Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

BAB I SKRIPSI PENELITIAN KUALITATIF


Oleh: ALVIN MASKUR
(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan Mantan Presiden Mahasiswa STAIN Kediri)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Konteks Penelitian
Pertumbuhan dan perkembangan pondok pesantren tidak dapat dipisahkan dengan sejarah masuknya Islam di Indonesia. Diterimanya Islam dengan baik oleh masyarakat Indonesia membuat penyebaran Islam menjadi pesat. Hal itu pada akhirnya membuat masyarakat tertarik dalam mempelajari dan mendalami ajaran Islam, baik mengenai tata cara beribadah, baca al Qur’an dan mengetahui Islam yang lebih luas dan mendalam. Mereka ini belajar di rumah, surau, langgar atau masjid. Di tempat-tempat inilah orang-orang yang baru masuk Islam dan anak-anak mereka belajar membaca al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya, secara individual dan langsung.






Dalam perkembangannya untuk lebih memperdalam ilmu agama telah mendorong tumbuhnya pesantren yang merupakan tempat untuk melanjutkan belajar agama setelah tamat belajar di surau, langgar atau masjid. Model pendidikan pesantren ini berkembang di seluruh Indonesia dengan nama dan corak yang bervariasi. Di Jawa disebut pondok pesantren, di Aceh dikenal rangkang, di Sumatra Barat di kenal surau, dan nama yang sering dikenal sekarang adalah Pondok Pesantren.[1]
Semakin bertambahnya pemeluk Islam berbanding lurus dengan pesatnya perkembangan pondok pesantren dalam upaya menyebarluaskan pendidikan agama Islam. Sejarah mencatat bahwa bahwa pondok pesantren adalah lembaga pendidikan pribumi tertua di Indonesia. Dalam subjek tersebut, pondok pesantren juga diakui sebagai akar budaya bangsa yang tak terpisahkan dalam sisi historis keberadaan bangsa ini. Selain itu, pondok pesantren juga telah memberikan karakteristik tersendiri dengan memperkenalkan metode pembelajaran tertentu seperti wetonan (bandongan), sorogan, hafalan (tahfidz), mudzakarah (musyawarah/munazharah), halaqaah (seminar) dan majlis ta’lim.[2]
Sejak awal pertumbuhannya, fungsi utama pondok pesanren adalah: (1) menyiapkan santri mendalami dan menguasai ilmu agama Islam atau lebih dikenal dengan isitilah tafaqquh fiddin, yang diharapkan dapat mencetak kader-kader ulama dan turut mencerdaskan masyarakat Indonesia. Kemudian diikuti dengan tugas (2) dakwah menyebarkan agama Islam dan (3) benteng pertahanan umat dalam bidang akhlak. Sejalan dengan fungsi ini, materi yang diajarkan dalam pondok pesantren semuanya terdiri dari materi agama yang diambil dari kitab-kitab klasik yang berbahasa Arab.[3]
Seiring perkembangan zaman, karena perkembangan pendidikan dan tuntutan dinamika masyarakat, beberapa pondok pesantren  menyelenggarakan pendidikan jalur sekolah (formal) dan kegiatan lain yang bertujuan untuk pemberdayaan potensi masyarakat di sekitarnya maupun santri-santri yang menimba ilmu di pondok pesantren tersebut. Kegiatan-kegiatan tersebut sebetulnya juga bertujuan agar para santri tidak senantiasa tertinggal kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun perkembangan yang cukup signifikan adalah ketika masuknya sistem persekolahan dalam pondok pesantren atau yang lebih dikenal dengan sistem madrasah, yaitu sistem pendidikan dengan pendekatan klasikal. Diduga kuat persentuhan pondok pesantren dengan madrasah mulai terjadi pada akhir abad XIX dan semakin nyata pada awal abad XX. Demikian itu dikarenakan pengaruh sistem madrasi yang sudah berkembang terlebih dahulu di Timur Tengah[4].
Selain adanya pengaruh sistem lain, transisi sistem pendidikan di pondok pesantren juga disebabkan adanya kebutuhan yang cukup mendesak ketika sebagian santri lulusan pondok pesantren mendapatkan beberapa kesulitan seperti untuk melanjutkan menimba ilmunya ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, melamar menjadi guru madrasah ibida’iyah dan bahkan untuk sekedar berpartisipasi dalam bidang-bidang formal kemasyarakatan/pemerintahan. Beberapa kesulitan tersebut umumnya terjadi hanya lantaran tidak adanya ijazah formal yang dikeluarkan pndok pesantren ketika santri telah selesai menimba ilmu di pondok pesantren tersebut. Padahal seperti yang diketahui bersama, lulusan pondok pesatren tidak dapat dianggap enteng. Banyak lulusan pondok pesantren yang menjadi tokoh masyarakat maupun tokoh keagamaan.[5]
Berangkat dari hal itu, beberapa pondok pesantren mulai mempertimbangkan untuk mengeluarkan ijazah untuk para santrinya yang telah menyelesaikan belajarnya dalam pondok pesanren tersebut. Hal itu juga ternyata mendapat dukungan dari pemerintah yang memberikan lampu hijau kepada pihak pondok pesantren untuk mengeluarkan ijazah formal dengan beberapa syarat tertentu. Bahkan, pemberian ijazah pondok pesantren yang bernilai setara dengan ijazah formal tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kokoh, yakni UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (6) yang menyatakan: “Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standart nasional pendidikan”.[6]




Dukungan pemerintah lebih jauh lagi ditunjukkan dengan adanya kebijakan tentang pondok pesantren mu’adalah. Kebijakan ini menaungi pondok pesantren yang ingin mengeluarkan ijazah formal yang memiliki nilai setara dengan ijazah pendidikan umum formal. Akan tetapi pemerintah dalam kebijakannya menyaratkan adanya standart tertentu bagi pondok pesantren apabila ingin menjadi sebuah pondok pesantren mu’adalah. Salah satu syaratnya adalah memasukkan muatan umum dalam pembelajarannya, seperti Bahasa Indonesia, Matematika serta Bahasa Inggris.[7]
Pesantren mu’adalah yang memiliki arti penyetaraan mulai banyak diimplementasikan oleh berbagai pondok pesantren di seluruh nusantara. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk. Sebagai salah satu pondok terbesar di Nganjuk dan memiliki ribuan santri yang belajar di sana, pondok pesantren ini sebenarnya terbilang masih baru dalam penerapan sistem pesantren mu’adalah. Meskipun demikian pondok ini termasuk yang pertama menerapkan pesantren mu’adalah di Kabupaten Nganjuk.
 Selain itu, yang menarik dari Pondok Pesantren ini yaitu, bahwa pesantren ini tidak sepenuhnya meninggalkan sistem salafi yang sebelumnya dianut oleh pondok pesantren ini sebelumnya. Pondok pesantren yang sering disebut pondok Krempyang ini secara teknis membuka dua sistem pendidikan sekaligus. Pertama, sistem pondok pesantren salaf dan sistem yang lebih modern yaitu kurikulum Depag.
Berdasarkan data dan keterangan tersebut tampak dengan jelas keberhasilan Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk dalam melakukan modernisasi sebagai upaya dalam mencetak santri yang berilmu luas sesuai dengan motto yang dimiliki Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in yaitu:
1. Iman Sempurna
2. Berilmu Luas
3. Amal Sejati.
Serta sebagai jawaban dari tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pendidikan sebagai pelayan masyarakat dalam bidang keilmuan.






Oleh karenanya, peneliti ingin meneliti lebih jauh terkait “Implementasi Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk”



B.     Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian diatas, maka perlu kiranya peneliti merumuskan masalah-masalah pokok yang menjadi sasaran penelitian, yaitu meliputi:
1.    Bagaimana Implementasi Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk?
2.    Apa Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk?

C.    Tujuan Penelitian
Dalam setiap penelitian tentunya mempunyai tujuan tertentu, dengan adanya tujuan maka penelitian akan terarah dengan baik Dari pengertian di atas, maka dalam penelitian ini ada beberapa tujuan yang hendak peneliti capai yaitu :
1.    Untuk mendiskripsikan tentang implementasi sistem pendidikan pesantren mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
2.    Untuk mendiskripsikan tentang faktor pendukung dan penghambat implementasi sistem pendidikan pesantren mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.


D.    Kegunaan Penelitian
Dari hasil penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan antara lain:
1.    Bagi Peneliti
Dapat dijadikan bahan dalam mengembangkan wawasan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam bidang implementasi Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah di Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk.
2.    Bagi pondok pesantren
Diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi Pondok Pesantren Miftahul Mubtadi’in Tanjunganom Nganjuk dalam mengimplementasikan Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah supaya ke depan dapat lebih baik.
3.    Bagi STAIN Kediri
Diharapkan dari laporan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai pembendaharaan referensi yang isinya perlu dikaji lebih lanjut dalam implementasi Sistem Pendidikan Pesantren Mu’adalah.




[1] A. Qodri A. Azizy, dkk. Profil Pondok Pesantren Mu’adalah (Jakarta: Direktorat jendral Kelembagaan Agama Islam/Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Departemen Agama RI, 2004), 1.
[2] Khaerussalim, “Eksistensi Pondok Pesantren”. http.www.bintang-timur,bloogspot.com, diakses pada 21 Desember 2010.
[3] Ibid.
[4] Pada akhir abad XIX dan awal abad XX, banyak umat Islam Indonesia yang belajar menimba ilmu-ilmu agama sumber aslinya, di Timur Tengah. Sebagian mereka tetap bermukim di sana, dan sebagian lagi kembali ke tanah air. Mereka yang kembali ke tanah air itu uilang dengan membawa pikiran-pikiran baru dalam system pendidikan Islam. Ahmad Sobari, Sejarah Pesantren (Bandung: Satya Pustaka, 2001), 45.
[5] Saifullah. “Mu’adalah: Karpet Merah untuk Pesantren”. Majalah NU AULA, Juni 2010, 18-21.
[6] Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Bandung: Fokus Media, 2009, 14.
[7] Saifullah. Mu’adalah, 18-21.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "BAB I SKRIPSI PENELITIAN KUALITATIF"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*