Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

C. Kerangka Acuan Pengembangan Pendidikan Agama Islam

Oleh: A. Rifqi Amin



Seorang pendidik PAI idealnya secara adaptif dan kreatif bisa melakukan pengembangan Pendidikan Agama Islam. Hal ini sangat penting karena merekalah yang sering berinteraksi dengan peserta didik, sehingga tidak mustahil mereka bisa mengetahui keadaan pendidikan Islam di lapangan secara utuh. Asumsinya, masukan atau anjuran dari pemerintahan pusat bahkan kadang di pemerintahan daerah sekalipun belum tentu cocok untuk diaplikasikan di ranah “nyata.” Begitu pula masukan dari ilmuwan Pendidikan Islam, dari tokoh agama, maupun dari pengkonsep lainnya belum tentu bisa menyelesaikan masalah secara baik dan komprehensif di satuan lembaga.[1] Bisa dikatakan, pendidiklah figur sejati pengembangan PAI. Oleh karena itu, sosok pendidik sudah seharusnya bisa menjadi panutan di segala hal dan bidang positif. Utamanya teladan dalam sikap progesif atau dinamis, sehingga selalu terbuka untuk menghadapi dan mengantisipasi perubahan. Bahkan bila perlu menuju level lebih tinggi, yaitu mengadakan “tandingan” pengembangan yang jauh lebih positif.
Sudah barang tentu, untuk mengadakan pengembangan eloknya pendidik mengembangkan keterampilan dan kompetensinya. Salah satunya, kemampuan dalam penelitian –terutama kemampuan menganalisis masalah— sehingga bisa menyelesaikan secara praktis permasalahan pendidikan.[2] Selain juga, pendidik mampu bekerja sama dengan seluruh manusia yang ada di dalamnya untuk menyukseskan program pengembangan tersebut. Dapat dikatakan, pengembangan pendidikan Islam tidak lain merupakan hasil dari proses controlling dalam mewujudkan harapan yang diinginkan. Artinya, apabila suatu upaya terkait dengan pendidikan Islam dirasa tidak “ampuh” lagi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien maka sudah barang tentu suatu pengembangan mesti dilakukan. Namun, kadangkala suatu pengembangan di lembaga tidak serta merta bisa dilakukan oleh seorang pendidik atau sekelompok pendidik. Suatu pengembangan mesti menjadi program yang disepakati dan dijalankan bersama oleh seluruh civitas pendidikan melalui peran mereka masing-masing. Dengan kata lain, suatu pengembangan tidak boleh dilakukan secara serampangan, tidak asal melakukan pengembangan, dan harus berorientasi pada tujuan konkrit.
Dalam setiap pengembangan PAI yang dilakukan juga wajib melihat landasan (rambu-rambu) baik yang bersifat formal (Undang-undang, peraturan pemerintah, dll) maupun nonformal (adat istiadat, kearifan lokal, kondisi manusia, dll). Di antara landasan formalnya adalah pertama untuk semua jenjang dan bentuk pendidikan Islam landasannya terdiri dari: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen IV, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendididikan Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dll.
Kedua untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: Peraturan Menteri Agama RI No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Peraturan Menteri Agama RI No. 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dll. Ketiga untuk jenjang Pendidikan Tinggi mencakup: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembanan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dll.
Keempat Undang-undang dan peraturan yang tidak terkait secara langsung dengan pendidikan tapi juga penting sebagai dasar pengembangan PAI diberbagai bidang, seperti: 1) Bidang kesosialan: Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang, Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), Undang-undang No. 13 tahun 2011 tentang Penangan Fakir Miskin, Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang no. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, dll.
2) Bidang kealaman (lingkungan): Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan, dll. 3) Bidang administrasi: Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dll. Serta tentunya Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah lainnya yang relevan dengan pengembangan PAI.
Adapun landasan nonformalnya yaitu pertama landasan filosofis[3] yang melingkupi: berorientasi pada kearifan lokal (al ‘urf atau local wisdom), tidak ada dikotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum, semua manusia punya hak sama dan seimbang untuk berkembang, proses pengembanan bersifat fleksibel sehingga selalu terbuka untuk penyempurnaan, dll. Kedua landasan psikologis mencakup: manusia mempunyai kebutuhan kejiwaan yang tidak boleh dilanggar, manusia mempunyai kecerdasan (kemampuan) yang berbeda dalam menghadapi kehidupan, manusia secara umum memerlukan pengakuan dan perlakuan secara wajar dalam komunitasnya, dll. Ketiga landasan sosiologis meliputi: peristiwa terbaru yang sedang terjadi di mayarakat, kondisi makro sosial masyarakat, dinamika kehidupan masyarakat, dll. Keempat landasan historis, terdiri atas: meneruskan cita-cita mulia para ulama dan pahlawan terdahulu, memperbaiki kekurangan yang masih belum terselesaikan di masa lalu, mengacu pada tujuan Islam maupun tujuan didirikannya negara Indonesia, dll.
Selain landasan formal dan nonformal, pengembagan PAI perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang tidak kalah penting. Di antaranya merupakan sebagai berikut:
1.        Setiap pengembangan yang dilakukan tidak menyebabkan permasalah baru di bidang lain. Misalnya, pengembangan SDM pendidik dengan bentuk memberikan pelatihan dan penaikan gaji –karena caranya tidak tepat dan pilih kasih— menyebabkan kecemburuan sosial antar pegawai sehingga menimbulkan ketidaknyamanan hingga timbul perpecahan.
2.        Setiap pengembangan dilakukan tidak untuk tujuan oportunis-pragmatis. Misalnya, untuk “mengenyangkan” perutnya sendiri atau kelompoknya sehingga terjadi missing link (ketidakpaduan) tujuan antar pengembang PAI dalam lingkup yang lebih besar lagi.
3.        Setiap pengembangan tentu peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.        Setiap pengembangan harus relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini, bahkan bila perlu untuk beberapa tahun yang akan datang.
5.        Setiap pengembangan yang berhasil dilakukan tidak boleh merasa puas dan berhenti sampai di situ, karena pengembangan PAI merupakan proses yang terus berjalan sepanjang hayat. Sebagaimana prinsip long life education dalam memaknai hidup ini.
6.        Adanya keseimbangan antara kepentingan umat Islam dengan kepentingan nasional.
7.        Pengembangan tidak hanya untuk memecahkan masalah, akan tetapi untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas kehidupan manusia.
8.        Terus-menerus mengadakan kontrol dan evaluasi pada setiap pengembangan yang dilakukan.
9.        Pengembangan PAI merupakan bagian dari rekayasa sosial. Oleh karena itu, ia dihadapkan pada beberapa pilihan. Yakni, terseret arus pengembangan yang ada, bertahan pada keadaan lama dengan resiko ditinggalkan, atau mengadakan pengembangan sendiri yang hasilnya dimungkinkan jauh lebih baik dari pada “diam” saja.
10.    Pengembangan PAI merupakan bentuk investasi “kebahagiaan”
bagi umat Islam, negara Indonesia, dan seluruh umat manusia.
11.    Pengembangan PAI bisa berjalan lancar bila seluruh manusia yang terlibat mempunyai kemampuan mapan, perencanaan matang, terorganisir, semangat, kesadaran, dan komitmen tinggi.
12.    Pengembanan senantiasa memiliki landasan yang kuat, bukan hanya semata-mata supaya tercipta suasana baru atau demi mengejar prestise.
13.    Terdapat nilai-nilai dasar pengembangan yang dijunjung bersama sebagai intagible asset bagi lembaga pendidikan Islam. Misalnya, seluruh manusia yang ada di dalamnya meyakini atau menilai bahwa proses pengembangan PAI merupakan bagian dari Ibadah yang kemungkinan besar pahalanya lebih banyak dari pada tidak melakukan pengembangan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan PAI tidak bisa berdiri sendiri dan lepas dari pengaruh unsur lainnya. Dapat dikatakan, tujuan diadakan pengembangan PAI tidak bisa lepas dari tujuan pelaksanaan PAI itu sendiri. Secara lebih rinci menurut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, menerangkan bahwa:

Pendidikan Agama Islam sebagai pendidikan moral bertujuan untuk mewujudkan karakter peserta didik yang memahami, meyakini, dan menghayati nilai-nilai Islam, serta memiliki komitmen untuk bersikap dan bertindak konsisten dengan nilai-nilai tersebut, dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan warga dunia.[4]

Selain itu, pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah sepatutnya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam hal ini, terutama pada standar isi, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pendidikan. Selanjutnya, ketentuan tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut juga mengikat pada bentuk pendidikan Islam[5] selain di sekolah. Lebih daripada itu, normatifnya pengembangan PAI di segala bentuk pendidikan sepatutnya pun mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Di mana, salah satu isinya mengamanatkan “pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.”[6] Selain itu menurut Ali dalam PP itu pendidikan Islam terklasifikasikan dalam tiga bentuk, yaitu:[7]

Pertama, pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Kedua, pendidikan umum berciri Islam[8] pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non formal, serta informal. Ketiga, pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal, dan non formal, serta informal.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pengembangan PAI antara satu bentuk pendidikan dengan yang lainnya tentu berbeda model dan fokusnya. Mengingat, setiap bentuk pendidikan memiliki corak dan keunikan masing-masing –salah satunya menyesuaikan dengan keadaan peserta didiknya— dalam menerapkan Pendidikan Agama Islam. Namun demikian, pengembangan tersebut tetap berada di koridor sama, yaitu untuk memajukan negara Indonesia. Serta tentunya juga berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang penuh rahmat bagi semesta alam. Oleh karena itu, bila perubahan yang diadakan diprediksi tidak bisa memajukan bangsa, bahkan jauh dari khittah Islam maka secepatnya direvisi. Dikhawatirkan bila tidak diubah akan menjadi batu sandungan bagi pelaku pengembangan itu sendiri, dalam hal ini salah satunya yaitu pendidik.
Bagaimanapun, kesuksesan pengembangan PAI secara praktis merupakan tanggung jawab pendidik PAI di sekolah maupun Perguruan Tinggi Umum. Serta menjadi kewajiban bagi seluruh individu (kecuali peserta didik) yang terdapat pada Madrasah maupun Perguruan Tinggi Agama Islam. Tentu juga menjadi tanggung jawab moral akademis bagi ilmuwan PAI. Tak ketinggalan menjadi tanggung jawab formal bagi seluruh pejabat pemerintah yang berwenang dan terkait, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Dengan demikian, pengembangan PAI hendaknya bisa berdampak positif bagi institusi sekolah dalam membantu permasalahan, utamanya kerusakan moral pemuda pada tingkat pemerintah daerah. Sedangkan arah yang lebih jauh dan luas yaitu membantu mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Oleh karena itu, seyogianya seluruh pendidik bidang studi maupun kepala sekolah hingga pimpinan perguruan tinggi dan seluruh pejabat pemerintah daerah maupun pusat mendukung upaya penyuksesan pengembangan PAI.[9] Bagaimanapun, bila ada sinergitas dari berbagai pihak maka tidak menutup kemungkinan pengembangan PAI bisa tercapai dengan sukses. Harapannya, PAI mampu memiliki andil dalam pembangunan Indonesia menuju negara maju dalam tingkat regional hingga internasional.


[1]Suatu masalah di lembaga biasanya dapat diketahui secara utuh bila di lembaga bersangkutan diadadakan penelitian secara mendalam dan totalitas. Namun, yang sering terjadi adalah dalam satu daerah diadakan penelitian terhadap beberapa lembaga yang menghasilkan suatu kesimpulan. Kemudian dari kesimpulan itu secara disamaratakan dengan lembaga lain. Padahal antar satu lembaga satu dengan yang lain meski masalahnya sama, tapi boleh jadi penyebabnya berbeda. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan masalah pada suatu lembaga tidak bisa serta-merta mengambil solusi dari hasil penelitian lembaga lain. Akan tetapi harus diadakan penelitian tersendiri terhadap lembaga yang bermasalah tersebut.
[2]Bila dilihat dari sudut pandang ilmu alam maka PAI merupakan sebuah ilmu terapan. Yakni, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penerapan atas prinsip-prinsip umum untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di alam dan masyarakat manusia. Lihat, “Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014. Sedangkan dalam pandangan sosiologi, PAI merupakan ilmu murni. Yakni, dalam konteks Islam merupakan ilmu yang terfokus pada pencarian pengetahuan, gejala alam (ayat kauniah), analisis (tafsir), dogma-dogma, dan dasar-dasar pendidikan Islam.
[3]Landasan Pengembangan PAI idealnya bertitik tolak pada pemikiran yang mendalam hingga ke akar-akarnya (terkait logika, etika, estetika, metafisika, hingga epestimologi, ontologi, dan aksiologi) sebagai penunjang dalam merumuskannya. Beberapa di antaranya, pertama pengembangan PAI mesti berakar pada pijakan teori atau konsep yang sudah kuat. Hal ini, salah satunya supaya setiap pengembangan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Kedua, pengembangan PAI idealnya disandarkan pada suatu penelitian utamanya yang dilakukan di tingkat daerah sekitar (kota/kabupaten). Serta penelitian di tingkat propinsi dan nasional sebagai penunjang pengembangannya. Salah satu langkahnya adalah memanfaatkan gabungan beberapa karya ilmiah lulusan perguruan tinggi. Misalnya skripsi, tesis, dan disertasi yang utamanya berasal dari fakultas Pendidikan. Ketiga, pengembangan PAI haruslah mempunyai daya keterukuran (tidak utopis) dan  tidak terlalu membebani Sumber Daya Manusia dan pemborosan finansial. Harapannya, agenda pengembangan tersebut berpeluang untuk dikaji kembali apabila ada kekurangan.
[4]Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dalam http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/file/dokumen/14.KMANoomor211th2011tentangPedomanPengembanganStandarNasionalPendidikanAgamaIslampadasekolah.pdf, didownload tanggal 16 Februari 2015.
[5]Bentuk pendidikan Islam di Indonesia sangat banyak. Bisa dikatakan, di Indonesia tidak hanya jumlah lembaganya yang banyak akan tetapi keragaman jenis lembaga pendidikan Islam pun demikian. Namun, di antara beberapa bentuk pendidikan Islam tersebut yang terbesar adalah madrasah, pesantren, dan sekolah.
[6]Perintah lain dari PP tersebut adalah “pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.” Hal itu artinya pengembangan Pendidikan Agama Islam tidak hanya berkutat pada bentuk mata pelajaran atau mata kuliah Agama Islam. Akan tetapi bisa dilebarkan pada “sayap-sayap” kegiatan lain, sehingga tujuan PAI bisa tercapai secara optimal. Lihat, “Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan,” http://www.setneg.go.id//components/com_perundangan/docviewer.php?id=1786&filename=PP_No_55_th_2007.pdf, didownload tanggal 22 Desember 2014.
[7]Mohammad Ali, “Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Sekolah,” dalam http://www.ispi.or.id/2010/09/19/pengembangan-pendidikan-agama-islam-di-sekolah/, 19 September 2010, diakses tanggal 16 Februari 2015.
[8]Yang dimaksud dengan pendidikan umum berciri Islam adalah pendidikan Islam yang berbentuk madrasah.
[9]“Kementerian Agama menyadari bahwa harapan masyarakat agar pendidikan Islam meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan nasional hanya dapat terwujud melalui kerjasama kolektif dari berbagai pihak. Koordinasi yang kuat antara aparat Kementerian Agama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi instrumen utama dalam merumuskan titik temu kebijakan antara Kementerian Agama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab pembangunan daerah.” Lihat, Maarif, “Apresiasi Pendidikan Islam,” diakses tanggal 16 Maret 2015.



Pengemangan Pendidikan Agama Islam (sumber gambar bukalapak)




Baca tulisan menarik lainnya: