula maupun kelompok.
Secara konseptual madrasah unggulan dan kelas unggulan memang baik. Melalui kelas unggulan dimungkinkan untuk melahirkan lulusan yang unggul pula, namun secara teknis maupun psikologis pengembangan madrasah unggulan dan kelas unggulan tersebut perlu dicermati lebih lanjut.

2. Latar Belakang Munculnya Madrasah Unggulan
Undang-undang Dasar 1945 yang secara historis disebut sebagai Indonesian Declaration of Independence, dalam pembukaannya secara jelas mengungkapkan alasan didirikannya negara untuk (1) mempertahankan bangsa dan tanah air, (2) meningkatkan kesejahteraan rakyat, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan. Konsep pencerdasan kehidupan bangsa berlaku untuk semua komponen bangsa. Oleh karena itu, Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama berkembang di Indonesia, madrasah selain telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia, juga ikut berperan dalam menanamkan rasa kebangsaan ke dalam jiwa rakyat Indonesia. Di samping itu, madrasah juga sangat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, performa madrasah sampai saat ini masih sangat rendah. Beberapa permasalahan telah berhasil diidentifikasi menjadi penyebabnya, baik pada tingkat pengelolaan maupun kebijakan. Masalah kurikulum madrasah yang masih belum “fokus” dan proses pendidikan yang belum mendukung visi dan misi madrasah, merupakan contoh kasus di tingkat pengelolaan, sedangkan kebijakan pengembangan madrasah yang masih bersifat “tambal sulam” serta belum adanya Blue Print (cetak biru) pengembangan madrasah merupakan contoh kasus di bidang kebijakan.
Secara rinci dapat dikemukakan beberapa pokok permasalahan baik pada tingkat pengelolaan maupun kebijakan sebagai berikut:
a.         Pengembangan madrasah masih bersifat tambal sulam, hal ini misalnya terlihat dengan diadakannya program “keterampilan” yang ditempelkan pada program reguler, sebagai respon terhadap tingginya lulusan Madrasah Aliyah yang tidak bisa melanjutkan pada jenjang Pendidikan Tinggi. Demikian juga dengan program “keagamaan” sebagai respon terhadap lemahnya pengusaan ilmu keagamaan siswa, juga munculnya Madrasah Aliyah Unggulan (Insan Cendekia), yang merupakan langkah penyelamatan. Program-program tersebut meskipun banyak manfaat yang dapat diambil untuk proses pengembangan madrasah, tetapi langkah-langkah tersebut tampaknya tidak didasari oleh konsep yang terencana yang matang.


b.        Kurikulum madrasah yang belum “fokus”, hal ini terlihat misalnya, banyaknya materi yang diajarkan sementara waktu tidak memadai. Pada tingkat Aliyah, misalnya siswa yang ingin mendalami ilmu-ilmu keagamaan masih juga dibebani mata pelajaran lain yang tidak relevan dalam jumlah yang cukup banyak. Sebaliknya siswa yang mengambil jurusan IPA harus pula dibebani dengan banyaknya mata pelajaran lain yang tidak berhubungan secara langsung. Hal lainnya dalam kurikulum madrasah adalah masih adanya duplikasi materi yang diajarkan berulang-ulang pada mata pelajaran yang berbeda dan juga pada tingkat yang berbeda.
c.         Akibat dari kurikulum yang belum “fokus” (bahan terlalu berat dan tumpang tindih), maka proses pendidikan yang terjadi di madrasah tidak sesuai dengan visi dan misi pendidikan madrasah. Program-program pengembangan yang sepotong-potong (parsial), dan tidak berangkat dari suatu desain yang terencana, juga diidentifikasi sebagai penyebab tidak bertemunya visi-misi madrasah dengan pendidikan yang diberikan.
d.        Ketidakadaan cetak biru (blue print) pengembangan madrasah, ini barangkali permasalah yang paling mendasar, sehingga pengembangan madrasah menjadi tidak memiliki arah.[12]
Dari uraian di atas, dapat ditarik benang merah bahwa munculnya sekolah unggulan berangkat dari keinginan untuk menciptakan madrasah yang menjadi central for exellence untuk mempersiapkan SDM yang siap pakai untuk masa depan. Selama ini data menunjukkan bahwa mutu pendidikan nasional belum merata. Adanya sekolah unggulan dapat membekali mereka dengan pengalaman belajar yang berkualitas, dengan sendirinya mereka mempunyai peluang yang lebih besar untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka perlu dikembangkan madrasah-madrasah unggul dengan manajemen yang profesional dalam rangka meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan, khususnya pendidikan yang berbasis agama.

3. Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Unggulan
Perubahan struktur kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk mewujudkan masyarakat madani, yakni suatu masyarakat yang berbasis komunitas (community based society) yang religius, beradab, serta menghargai harkat dan martabat manusia. Dalam konsep masyarakat yang berbasis komunitas dikandung pengertian bahwa pendidikan harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi arah perubahan masyarakatnya dan tugas pendidikan adalah membantu masyarakat menuju perubahan yang diinginkan itu. Jadi, secara ringkas visi adalah apa yang didambakan organisasi untuk “dimiliki” atau diperoleh di masa depan (what do we want to have). Sedangkan misi adalah dambaan tentang kita ini akan “menjadi” apa di masa depan (what do we want to be). Agar efektif dan powerfull, maka visi harus jelas, harmonis dan kompatibel. Visi merupakan konsep yang ideal yang ingin dicapai oleh suatu lembaga, yaitu untuk menjadi lembaga yang paling unggul. Visi merupakan sesuatu yang didambakan organisasi/lembaga untuk dimiliki di masa depan (what do they want to have).
Visi menggambarkan aspirasi masa depan tanpa menspesifikasi cara-cara untuk mencapainya. Visi yang paling efektif adalah visi yang dapat memunculkan inspirasi. Inspirasi tersebut biasanya dikaitkan dengan keinginan terbaik. Visi memberikan motivasi dan kebanggaan bagi suatu organisasi. Suatu visi menjadi lebih riil bila dinyatakan dalam bentuk misi. Jadi misi adalah apa yang didambakan oleh organisasi atau lembaga untuk menjadi seperti apa yang diinginkan di masa depan (what do they want to be).
Visi Madrasah Unggulan, Visi Makro pendidikan madrasah unggulan adalah terwujudnya masyarakat dan bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-amaliah, terampil dan profesional. Visi Mikro pendidikan madrasah unggulan adalah terwujudnya individu yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-diniah, terampil dan profesional, sesuai dengan tatanan kehidupan.
Sedangkan Misi pendidikan madrasah unggulan adalah:
a.         Menciptakan calon agamawan yang berilmu.
b.        Menciptakan calon ilmuwan yang beragama.
c.         Menciptakan calon tenaga terampil yang profesional dan agamis.[13]
Adapun tujuan madrasah unggulan merupakan suatu pandangan atau keyakinan bersama seluruh komponen madrasah akan keadaan masa depan yang diinginkan. Tujuan ini diungkapkan dengan kalimat yang jelas, positif, menantang, mengundang partisipasi dan menunjukkan gambaran tentang masa depan. Acuan dasar dari tujuan umum madrasah unggul adalah tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN dan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional yaitu menghasilkan manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, sehat jasmani dan rohani, memiliki semangat kebangsaan, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah bangsa, dan sikap menghargai pahlawan, serta berorientasi masa depan.
Secara khusus madrasah unggulan bertujuan untuk menghasilkan kurikulum pendidikan yang memiliki keunggulan dalam hal berikut: a) keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) nasionalisme dan patriotisme yang tinggi; c) wawasan iptek yang mendalam dan luas; d) motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan; e) kepekaan sosial dan kepemimpinan; dan f) disipin tinggi ditunjang dengan kondisi fisik yang prima.[14]
Kehadiran PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) patut disyukuri, karena dapat berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Kualitas pendidikan dapat dilihat dari isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut hendaknya dimulai dengan upaya membangun komitmen bersama dan diorientasikan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang terlibat di dalamnya.
Selain itu, dengan adanya UU No. 20 tahun 2003, baru pemerintah memberikan anggaran yang relatif seimbang para sekolah dan madrasah. Pada 2004 anggaran pendidikan bagi para siswa , mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah, memperoleh subsidi dan anggaran yang relatif sama dengan sekolah umum di bawah Depdiknas.[15] Madrasah dengan visi dan misi pembangunan nasional, serta pemanfaatan prospek madrasah dengan nilai-nilai yang positif dalam memenuhi tuntutan masyarakat global, maka dapat disusun kurikulum madrasah yang realistis sesuai dengan kebutuhan dinamika masyarakat Indonesia. Menurut Tilaar (2004), konseptual dan prospek madrasah dalam pengembangan kurikulum madrasah memasuki millennium ketiga sebagai berikut:











Gambar 2
Kerangka Konseptual Reposisi dan Reaktualisasi[16]

Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas Islam sangat menarik perhatian dalam rangka melaksanakan cita-cita pendidikan nasional, karena karakteristik madrasah sangat sesuai dengan cita-cita reformasi. Peranan madrasah sangat menonjol oleh karena: pertama, pendidikan madrasah yang selama ini seakan-akan tersisih dari mainstream pendidikan nasional namun berkenaan dengan pendidikan anak bangsa; kedua, madrasah sebagai pendatang baru dalam sistem pendidikan nasional relatif menghadapi berbagai masalah dan kendala dalam hal mutu, manajemen, termasuk masalah kurikulumnya. Namun demikian madrasah memiliki potensi yang sarat nilai-nilai budaya bangsa. Dengan reposisi madrasah yang disesuaikan dengan visi dan misi pembangunan nasional, serta manfaat dan prospek madrasah dengan nilai-nilainya yang positif dalam memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia baru dan masyarakat global, maka dapatlah disusun kurikulum madrasah yang realistis sesuai dengan kebutuhan dinamika masyarakat Indonesia.

4. Problematika dan Harapan Madrasah Unggulan
Keprihatinan terhadap kualitas pendidikan di lembaga pendidikan Islam, baik sekolah umum maupun madrasah sudah muncul sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah Kolonial Belanda justru mendirikan sekolah-sekolah (umum) yang diposisikan secara istimewa dan tidak memberi ruang yang proporsional bagi umat Islam untuk mengembangkan potensi sumber daya manusianya.[17]
Beberapa kendala yang masih menjadi masalah mendasar di kalangan umat Islam. Pertama, materi pendidikan di madrasah dipandang belum membangun sikap kritis, masih terbatas pada masalah-masalah keagamaan, serta tidak memiliki kepedulian terhadap perkembangan ilmu-ilmu umum, baik ilmu-ilmu social maupun ilmu-ilmu alam.[18] Kedua, penyelenggaraan pendidikan di madrasah berlangsung dengan fasilitas sederhana, murah dan meriah, dan seringkali atas dasar ikhlas beramal. Akibatnya, proses pembelajaran tidak berlangsung secara optimal, sehingga potensi akademik dan daya kreativitas siswa tidak berkembang secara optimal.[19] Ketiga, kegiatan belajar mengajar di madrasah berlangsung secara monolog dengan posisi guru yang dominan, karenanya murid lebih banyak pasif dan tidak memiliki ruang untuk bertanya dan mengembangkan wawasan intelektualnya.
Sedangkan, harapan adanya madrasah unggulan yakni sebagai agen of change, tanpa kehilangan jati diri keislamannya untuk mampu mencetak peserta didik menjadi manusia yang saleh dan produktif.

5. Dasar Pemikiran Pengembangan Madrasah Unggulan
Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang lebih mempercayai lembaga pendidikan madrasah daripada sekolah umum. Lembaga pendidikan Islam ini diminati oleh masyarakat yang menghendaki para putra-putrinya memperoleh pendidikan agama yang cukup sekaligus pendidikan umum yang memadai. Namun, ada empat masalah utama yang sedang dihadapi oleh madrasah pada umumnya, yaitu : masalah identitas diri madrasah, masalah jenis pendidikan yang dipilih sesuai titik tekan keagamaan, masalah kemunduran kualitas ajaran Islam yang berimplikasi pada kedangkalan pemahaman Islam dan masalah sumber daya internal yang ada dan pemanfaatannya bagi pembangunan madrasah sendiri di masa depan.[20] Untuk itu, pemikiran pengembangan madrasah unggulan mesti harus di tingkatkan lebih baik lagi.
Berikut beberapa dasar pemikiran lain yang dapat penulis susun :
a. Dasar religius
Islam memerintahkan belajar pada ayat pertama yang diturunkan pada Rasulullah SAW oleh karena belajar itu adalah kewajiban utama dan sarana terbaik mencerdaskan umat.[21] Perintah belajar tersebut tidak terbatas pada urusan duniawi saja, tetapi juga dalam urusan ukhrawi. Firman Allah SWT dalam Al Quran surat At Taubah ayat 122:
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ  
Artinya :
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (Q.S At Taubah: 122)

