Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Privacy Policy · Daftar Isi · Tentang Kami

D. Peran Penting Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum


  D.  Peran Penting Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum
a.    Didasarkan Aspek Historis
Secara historis pendidikan agama Islam pada masa sebelum kemerdekaan pada semua jenjang pendidikan tidak berada pada posisi yang diutamakan, bahkan bisa dikatakan disingkirkan oleh pihak penjajah terutama pada masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka sebagai hadiah dari pemerintah serta karena keaktifan tokoh-tokoh umat Islam dalam upaya pemajuan umat Islam melalui dunia pendidikan maka Pendidikan Agama Islam secara umum telah punya perhatian dari pemerintah. Hal ini terutama setelah pada tahun 1951 dikeluarkan peraturan bersama melalui Penetapan Bersama Antara Menteri Agama dan Menteri PP&K Nomor 17678/Kab. Tanggal 16-7-1951(PP&K) dan Nomor K/1/9180 Tanggal 16-7-1951(Agama) oleh Pemerintah. Peraturan tersebut secara ekplisit telah ditunjukkan bahwa pendidikan agama diresmikan untuk digunakan pada pendidikan formal baik yang negeri maupun suasta.[1]
Terlebih lagi pada tahun 1960 setelah adanya Ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat 3, yang berbunyi “menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Rakyat sampai dengan Universitas-Universitas Negeri, dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya”. Tambahan kalimat “murid-murid berhak tidak ikut serta….” adalah hasil perjuangan PKI (partai komunis) yang saat itu berkuasa di Indonesia. Dengan adanya tambahan kalimat tersebut maka status Pendidikan Agama Islam di Indonesia bersifat fakultatif yang berarti tidak menjadi pengaruh utama dalam kenaikan kelas. Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum juga baru terdapat perhatian dari pemerintah setelah dikeluarkan Ketetapan MPRS. No II/MPRS/1960 yang dasar operasionalnya adalah UU no. 22 th 1961 tentang Perguruan Tinggi dalam Bab III pasal 9 ayat 2 sub b, yaitu “pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya”. [2]

Status Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum berubah menjadi sangat kuat posisinya setelah terjadinya Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965. Hal ini terlihat nyata setelah diadakan sidang umum MPRS pada tahun 1966 dengan Ketetapan MPRS no. XXVII/MPRS/1966 Bab I pasal 1, yaitu “menetapkan Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas-Universitas Negeri”. Dengan adanya ketetapan tersebut, kalimat tambahan yang merupakan hasil perjuangan kaum PKI dihapus bersamaan dengan dilarangnya Partai Komunis di Indonesia. Sejak saat itu Pendidikan Agama di Indonesia merupakan mata pelajaran pokok dan ikut menentukan kenaikan kelas bagi muridnya mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Kedudukan Pendidikan Agama semakin kokoh karena adanya dukungan GBHN (Garis-garis Besar dan Haluan Negara) yaitu “diusahakan supaya terus betambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk Pendidikan Agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar(SD) sampai dengan Universitas-Universitas Negeri”.[3]
Sedang pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomer 2 oleh Dewan Perwakilan Rakyat tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan agar Indonesia memiliki landasan konstitusi dalam pelaksanaan pendidikan termasuk dalam memperkuat kembali posisi mata pelajaran agama di lembaga umum. Hal ini dapat dipahami dari pernyataan di BAB IX tentang Kurikulum pada Pasal 39 Ayat 2, yakni “isi kurikulum setiap jenis dan jalur pendidikan wajib memuat: a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama; dan c. pendidikan kewarganegaraan.” Walaupun di dalam UUSPN tidak dicantumkan secara rinci tentang hak peserta didik pada pendidikan agama diajar oleh pendidik yang seagama sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.[4] Dengan adanya undang-undang tersebut maka posisi Pendidikan Agama pada lembaga formal baik yang negeri maupun suasta punya perhatian yang lebih.
Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan secara historis sesungguhnya peran penting pendidikan agama terutama pendidikan agama Islam adalah sebagai penangkal paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa salah satunya paham komunisme. Selain itu karena perkembangan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat Islam yang sangat antusias dalam pendalaman ilmu-ilmu keduniaan (ilmu pengetahuan umum) sehingga menjadi penyebab banyaknya kalangan agamis belajar di perguruan tinggi umum. Hal tersebut berkonsekuensi banyaknya tuntutan dari kalangan agama untuk ditetapkannya mata kuliah agama sebagai mata kuliah wajib yang harus diberikan kepada para mahasiswa agar mahasiswa tidak kehilangan atau minim atas ilmu-ilmu agama yang dianutnya.
Dari hasil analisis sejarah dapat dikatakan bahwa kehadiran pendidikan agama tidak hanya untuk mendidik ilmu agama bagi peserta didiknya. Namun lebih daripada itu adanya pendidikan agama adalah sebagai upaya pengokohan ‘ideologi’ agama yang ditanamkan pada peserta didik di lembaga pendidikan secara formal. Lebih detail karena di lembaga pendidikan umum terdapat banyak sekali mahasiswa yang beragama Islam maka dipandang perlu adanya perhatian khusus terhadap adanya pendidikan agama Islam secara inten di perguruan tinggi umum. Hal ini tentu sebagai bentuk agar mahasiswa Islam terhindar dari faham sekuler[5] dan supaya mampu dalam pengantisipasian terhadap fenomena-fenomena arus modernisme pada  dua dekade di akhir abad 20.

b.      Didasarkan Aspek Filosofis
Indonesia adalah negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, sehingga pendidikan Islam punya peran yang signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan karakter unggul. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa budaya, kebiasaan, karakter, dan segala hal yang tercipta pada masyarakat merupakan cerminan dari hasil pendidikan Islam. Oleh karena itu peran penting pendidikan Islam adalah bagaimana agar ajaran Islam yang rahmatan lilalamin benar-benar diterapkan oleh setiap insan Islam.[6]
Peran penting PAI lain yang tidak bisa ditinggalkan adalah sebagai bentuk antasipasi atau penanggulangan terhadap paham yang pada zaman sekarang ini mewabah di Indonesia. Salah satunya yaitu adanya pandangan bahwa pendidikan adalah sebagai sarana investasi, asumsinya adalah masyarakat rela generasi mudanya ‘diinvestasikan’ dalam dunia pendidikan dengan harapan akan diperoleh keuntungan sebesar-besarnya setelah itu. Dalam tataran praktis di ranah sosial kemasyarakatan hal tersebut tidak bisa disalahkan dan hilangkan begitu saja. Oleh karena itu pendidikan agama yang salah satunya meliputi moral dan spiritual tidak bisa ditawar lagi untuk tidak dimarginalkan atau tidak digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hal ini supaya pendidikan Indonesia tidak dihasilkan mahasiswa yang berpaham materialistik, cenderung kapitalis, sehingga berujung pada sekulerisme.[7]
Pernyataan tersebut sebagaimana menurut Hamdan Mansoer dkk. dikemukakan bahwa bila pada perguruan tinggi di Indonesia hanya fokus pada pengembangan intelektual keilmuan umum dengan pengabaian dalam upaya pengembangan kepribadian mahasiswa maka bukan mustahil lulusan perguruan tinggi di Indonesia menjadi intelektual yang sekuler.[8]
Lebih gamblangnya sistem pembelajaran PAI adalah kebutuhan mendasar bagi suatu lembaga pendidikan umum, terutama pendidikan tinggi umum berbentuk universitas yang karakteristik mahasiswanya heterogen, salah satu cirinya bersifat multikultural. Keadaan tersebut bisa diatasi dengan adanya sistem pembelajaran PAI yang integral serta  terdapat komunikasi antar Dosen PAI dalam satu lembaga. Walaupun menurut Abidin Nurdin disampaikan bahwa antar Dosen satu dengan yang lain titik tekan pembelajarannnya pada setiap lokal atau ruang pembelajaran berbeda, dengan teknik disesuaikan kepada karakter mahasiswa di setiap kelas dan prodi yang diambilnya.[9] Oleh karena itu jika sistem pembejaran PAI tidak kokoh dan utuh maka dapat diperkirakan mata kuliah PAI dianggap sebagai mata kuliah kelas dua atau hanya sebagai pelengkap (sebagai hiasan dalam kurikulum perguruan tinggi umum).
Sedang menurut Hamka sebagaimana yang dikutip oleh Muh. Idris  bahwa Pendidikan Agama adalah sebuah kebutuhan yang harus diajarakan agar bisa mencetak peserta didik yang paripurna (insan kamil) sekalipun pada lembaga pendidikan umum. Insan Kamil atau berkepribadian Muslim adalah suatu kondisi fisik dan mental secara bersamaan terjadi satu kesatuan yang terpadu sehingga dalam penampilan atau kegiatan kehidupan sehari-hari tidak terjadi pendikotomian antara jasmani dengan rohani dan dunia dengan akhirat.[10] Dengan kata lain pendidikan Agama Islam diharapkan mampu dalam pencetakan generasi Muslim yang berkemampuan dalam IPTEK, ketauhidan, dan berkepribadian Islam yang rahman lil alamin sehingga terbentuklah insan paripurna.



Dengan demikian dimensi ketauhidan tidak bisa ditinggalkan begitu saja dalam dunia pendidikan, artinya adanya keterlibatan hubungan antara intrepretasi (pelibatan logika) manusia terhadap kebenaran hakiki tentang Allah SWT melalui ayat kauniyah dengan ayat kauliyah yang didasari pada ketundukan dan keimanan. Hal ini supaya dalam alam pikiran manusia tidak tercemari sifat angkuh dan merasa terkuat dari segalanya padahal ada yang lebih kuat dari segalanya yaitu yang Maha Kuat, sehingga kandungan inti dari pemahaman hubungan tersebut adalah keimanan dan ketundukan mutlak manusia kepada Allah yang tercermin dalam pemikiran, sikap, dan perilaku sebagai berikut:
1.    Kebenaran mutlak hanya ada pada Allah semata, dan yang dapat dicapai manusia hanyalah kebenaran relatif, serta dalam skala temporal maupun spatial.
2.    Kesadaran akan keterbatasan akal manusia pada intrepretasi tersebut menjadikan timbulnya sikap dan perilaku manusia yang tunduk dan patuh pada kehendak Allah SWT. Dengan kata lain adanya kesadaran bahwa ilmu dan kemampuan teknologi yang dikuasai manusia adalah berasal sekaligus amanah dari Allah, dan yang menjadi motivasi untuk penerapannya pun dalam rangka pemenuhan amanah tersebut.
3.    Keyakinan akan tiadanya pertentangan antara ilmu dengan agama. Dengan demikian jika ditemui pertentangan dalam praktiknya adalah semu belaka, artinya sebagai akibat dari kesalahan atau ketidak mampuan akal manusia dalam intepretasi terhadap ayat kauniyah, kauliyah, atau bahkan keduanya.
4.    Kesadaran bahwa ilmu pengetahuan umum bukan satu-satunya kebenaran, bukan satu-satunya jalan pemecahan bagi permasalah kehidupan manusia.[11]
Dari pemaparan tersebut maka sungguh nampak peran penting pendidikan agama bagi sikap mental dan emosional manusia. Dengan kata lain pendidikan agama mampu menjadi solusi bagi kefrustasian manusia dalam menanggulangi problematika kehidupan. Secara grafik maka hubungan antara agama dengan ilmu apabila dielaborasisasikan tergambar pada hubungan berikut ini:[12]


Gambar 1.1 Hubungan antara agama dengan ilmu  pengetahuan melalui proses intrepretasi ayat-ayat


[1]“Sejarah Perkembangan Pendidikan Agama (PA) di Sekolah-Sekolah Umum,” Blog Umy, http://   blog.umy.ac.id/mariatulqiftiyah/arsip/sejarah-perkembangan-pendidikan-agamapa-di-sekolah-sekolah-umum/, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[2]“Sejarah Perkembangan Pendidikan,” Blog Umy, diakses tanggal 20 Juni 2013.
[3]Ibid.
[4]“Undang-undang Nomer 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,”  http:// lugtyasyonos3ip.staff.fkip.uns.ac.id/files/2011/12/UU-No.-2-th-1989-ttg-sisdiknas.pdf, diakses tanggal 25 Juni 2013.
[5]Pendalaman terhadap ajaran-ajaran Islam untuk pencegahan dari arus sekularisme sudah terjadi pada tahun 1925 dengan berdirinya Jong Islamieten Bond yang dipelopori oleh R. Sam (Sjamsurijal), seorang aktivis partai politik Sarekat Islam. Organisasi ini diakui anggotanya mampu dalam pencegahan cendekiawan Muslim berjauhan dengan ajaran-ajaran Islam. Pada waktu itu kelompok-kelompok diskusi sudah berjamuran dengan pembahasan tentang masalah-masalah mutakhir yang dinilai penting pada masanya, misalnya betema "Islam dan kebebasan berpikir", "poligami dan Islam", “perang dan etika di dalam Islam", "peranan dan kedudukan wanita di dalam Islam", "Islam dan nasionalisme", dan lain-lain. Lihat Pudji Muljono, “Kelompok Keagamaan di Kampus Perguruan Tinggi Umum: Kajian Sosiologi,” Mimbar: Jurnal Agama & Budaya, Vol. 24 No. 4 (2007) 483-484.
[6]Muh. Sain Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No.2 (Desember, 2009), 174
[7]Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan,” 176-177
[8]Hamdan Mansoer dkk., Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 2004), ii.
[9]Abidin Nurdin, “Pendidikan Agama, Multikulturalisme & Kearipan Lokal (Internalisasi Nilai-nilai Agama pada Perguruan Tinggi Umum Menuju Kerukunan Umat Beragama),” Jurnal Penamas, Vol. XXIV No. 2  (2011), Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 179.
[10]Muh. Idris, “Pembaruan Pendidikan Islam dalam Konteks Pendidikan Nasional,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No. 1 (Juni, 2009), 17.
[11]Ahmad Watik Pratiknya, “Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum,” dalam Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi, ed. Fuaduddin&Cik Hasan Bisri (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 93-94.
[12]Pratiknya, “Pengembangan Pendidikan Agama,” 94.


Penting gak sih!? (sumber gambar gestunbos)




Baca tulisan menarik lainnya: