Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

5 Hal yang Perlu Dilakukan dalam Tahap-tahap Beli Rumah Secara Lunas untuk Pertama Kali

Banjirembun.com - Apapun itu senyampang masih pertama kali dilakukan, diterima, atau dihadapi pasti butuh penyesuaian dulu. Menenangkan diri sementara waktu merupakan cara tepat agar tidak kaget, terburu-buru, histeris, hingga salah langkah dalam melaluinya.


Sebagaimana pula tatkala pertama kali beli rumah. Jangan terburu nafsu. Apalagi ketika uang sudah ada serta telah siap membelinya secara lunas (cash keras). Wajib tahan diri. Aturlah jiwa dan pikiran supaya tetap waras dan fokus demi mendapatkan rumah ideal. 

Sebagai bahan pertimbangan dan tambahan pengalaman, berikut ini hal yang perlu diketahui dalam tahap-tahap beli rumah secara lunas berdasarkan kisah nyata:


1. Dalami Semua Tentang Seluk Beluk Jual-beli Properti

Cari tahu hal-hal penting terkait jual beli rumah secara detail. Dari hulu ke hilir. Pengalaman, wawasan, pengetahuan, dan ilmu tentang jual-beli rumah wajib didalami agar tak rugi karena membayar harga terlalu tinggi. Serta, sebagai upaya tak kena tipu sales marketing curang.


Buka YouTube, cari tahu tentang langkah membeli rumah. Terutama terkait legalitas hukum. Jangan sampai rumah yang dibeli di kemudian hari terjadi sengketa, konflik, dan masalah yang merugikan. Berakibat terkurasnya uang, waktu, tenaga, dan pikiran demi menghadapi gugatan oleh pihak lain.


Belajarlah tentang apa itu SHGB, SHM, BPHTB, PPAT, PPJB, roya, dan istilah-istilah lain terkait dunia properti. Pastikan juga karena belinya secara kontan, rumah yang diincar sudah harus ready. Artinya, siap pakai atau dihuni. Bukan masih inden dan lahan siap bangun. Setidak-tidaknya proses pembangunan sudah rampung 80% lebih.


Modalitas ilmu pengetahuan tentang properti sangat penting. Tujuannya saat bertemu dengan karyawan kantor marketing pembicaraannya nyambung. Sebab, terkadang mereka ketika bicara memakai kata tertentu yang asing di telinga. Daripada malu waktu bertemu, lebih elok persiapkan dulu bahan pembicaraan dan pertanyaan yang akan diajukan. Ingat, jangan kena "pancing".


2. Berburu Rumah

Bagi yang belum pernah beli rumah sama sekali, disarankan membelinya pada developer perumahan. Dengan catatan developer tersebut punya jejak rekam baik dan sudah memiliki sejumlah proyek pembangunan rumah di lokasi lain. Tujuannya agar tidak ribet seperti saat beli rumah milik pribadi alias rumah seken.


Ketika berburu rumah sebaiknya hindari makelar, belantik, broker, perantara, atau mediator. Hal itu untuk mencegah terkena beban mental akibat dikejar-kejar makelar. Jangan pula bertanya pada siapapun kecuali langsung ke sales marketing properti. Sebab, seseorang seketika itu bisa menjelma jadi makelar dadakan saat ditanyai.


Baca juga: 3 Pengalaman Pribadi Saat Tanya-tanya Malah Ketemu Broker atau Makelar Dadakan


Cara mencari rumah yang harga, lokasi, spesifikasi, dan kriteria sesuai harapan dapat diawali browsing di internet. Tidak hanya di mesin pencarian Google tapi juga di media sosial. Contohnya seperti YouTube, facebook, instagram, dan lain-lain. Cari dengan menggunakan kata kunci berbeda-beda sampai menemukan banyak alternatif untuk dipilih.


Saat di lapangan, terutama pada kantor pemasaran perumahaan dan area pos keamanan, tunjukkanlah sikap tenang. Berlagaklah selayaknya orang yang serius beli rumah. Kendati seperti itu, hindari langsung deal atau setuju membeli. Apalagi mengeluarkan biaya Ikatan Tanda Jadi (ITJ) pembelian rumah.


Koleksi atau himpun sebanyak-banyaknya daftar lokasi rumah untuk dilakukan survei. Setelah data-data terkumpul baik itu berupa brosur (pamflet), hasil tanya-tanya, hasil browsing, foto, maupun video rekaman perumahan dari merekam sendiri lantas langkah berikutnya bandingkan satu sama lainnya.

Foto hasil dokumentasi saat survei lapangan 


Pahami kelemahan dan kelebihan masing-masing. Kemudian sandingkan dengan selera dan kebutuhan. Terkadang ketertarikan pada kriteria tertentu akan kalah ketika menemukan rumah ideal yang memiliki banyak keunggulan. Standar rumah yang ditentukan di awal serta merta bisa dibatalkan ketika menemukan sesuatu yang istimewa.


3. Jatuhkan Pilihan Secara Bijak

Dalam mengambil keputusan rumah mana yang dipilih harus berdasarkan pertimbangan menyeluruh serta tentu tanpa disertai fanatisme. Pastikan otak benar-benar segar dan tidak tercemar oleh masalah batin atau pengaruh-pengaruh negatif. Jadilah "hakim" yang bijak untuk diri sendiri.


Jangan sampai saking kebelet beli rumah idaman, ternyata malah membuat arus keuangan ke depan jadi kacau balau. Sebaliknya, disebabkan pelit justru menghindari rumah ideal yang layak dibeli. Faktanya, kondisi finansial sebenarnya mampu untuk mewujudkannya.


Membeli rumah bukan untuk gaya-gayaan. Bukan pula seperti ingin buang uang begitu saja tanpa memperhitungkan prospek ke depan seperti apa. Keadaan masa depan diprediksi bagaimana arahnya tak ada satupun yang mampu memastikan. Oleh sebab itu, hindari bermain-main dan meremehkan di kala beli hunian.


4. Bayar dan Kuasai Rumah yang Dibeli

Pada tahapan ini sudah diterangkan secara gamblang pada tulisan di tautan berikut 3 Tips Beli Rumah Secara Lunas Agar Tidak Tertipu. Di sana ada tiga hal yang ditekankan. Pertama, pastikan sistem transaksi transparan. Kedua, perjelas tahapan-tahapan dari deal sampai balik nama. Ketiga, setelah lunas langsung kuasai rumah.


5. Kawal Proses Balik Nama SHGB Hingga Peningkatan SHM

Developer perumahan sesuai peraturan hanya boleh menggunakan sertifikat rumah yang dijual sebatas SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Tidak boleh SHM (Sertifikat Hak Milik). Jadi, setelah beli rumah secara lunas langkah selanjutnya lakukan balik nama SHGB. Ganti pemilik dari sebelumnya atas nama PT (perusahaan developer) menjadi milik perorangan (pembeli).


Umumnya developer sudah memfasilitasi proses balik nama tersebut. Biayanya satu paket bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Untuk proses peningkatan SHM pembeli dapat melakukan sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa keterlibatan developer.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "5 Hal yang Perlu Dilakukan dalam Tahap-tahap Beli Rumah Secara Lunas untuk Pertama Kali"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*