Lafadz “liyatafaqqahuu fidiin” dalam ayat tersebut memberi isyarat tentang kewajiban memperdalam ilmu agama.[22]
Arti seorang muslim perlu mendalami ilmu agama dan mengajarkan kepada orang lain berdasarkan kadar yang diperkirakan dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka, sehingga memberikan pengetahuan hukum-hukum agama yang pada umumnya harus diketahui oleh orang-orang beriman. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang pintar dalam urusan duniawi namun mereka lalai dalam urusan akherat.
Firman Allah SWT:
tbqßJn=ôètƒ #\Îg»sß z`ÏiB Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# öNèdur Ç`tã ÍotÅzFy$# ö/ãf tbqè=Ïÿ»xî ÇÐÈ  
Artinya : “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai”.(Q.S. Ar Rum: 7).
Jadi belajar agama merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang muslim sebagai benteng yang dapat menjaga diri dan tetap dalam koridor yang disyariatkan. Begitu pentingnya belajar agama sehingga Allah SWT memberikan kedudukan tinggi pada orang yang memusatkan perhatian mendalami ilmu agama sebagaimana derajatnya orang-orang berjihad dengan harta dan dirinya dalam rangka meninggikan kalimah Allah SWT. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar disebuah lembaga yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu agama yaitu Madrasah.
b. Dasar yuridis
Penyelenggaraan Madrasah secara yuridis diatur dalam tata perundangan kita. Sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan sebagai pembimbing sekaligus keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa lembaga keagamaan seperti Madrasah diakui sebagai tempat pembinaan mental spiritual bangsa indonesia. Secara konstitusional pasal 29 ayat 2 negara menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran agamanya. Termasuk kebebasan belajar di Madrasah. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya adalah penyelenggaraan Madrasah. Secara operasional ketentuan Madrasah terakhir diatur dalam keputusan menteri agama No. 1 tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren khususnya melayani pondok pesantren dan Madrasah. keberadaan Madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 terutama pasal 30 ayat 1 hingga 4 yang menyatakan bahwa:[23]
1)    Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundangan. Ini berarti pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah (pendidikan keagamaan negeri) dan dapat diselenggarakan oleh masyarakat (pendidikan keagamaan swasta).
2)    Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yangmemahami dan mengamalkan nilai-nilai agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
3)    Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal, non formal dan informal. Ketentuan ini memberikan ruang yang sangat luas pada lembaga pendidikan keagamaan untuk menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal persekolahan, non formal seperti kursus, pelatihan, kelompok belajar keagamaan (majlis ta’lim), atau jalur informal seperti pendidikan dalam keluarga.
4)    Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan madrasah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.

6. Proses Pembelajaran di Madrasah
a. Tujuan Pembelajaran
Pendidikan dan pengajaran pada Madrasah bertujuan untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama.[24] Pembelajaran di Madrasah meliputi Al Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Tajwid, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Praktek Ibadah dan lain-lain. Sehingga tujuan pendidikan di Madrasah adalah untuk :
1) Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai :
2) Pribadi muslim yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
3)  Warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, serta sehat jasmani dan rohaninya.
4)  Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya
5)  Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan pada Madrasah.[25]
b. Metode pembelajaran
              Metode adalah “jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan”. Sedangkan pembelajaran berarti "kegiatan belajar-mengajar interaktif yang terjadi antara peserta didik dan pendidik yang diatur dalam rangka mencapai tujuan tertentu".
Dengan demikian yang dimaksud dengan metode pembelajaran adalah : "cara-cara yang mesti ditempuh dalam kegiatan belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam penyampaian pembelajaran, khususnya pembelajaran yang mengikuti kurikulum 2013 saat ini mesti tetap menggunakan beberapa metode dibawah ini, seperti :
1) Metode ceramah
     Ialah "cara penyampaian sebuah materi pelajaran dengan cara penuturan lisan kepada siswa". Disamping menerangkan materi, guru dapat menyisipkan cerita-cerita dari Al Quran dan Hadits
2) Metode tanya jawab
Digunakan untuk lebih menetapkan penguasaan materi pelajaran serta pemahaman terhadap suatu masalah. Pertanyaan-pertanyaan yang disusun hendaknya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman warga belajar
3) Metode diskusi
Digunakan dalam rangka membimbing warga belajar berpikir rasional untuk mencari kebenaran suatu pendapat berdasarkan alasan atau dalil yang tepat
4) Metode demonstrasi
Digunakan untuk memperagakan atau mempertujunkkan contoh suatu proses atau perbuatan, seperti bagaimana gerakan shalat yang benar
5) Metode latihan (drill)
Digunakan untuk melatih warga belajar secara langsung, memahami suatu masalah, seperti mencoba melakukan tata cara ibadah haji (manasik haji) dengan bantuan benda-benda lain.[26]
c. Media dan Fasilitas
Idealnya sebuah madrasah memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, mushola, ruang kesehatan, perpustakaan, gudang dan kamar mandi.[27] Kondisi tanah, ruang, dan gedung dibuat senyaman mungkin untuk mendukung kegiatan belajar mengajar selain itu ruang kelas harus disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan didukung dengan perabotan dan perlengkapan yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.
d. Peserta didik
Peserta didik Madrasah adalah individu yang sedang membentuk jati dirinya melalui proses pembinaan agar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa. Mereka belajar di Madrasah untuk mendapatkan ilmu baik dari ubudiyah dan muamalah.
e. Pendidik
Para pendidik Madrasah adalah orang yang bertanggung jawab memberikan bantuan belajar dan bimbingan kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohani, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah SWT, khalifah dibumi sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.

7. Syarat Pengembangan Madrasah Unggulan
Syarat menuju pengembangan madrasah unggulan antara lain : Ketersediaan tenaga pendidikan yang professional, kelengkapan sarana dan prasarana, perlu ditangani dengan sistem manajemen profesional yang modern, transparan dan demokratis, dan adanya kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan dunia modern.[28] Selain itu madrasah juga perlu memberikan perhatian untuk senantiasa meningkatkan kualitas, mengembangkan inovasi dan kreatifitas, membangun jaringan kerjasama (networking), dan memahami karakteristik pelaksanaan otonomi daerah.
Pada ahirnya, keunggulan sebuah madrasah akan sangat ditentukan oleh keberhasilan peserta didik (output dan outcome) yang memiliki prestasi yang membanggakan. Dalam konteks keberhasilan madrasah, maka keberhasilan tersebut tidak saja diukur dari nilai akademik yang tinggi (NEM), tetapi juga harus dilihat dari perilaku yang Islami (akhlaqul karimah).
Ditambah teori tulang ikan tentang madrasah bahwa untuk menuju madrasah ideal di butuhkan beberapa tinjauan elemen, antara lain :
a.         Tenaga Profesional (dedikasi, jujur, tekun, disiplin, ulet, hidup layak)
b.        Menghimpun potensi Masyarakat (kolaboratif sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat) menuju sekolah berbasis masyarakat
c.         Prospektif (menjanjikan, mencerdaskan dan menginternalisasikan)
d.        Kepuasan konsumen (respek perubahan, manajemen faktual) menuju pengembangan TQE
e.         Lulusan berkualitas (Islam ASWAJA)
f. Perekat pendidikan masyarakat (pendidikan pembebasan, program dan produk yang menyentuh aspek riil) menuju Center of learning society[29]

8. Setrategi Pengembangan Madrasah Unggulan
Madrasah unggulan dimaksudkan sebagai center for excellence. Madrasah Unggulan diproyeksikan sebagai wadah menampung putra-putri terbaik masing-masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah lain. Dengan demikian terjadinya eksodus SDM terbaik suatu daerah ke daerah lain dapat diperkecil, dan sekaligus menumbuhkan persaingan sehat antara daerah dalam menyiapkan SDM mereka. Karena menjadi center for excellence anak-anak terbaik, maka kesempatan belajar di kedua jenis madrasah ini haruslah melalui proses seleksi yang ketat dan dengan berbagai kententuan lainnya. Madrasah ini diperkuat oleh keberadaan majlis madrasah yang juga memiliki peran penting dalam pengembangannya.
Secara lebih detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.         Aspek Administrasi
1)        Maksimal 3 kelas untuk tiap angkatan
2)        Tiap kelas terdiri dari 25 siswa
3)        Rasio guru kelas adalah 1:25
4)        Dokumentasi perkembangan tiap siswa dari mulai MI sampai PT.
5)        Transparan dan Akuntabel
b.        Aspek Ketenagaan
1)        Kepala madrasah
- Minimal S-2 untuk MA, S-1 untuk MTs dan MI
- Pengalaman Minimal 5 tahun menjadi kepala di sebuah madrasa
- Mampu berbahasa Arab dan atau Inggris
- Lulus tes (fit & proper test)
- Sistem kontrak 1 tahun
- Siap tinggal di kompleks madrasah
2)        Guru Minimal S-1
- Spesialisasi sesaui mata pelajaran
- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Mampu berbahasa Arab dan atau Inggris
- Lulus tes (fit & proper test)
- Sistem kontrak 1 tahun
3)        Tenaga lain
- Minimal S-1
- Spesialisasi sesuai bidang tugas
- Pengalaman mengelola minimal 3 tahun
c.         Aspek Kesiswaan
1)        Input
- Lima besar MTs (untuk MA)
- Lima besar MI ( untuk MTs)
- Mampu berbahasa Arab dan Inggris
- Lulus Test.
2)        Out Put
- Menguasai berbagai disiplin ilmu.
- Ada keahlian spesifik tertentu.
- Mampu berbahasa dan menulis Arab dan Inggris secara benar.
- Terampil menulis dan berbicara (Indonesia).
- Siap bersaing untuk memasuki universitas/institute bermutu dalam
dan luar negeri.
d.        Aspek Kultur Belajar
- Student centered leaning.
- Student inquiry.
- Kurikulum dikembangkan secara lokal dengan melibatkan semua
komponen madrasah termasuk siswa.
- Bahasa pengantar Arab dan Inggris.
- Bahasa pergaulan sehari-hari adalah Arab/Inggris.
- Sistem Drop-Out.
- Pendekatan belajar dengan fleksibelitas tinggi dengan mengikuti
perkembangan metode-metode pembelajaran terbaru.
e.         Aspek Sarana Prasarana
- Perpustakaan yang memadai.
- Laboratorium (Bahasa, IPA dan Matematika).
- Perkebunan/perkolaman sebagai laboratorium alam.
- Musholla
- Lapangan/Fasilitas olah raga (Bola kaki, basket dll.).[30]

Untuk lebih mudah dalam memahami penjelasan tentang strategi pengembangan Madrasah, maka dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

 


Gambar 3. Skema Pengembangan Madrasah.[31]

Dari gambar di atas, dapat dijelaskan bahwa arah pengembangan madrasah dapat diaktualisasikan dengan menghadirkan tiga desain besar pendidikan madrasah, yaitu: (1) Madrasah Unggulan; (2) Madrasah Model; dan (3) Madrasah Kejuruan/Reguler. Madrasah Unggulan terletak di tiap propinsi sebanyak masing-masing satu buah. Demikian juga dengan Madrasah Model berada di tiap-tiap kabupaten masing-masing satu buah. Sementara Madrasah Reguler atau Kejuruan didirikan sesuai dnegan kebutuhan masyarakat setempat. Keberadaan Madrasah Unggulan masing-masing propinsi dimaksudkan agar pemerintah daerah setempat memiliki wadah (center for exellence) untuk mempersiapkan SDM Masa depan. Demikian juga dengan Madrasah Model yang berada pada masing-masing Kabupaten. Keberadaan Madrasah reguler atau kejuruan di maksudkan untuk menampung dan mempersiapkan SDM (siap pakai) dengan keahlian khusus. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya eksudos dan pemusatan SDM bermutu di satu lokasi pendidikan. Di samping itu, agar tumbuh persaingan sehat dari masing-masing daerah dalam melahirkan SDM yang bermutu.[32]

9. Hakikat Madrasah Unggulan
Madrasah unggul merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari sebuah keinginan untuk memiliki madrasah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh ditunjang oleh akhlakul karimah.
Madrasah unggul dikembangkan untuk mencapai keistimewaan dalam keluaran pendidikannya. Untuk mencapai keistimewaan tersebut, maka masukan, proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Ciri-ciri Madrasah unggul adalah Madrasah yang memiliki indikator sebagai berikut: (1) prestasi akademik dan non-akademik di atas rata-rata sekolah yang ada di daerahnya; (2) sarana dan prasarana dan layanan yang lebih lengkap; (3) sistem pembelajaran lebih baik dan waktu belajar lebih panjang; (4) melakukan seleksi yang cukup ketat terhadap pendaftar; (5) mendapat animo yang besar dari masyarakat, yang dibuktikan banyaknya jumlah pendaftar dibanding dengan kepasitas kelas; (6) biaya sekolah lebih tinggi dari sekolah disekitarnya.
Departemen Agama sebagai salah satu pelaksana program pendidikan sekolah telah mengembangkan beberapa jenis madrasah unggulan, yaitu: Madrasah Aliyah Keagamaan, Madrasah Tsanawiyah Terbuka, Madrasah Model, Madrasah Aliyah Unggulan dan Madrasah Aliyah Ketrampilan. Pengembangan kelembagaan di lingkungan madrasah dan sekolah Islam tidak hanya berhenti pada beberapa jenis sekolah di atas, tetapi terus berkembang hingga saat ini. Wacana pengembangan sekolah terpadu dan bertaraf internasional yang saat ini banyak diminati merupkan bagian dari pengembangan lebih lanjut dari beberapa jenis lembaga pendidikan di atas.

C.        Penutup
Demikian sekilas pandang tentang pemikiran pengembangan madrasah Unggulan. Keumuman kondisi madrasah yang sangat memprihatinkan dari segi material maupun spiritual, dari segi bangunan infrastruktur maupun mutu pendidik dan pendidikannya. Manajemen dan kurikulum seadanya tanpa ada pedoman kegiatan belajar mengajar yang jelas. Lebih menggerakkan hati lagi output aklak mulia siswa dan kesejahteraan atau honorarium yang diterima pendidik sangat jauh dari yang diharapkan. Besar harapan penulis, pemimpin madrasah dan pemerintah dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah yang lebih baik lagi di zaman globalisasi ini.
Untuk itu, kunci untuk membangun madrasah unggulan, harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu Ketersediaan tenaga pendidikan yang professional, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem manajemen profesional yang modern, transparan dan demokratis, dan adanya kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan dunia modern. Selain itu madrasah juga perlu memberikan perhatian untuk senantiasa meningkatkan kualitas, mengembangkan inovasi dan kreatifitas, membangun jaringan kerjasama (networking), dan memahami karakteristik pelaksanaan otonomi daerah, sehingga input dan output menjadi baik.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Abrasyi, M. Athiyah. 2004. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, terjemah Bustani A. Gani dan Djohar L.I.S. Jakarta : Karindo

Al-Hasyimi, Abd.Hamid. 1985. Arrasulul Arabiyul Murrabiyu. Riyad. Hlm. 200

Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: dari Sentralisai Menuju Desentralisasi. Jakarta: Bumi Aksara

Burhanudin, Jajat dan Dina Afrianty (ed.). 2006. Mencetak Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam Indonesia, Jakarta: PT Danim

Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 2002. Ensiklopedi Islam 3. Jakarta : Ichtiar Baru vanhoeve

Ekosusilo, Madyo. 2003. Sekolah Unggul Berbasis Nilai: Studi Multikasus di SMA Negeri 1, SMA Regina Pacis, dan SMA Al Islam 1 Surakarta. Sukoharjo: Bantara Press

Fajar, A.Malik. 1998. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan

Haedadi, Amin. 2004. Petunjuk Teknis Pondok Pesantren. Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren

Irsal. 2003. Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. Jakarta : Depag RI Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren

Maimun, Agus. Hasil perkuliahan pascasarjana program Doktor PAI-BSI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sabtu, 20 September 2014 pukul 11:35 WIT

Mastuki. 2001. Seri Informasi Pendidikan Islam No.6, Menulusuri Pertumbuhan Madrasah di Indonesia. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Bagian Proyek EMIS Perguruan Agama Islam Tingkatt Dasar

Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikkulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Mulyono. 2010.  El-Hikmah (Jurnal Kependidikan dan Keagamaan) Volume VIII Nomor 1. Malang : Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang

Nata, Abudin. 2002. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Rahim, Husni. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos

____________.Madrasah Unggul dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam. Makalah

Suprayogo, Imam. 2004. Pendidikan Berparadigma Al-Qur’an (Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Penidikan Islam). Malang : Aditya Media bekerjasama dengan UIN Malang Press

Suwito dan Fauzan, 2008. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta : Kencana

Tim Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. 2003. Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren

Tilaar. 2004. Pradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Jakarta: Bhakti Dharma Bhakti, 2003

Qodri, A. Azizy, A. dkk. 2003. Pondok Pesantren Dan Madrasah Diniyah : Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Departemen Agama




[1]Mastuki. 2001. Seri Informasi Pendidikan Islam No.6, Menulususri Pertumbuhan Madrasah di Indonesia. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Bagian Proyek EMIS Perguruan Agama Islam Tingkatt Dasar.
[2] Imam Suprayogo. 2004. Pendidikan Berparadigma Al-Qur’an (Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Penidikan Islam). Malang : Aditya Media bekerjasama dengan UIN Malang Press.Hlm. 216.
[3] Teori evolusi Darwin menganalogikan madrasah melalui suatu pertanyaan : “Unggul mana antara binatang dinosaurus dan bekicot ? ” sebagian besar orang mengatakan bahwa unggul dinosaurus karena menurut cerita dan bukti fosil yang ada dinosaurus merupakan binatang raksasa yang panjang dan tingginya mencapai puluhan meter, sedang bekicot hanya binatang kecil yang jalannya sangat lambat. Tetapi dalam teori evolusi ternyata bekicot lebih unggul karena mampu berdaya tahan dalam segala iklim dan keadaan zaman, sedang dinosaurus walaupun bertubuh raksasa ternyata punah ditelan zaman karena tidak mampu berdaya tahan maupun beradaptasi/evolusi.
[4] Mulyono. 2010.  El-Hikmah (Jurnal Kependidikan dan Keagamaan) Volume VIII Nomor 1. Malang : Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang. Hlm. 19
[5] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 2002. Ensiklopedi Islam 3. Jakarta : Ichtiar Baru vanhoeve. Hlm. 105
[6] Abd.Hamid Al-Hasyimi. 1985. Arrasulul Arabiyul Murrabiyu. Riyad. Hlm. 200
[7] Irsal. 2003. Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. Jakarta : Depag RI Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hlm. 1
[8] Tim Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. 2003. Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya. Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hlm. 22
[9] Amin Haedadi. 2004. Petunjuk Teknis Pondok Pesantren. Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hlm. 1
[10] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 41
[11] Ibrahim Bafadal. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: dari Sentralisai Menuju Desentralisasi. Jakarta: Bumi Aksara. Hlm. 28
[12] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 1-5
[13] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 15
[14] Madyo Ekosusilo. 2003. Sekolah Unggul Berbasis Nilai: Studi Multikasus di SMA Negeri 1, SMA Regina Pacis, dan SMA Al Islam 1 Surakarta. Sukoharjo: Bantara Press. Hlm. 49
[15] Burhanudin, Jajat dan Dina Afrianty (ed.). 2006. Mencetak Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam Indonesia, Jakarta: PT Danim. Hlm. 42
[16] Tilaar. 2004. Pradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta. Hlm.166
[17]  Penjelasan lebih jauh lihat Husni Rahim. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos. Hlm. 29-31
[18]  Tidak mudah mempertemukan kajian pengetahuan agama dan pengetahuan umum. Hal ini disebabkan karena sudah terlalu lama mengendap adanya “gap” tersebut. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian dan dialog yang intensif untuk “mendamaikan” kedua kutub tersebut.
[19] Menurut Indra Jati Sidi, kualitas madrasah saat ini cukup baik. Hal itu dilihat dari asil UAN 2004 di beberapa daerah, tingkat kelulusan madrasah lebih besar dari sekolah umum. Kompas, jum’at, 25 juni 2004.
[20] Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikkulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta : Raja Grafindo Persada Hlm. 186.
[21] M. Athiyah Al-abrasyi. 2004. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, terjemah Bustani A. Gani dan Djohar L.I.S. Jakarta : Karindo. Hlm. 277             
[22] Abudin Nata. 2002. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Hlm. 159
[23] A. Qodri A. Azizy dkk. 2003. Pondok Pesantren Dan Madrasah Diniyah : Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Departemen Agama. Hlm. 58-59
[24] Irsal. 2003. Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. Hlm. 3
[25] Amin Haedadi. 2004. Petunjuk Teknis Pondok Pesantren. Hlm. 7
[26] Irsal. 2003. Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. Hlm. 41-42
[27] A. Malik Fajar. 1998. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan. Hlm. 43
[28]  Husni Rahim. Madrasah Unggul dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam. Makalah
[29] Agus Maimun. Hasil perkuliahan pascasarjana program Doktor PAI-BSI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sabtu, 20 September 2014 pukul 11:35 WIT
[30] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 53-56
[31] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Hlm. 70
[32] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 53




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "PEMIKIRAN TENTANG PENGEMBANGAN MADRASAH UNGGULAN"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*