Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

2 Kategori Instrumen Investasi Properti Beserta Contoh-contohnya

Banjirembun.com - Properti merupakan aset berwujud tanah saja atau bisa juga di atasnya disertai bangunan. Di mana, idealnya setiap kepala keluarga atau tulang punggung keluarga wajib memiliki aset properti. Minimal satu bidang tanah. Lebih bagus lagi ditambah satu rumah layak atau sesuai standar.


Agar lebih tahu secara detail dan mendalam tentang pengertian properti silakan baca tulisan Definisi Properti, Bukan Tentang Rumah dan Tanah Saja. Tulisan di sana akan berhubungan erat dengan penjelasan terkait kategori instrumen investasi properti yang akan dijabarkan di artikel sekarang.


Memiliki rumah untuk tujuan konsumtif semata alias dipakai sendiri hingga menua (sepuh), sangat berbeda dengan yang ingin memperoleh keuntungan finansial darinya. Seorang yang investasi properti berarti memang betul-betul berusaha memperoleh penghasilan uang dari sumber aset yang dipunyai.

Contoh rumah sebagai instrumen investasi properti


Hal yang sama juga ketika memiliki tanah kosong tanpa dieksploitasi untuk pertanian serta tak ada niat dijual sebab rencana akan diwariskan, dihibahkan, atau diwakafkan bukanlah disebut properti. Aset tersebut baru bakal disebut properti saat ahli waris (pewaris) memecah sebidang tanah itu menjadi beberapa kaveling.


Sebelum memutuskan investasi properti berupa rumah atau tanah, lebih baik cari tahu dulu alat-alat investasi di bidang properti lainnya. Berikut ini penjelasan lengkapnya terkait kategori investasi properti berdasarkan pola pengelolaannya:


1. Properti Bisnis Pribadi

Properti pribadi adalah aset berwujud tanah atau disertai bangunan yang dikelola, dimiliki, dan dikuasai oleh perorangan. Tanpa diperlukan kerja sama dengan orang lain dalam masalah manajemen. Kalau pun melibatkan pihak tertentu hanyalah bersifat jangka pendek. Bukan keseluruhan dari hulu ke hilir.


Memiliki rumah atau petak tanah dengan niat ingin memperoleh penghasilan besar dari selisih harga saat membeli dengan menjual berarti disebut berbisnis. Begitu pula seseorang yang membeli tanah kemudian merubahnya menjadi area perkavelingan sehingga harga jual makin tinggi.


Baca juga: Tiga Metode Bisnis Tanah Kaveling Perorangan Beserta Langkah-langkahnya


Contoh berikutnya ialah tanah yang dimanfaatkan sebagai ladang, sawah, kebun, kolam ikan, tambak, peternakan, hingga persewaan parkir kendaraan juga disebut properti. Apalagi untuk rumah kos dan kontrakan lebih pantas disebut properti pribadi. Sebab, pemiliknya individu bukan berupa lembaga atau yayasan.


Kios, ruko, villa disewakan, homestay (rumah singgah), sampai unit ruang apartemen yang disewakan termasuk bagian dari instrumen properti pribadi. Di mana, hampir semua bisnis properti merupakan bentuk investasi jangka panjang. Bahkan untuk kasus investasi properti tertentu, terlebih lagi dengan cara menyewakan, dibutuhkan balik modal dalam waktu 10-15 tahun. 


2. Properti Bisnis Publik

Tanah yang dikuasai untuk tujuan bisnis skala besar harus dimiliki atau dikelola oleh perusahaan berbadan hukum (berbentuk CV atau PT). Misalnya eksploitasi tanah untuk pertambangan batu bara, emas, nikel, dan lain-lain. Hal yang sama berlaku pada perkebunan sawit, karet, jati, atau lainnya di lahan amat luas juga tak boleh dikuasai perorangan.


Sedangkan properti publik berupa bangunan yang paling mudah ditemui yaitu mall, gedung pencakar langit milik perusahaan, jalan tol, minimarket, SPBU, rumah sakit swasta, lembaga pendidikan swasta, hotel, pabrik, gudang besar, restoran, perumahan besar, rest area, wahana wisata, hingga lahan untuk parkir kendaraan khusus berukuran panjang atau besar.


Kalau dicermati, pada dunia properti kelas kakap lumrah ditemui jual beli rumah sakit. Nilai jual asetnya ratusan miliar malah terkadang menyentuh 2,5 triliun. Terlebih jual beli gudang, SPBU, dan pabrik jauh lebih banyak ditemukan. Umumnya, letaknya di daerah pusat industri dan perkotaan besar.


Pengelola yang menguasai properti bisnis publik harus dimiliki oleh badan hukum. Meski berdasarkan fakta perusahaan atau lembaga tersebut dikuasai segelintir atau malah satu orang saja akan tetapi secara legalitas di mata hukum pemiliknya yaitu PT, CV, yayasan, atau yang semacam dengan itu.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "2 Kategori Instrumen Investasi Properti Beserta Contoh-contohnya "

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*