Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

C. Paralelisasi Pemikiran Thomas S. Kuhn dengan Pengembangan Pendidikan Agama Islam


Antara paradigma Pendidikan Agama Islam[1] dengan paradigma pendidikan sekuler (yang cenderung positivistik) sesungguhnya sangat berbeda. Kajian positivistik salah satunya berparadigma hegemonik dan empiris, sedang PAI salah satunya berparadigma teologis.[2] Perbedaan tersebut menyebabkan PAI di mata positivistik bukan sebagai kajian dari ilmu pengetahuan karena kajiannya tidak empiris dan tidak memenuhi standar ilmiah (dipenuhi unsur metafisika dan transendetal).[3] Hal ini dalam kacamata Kuhn, bukan berarti dari salah satu keduanya terdapat kebenaran, sedang yang satunya sebagai pihak yang salah. Namun keduanya memiliki kaidah atau pola pikir sendiri yang telah disepakati oleh masing-masing komunitas pendukungnya.[4] Sebagaimana pernyataan Tobroni bahwa paradigma dapat dijadikan asumsi atau proposisi, bahkan dari itu bisa menjadi pijakan dalam berbagai kegiatan ilmiah. Selanjutnya ia menjelaskan secara detail:



Berangkat dari konsep tentang paradigma ini lantas melahirkan konsep-konsep turunannya seperti world view (pandangan dunia), frame work (kerangka kerja), logical frame work analysis dan mindset. Misalnya, keyakinan bahwa kitab suci merupakan wahyu dari Tuhan dan memiliki kebenaran, lantas dijadikan rujukan dalam berfikir, bersikap, dan berperilaku. Pola pikir yang berpedoman pada keyakinan akan kebenaran firman Tuhan, disebut paradigma teologis, yaitu pandangan dunia dan mindset yang muncul dari sebuah keyakinan teologis, bersumber dari Tuhan.[5]

Hampir sama dengan pernyataan Muslih, pada wilayah paradigma sesungguhnya peran “kesejarahan” ilmu pengetahuan menjadi terbukti. Yakni, ada beberapa faktor lain di luar keilmuan (standar ilmiah) yang merupakan kesatupaduan dalam membangun ilmu. Misalnya, faktor ekonomi, politik, budaya, dan ideologi. Atas dasar ini maka semakin terbuka jalan bagi bangunan ilmu pengetahuan untuk menerima berbagai “nilai.” Termasuk nilai etika-religius sebagaimana yang didamba-dambakan pendidikan Islam. Oleh karena itu, berdasar dari paradigma Kuhnian maka tidak benar bila semua aktivias pendidikan itu disamaratakan (dianggap sama). Bagaimanapun, meski dalam suatu lingkup pendidikan itu berbasis logika, teori, dan tarekat (jalan) yang sama tapi masing-masing tradisi (organisasi dan pengalaman beragama) mengusung paradigmanya sendiri-sendiri. Dengan demikian, wajar seandainya terdapat perbedaan dalam model pendidikan seperti model pendidikan salaf (ortodoks), khalaf (modern), Ma’arif (NU), Muhammadiyah, Gontor, dll. Lahirnya berbagai model pendidikan ini terkait erat dengan pemahaman keislaman sekaligus pemahaman tentang hakikat ilmu.[6]





Ia juga menambahkan bahwa paradigma dalam dunia pendidikan menjadi basis filosofis dan sosiohistoris sekaligus. Dengan demikian, peran dan posisi eksistensi pendidik (ustaz, guru, dan dosen), pengelola (penyelenggara, yayasan, organisasi afiliasi, dan sebagainya) tidak dapat diabaikan. Bahkan hal itu semuanya menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengembangan keilmuaan dan proses pendidikan. Dari sini dapat dipahami bahwa meskipun metodologi itu penting, akan tetapi bukanlah segala-galanya, bagaimanapun “keberadaan” pendidik jauh lebih penting daripada metodologi. Selain itu, dalam perspektif filsafat ilmu kontemporer, setiap model pendidikan mestinya memberi perhatian lebih secara bersamaan pada tiga elemen filsafat. Di antaranya teori serta metodologi pendidikan, filsafat serta sosiologi pendidikan, dan teologi serta metafisika pendidikan. Tiga hal itu membawa dunia pendidikan tampil lebih bercirikhas, kokoh, dan tidak pragmatis. Hal ini karena keyakinan hingga keimanan Islam sebagai dasar teologis-metafisik penyelenggaranya punya posisi yang kuat. Yakni, sebagai bagian tak terpisahkan dalam proses pendidikan yang dikembangkannya.[7]
Dari pernyataan di atas, dapat dipahami bahwa pengembangan PAI tidak boleh berhenti sampai di sini. Hal ini karena selama ini ada anggapan bahwa ilmu Islam, termasuk pendidikan Islam telah mengalami kemandekan atau mencapai titik kulminasi (puncak). Artinya, tidak ada yang boleh mengotak-atik metodologi dan teori dalam PAI. Padahal, pengembangan PAI –dalam artian metodologi dan teorinya- merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat dewasa ini. Asumsinya, dengan stagnannya segala apa yang ada dalam PAI berimplikasi pada berhentinya kesadaran intelektual (ilmu pengetahuan dan teknologi) umat Islam. Di mana umat Islam tidak ada yang mampu menjadi penemu di berbagai bidang IPTEK. Bila dikaitkan dengan pemikiran Kuhn, maka bisa dikatakan ilmu PAI sekarang ini berada pada fase anomali (anomaly). Yakni, masa di mana PAI telah mengalami beberapa goncangan dan pertanyaan substansial yang menyerangnya. Hal itu terjadi karena ilmu PAI sekarang ini dianggap tidak mampu lagi menopang permasalahan yang terjadi pada masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan ilmu PAI mutlak dilakukan agar menghasilkan gagasan PAI yang terbaru,[8] yang diharapkan bisa mengatasi segala permasalahan masyarakat luas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan paradigma PAI adalah pandangan mendasar yang terkait dengan permasalahan utama dalam suatu ilmu pendidikan, dengan menggunakan ajaran Islam sebagai asasnya. Bisa dikatakan seseorang boleh menggunakan berbagai sudut pandang (kajian ilmu) dalam melihat, meneliti, dan mengetahui permasalahan PAI. Kemudian mencari solusinya dengan menggunakan berbagai pendekatan yang memungkinkan. Di mana semuanya itu, baik cara mengetahui maupun memecahkan masalahnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, PAI sebagai sebuah ilmu sekaligus keyakinan dan pengalaman dalam beragama tidak bisa dimiliki atau diklaim oleh komunitas tertentu saja.[9] Implikasinya, siapapun boleh melakukan pengembangan PAI sesuai dengan paradigma masing-masing komunitas. Namun sekali lagi, pengembangan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip utama ajaran Islam. Dengan kata lain, dalam konteks ilmu PAI maka ajaran Islam yang universal (tidak parsial) berwenang memandu dan mengkonstruk pengembangan ilmu pendidikan. Secara detail terkait pembahasan itu, berikut ini beberapa hal terkait pengembangan PAI yang diparalelisasikan dengan pemikiran Kuhn:
1.     Patokan Paralelisasi Pemikiran Thomas S. Kuhn Terhadap Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Memang harus diakui Kuhn merupakan ahli fisika, yang selanjutnya menjadi pengajar sejarah filsafat ilmu (cenderung ilmu alam). Karya-karya tulisnya sebelum buku terkenalnya “The Structure of Scientific Revolutions” (1962) pun dipenuhi oleh kajian ilmu-ilmu kealaman di antaranya tentang Copernican Revolution, Galileo, Kepler, Descartes, Newton, dll. Di mana sebagian besar bahasannya tersebut tentang fisika dan astronomi.[10] Menyikapi kenyataan itu, menurut Gray Gutting, dkk. sebagaimana dikutip oleh Yusuf Suyono bahwa “tesis [pemikiran] Kuhn bisa juga diaplikasikan pada penelitian-penelitian bidang sejarah, ekonomi, politik, sosiologi, filsafat, budaya, dan agama.” Selain dari pada itu, Suyono menambahi bahwa:[11]

Namun hal itu tidak harus diartikan sebagai aplikasi total secara serampangan. Setidaknya dari segi term-termnya seperti discovery (penemuan) dan invention (penciptaan) adalah hanya bisa diaplikasikan dalam ilmu fisika, dan tidak mungkin bisa diaplikasikan dalam ilmu tauhid secara total. Demikian pula term anomali – sebuah penyimpangan dari suatu paradigma menurut tesis [pemikiran] Kuhn, paling-paling bisa diartikan perbedaan pendapat dalam aplikasinya pada ilmu tauhid atau ilmu kalam. Krisis dalam tesis Kuhn, paling-paling dimaknai sebagai perbedaan pendapat yang tidak bisa dikompromikan lagi, sehingga pendapat belakangan berdiri sendiri dan pada gilirannya mendapat dukungan serta pengikut dan akhirnya menjadi aliran. Sebagai contoh, sejarah berdirinya aliran Mu’tazilah yang dimulai dari perbedaan pendapat antara Wāil ibn ‘Aā serta temannya ‘Amr Ibn ‘Ubaid dengan asan al-Bariy mengenai orang yang berdosa besar,...

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik benang merahnya, gagasan Kuhn tidak semuanya mutlak bisa digunakan dalam pengembangan PAI. Bagaimanapun, nilai-nilai pokok Islam dalam PAI seperti akidah (ketauhidan), tidak bisa direvolusi. Kajian monoteisme dalam Islam mesti dibebaskan dari berbagai macam bentuk ancaman krisis, bahkan anomali (keganjilan) sekalipun. Dengan demikian, akidah Islam harus dijaga secara terus menerus oleh komunitas Muslim agar terhindar dari kritik dan penyimpangan. Asumsinya, agama Islam (rukun Islam dan rukun iman) adalah doktrin atau dogma yang harus ditanamkan secara kuat dan kokoh pada generasi umat Islam melalui pendidikan. Di satu sisi lain, pendidikan Islam bukanlah dogma sehingga ia pantas dimasukkan pada jajaran ilmu yang berpeluang untuk direvolusi. Pada akhirnya, fungsi agama dalam pengembangan PAI adalah sebagai pemandu periset (komunitas ilmiah) dan pelaku  pengembangan. Oleh sebab itu, kepercayaan tentang Islam sebagai agama yang kebenarannya bersifat mutlak, tak tergantikan, dan tidak terikat oleh tempat maupun waktu harus mendarah daging serta didakwahkan secara turun-temurun.
Hal penting lain yang perlu ditegaskan adalah bahwa Islam bukanlah sebuah paradigma. Melainkan, pemahaman dan pengalaman umat Islam tentang agama Islamlah yang disebut sebagai paradigma. Fungsi Islam adalah sebagai pedoman mutlak umat Islam dalam membangun paradigma. Sedangkan paradigma bermanfaat memandu umat Islam dalam memahami teks, mengamalkan, dan mengembangkan peradaban serta kehidupannya. Tentu, salah satu diantaranya pengembangan pendidikan Islam. Dari itu, maka pemikiran Kuhn dalam pengembangan PAI dapat disejajarkan (paralel) dengan konsep agama Islam (secara historis dan nilai) yang mengusung semangat pembaharuan[12] –termasuk di dalamnya “discovery” dan “invention”— di segala tempat dan waktu. Oleh karena itu, pengembangan PAI bukanlah perbuatan dosa bahkan bisa bernilai ibadah bila diniatkan sepenuhnya untuk mencari rida Allah dan mengesakan-Nya. Asumsinya, seseorang yang melakukan pengembangan PAI dengan tetap berteguh mengesakan Allah SWT, pasti menjadikan pengembangan itu sebagai upaya untuk mendekatkan diri pada-Nya.

2.    Nilai-nilai Dasar Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Dalam pelaksanaan proses pembelajaran perlu adanya desain ulang. Di mana tatkala dikaitkan dengan konsep Kuhn, salah satu contohnya pendidik dapat merangsang peserta didiknya dengan menunjukkan data-data “anomali.” Dari data tersebut diharapkan pendidik mampu mengubah paradigma (nilai kehidupan, mental, dan kognisi) peserta didik ke arah yang lebih baik. Asumsinya, selama peserta didik tidak mau merubah paradigmanya (merevolusi) ke arah yang lebih unggul, maka tingkat pengetahuannya akan tetap seperti semula, tidak terjadi perkembangan.[13] Pendidik juga harus menyadarkan mereka bahwa kebenaran ilmu itu bersifat tentatif. Oleh karena itu, semangat untuk mencari “anomali” senantiasa terus dilakukan, kemudian disusul dengan spirit penciptaan. Di mana, “mencipta” atau merubah tidak hanya di bidang sosial, akan tetapi di bidang teknologi hingga ilmu alam seperti fisika, kimia, dan biologi. Nilai-nilai dasar sebagai intagible assets seperti itu selayaknya tidak hanya ditanamkan dan dimiliki oleh peserta didik. Namun, pendidik beserta seluruh manusia yang terlibat langsung dalam pengembangan PAI perlu mempunyai jiwa tersebut.
Menurut Amin Abdullah, sebagaimana yang ia pahami dari pemikiran Kuhn bahwa seorang pelaku lapangan –menurut penulis termasuk salah satunya adalah pendidik (ustad, guru, dosen, dll)— kebanyakan masih terbiasa memecahkan masalah melalui cara-cara yang umum (konvensional). Yakni, cara-cara yang  baku, mapan, dan senantiasa ingin tetap dipertahankan oleh para praktisi di lapangan. Hal ini terjadi karena mereka “terpenjara” oleh aktivitas rutin, sehingga mereka tidak menyadari munculnya anomali-anomali yang hadir dalam wilayah “ilmu pengetahuan normal.” Hanya kalangan terbatas, yang umumnya para pengamat, peneliti, dan kritikus yang mengetahui di mana adanya anomali-anomali tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa pergeseran paradigma dalam wilayah kebudayaan dan peradaban –atau menurut penulis pada lingkup kecil adalah lembaga pendidikan— harus melalui media dialog peradaban. Bukan lewat “benturan peradaban” atau benturan kebudayaan yang selama ini sering-sering didengungkan. Dengan proses dialog yang bersifat terbuka serta proses take and give antar berbagai peradaban, maka proses pergeseran paradigma akan berjalan wajar, alami, dan menguntungkan kedua belah pihak. Serta tidak mengakibatkan gejolak sosial yang cenderung negatif.[14]






Dari pernyataan itu, semestinya nilai-nilai dasar ditanamkan kepada seluruh pelaku pengembangan PAI. Salah satunya yaitu kepada peserta didik. Diharapkan mereka mampu merubah paradigma lama yang sudah mengalami fase krisis (tidak lagi handal dalam memecahkan masalah). Salah satunya paradigma yang cenderung “pasif-pesimis-permisif” diubah menjadi “aktif-optimis-progesif.” Dengan itu peserta didik akan mempunyai mental “pembaharu” yang tidak mudah ikut arus yang menjurus negatif. Misalnya, melalui penekanan dan pemberian semangat bahwa “Jika ingin memperoleh sesuatu yang lebih baik harus berusaha dulu, berakit-rakit ke hulu berenang-renang ketepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian.” Bisa juga pemberian motivasi “Pengembangan diri adalah kewajiban! Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari besok harus lebih baik dari hari ini.” Teknik pengembangan seperti itu didasarkan dari pandangan sebagian kalangan bahwa gagasan Kuhn merupakan pengetahuan yang bersifat apriori. Artinya, suatu paradigma tidak harus dibangun dari sesuatu yang empiris, tapi bisa dicukupkan pada asumsi-asumsi (praduga) dasar yang dipegang teguh bersama.
Dengan penekanan dan penanaman nilai-nilai dasar secara terus menerus serta menggunakan berbagai metode, diharapkan lambat laun orientasi kehidupan peserta didik berubah. Yakni, yang awalnya hanya ingin menjadi “figuran” dalam kehidupan ini berubah tekat menjadi salah satu bagian dari “pemain utama” kehidupan. Dapat dikatakan, paradigma lama peserta didik diguncang tidak menggunakan cara pendoktrinan secara frontal. Melainkan, dengan cara menggunggah peserta didik supaya bisa menemukan sendiri solusi dari anomali-anomali kehidupan yang diajukan. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai dasar dilakukan secara halus. Khawatirnya, bila diguncang dengan cara pendoktrinan secara langsung bisa jadi peserta didik atau orang tuanya (masyarakat) akan menentang “doktrin” tersebut. Kendati demikian, tidak serta merta peserta didik diberi kebebasan untuk menemukan “kebenaran” secara liberal. Bagaimanapun otoritas pendidik untuk mendoktrin akidah keislamannya harus tetap ada. Tergantung pada jenjang pendidikannya dan latar belakang kehidupan peserta didik itu sendiri.

3.    Reinterpretasi Ayat Kauliyah dalam Pengembangan PAI
Agama Islam merupakan agama yang benar dan sempurna. Oleh sebab itu, tak seorangpun bisa mengadakan pembaruan terhadap teks Islam atau ayat Kauliyah.[15] Akan tetapi yang perlu diperbarui adalah “paradigma” manusia terhadap agama. Serta bukan dinamika al Qur’an yang harus digugat untuk menghadapi perkembangan zaman. Melainkan, dinamika umat Islam dalam memahami teks al Qur’an-lah yang harus dimulai dan terus-menerus dilakukan sepanjang zaman.[16] Pernyataan ini hampir sama maksudnya dengan pandangan Kuhn, bahwa “kunci utama perubahan revolusioner ini ada pada metodologi. Alam tidak terlalu berubah namun metode pencarian penjelasan akan gejala alam kadang-kadang revolutif.”[17] Dengan kata lain, bukan teks al Qur’an-nya yang dirubah tapi “metodologi” dalam memahami teksnya yang harus dirubah (direvolusi).
Berdasarkan pemaparan di atas, ketika dalam proses pengembangan PAI ditemukan “anomali” (keganjilan) atas paradigma manusia tentang isi al Qur’an, maka perlu diadakan reinterpretasi terhadap teksnya.[18] Bagaimanapun, tafsir merupakan ilmu, sebagaimana dengan ilmu lainnya. Walaupun tak dapat dinafikkan bahwa konteks dan kualitas “perumusnya” di zaman dulu dengan sekarang tentu jauh berbeda. Proses tersebut dilakukan agar pembelajaran PAI bisa kontekstual dan memiliki nilai praktis bagi masyarakat. Serta tentunya agar PAI tidak dicap bertentangan dengan ilmu pengetahuan lain. Misalnya, bagaimana pendidik PAI bisa menjelaskan keberadaan fosil manusia purba yang nyata-nyatanya memang benar keberadaannya tak terpungkiri. Sedangkan di dalam al Qur’an secara qath’i belum pernah ditemukan penjelasan tentang “keberadaan” fosil tersebut. Oleh karena itu, wajar bila ada penafsiran pada ayat-ayat terentu terkait keberadaan fosil.
Lebih ekstrim daripada pernyataan itu, Mujtahid menyampaikan “kritik akal Islam berupaya untuk membongkar mitos pemikiran (ijtihad) yang sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat sekarang. Dengan demikian, tujuan utama kritik akal Islam adalah membebaskan pemikiran dari segala macam citra dan gambaran yang sempit, karena tidak mungkin bagi akal Islam, berpikir jernih selama citra-citra semacam ini melekat dalam akal mereka.” Ia melanjutkan bahwa dengan mengkritik akal Islam (hasil pemikiran umat Islam) bisa membedakan antara teks/wahyu dengan sejarah serta analisisnya. Dengan demikian, seharusnya wahyu diposisikan kembali pada tempat semula yang bersifat transenden. Alasannya, wahyu telah mengalami relasi dengan sejarah manusia yang bermuatan ideologi, politik, dan kepentingan lainnya sehingga mengalami reduksi nilai di dalamnya. Oleh karena itu, semua teologisme termasuk epistemologi seperti fiqh, tafsir, dan sebagainya masih perlu dikritisi dalam konteks hari ini. Bagaimanapun, semuanya merupakan ciptaan manusia, sehingga layak untuk diletakkan di atas “meja” kritisisme. Pada akhirnya, revolusi ilmiah tidak akan hilang dari panggung dunia pemikiran Islam sepanjang dinamika kehidupan ini tetap berlangsung.[19]

4.    Penggunaan Ayat Kauniah dalam Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Ayat Kauniah[20] adalah ayat-ayat di luar teks al Qur’an sebagai tanda Kemahabesaran Allah SWT sekaligus pembenar kandungan al Qur’an yang sebagiannya bersifat mungkin untuk dikembangkan. Bisa berbentuk benda (zat/materi), peristiwa, dan mekanisme (sistem). Manusia wajib bertafakur terhadap sebagiannya dengan akal.[21] Dengan demikian, “daftar muatan” pengembangan PAI sebenarnya tidak berhenti pada aspek normatif dan doktrin ajaran agamanya saja. Namun, bagaimana menjadikan peserta didik mampu memahami, menghayati, dan memanfaatkan alam ini menjadi lebih baik. Yakni, dengan cara pengembangan ilmu pengetahuan yang muaranya bisa terciptanya produk yang berguna bagi kehidupan manusia.
Apabila pernyataan itu dikaitkan dengan konsep “paradigma” Kuhn –seperti pembahasan sebelumnya— maka perkembangan ilmu pengetahuan itu tidak pernah bisa lepas dari nilai. Termasuk di dalamnya nilai-nilai agama, sosial, dan kemanusiaan. Dengan kata lain ilmu pengetahuan tidak bisa berdiri sendiri. Nilai tersebut memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan arah perkembangan ilmu pengetahuan. Bisa dikatakan, tanpa adanya unsur nilai menyebabkan kehadiran ilmu pengetahuan akan hampa, tanpa makna. Adanya hanya kepuasaan, kesenangan, kebenaran “palsu,” dan kehidupan mapan yang semu. Bahkan ketika terus-menerus dibiarkan akan berujung pada bencana kehidupan manusia. Oleh karena itu, memfungsikan ayat Kauniah sebagai sesuatu yang sakral[22], dijunjung tinggi, dan mengadakan “penafsiran” mendalam (penggalian ilmu pengetahuan) terhadapnya merupakan tindakan terpuji.
Selanjutnya, semangat penggalian ilmu pengetahuan itu salah satunya dengan cara “peniruan” (kajian) terhadap pengembangan ilmu pendidikan sekuler. Kendati, sesungguhnya tidak semua ilmu pendidikan sekuler (utamanya dari Barat)[23] dapat menjawab permasalahan dan pertanyaan yang problematis. Utamanya persoalan yang terkait dengan keyakinan dan pengalaman orang dalam beragama. Mengapa manusia ini harus hidup? Dari mana alam semesta ini diciptakan? Mengapa manusia di zaman modern, penuh intelektualitas, dan berperadaban tinggi tapi masyarakatnya masih tetap gemar berperang? Mengapa mayoritas manusia di dunia ini mau beragama (percaya hal gaib)? Apa manfaat terjadinya fenomena menakjubkan (ajaib dan jarang terjadi) bagi kehidupan manusia? dll. Terkadang justru pendidikan agama utamanya di negara-negara berkembang yang handal dalam mengkaji dan menjelaskan masalah-masalah itu. Dengan kata lain, hanya agamalah yang sanggup “menenangkan” keresahan mayoritas manusia ketika menghadapi dialektika seperti itu.
Upaya kritik yang lebih ekstrem dari itu adalah berupa pertanyaan adakah keterkaitan antara “mekanisme takdir” dengan “teori peluang”? Misal, secara kenyataan atau kepastian (takdir) bung Karno salah satu mantan Presiden RI menikahi ibu Fatmawati, lalu apa akibatnya (peluang yang terjadi) bila beliau tidak memperistrinya? Apakah menyebabkan tidak akan pernah ada proklamasi kemerdaan Indonesia? Apakah nasib negara Indonesia akan jauh berbeda seperti sekarang ini? Ataukah ada “pergeseran” ruang dan waktu yaitu proklamasi tidak dilakukan pada tanggal 17 Agustus? Apapun jawabannya, yang pasti bila itu terjadi maka Megawati (mantan Presiden RI) tak akan lahir, begitu pula Puan Maharani (cucu Bung Karno). Dengan kata lain, bila perubahan sedikit itu (tidak menikahnya bung Karno dengan Fatmawati) memang terjadi, akan sangat mempengaruhi keadaan Indonesia dan kemungkinan juga dunia. Artinya, dengan tindakan (perlakukan) sekecil apapun terhadap sesuatu akan berdampak pada perubahan bidang lainnya meski sedikit. Bahkan bukan kemustahilan hasilnya jauh berbeda dari kenyataan sekarang ini. [24]
Dapat disimpulkan, runtutan akibat (efek) karena adanya perubahan sekecil apapun di masa lalu –baik yang bersifat kemungkinan maupun yang pasti—tidak bisa terelakkan. Dengan kata lain, perubahan sekecil apapun di suatu zaman dan tempat dapat berefek pada perubahan yang besar untuk beberapa puluh, ratusan, hingga ribuan tahun berikutnya. Begitu pula apa yang manusia lakukan sekarang ini. Sekecil apapun yang diperbuatnya di kala ini bisa berakibat besar di kemudian hari.  Inilah penguat pendapat bahwa “takdir” sudah ditentukan secara detail, baik dari segi waktu, tempat, dan dimensinya. Bergeser sedikit saja (waktu dan tempat) maka tentu “takdir” akan mengalami perubahan yang besar. Sistem yang teramat rumit itu memperlihatkan bahwa adanya keterlibatan Maha Cerdas untuk mengatur takdir itu agar tidak bergeser sedikit pun. Asumsinya, bila ada kesalahan dalam mengatur mekanisme takdir (bergeser sedikit saja)  bisa berakibat fatal. Yakni, runtutan akibat yang bisa merubah “nasib” dunia ini tidak seperti “seharusnya.”
Dari penjelasan di atas, umat Islam sepatutnya meyakini bahwa konsep pengembangan pendidikan Islam suatu saat hasilnya pasti jauh lebih bermanfaat dari ilmu pendidikan sekuler. Utamanya bisa membentuk manusia bermental utuh dan seimbang. Yakni, yang tidak ingin sukses di akhirat saja, atau sebaliknya di dunia saja. Dapat disimpulkan, untuk memenuhi tantangan itu PAI harus bisa membentuk manusia yang ahli dalam ilmu umum tetapi tidak mengalami kegersangan hidup karena ilmunya dipadukan dengan nilai-nilai agama. Bisa juga membentuk ahli agama Islam yang berwawasan dan berbudaya IPTEK, sehingga kajian keagamaannya digunakan untuk mendorong umat Islam memanfaatkan dan menciptakan IPTEK secara benar menurut akidah Islam.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pemaparan Nurcholis Madjid bahwa penggunaan ayat-ayat Allah yang Kauliyah beserta kauniah perlu dipahami dan diberi interpretasi sesuai dengan kenyataan terkini. Dengan interpretasi beserta reinterpretasi tersebut menjadikan agama mampu dan sejajar atau bahkan posisinya lebih tinggi dan teratas dalam berdialog dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.[25] Dengan demikian, pengembangan PAI itu bersifat open-ended. Artinya, senantiasa terbuka untuk dikritik, direduksi, dan dirubah. Begitu pula pendidikan sekuler maupun pendidikan Islam –dalam wilayahnya sebagai ilmu dan produk (konsep serta benda) atau karya manusia— tidak bisa terus-menerus menghindarkan diri dari ketentuan itu. Di mana, dalam kaidah seperti itu peran ilmu sejarah, psikologi, dan sosiologi sangat penting. Bagaimanapun, pengalaman dinamika pendidikan Islam terdahulu hingga pendidikan Islam sekarang ini sangat bertalian erat. Oleh karena itu, pengembangan PAI tidak bisa berdiri sendiri hanya dengan menggunakan pemahaman (tafsir) manusia terhadap ayat Kauliyah (wahyu). Masih diperlukan kajian PAI di bidang lain yang bercorak interdisipliner. Yakni, kajian mendalam terhadap ayat Kauniah beserta ilmu-ilmu yang menyertainya untuk ikut andil dalam pengembangan PAI.

5.    Peran Komunitas Ilmiah dalam Pengembangan PAI
Dalam bahasa Indonesia istilah komunitas ilmiah memiliki padanan kata –yang artinya tidak jauh beda— dengan masyarakat ilmiah, komunitas akademis, dan masyarakat akademis. Komunitas ilmiah erat kaitannya dengan aktivitas (praktik) ilmiah, metode ilmiah, sikap ilmiah, dan produk (berbentuk teori atau benda) ilmiah. Menurut penulis, sebagaimana hasil pemahaman dari pembahasan-pembahasan sebelumnya, dapat dirumuskan bahwa komunitas ilmiah PAI memiliki arti sekelompok orang ahli yang aktivitas dan kajiannya terfokus dalam bidang PAI, dengan ciri utamanya memiliki paradigma yang sama terutama terkait praduga (asumsi), nilai, aturan (norma), tujuan, metode (model), dan keyakinan (faith) mereka. Biasanya, komunitas ilmiah PAI saling “berinteraksi” (berargumen) satu sama lain melalui wadah dunia akademis (pendidikan, profesi, dll), media tulis-menulis (jurnal, buku, makalah, laporan penelitian, dll), dan forum ilmiah lainnya. Dengan demikian, tatkala komunitas ilmiah PAI memiliki paradigma yang sama, misalnya ilmu PAI sekarang ini tidak perlu dikembangkan, berdampak suatu pengembangan PAI tidak akan terjadi. Namun, jika ada satu anggota (ilmuwan) komunitas ilmiah yang keluar jalur utama(mainstream) lalu diikuti oleh mayoritas komunitas ilmiah PAI, maka suatu proses pengembangan telah terjadi. Pengembangan PAI dalam bidang tertentu bisa pula terprakarsai adanya aklamasi atau konsensus “secara alami” maupun  yang terencana dari mayoritas komunitas ilmiah PAI untuk mengadakan pembaharuan.
Menurut kacamata penulis, suatu komunitas ilmiah PAI pada saat ini telah menunjukkan keberagamannya. Yakni, komunitas ilmiah PAI yang konservatif (tradisional) berfungsi sebagai kritik dan pengerem atas keblabasannya pembaharuan, komunitas ilmiah PAI yang moderat (akomodatif) berfungsi penyeimbang, dan komunitas ilmiah PAI yang liberal (modernis) berfungsi sebagai pembaharu. Di mana, ketiga macam komunitas tersebut saling berdialektika satu sama lain dengan mengajukan argumen supaya gagasan mereka diterapkan di ranah nyata. Implikasinya, karena paradigma dari ketiga jenis komunitas ilmiah PAI itu berbeda, mengakibatkan masing-masing teori yang dibangun (dikembangkan) akan berbeda pula. Selain itu bisa jadi metode, tujuan, nilai, dan sebagainya yang mereka gunakan dalam “memahami” PAI pun akan berbeda. Oleh sebab itu, tidak mengherankan ketika cara pandang sekaligus perlakukan mereka terhadap PAI juga tidak sama. Apabila perbedaan tersebut tidak ada titik temu (kesepakatan) maka menjadi suatu kepastian adanya beberapa varian ilmu PAI versi konservatif, paradigma akomodatif, dan liberal. Serta, tidak menutup kemungkinan adanya varian-varian lain yang salah satunya merupakan sintesis dari beberapa model tersebut.





Dapat dikatakan, peran penting komunitas ilmiah dalam pengembangan PAI adalah sebagai sumber paradigma, sehingga apapun hasilnya dapat dijadikan panduan bagi praktisi PAI. Dengan kata lain, pengembangan PAI –utamanya dalam scope luas— tidak akan bisa berlangsung baik tatkala tidak didukung mayoritas komunitas ilmiah. Meski sekalipun pengembangan itu hanya pada wilayah instruksional (pembelajaran di kelas) tetap membutuhkan “penguat” dari komunitas ilmiah. Bagaimanapun, kemampuan dan wawasan mayoritas pendidik bisa berkembang karena adanya “paradigma” yang diusung oleh komunitas ilmiah PAI. Yakni, paradigma tersebut mereka dapatkan ketika membaca buku, mengikuti seminar, diklat (workshop), dan tentunya juga paradigma yang berasal dari kampus ketika mereka masih proses kuliah.  Oleh karena itu, permasalahan dalam dunia PAI harus diselesaikan oleh ahlinya, terlebih lagi adanya kesepakatan dari komunitas ilmiah PAI. Ibaratnya, seorang yang sakit gigi akan sangat kurang optimal penanganannya ketika paradigma pengobatan yang digunakan menggunakan paradigma dokter umum. Penanganan dan penyembuhannya akan bisa berjalan baik dan berefek samping paling sedikit kalau ditangani oleh dokter gigi.  
Dapat disimpulkan, keberadaan komunitas ilmiah PAI merupakan cermin bagi dunia pendidikan Islam. Apabila komunitas ilmiahnya aktif dalam mengadakan pengembangan PAI secara positif dan konsisten, maka lambat laun akan menghasilkan proses pendidikan Islam yang baik dalam segala aspeknya. Sebaliknya, ketika komunitas ilmiah PAI tidak peka (sensitif) terhadap perubahan masyarakat dan merasa perlu mempertahankan paradigma lama, dampaknya proses pendidikan Islam akan mengalami stagnansi. Hasilnya, generasi umat Islam tidak akan memiliki perbedaan yang jauh dengan generasi-generasi sebelumnya dalam mengatasi masalah. Padahal, paradigma umat Islam terdahulu belum tentu handal untuk digunakan dalam pemecahan masalah di masa kini. Oleh karena itu, “regenerasi” komunitas ilmiah PAI perlu terus dilakukan dan dikembangkan. Alasannya, tanpa adanya komunitas ilmiah PAI yang berkualitas, maka sebuah paradigma “berkualitas” tidak akan pernah ada. Merekalah yang berperan memilihara bahkan seharusnya juga mengembangkan ilmu pengetahuan. Secara moral, mereka adalah pengemban tugas penting untuk membawa umat Islam menyusul dari ketertinggalan yang jauh hingga akhirnya bisa mendahului. Pada akhirnya, umat Islam mampu mendukung bahkan pantas ikut serta aktif dalam memajukan negara Indonesia.




[1]Berdasarkan pemaparan Sirozi dalam acara AICIS ke-13 di Mataram bahwa agenda konferensi tersebut menekankan gagasan “pergeseran paradigma” untuk studi Islam di Indonesia. Untuk mencapainya diperlukan penggalangan kesadaran kolektif serta pembangunan perspektif umum tentang pentingnya sebuah gagasan baru. Koferensi itu juga menunjukkan bahwa paradigma baru studi Islam di Indonesia dibutuhkan untuk mengidentifikasi, merefleksikan, dan merepresantasikan pengalaman sejarah, sosiologis, antropologis, dan budaya sebagai karakteristik utama Islam di Indonesia. Hal itu juga menggambarkan bahwa Islam di Indonesia adalah berkarakter pluralistik dan moderat. Oleh karena itu, paradigma baru dibutuhkan untuk kontekstual dan yang relevan dengan karakteristik ini. Dengan paradigma yang khas tersebut dapat dikembangkan melalui analisis komprehensif dan pemahaman tentang karakteristik unik dari Islam Indonesia. Lebih lanjut, studi Islam tidak dapat dikembangkan hanya dengan mengadopsi atau meniru paradigma timur tengah atau paradigma Barat. Dalam hal ini, diperlukan studi Islam di Indonesia untuk menggabungkan studi normatif dan empiris dengan pendekatan multidisipliner. Salah satunya menggunakan metode ilmiah yang diterapkan dalam berbagai disiplin ilmu sosial modern, ilmu alam, dan kemanusian harus ditelaah secara hati-hati dan dikritisi. Kemudian dikombinasikan dengan nilai-nilai Islam, sehingga melahirkan model pengetahuan integratif. Yakni, kombinasi ilmu agama dengan ilmu pengetahuan umum atau antara ayat Kauliyah dengan ayat Kauniyah. Lihat, Sirozi, “In Search of a Distinctive,” diakses tanggal 23 Februari 2015.
[2]Idealnya paradigma teologi tidak hanya pada tataran keilmuan atau materi yang dikaji, akan tetapi menyentuh pada tataran praktis. Harapannya, suatu paradigma yang “dipegang” tidak hanya di dalam wilayah abstrak saja. Bisa juga suatu paradigma yang ada (diakui bersama), oleh oknum pelaku pengembangan pendidikan dimanipulasi (manipulasi psikologis). Yakni, sesuatu yang awalnya oleh paradigma yang ia pegang sesuatu itu adalah haram-buruk menjadi mubah-netral. Untuk memuluskan cara itu perlu pencarian pembenaran-pembanaran, baik secara psikologis, keilmuan, atau ideologi. Misalnya, seorang kepala sekolah untuk memuluskan agar lembaganya mendapat akreditasi “A” rela menyuap assessor. Dalihnya adalah supaya bisa membuat pendidik dan peserta didik percaya diri ketika tampil di masyarakat. Contoh lainnya, seorang pendidik yang awalnya bertekad untuk mengabdikan diri secara tulus, pada akhirnya terbawa arus berlomba-lomba dengan “menghalalkan” segala cara agar mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Bahkan, setelah beberapa tahun karena ada peningkatan kesejahteraan hidup menyebabkan mereka bertindak negatif. Salah satunya, digunakan untuk selingkuh. Padahal, seharusnya uang rakyat itu difungsikan untuk “menunjang” keprofesionalan pendidik.. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan pengembangan SDM (terutama pendidik) agar mereka bisa memanajemen uang.
[3]“Jika ingin disebut ilmiah, maka metafisika, seni, tradisi dan termasuk agama harus mengikuti patok-patok ilmiah secara rigid sebagaimana sains. Di sini [menurut pandangan posivistik] derajat sains memang menjadi lebih tinggi dari segalanya. Maka pendidikan Islam sebagai pendidikan yang berbasis Islam, akan sangat sulit memasuki diskursusnya [wacana], atau paling tidak perjuangan penuh liku harus terlebih dulu dilaluinya.” Lihat, Muslih, “Pendidikan Islam dalam,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika, diakses tanggal 21 Desember 2014.
[4]He claims that normal science can succeed in making progress only if there is a strong commitment by the relevant scientific community to their shared theoretical beliefs, values, instruments and techniques, and even metaphysics.” Dari penjelasan itu dapat dipahami bahwa Kuhn mengklaim ilmu pengetahuan normal dapat sukses dalam membuat kemajuan bila ada komitmen yang kuat dari komunitas Ilmiah. Tentunya, mereka harus pula mempertajam keyakinan-keyakinan teoritis, nilai-nilai, alat dan teknik, dan bahkan metafisika. Lihat, Anonim, “Thomas Kuhn,” diakses 23 September 2014.
[5]Tobroni, “Paradigma Pemikiran Islam,” diakses tanggal 19 Februari 2015.
[6]Muslih, “Pendidikan Islam dalam,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika, diakses tanggal 21 Desember 2014.
[7]Muslih, “Pendidikan Islam dalam,” Hunafa: Jurnal Studia Islamika, diakses tanggal 21 Desember 2014.
[8]Apabila konsep tentang pergeseran paradigma milik Kuhn digunakan untuk memahami pendidikan Islam, maka PAI harus selalu diteliti, dikaji, dan dievaluasi secara berkelanjutan. Bagaimanapun, adanya permasalahan bidang pendidikan yang senantiasa berkembang mengharuskan adanya pengembangan teori dan metode pendidikan. Lihat, Tobroni, “Paradigma Pemikiran Islam,” diakses tanggal 19 Februari 2015.
[9]Menurut Amin Abdullah sebagaimana ditulis Suharyanta dan Sutarman bahwa “konsep pendidikan agama yang rahmatan lil al-‘alamin merupakan wahyu Tuhan yang menjanjikan kebahagiaan hidup manusia dengan memberikan konsep aturan kehidupan yang berupa aturan dan nilai-nilai ajaran agama meliputi hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan lingkungan hidup baik fisik, sosial maupun budaya secara global. Sumber kebenaran, etika, hukum, kebijaksanaan, dan pengetahuan dalam segala aspeknya memang berasal dari agama. Agama tidak pernah mengajarkan bahwa wahyu Tuhan hanya sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Menurut pandangan ini, sumber pengetahuan ada dua macam, yaitu pengetahuan yang berasal dari Tuhan dan pengetahuan yang berasal dari manusia. Perpaduan antara keduanya disebut teoantroposentris. Agama memberikan aturan bagaimana sebuah kebenaran ilmu dapat diukur, bagaimana ilmu diproduksi, dan bagaimana seharusnya tujuan-tujuan ilmu diarahkan. Dimensi aksiologi [kebermanfaatan ilmu] dalam teologi ilmu ini penting untuk digarisbawahi, sebelum manusia keluar mengembangkan ilmu [termasuk pengembangan pendidikan Islam]. Selain ontologi dan epistemologi keilmuan, agama sangat menekankan dimensi aksiologi keilmuan. Ilmu yang lahir dari induk agama harus menjadi ilmu yang objektif. Dalam artian, bahwa ilmu yang dihasilkan tersebut tidak dirasakan oleh pemeluk agama lain, non agama, dan anti agama sebagai nilai normativitas semata, tetapi sebagai gejala keilmuan objektif, meliputi sisi historisitas-empirisitas. Maka objektifikasi ilmu merupakan hasil dari pemikiran dari orang-orang beriman untuk seluruh manusia yang bersifat menyejukkan dan damai bukan sebaliknya. Jadi, hakikatnya pengetahuan itu haruslah objektif, artinya harus dapat dirasakan dan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.” Lihat, Suharyanta dan Sutarman, “Relevansi Epistemologi Keilmuan Integratif-interkonektif Amin Abdullah bagi Ilmu Pendidikan Islam,” Mukaddimah, Vol. 18, No. 1, 2012: hlm. 55-76, dalam http://www.aljamiah.org/mukaddimah/index.php/muk/article/download/6/6, didownload tanggal 18 Februari 2015.
[10]Swerdlow, Thomas S. Kuhn 1922-1996, hlm. 5-13.
[11]Yusuf Suyono, “Studi Perbandingan Risālat al-Tauhīd dan The Reconstruction of Religious Thought in Islam,” (Disertasi Doktor, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005), hlm. 13-14, dalam http://digilib.uin-suka.ac.id/14350/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses tanggal 18 Februari 2015.
[12]Roda intelektual Islam selalu mengalami perkembangan ke arah pemikiran yang dinamis. Bagaimanapun, Islam sesungguhnya inheren (berhubungan erat) dengan kemajuan. Banyak ayat al Qur’an maupun Hadith yang mendorong ummat Islam untuk melakukan pengembangan. Dengan kata lain, Islam dengan sangat tegas dan lugas tidak menyukai kemapanan (status quo). Lihat, Mujtahid, “Islam dan Nalar Ilmiah,” dalam http://old.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1943:islam-dan-nalar-ilmiah-2&catid=35:artikel&Itemid=210, 12 Februari 2011, diakses tanggal 18 Februari 2015.
[13]Zubaedi, Filsafat Barat: Dari, hlm. 209.
[14]M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam: Di Era Postmodernisme (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Cet. III, 2004), hlm. 110-111.
[15]Ayat Kauliyah adalah ayat-ayat yang difirmankan oleh Allah SWT dalam bentuk al Qur’an (wahyu) yang bersifat tetap (mutlak). Manusia wajib bertadabur terhadapnya dengan hati. Lihat, menaraislam com content/view/209/1/, diakses 25 Februari 2014.
[16]Ahmad Muflih Saefuddin, “Pembaharuan Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar,” dalam Percakapan Cendekiawan tentang Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia (Bandung: Mizan, 1991), hlm. 15.
[17]Wonorajardjo, Dasar-dasar  Sains:, hlm. 121.
[18]Misalnya, secara qath’i Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al Baqarah: 275). Dengan kata lain, secara jelas (mutlak) dapat dimengerti dan tidak bisa disanggah lagi bahwa riba itu merupakan perbuatan haram. Akan tetapi, pemahaman (interpretasi) sebagian umat Islam terhadap istilah “riba” itu sendiri masih mengalami perbedaan pendapat. Terlebih, pada era modern ini mulai marak adanya bunga pada bank dan sistem perkreditan pada jual beli motor, rumah, mobil, dan sebagainya. Apakah bunga bank atau sistem perkreditan seperti itu dikatagorikan sebagai “riba” yang diharamkan secara mutlak sehingga tidak boleh dilakukan? Atau itu suatu perbuatan yang “disamakan” dengan riba tapi dengan alasan demi “kebaikan” dan asas “keterpaksaan” sehingga boleh dilakukan? Ironis, selama ini umat Islam masih hanya berkutat pada perselisihan yang tidak jauh terkait dengan hal-hal semacam itu. Asumsinya, alangkah lebih baik bila umat Islam memberikan solusi nyata atas permasalahan itu. Dengan tidak hanya memperdebatkan interpretasinya (penafsiran) tentang suatu hal-hal baru yang muncul belakangan. Lebih dari sekedar itu, seharusnya umat Islam mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (salah satunya melalui pendidikan) sehingga bisa memberikan bukti nyata berupa wujud peradaban Islami. Misalnya mendirikan bank berbasis Islam, lembaga hutang-piutang (kredit) berbasis Islam, atau menderikan perusahaan yang sekiranya segala apa yang ada di dalamnya tidak menimbulkan “kekhawatiran” akan melanggar ketentuan dari Allah.
[19]Mujtahid, “Islam dan Nalar” diakses tanggal 18 Februari 2015.

[20]Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ayat kauniah salah satunya berarti “bukti yang ada dalam alam nyata atau maujud (seperti binatang, bulan, matahari)” Lihat, Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014.
[21]Anonim, “Ayat Kauniyah,” dalam http://an-naba.com/ayat-kauniyah-2/comment-page-1/, diakses 25 Februari 2014.
[22]Nilai kesakralannya adalah ayat kauniyah seperti halnya ayat kauliyah keduanya sama-sama berasal dari Allah. Oleh karena itu, mensakralkan ayat kauniyah merupakan tindakan terpuji, tentunya bila diniatkan untuk mencari ridha Allah. Salah satunya, diwujudkan dengan cara bangga menciptakan IPTEK, hingga kemudian dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
[23]“Ilmu di Barat berkembang secara sekuler dan menafikan sama sekali peran agama. Sekularisasi ilmu akan menimbulkan problema teologis yang sangat krusial, karena banyak ilmuwan Barat yang merasa tidak perlu lagi menyinggung atau melibatkan Tuhan dalam argumentasi ilmiah mereka. Bagi mereka Tuhan telah berhenti menjadi apapun, termasuk menjadi pencipta dan pemelihara alam semesta.” Lihat, Mohammad Kosim, “Menyoal Islamiasai Sains di Madrasah (Studi Atas Kandungan Agama Islam dalam Buku Ajar Sains di Madrasah Aliyah),” Annual International Conference on Islamic Studies Chapter I: Religion & Science: Integrasion Through Islam Studies, hlm 109-124, dalam  diktis.kemenag.go.id/aicis/file/dokumen/114162031651650DIES.pdf, diakses tanggal 18 Februari 2015.
[24]Penjelasan dan pertanyaan tersebut terinspirasi dari chaos theory dan gagasan tentang mekanisme butterfly effect yang secara tidak sengaja ditemukan oleh Edward Lorenz. Menurut Dupré, dipaparkan bahwa terdapatnya “sensitivitas yang mengejutkan dari sistem [kehidupan] terhadap peristiwa-peristiwa kecil di dalamnya... [selain itu] ketidakmampuan praktisnya dalam mengidentifikasi penyebab-penyebab setiap peristiwa dalam sistem itu. Sungguh, dengan adanya kenyataan bahwa peristiwa-peristiwa yang sangat kecil dapat menyebabkan efek-efek yang besar dan bahwa peristiwa-peristiwa kecil semacam itu mungkin melampau kekuatan-kekuatan deteksi kita dalam prinsip, maka barangkali akan didapati kemudian bahwa sistem itu, meskipun sepenuhnya deterministik seluruhnya tidak dapat diramalkan.” Lihat, Dupré, “50 Gagasan Besar, hlm. 227.




Baca tulisan menarik lainnya: