Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

BAB VI Pemikiran Tentang Pengembangan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam


BAB VI
Pemikiran Tentang Pengembangan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam



Kajian tentang pengembangan program studi (prodi) dalam arti pengembangan kurikulum,[1] penambahan jumlah, dan penggantian namanya di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) merupakan salah satu wacana baru. Mengingat, selama ini PTAI[2] masih identik dengan perguruan tinggi yang hanya mengurusi persoalan akhirat dan cenderung fokus pada penguasaan ilmu keagamaan. Meski gagasan tentang pengembangan kurikulum PTAI yang termanifestasikan dalam penambahan prodi umum (nonkeagamaan) sudah cukup lama beredar, tapi baru masa reformasi gagasan ini mulai mendapatkan jalan terang. Yakni, tatkala adanya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 yang berimbas pada otonomisasi dalam bidang-bidang tertentu. Termasuk di dalamnya otonomi pendidikan di semua jenjang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 24 ayat 1 dan 2.[3]
Pada kurun beberapa waktu setelahnya, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang bisa menjadi landasan bagi PTAI dalam melakukan pengembangan prodi. Salah satu isi yang terkait dengan itu adalah Pasal 184 Ayat 5: ”Kewenangan membuka, mengubah, dan menutup program studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58F ayat (2) huruf (b) butir (1.b) diberikan secara bertahap kepada perguruan tinggi.”[4] Meskipun ada kalanya terjadi perbedaan aturan pada bidang tertentu antara Perguruan Tinggi yang dikelola pemerintah dengan perguruan tinggi swasta yang dikelola masyarakat.
Lebih detail, setelah hadirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi semakin menguatkan posisi (secara hukum positif) pengembangan PTAI. UU tersebut memberikan keleluasaan dan kewenangan penuh kepada PTAI.[5] Meskipun pada kenyataan hanya PTAI yang berbentuk Universitas-lah yang mendapatkan porsi seluas-luasnya untuk membuka prodi baru, utamanya prodi umum (berbasis ilmu pengetahuan umum). Sedangkan yang berbentuk Institut masih ada keterbatasan, terlebih lagi untuk Sekolah Tinggi[6] tidak memiliki keleluasaan bahkan tidak berwenang untuk membuka prodi umum. Adapun yang berbentuk Institut pada kenyataannya ada yang membuka prodi umum, akan tetapi fakultasnya tetap berada di rumpun lama yaitu fakultas yang berbasis keagamaan.
Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan semua bentuk PTAI pada dasarnya diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya. Baik dilakukan dengan cara pengembangan muatan dan corak keilmuan pada setiap mata kuliahnya maupun dengan penambahan mata kuliah baru (mata kuliah umum) untuk meningkatkan keilmuan mahasiswanya. Dengan kata lain, pengembangan Program Studi di PTAI di sini ada dua katagori. Pertama, pengembangan kurikulum[7] (utamanya muatan materi atau mata kuliah) pada setiap fakultas dan prodi yang sudah ada oleh PTAI berbentuk Sekolah Tinggi dan Institut.[8] Kedua, pengembangan dengan cara penambahan Prodi dan fakultas baru nonkeagamaan yang hanya bisa dilakukan oleh PTAI berbentuk Universitas dan “sebagian” institut.
Dalam scope keindonesiaan, PTAI merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Ia harus punya kesinambungan keilmuan dengan jenjang pendidikan lain.[9] Konsekuensi lainnya, PTAI senantiasa terikat dengan aturan perundang-undangan dan aturan pemerintah. Dengan demikian, PTAI harus bisa menyesuaikan ritme yang berlaku yaitu antara kepentingan pendidikan nasional dengan kepentingan (tujuan) institusi. Di mana kepentingan nasional sekarang ini sedang membutuhkan generasi penerus bangsa yang unggul dalam penciptaan dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan umum, teknologi, dan seni. Implikasinya, PTAI diberi tanggung jawab untuk membantu kesuksesan misi tersebut. Dapat disimpulkan, PTAI tidak bisa lepas dari kenyataan-kenyataan bahwa masyarakat dalam kehidupan yang serba kompleks ini tidak hanya membutuhkan ilmu agama. Terlebih bila lulusan dari fakultas atau program studi agama Islam pada beberapa prodi telah overload.
Sedang untuk kalangan umat Islam sendiri, sesungguhnya umat Islam tidak hanya butuh ahli agama  untuk menghadapi kehidupan modern ini, akan tetapi juga ahli bidang ilmu pengetahuan umum. Hal ini dilakukan supaya seluruh kepentingan hidup umat Islam bisa tercover oleh umat Islam sendiri yang ahli di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Asumsi tersebut terbukti bahwa PTAI sekarang ini kurang diminati[10] oleh masyarakat. Fenomena itu terjadi karena peran PTAI masih dirasa kurang memberikan manfaat bagi “sistem” kehidupan umat Islam di Indonesia.[11] Baik dari segi moral, misalnya terjadinya fenomena pacaran bebas, fenomena “ayam kampus,” penyalahgunaan narkotika, tawuran, dan perilaku amoral lainnya ternyata tidak mendapatkan perhatian serius dari sarjana lulusan PTAI. Bahkan bisa dikatakan mereka tidak mampu memberikan jalan keluar. Sedangkan, dari segi pengembangan keilmuan secara teori dan praktik oleh para sarjana dari PTAI masih diragukan kualitasnya.[12]
Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PTAI memiliki tugas berat yang harus diemban. Di antaranya, bisa menemukan jati diri yang sesungguhnya, sehingga peran dan fungsinya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Yakni, jati diri yang mampu berdiri sendiri dalam mengembangkan ilmu atau tidak mengekor pada PTU meski dalam sektor tertentu tetap harus menjalin kerja sama dengan PTU. Dengan demikian, untuk mewujudkan misi tersebut dibutuhkan beberapa cara, salah satunya dengan pengembangan kurikulum melalui penambahan atau perubahan nama mata kuliah serta penambahan atau perubahan nama program studi. Tentunya penambahan atau perubahan nama tersebut tidak sekedar formalitas, akan tetapi terjadi pengembangan subtansinya yang dari beberapa muatannya lebih baik dari sebelumnya. Di mana untuk melakukan langkah itu dibutuhkan konsep dan pemikiran yang lebih detail dibahas dalam bab ini.

A.  Konsep Dasar
1.    Hal-hal Terkait Tentang Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia
Berdasarkan catatan sejarah, secara kelembagaan proses pendirian PTAI masa awalnya masih berorientasi pada pendidikan di Timur Tengah. Utamanya dipengaruhi corak Universitas al Azhar di Mesir, dengan bukti nama fakultas dan gaya kerjanya cenderung meniru kampus tersebut. Sifat yang “mengekor”[13] inilah yang secara terus menerus menyebabkan umat Islam Indonesia mengalami kemandekan tradisi keilmuan pada PTAI. Selain juga karena pada saat itu adanya kekakuan aturan (intervensi) dari penguasa. Padahal fenomena seperti ini bukan merupakan identitas perguruan tinggi di negara maju.[14] Bisa dikatakan, pada fase ini pengembangan PTAI sangat minim, bahkan tidak ada sama sekali.
Walaupun demikian, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa model al Azhar tidak sepenuhnya diadopsi secara buta. Pada perkembangan selanjutnya PTAI juga mendopsi sebagian sistem pendidikan dari Barat yaitu sistem kredit semester. Selain itu, ada dua fakultas di IAIN yang tidak ditemukan pada al Azhar yaitu fakultas Tarbiyah dan Dakwah. Ciri khas IAIN lain yang menjadi pembeda dengan al Azhar adalah pada rumusan tujuannya. Yakni, untuk mencetak ahli ilmu agama yang aktif dalam pengembangan harmoni antarumat beragama dalam bingkai masyarakat Indonesia yang majemuk. Pada tingkat ideologi, salah satu alasan banyak ulama Indonesia untuk diadakan pengembangan PTAI secara mandiri adalah keyakinan mereka bahwa Islam telah berkembang melalui berbagai corak, sesuai dengan konteks histori dan budaya[15] yang berbeda-beda. Serta harapan mereka bahwa Islam terus berkembang sedemikian rupa di masa depan. Oleh karena itu, ilmu agama Islam di Indonesia tidak mengikuti secara mutlak dari model timur tengah atau model rujukan lain.[16]
Pada tahap selanjutnya, karena berbagai dampak perkembangan politik, perundang-undangan (aturan), dan peningkatan ekonomi bangsa Indonesia maka terjadilah pembaruan PTAI melalui pembukaan program studi baru.[17] Hal tersebut frekuensinya semakin tinggi utamanya pasca reformasi 1998,[18] sehingga bisa dikatakan pada masa itu sebagai fase pembaruan PTAI. Sikap fleksibel tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melalui jalur pengembangan ilmu-ilmu umum. Pada fase inilah pengembangan program studi baru di PTAI dilakukan secara intensif, utamanya untuk PTAI yang berbentuk universitas.
Selama ini permasalahan pengembangan prodi PTAI masih berkutat (difokuskan) pada bagaimana cara menambahkan mata kuliah baru yang didasarkan ilmu umum serta penambahan prodi baru nonkeagamaanan. Padahal, sesungguhnya pembaruan dan pengembangan kurilukum yang diwujudkan dalam pembentukan prodi baru saja tidaklah cukup. Bagaimanapun, banyak kendala yang dihadapi ketika kurikulum tersebut diberlakukan, diantaranya:
a.    Faktor Dosen[19] yang belum memiliki kualitas keilmuan integratif yang memadai.
b.    Faktor mahasiswa yang diterima di IAIN kebanyakan berasal dari mahasiswa yang tidak diterima di tempat lain (limpahan PTU).
c.    Faktor buku yang memenuhi standar pada masing-masing bidang ilmu yang diajarkan di PTAI.
d.   Faktor jaringan dan penelitian di kalangan civitas akademika.
e.    Faktor bidang ilmu dan mata kuiah yang diajarkan masih tidak jauh beda seperti yang diajarkan pada pesantren.[20]

Kelemahan lain pada IAIN sebagai PTAI  pada umumnya ada tiga yaitu, masih rendahnya orientasi akademik, rendahnya orientasi manajemen, dan terlalu menjadikan agama sebagai objek akal semata. Salah satu peluang untuk mengatasi masalah tersebut adalah adanya PP No. 60 tahun 1999. Dengan itu kini IAIN mempunyai kewenangan luas untuk membentuk lembaga-lembaga yang diperlukan dalam penyelenggaraikan Perguruan Tinggi (baik jurusan/prodi maupun fakultas dan lembaga-lembaga lain).[21]
Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pada mulanya tujuan dibentuknya PTAI di Indonesia sangat sederhana. Yakni, berkutat atau dilatar belakangi pada masalah politik, mempertahankan corak keagamaan, dan karena hasrat umat Islam untuk punya Perguruan Tinggi sendiri. Di mana untuk program studi yang ditawarkan juga masih sangat sedikit serta hanya menyentuh aspek ilmu agama Islam. Bisa dikatakan, landasan dasar pendirian PTAI pada saat itu masih dalam sekup tujuan jangka pendek (pragmatis). Namun, setelah diadakan pengembangan kurikulum di PTAI keadaan tersebut berangsur hilang. Sampai pada sekarang ini, karena adanya kebebasan dalam pengembangan kurikulum telah menyebabkan banyak PTAI berinovasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Ada yang diwujudkan pada penambahan atau perubahan mata kuliah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ada yang menambah prodi baru pada setiap fakultasnya.

2.    Landasan Fondasional Pengembangan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam
Secara bahasa “landasan” berarti alas, pijakan, dan tumpuan. Sedangkan “fondasional” berasal dari kata fondasi yang berarti fundamen, di mana kata “fundamen” memiliki arti mendasar (pokok). Sedangkan kata “pengembangan” berarti proses atau cara yang dilakukan untuk mengembangkan sesuatu.[22] Adapun Program Studi memiliki arti “kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.”[23] Dengan demikian, secara istilah kata “landasan fondasional” berarti pijakan atau tumpuan yang dilakukan secara (bersifat) mendasar atau pada pokok permasalahannya. Adapun “pengembangan program studi” memiliki arti proses atau cara yang dilakukan untuk mengembangkan (merubah) kurikulum dan sistem pembelajarannya pada satuan kegiatan pendidikan yang difokuskan pada satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan, landasan fondasional pengembangan prodi pada PTAI berarti alasan mendasar atau paling pokok yang dijadikan pijakan dalam proses menjadikan lebih baik segala sesuatu (utamanya kurikulum dan sistem pembelajarannya) yang terkait prodi pada PTAI. Berpangkal tolak dari penjelasan tersebut dapat dirumuskan bahwa landasan fondasional diadakannya pengembangan prodi pada PTAI adalah karena mutu (keilmuan) PTAI masih dianggap rendah.[24] Serta mutu lulusannya kurang memenuhi harapan masyarakat. Bahkan sumbangannya terhadap pengembangan ilmu agama Islam pun belum dianggap signifikan. Hal tersebut terjadi karena kelemahan kurikulum PTAI, yaitu:
a.    Kurikulum yang kurang relevan dengan PTAI tetap dipertahankan, banyak prodi yang tidak diminati masyarakat tetap dipertahankan.
b.    Kurikulum yang kurang efektif, tidak ada jaminan bisa dihasilkan lulusan yang sesuai harapan.
c.    Kurikulum yang kurang efisien, terlalu banyaknya mata kuliah, dan sks yang tidak bisa menjamin dihasilkan lulusan yang sesuai harapan.
d.   Kurikulum yang kurang fleksibel, PTAI kurang berani secara kreatif dan bertanggung jawab untuk memperbarui kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
e.    Kurikulum yang readibility sangat rendah, tidak komunikatif sehingga bisa menimbulkan salah tafsir.
f.     Kurikulum yang hanya terwujud dalam deretan mata kuliah tanpa makna jelas.
g.    Kurikulum yang terfokus pada bagaimana isi serta menyampaikan mata kuliah, bukan pada tujuan (nasional, institusional, kurikuler, dan intruksional).
h.    Kurikulum yang hubungan fungsional antar mata kuliah yang mengacu pada tujuan kurikuler masih kurang jelas.[25]

Masih menurut penjelasan Muhaimin bahwa mengenai pengembangan kurikulum di PTAI harus memperhatikan hal berikut ini:

Masyarakat Indonesia bersifat plural, serba ganda dan beragam, sehingga tidak adil bila segala-galanya harus disamakan. Karena itu, pengembangan kurikulum harus mampu memberi peluang kepada masing-masing PTAI untuk berimprovisasi dan berkreasi untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Di samping itu masyarakat bersifat dinamis dan berkembang, sehingga memerlukan kemampuan untuk beradaptasi dan/atau kesiapan untuk berhadapan dengan dinamika perubahan dan perkembangan yang ada.[26]
Lebih detail, Ahmad Syafi’i Maarif menyampaikan bahwa pada saat ini dunia telah memasuki peradaban modern sekuler. Di mana cara pandang[27] manusia tidak lagi hirau pada kehidupan hari esok yang jauh, terlebih untuk kehidupan akhirat. Bukan sebuah perkara gampang bagi PTAI untuk menanamkan nilai-nilai dasar Islam ke pada setiap mahasiswa. Selain itu, kurikulum PTAI yang tergejawantah dalam pembagian prodi hingga ke mata kuliah dirasa masih belum menyentuh kategori-katagori ilmu dalam al Quran yang sangat luas. Kurikulum yang “parsial”[28] ini dirasa sudah tidak bisa lagi mengatasi arus modernisme yang semakin liar.[29] Dengan kata lain, umat Islam sekarang ini membutuhkan kesegaran ilmu.[30] Manusia sekarang ini tidak hanya membutuhkan ahli agama (ulama) yang kadangkala arahnya saling bertolak belakang dengan kebutuhan hidup modern umat manusia. Namun juga membutuhkan ahli-ahli di bidang ilmu lain yang bisa menunjang dan mengatasi permasalahan kehidupan dunia modern yang semakin tak menentu arahnya.
Pernyataan tersebut hampir sama dengan pendapat Fadil Lubis, sebagaimana yang dikutip oleh Muhaimin, bahwa studi Islam mengandung makna luas,[31] yang mencakup tiga bidang pokok kajian, yaitu:
a.    Studi Islam yang bertumpu pada studi kewahyuan yang diwujudkan dalam bentuk mata kuliah sumber ajaran (al Quran dan Hadith) beserta seperangkat ilmu yang terkait langsung dengannya.
b.    Studi Islam sebagai bagian dari pemikiran atau bagian dari fiqh dalam arti luas. Dalam sejarah pemikiran Islam setidak-tidaknya ada lima bidang pemikiran Islam yang menonjol, di antaranya: akidah teologi, hukum dalam arti luas, filsafat, akhlak-sufisme, dan ilmu pengetahuan-teknologi-seni. Untuk yang bidang terakhir ini mencakup ilmu hitung, matematika, aristektektur, maupun astronomi dll. Bidang yang terakhir ini masih belum banyak dikaji pada IAIN/STAIN.
c.    Studi Islam sebagaimana yang sedang dialami umat Islam, diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan. Sumber kajiannya berasal dari al Quran dan Sunah, yang kemudian dijabarkan dalam berbagai pemikiran, ajaran Islam kemudian diamalkan dan diterapkan oleh umat Islam hingga membentuk peradaban Islam yang telah berabad-abad menyinari dunia. Pada masa kini, dalam konteks PTAI masih mencakup bidang tarbiyah (pendidikan), dakwah, dan hukum.[32]

Selanjutnya, apabila dilihat dari dimensi filosofis, yaitu paradigma pendidikan Islam sebagai upaya pengembangan pandangan hidup Islami, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya bertolak dari suatu pandangan yang theosentris.[33] Di mana proses dan produk pencarian maupun penemuan IPTEK lewat studi, penelitian, dan ekperimen serta pemanfaatnya dalam kehidupan merupakan realisasi dari misi kekhalifahan dan pengabdiannya kepada Allah. Baik ketika di dunia hingga pada kehidupan ukhrawi hanya dalam rangka mencari ridha-Nya.[34] Selain itu, bila dilihat perkembangan selanjutnya maka terdapat beberapa kecenderungan baru sebagai respon dari tuntutan dan tantangan yang berkembang di masyarakat. Beberapa kecenderungan itu adalah:
a.    Pelaksanaan studi keislaman yang mengarah pada pendekatan non-mazhabi. Hal ini relevan dengan fenomena pluralisme dan multikulturalisme yang sedang berkembang, sehingga sektarianisme bisa diminimalkan.
b.    Pergeseran paradigma studi keislaman, dari yang bersifat normatif ke arah yang lebih historis, sosiologis, da empiris. Dengan artian, terjadi perpaduan antara empirik dengan sumber wahyu untuk saling mengontrol. Di mana wahyu mengontrol untuk menghasilkan teori yang kredibel dan bermanfaat, sedangkan hasil empirik mengontrol proses memahami (penafsiran) wahyu.
c.    Terkait orientasi keilmuan yang cakupannya lebih luas.[35]

Penjelasan lain, yang menjadi alasan[36] mengapa PTAI sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam perlu mengadakan pengembangan prodi dikarenakan PTAI punya karakteristik berikut:
a.    Penekanan pada pencarian, penguasaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan (dalam semua bidang) atas dasar ibadah kepada Allah
b.    Pencarian, penguasaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan proses yang berkesinambungan (long life education). Asumsinya, ilmu menurut konsep Islam bukan dibuat, tapi dicari oleh manusia sehingga tidak pernah ada henti-hentinya.
c.    Dalam proses pencarian, penguasaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan mengutamakan penekanan nilai-nilai akhlak.[37] Asumsinya, ilmu pengetahuan itu tidak bebas nilai, akan tetapi bebas untuk dinilai, sehingga mengkritisi atau menilainya merupakan salah satu akhlak terpuji.
d.   Pengakuan akan potensi dan kemampuan individu untuk berkembang sesuai denga kepribadian. Artinya, Islam mengakui eksistenis potensi manusia yang dapat ditumbuhkembangkan seoptimal mungkin dalam menjalankan tugas hidupnya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya.
e.    Pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat manusia sehingga pengembangan IPTEK tidak menimbulkan malapetaka, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.[38]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa landasan fondasional pengembangan prodi pada PTAI adalah terjadinya kecenderungan baru (pergeseran paradigma) tentang keilmuan. Di mana, ilmu tidak lagi dipandang sebagai kesatuan yang tunggal, tapi ilmu adalah sesuatu yang wilayah kajiannya sangat luas bahkan tak terbatas. Oleh sebab itu, umat Islam tidak hanya diwajibkan mempelajari ilmu agama saja, tapi juga ilmu lain (fardhu kifayah) sebagai sarana membangun peradaban Islami. Selain itu, adanya semangat pengembangan prodi ini karena kesadaran diri dari sebagian umat Islam untuk segera keluar dari kemandegan pengembangan ilmu pengetahuan. Setelah selama beberapa abad terakhir ini ilmu pengetahuan beserta produknya dikuasai Barat. Hal ini bukan berarti misi untuk merebut kejayaan ilmu pengetahuan tersebut, langkah itu masih sangat terlalu jauh. Namun, usaha tersebut masih dalam taraf penataan kembali epistemologi Islam[39] yang bisa menjadi dasar (acuan) ilmuwan Islam dalam pengembangan peradaban.

3.    Landasan Operasional Pengembangan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam
Kata “operasional” memiliki arti secara (bersifat) operasi atau berhubungan dengan operasi. Sedangkan kata “operasi” salah satunya berarti “pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.”[40] Bila mengacu pada penjelasan sebelumnya maka “landasan operasional” punya arti pijakan atau tumpuan yang dilakukan secara (bersifat) praktik dari rencana yang telah dikembangkan. Dengan demikian, landasan operasional pengembangan prodi pada PTAI berarti alasan praktis-implementatif yang dijadikan pijakan dalam proses menjadikan lebih baik (sempurna) segala sesuatu (utamanya kurikulum dan sistem pembelajarannya) yang terkait prodi pada PTAI.
Dari pemaparan tersebut, dapat digambarkan tentang landasan operasional pengembangan prodi pada PTAI adalah agar lulusannya mampu berkiprah di berbagai sektor kehidupan dan berbagai bidang keahlian, serta berada pada seluruh strata kehidupan dan keahlian. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kajian bidang-bidang ilmu yang lebih luas,[41] sehingga bisa mencetak generasi muslim yang ahli dalam dunia pendidikan, psikologi, kebudayaan maupuan sastra, ekonomi, sosiologi, ilmu alam, dan ilmu lainnya. di mana semua bidang keahlian tersebut didasarkan pada nilai-nilai agama Islam.[42]
PTAI saat ini berada pada taraf pengembangan diri, baik pada tataran kurikulumnya maupun kelembagaannya. Oleh karena itu, dalam era informasi seperti sekarang ini menjadi peluang dan tantangan bagi sistem pendidikan Islam pada PTAI, yaitu dengan mengisi peluang dan menjawab tantangan tersebut. Dengan demikian PTAI harus bisa membangun rancang-bangun sistem pendidikan Islam yang berwawasan masa depan (the future thinking) dan bisa menjadi pelopor dalam pelaksanaannya.[43] Oleh karena itu, secara praktis operasional PTAI harus benar-benar memiliki karakteristik perguruan tinggi yang benar-benar ideal dan bermanfaat bagi peradaban. Sebagaimana menurut Jusuf Amir Faisal bahwa ada beberapa karakteristik perguruan tinggi, yaitu:
a.         Lembaga pendidikan yang fleksibel, mudah bergabung atau bekerja sama[44] dengan lembaga lain sehingga dimungkinkan untuk diadakannya pembicaraan terkait masalah-masalah tertentu yang di lembaga lain tidak dapat dibicarakan.
b.        Lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi sebagai peningkatan martabat masyarakat. Perguruan tinggi semacam ini hanya untuk memenuhi hasrat akademis (intelektual) masyarakat, meskipun pada akhirnya  lulusan tidak dibutuhkan oleh masyarakat karena program studinya sudah terlalu banyak.
c.         Lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi sebagai pencetak generasi profesional.
d.        Lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi sebagai pencetak tenaga ahli dalam bidang masing-masing. Misalnya karena literatur yang dikuasinya,maka ia mampu menyampaikan pendapat relatif lebih teratur dari pada lulusan lembaga lainnya. Bisa juga karena pengalaman (sering praktik) ketika menghadapi masalah, ia mempunyai gaya yang lebih meyakinkan (percaya diri) dari pada lulusan lembaga lainnya.[45]

Selain itu, secara teknis lapangan (dunia nyata) ada beberapa alasan untuk menuntut lembaga pendidikan tinggi (termasuk PTAI) bisa berperan aktif dalam pembangunan nasional. Hal ini tidak lain karena adanya perubahan kecenderungan secara global yang dapat mengancam pembangunan nasional. Di antaranya adalah terjadinya pergeseran paradigma tenaga kerja dari skill jobs menjadi knowledge jobs, perbandingan yang tidak seimbang antara jumlah lulusan perguruan tinggi dengan kesempatan kerja, dan perubahan orientasi dari Teaching University ke Research University. Kecenderungan secara global lainnya adalah adanya penekanan orientasi terhadap pengembangan ilmu, orientasi terhadap pembiayaan perguruan tinggi secara mandiri, berasal dari hasil kekuatan intelektual (jasa, layanan, informasi, rekayasa). Serta penerapan pola tunggal dalam pembinaan pendidikan tinggi yang mencakup PTN dan PTS.[46]
Adapun dilihat dari sisi kajian sejarahnya, aspirasi umat Islam pada umumnya untuk pengembangan PTAI didorong oleh beberapa tujuan. Pertama, agar ilmu agama Islam tidak mengalami stagnasi, sehingga kajian dan pengembangan ilmunya dilakukan secara sistematis dan terarah. Kedua, sebagai misi dakwah Islam dalam arti luas. Yakni, membawa dan menginternalisasikan nilai-nilai Islam masuk ke dalam semua unsur kehidupan (politik, ekonomi, komunikasi, arsitektur, teknologi, dan sebagainya). Ketiga, sebagai upaya kaderisasi ulama dan fungsionaris keagamaan, baik pada kalangan birokrasi maupun swasta, serta lembaga-lembaga lainnya.[47] Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa landasan operasional pengembangan PTAI pada aspek sejarahnya adalah melakukan pengembangan lulusan, lembaga, kurikulum, dan keilmuan dengan seluas-luasnya.
Sebagaiman menurut Muhaimin, bila PTAI ingin mengemban misi pengembangan kajian ilmu keislaman, maka perlu ditelaah dulu apa saja unsur atau kandungan ilmu agama Islam itu.[48] Kemudian dia membuat tabel tentang perkembangan ajaran Islam dalam realtias sejarahnya yang telah berhasil mengantarkan pada kejayaan Islam di masa silam. Dari kenyataan sejarah tersebut selanjutnya Muhaimin mengaitkannya dengan pengembangan prodi di PTAI. Dari tabel tersebut, kemudian penulis adaptasikan dalam bentuk tabel ringkas sebagaimana yang tergambar di bawah ini:[49]
Tabel 6.1  Pengembangan Prodi Berdasarkan Nilai Kesejarahan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dalam Dunia Islam

Ilmu dasar
(zaman perkembangan Islam)
Tafsir, hadith, aqidah, fiqh, falsafah Islam, tasawuf, dan tarekat.
Pengembangan ilmu dasar
Muammalah
Sains dan Seni
Bahasa dan Sastra
Kependidikan
Psikologi
Syiar dan Dakwah Islam
Pengembangan Prodi yang diusulkan
Ilmu politik,
Ilmu ekonomi,
Ilmu peradilan,
Antropologi,
Sosiologi,
Pendidikan, PKn/PPK, dll
Biologi,
Kedokteran,
Matematika,
Teknik Kimia-Fisika-Sipil,
Pendidikan IPA,Ttari tradisional, dll
Bahasa dan sastra arab,
Bahasa dan sastra inggris,
Pendidikan bahasa asing, dll

Pendidikan Islam
Pendidikan Dasar (PGMI dan PGSD)
Manajemen PI
Pendidikan Olah raga dll
Bimbingan dan konseling
Psikologi dll

Manajemen dakwah
Penyiaran dan komunikasi Islam dll

Tujuan Umum
Syiar dan Dakwah Islam yang rahmatan lil al-‘alamin dari semua bidang keilmuan

Dari tabel tersebut menunjukkan bahwa pada masing-masing bidang keilmuan Islam terdapat aspek-aspek pengembangan “ilmu”. Hal ini sepantasnya menuntut Dosen PTAI (sekaligus sebagai peneliti) untuk selalu mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu agama Islam tersebut di atas. Tentunya yang sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.[50] Dengan demikian diharapkan tidak hanya dosen mata kuliah “umum” saja yang dituntut untuk memahami ajaran atau nilai-nilai Islam, akan tetapi dosen mata kuliah “keagamaan” Islam juga dituntut untuk memahami ilmu pengetahuan umum secara luas. Dari penjelasan tersebut maka penulis dapat menggambarkan skema tentang upgrading seluruh dosen PTAI, agar kualitasnya sesuai dengan misi pengembangan prodi sebagai berikut:
Gambar 6.1 Pola Upgrade Dosen PTAI yang Diambil atau Berasal dari PTU

 



   Gambar 6.2 Pola Upgrade Dosen PTAI yang Mengajar Mata Kuliah Keagamaan


Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mengembangkan prodi pada PTAI dibutuhkan peningkatan kemampuan dan kualitas dosen. Di mana dosen harus bisa menguasai keilmuan yang terintegratif. Semangat ini sesungguhnya sesuai dengan masa kejayaan ilmu pengetahuan dan teknologi Islam pada zaman klasik. Di mana gerakan ilmiah dan etos keilmuan dari ulama (ilmuwan) pada zaman tersebut bercirikan:
a.    Pelaksanaan ajaran al Quran, yaitu agar banyak mempergunakan akal.
b.    Pelaksanaan ajaran Hadith, yaitu supaya menuntut ilmu bukan hanya ilmu agama, tetapi juga ilmu yang sampai ada di negeri China.
c.    Adanya pengembangan ilmu agama melalui berijtihad sekaligus pengembangan ilmu pengetahuan (sains) dengan mempelajari dan menguasai ilmu pengetahuan serta filsafat Yunani yang terdapat di timur tengah pada zaman mereka. Tidak mengherankan bila di masa itu banyak lahir ulama fiqh, tauhid (kalam), tafsir, hadith, ulama (ilmuwan) bidang sains (kedokteran, matematika, optik, kimia, fisika, geografi), dan lain-lain.
d.   Ulama pada saat itu independen, bahkan menolak tawaran sultan untuk dijadikan pegawai negeri.[51]

Selanjutnya, Minhaji dan BA mengatakan bahwa dasar-dasar yang dijadikan landasan dalam pengembangan dan pembidangan ilmu[52] agama Islam ada tiga. Pertama, bangunan keilmuan yang lebih mengutamakan hasil (orientasi “diterima” pasar), sehingga lulusan PTAI bisa bersaing dengan lulusan lembaga lain. Kedua, bangunan keilmuan yang hanya konsentrasi pada tradisi pemikiran klasik, pertengahan, dan modern. Ketiga, bangunan keilmuan yang mengakomodasi dua hal tersebut, dengan meletakkan tradisi ilmu Islam sebagai modal atau objek kajian dan ilmu umum sebagai pisau bedah analisis.[53]
Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa landasan operasional pengembangan prodi pada PTAI adalah disebabkan kualiatas lulusan PTAI yang dirasa belum mumpuni bila dibandingan dengan perguruan tinggi jenis lain, sehingga perlu diadakan perubahan kurikulum. Selain itu, dari sektor kelembagaannya (utamanya kualitas dan fasilitas dosen) masih dirasa sangat sederhana dan belum mumpuni untuk mencetak generasi Islam yang unggul. Selanjutnya, bila ditinjau dari segi keadaan masyarakat global dan nasional yang semakin kompleks menuntut PTAI untuk mampu mencetak genarasi yang unggul. Bisa dikatakan, pengembangan prodi PTAI tidak lagi merupakan sebuah kewajiban praktis, namun juga sebagai kebutuhan mendasar bagi umat Islam pada khususnya yang harus segera dipenuhi.



[1]Pengembangan kurikulum pada prodi di PTAI dilakukan dengan cara menambah mata kuliah baru (biasanya mata kuliah umum atau non keagamaan) yang dianggap relevan dengan kebutuhan masyarakat (pasar) dan bisa juga dengan mengadakan integrasi ilmu agama dengan umum secara konsisten-serius agar tercipta ilmu baru yang menjadi ciri khas PTAI.
[2]PTAI terdiri dari dua jenis pengelola, yaitu PTAI Negeri yang dikelola pemerintah dan PTAI Swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat (biasanya berbentuk yayasan). Di mana menurut aturan dan kebijakannya antara PTAIN dengan PTAIS juga dibedakan. Salah satu contohnya adalah pada Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2010 Pasal 53 B ayat 1 di mana jumlah penerimaan mahasiswa untuk Perguruan Tinggi Negeri (yang diselenggarakan Pemerintah) wajib menjaring mahasiswa baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana. Lihat, “Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” dalam http://spi.um.ac.id/wp-content/uploads/2012/03/PP-Nomor-66-Tahun-2010-Perubahan-Atas-PP-Nomor-17-Tahun-2010.pdf, didownload tanggal 31 Oktober 2014.
[3]Pasal 24 Ayat 1 berbunyi: “Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.” Sedang Ayat 2 mengamanatkan: “Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.” Lihat, Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003).
[4]“Peraturan Pemerintah Nomor,” didownload 31 Oktober 2014.
[5]“Sejak terbitnya Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3389 Tahun 2013 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan pada Perguruan Tinggi Agama Islam, mendorong PTAI untuk [berlomba-lomba] mengajukan penambahan pembukaan program studi baru dalam rangka mendukung persyaratan perubahan alih status Institusi. Sebagai contoh, lembaga pendidikan yang akan alih status dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) menjadi Institut Agama Islam (IAI) harus memiliki program studi minimal 3 rumpun keilmuan.” Lihat, Subdit Akademik, “Pembukaan Program Studi Baru PTAI Meningkat,” http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=232#.VFMC2Mmupdg, diakses tanggal 31 Oktober 2014.
[6]PTAI berbentuk Sekolah Tinggi hanya diberi wewenang untuk mengembangkan kurikulum seluas-luasnya. Namun untuk pembentukan prodi baru hanya dibatasi pada prodi yang serumpun dengan prodi lama. Langkah ini mungkin dilakukan karena hanya PTAI bernbentuk Universitaslah yang dianggap mumpuni untuk melakukan penambahan prodi umum. Mengingat konsekuensi menambah prodi umum berarti harus menambah tenaga pengajar (yang menguasai ilmu pengetahuan umum sekaligus agama), sarana prasarana, dan pengembangan kurikulum baru. Selain itu menurut amanat Undang-undang bahwa Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dalam berbagai rumpun ilmu, sedang Institut diberi wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan dalam sejumlah rumpun ilmu, dan Sekolah Tinggi berhak mengadakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu. Lihat, Pasal 59 ayat 2,3,4 “Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,” http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2012/12/uu/PENDIDIKAN-TINGGI, didownload tanggal 31 Oktober 2014.
[7]Tujuan kurikulum suatu lembaga PTAI bisa terspesifikan ke dalam: tujuan institusi, tujuan fakultas, tujuan mata kuliah, dan tujuan pembelajaran. Di mana tujuan tersebut tidak hanya difokuskan pada “pemahaman” monodisipliner, yaitu dari aspek ilmu agama saja. tapi juga didasarkan pada ilmu-ilmu umum sebagai penunjang serta menjadi pisau analisa dalam menemukan maupun menyelesaikan masalah.
[8]Perguruan tinggi yang berbentuk Sekolah Tinggi hanya boleh mengajarkan ilmu yang satu rumpun, misalnya ilmu keagamaan saja.
[9]Sekarang ini madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam kurikulumnya tidak lagi terlalu fokus pada materi keagamaan. Bahkan, banyak lulusan madrasah secara keilmuan lebih menguasai ilmu umum daripada ilmu agama. Meski dalam mengembangkan ilmu umum itu serta menjalani kehidupan sehari-hari mereka tetap menerapkan nilai-nilai Islam. Implikasinya, tak jarang lulusan madrasah yang jauh lebih berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum (PTU) dari pada PTAI. Hal ini, salah satunya karena mereka ingin mendalami ilmu pengetahuan umum yang lebih mereka kuasai serta mereka harapkan bisa menjadi “modal” kesuksesan dalam menjalani hidup. Masalah lainnya adalah karena madrasah lebih cenderung mendalami ilmu pengetahuan umum maka kebutuhan pendidik ilmu pengetahuan umum lebih banyak dari pada pendidik yang dihasilkan dari Fakultas Tarbiyah PTAI. Hal inilah yang menuntut PTAI menggeser paradigma lamanya untuk membuka diri dengan cara mengembangkan diri melalui penambahan mata kuliah ilmu umum dan bahkan membuka atau mendirikan program studi umum.
[10]Adapun yang masuk ke PTAI biasanya telah mendapat beasiswa atau saat kuliah dijanjikan mendapat beasiswa dari pemerintah atau donatur lain. Serta alasan masuk ke PTAI biasanya karena tidak diterima di kampus lain (PTU). Bisa juga karena SPP di PTAI dirasa sangat murah sehingga menimbulkan semangat untuk berkuliah dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat di mata masyarakat bila mendapat gelar sarjana.
[11]Muhaimin, Struktur dan Anatomi Kurikulum Program Magister Pendidikan Agama Islam, Makalah disajikan pada Orientasi Pengembangan Kurikulum Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam PPs STAIN Samarinda, Tanggal 12 Maret 2012.
[12]Lulusan PTAI selama ini dipandang tidak memiliki keahlian yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Atas dasar hal itu, maka peninjauan ulang terhadap pembidangan ilmu di lembaga peruguruan tinggi agama menjadi mutlak diperlukan. Lihat, Akh. Minhaji dan Kamaruzzaman BA, Masa Depan Pembidangan Ilmu di Perguruan Tinggi Agama Islam (Jogjakarta: Arruzz, 2003), hlm. 38.
[13]Tardisi al Azhar sebagai perguruan tinggi menjadi salah satu rujukan utama saat pendirian IAIN. Diantara fakultas di IAIN, tiga di antaranya sama dengan fakultas di al Azhar (tahun 1930) yaitu Ushuluddin, Syari’ah, dan Adab. Sistem ujian tahunan juga diambil dari al Azhar. Salah satu faktor yang mendukung pengaruh model al Azhar adalah banyaknya lulusan al Azhar yang memegang kedudukan penting di Departemen Agama dan merancang pendirian IAIN. Lihat, Johan Hendrik Muleman, “IAIN di Persimpangan Jalan,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000), hlm. 44.
[14]A. Qodri Azizy, “Mengembangkan Struktur Kefakultasan IAIN,” Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000), hlm. 19.
[15]Terkait ini secara detail lihat, Husni Rahim, “IAIN dan Masa depan Islam Indonesia,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000), hlm. 422.
[16]Muleman, “IAIN di Persimpangan,” hlm. 44.
[17]Pada perkembangan terakhir menurut Azizy pada beberapa PTAI di Indonesia dalam satu dasawarsa ini dapat dikatakan unik. Yakni, meski nama fakultas dan jumlahnya tetap (belum ada perkembangan) dalam satu kampus PTAI akan tetapi jumlah jurusan (program studi) mengalami perkembangan yang tidak selalu sama antar kampus. Lihat, Azizy, “Mengembangkan Struktur Kefakultasan,” hlm. 21.
[18]Sebelum tahun 1997 sebagian besar posisi PTAI di Indonesia masih sangat terpinggirkan, utamanya dari segi keilmuannya. Oleh sebab itu, agar terjadi peningkatan kedudukan dalam jangka pendek, maka PTAI harus mampu memperbarui kurikulumnya secara mendasar. Dari kurikulum tersebut hasil akhirnya adalah bisa memiliki lulusan yang bertipe manusia ideal seutuhnya (al-insan al-kamil). Lihat, Zamroni, “Sosok Ideal Pendidikan Tinggi Islam,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial (Yogyakarta: Aditya Media, 1997), hlm 30.
[19]Bandingkan dengan pendapat Muhaimin tentang keharusan dosen dalam mengembangkan profesinya sehingga punya beberapa karakteristik ideal. Lihat, Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), hlm. 61.
[20]Minhaji dan BA, Masa Depan Pembidangan, hlm. 49-50.
[21]M. Atho Mudzhar, “Kedudukan IAIN sebagai Perguruan Tinggi,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000), hlm. 71.
[22]“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, dalam http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.
[23]Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 1 nomer 17.
[24]Pernyataan ini sama dengan apa yang disampaian Imam Suprayogo, gambaran pendidikan tinggi Islam yang kelahirannya didasarkan pada motivasi nilai-nilai idealisme yang tinggi, yaitu Islam yang rahmatan lil al-‘alamin. Pada kenyataannya kampus Islam, bahkan yang berstatus negeri sekalipun masih kalah bila dibandingkan dengan UI, ITB, IPG, UGM, UNAIR, dan kampus lainnya yang setara. Dan lebih ironis, ternyata juga masih kalah bila dibandingkandengan perguruan tinggi swasta yang berada di naungan yayasan Kristen, seperti Universitas Parahyangan, UKI, Atmajaya, Satya Wacana, Petra, dan lain-lain. Lihat, Imam Suprayogo, Pendidikan Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam (Malang: UIN Malanga, 2005), hlm. 112.
[25]Muhaimin, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam: Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum, hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan (Bandung: Nuansa, 2003), hlm. 209.
[26]Muhaimin, “Arah Baru Pengembangan,” hlm. 216.
[27]Apabila ditinjau dari sudut pandang dinamika yang ada di tingkat nasional dan internasional (global) maka penggunaan “paradigma baru” bagi perguruan tinggi di Indonesia merupakan sebuah keharusan. Selain itu, sebagai penunjang utama maka perlu diadakan reformasi besar-besaran mencakup perubahan kebijakan yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Dengan itu diharapkan Perguruan Tinggi dengan contents pendidikan, metode, dan penyampaian pendidikannya mampu menjangkau kebutuhan masyarakat yang lebih beragama dan luas. Lihat, Azyumardi Azra, “IAIN di  Tengah Paradigma Baru Perguruan Tinggi,” dalam Problem dan Prospek IAIN: Antologi Pendidikan Tinggi Islam, ed. Komaruddin Hidayat dan Hendro Prasetyo (Jakarta: Direktorat Pembinaan PTAI Depag RI, 2000), hlm.  4.
[28]“Pembidangan ilmu agama yang ada selama ini sudah sepatutnya ditinjau ulang. Sebab, dalam situasi global yang menuntut skill dan penguasaan bahasa asing (inggris dan arab), bidang ilmu yang ditawarkan oleh PTAI hanya cocok untuk mencetak generasi penghafal tradisi klasik Islam. Bukan hanya itu, bidang ilmu yang ditawarkan oleh PTAI adalah masih bersifat teologis-normatif-deduktif, bukan empiris-historis-induktif.. Padahal, untuk abad 21 dan seterusnya, model empiris-historis-induktif yang sering digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan perlu mendapat perhatian” Lihat, Minhaji dan BA, Masa Depan Pembidangan, hlm. 79.
[29]Ahmad Syafii Maarif, “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Islam Menghadapi Peradaban Modern,” dalam Pendidikan Islam dalam Peradaban Industrial, ed. Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ (Yogyakarta: Aditya Media, 1997), hlm. 21-22.
[30]PTAI mestilah adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama terkait dengan keilmuannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan keilmuan di PTAI adalah pertama PTAI harus membuka program keilmuan yang mencakup ilmu-ilmu agama (perenial knowledge) dan juga ilmu-imu pengetahuan umum (acquierd knowledge) yang dikembangkan oleh manusia. Misalnya membuka fakultas sains, sosial, humaniora, dan tentunya fakultas keagamaan. Kedua, PTAI harus memprogramkan islamisasi ilmu, baik pada tataran ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya. Lihat, Haidar Putra Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Rineke Cipta, 2009), hlm. 96.
[31]Pengembangan PTAI melalui fakultas dan program studinya yang lebih menekankan pada pengembangan ilmu agama Islamnya saja (parennial knowledge) ternyata telah mendapat kritik. Hal ini karena pengembangan tersebut masih bersifat sangat sektoral, hanya untuk kebutuhan umat islam saja yaitu mencetak ahli agama Islam. Bila demikian, maka PTAI dikatakan tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Lihat, Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen, Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi pembelajaran (Jakarta: Rajawali, 2009), hlm. 241.
[32]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 68-69.
[33]Pernyataan hampir sama juga dikatakan oleh Azizy, bahwa tuntutan kualitas pada sebuah lembaga pendidikan erat kaitannya dengan tuntutan pasar (masyarakat) di era informasi yang pada akhirnya mengarah pada pasar bebas. Dengan demikian, IAIN sebagai PTAI tidak hanya mempersiapkan alumni atau SDM yang terfokus menjadi tenaga akademik dan profesional dalam bidang ilmu agama Isalm. Namun, ikut berkompetisi dalam mempersiapkan SDM dalam bidang ilmu-ilmu lain yang mempunyai landasan keislaman yang kuat. Lihat, Azizy, “Mengembangkan Struktur Kefakultasan,” hlm. 31.
[34]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 64-65.
[35]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam:, hlm. 240-241.
[36]Bandingkan dengan alasan Daulay tentang perlu diadakanya pengembangan dalam pembidangan ilmu (program studi) pada PTAI. Lihat, Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam, hlm. 82-83.
[37]“Perguruan tinggi atau yang biasa disebut kampus, disamping sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengemban misi kebudayaan. Metta Spencer dan Alex Inkeles (1982) dalam bukunya Foundation of Modern Sociology, menyebut adanya delapan fungsi pendidikan. Empat  di antaranya, yang relevan dengan maksud ini, adalah pengalihan budaya, mengajarkan nilai-nilai, memajukan mobilitas sosial, dan pemangunan hubungan sosial.” Lihat, Imam Tholkhah dan Ahmad Barizi, Membuka Jendela Pendidikan Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam (Jakarta: RajaGrafindo, 2004), hlm. 118.
[38]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 54.
[39]“Ilmu pendidikan Islam merupakan prinsip, struktur, metodologi, dan objek yang memiliki karakteristik epistemologi ilmu Islami... Pengembangan pendidikan Islam adalah upaya memperjuangkan sebuah sistem pendidikan alternatif yang lebih baik dan relatif dapat memenuhi kebutuhan umat Islam dalam menyelesaikan semua problematika kehidupan yang mereka hadapi sehari-hari.” Lihat, Armai Arif, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat, 2002), hlm. 3.
[40]KBBI Offline Versi 1.5, didownload tanggal 21 April 2014.
[41]Pembidangan ilmu agama Islam di PTAI belum punya orientasi yang jelas. Pembidangan tersebut masih terlalu luas dan sangat sulit untuk diajarkan pada mahasiswa yang hanya menempuh sekitar 4 tahun. Ditambah lagi, para lulusan PTAI harus dihadapkan (bersaing) dengan luusan dari PTU yang kompetensinya cukup jelas dan spesifik. Lihat, Minhaji dan BA, Masa Depan Pembidangan, hlm. 50.
[42]Muhaimin, Arah Baru Pengembangan, hlm. 297.
[43]Tholkhah dan Barizi, Membuka Jendela Pendidikan, hlm. 107.
[44]Masalah IAIN (sebagai salah satu bentuk PTAI) secara eksternal bisa dibenturkan terkait minimnya kerjasama kampus dengan lembaga, instansi, dan perusahaan di luar kampus. Permasalahan pokoknya terletak pada pola kerja sama antara pihak kampus PTAI dengan lembaga pendidikan jenjang menangah (SMA) yang lulusannya sebagian besar masuk ke IAIN. Serta hubungan dengan lembaga luar yang menggunakan lulusan IAIN sebagai “tenaga” kerjanya. Di mana selama ini kerja sama dengan lembaga-lembaga di luar kampus sangat tidak intensif bahkan tidak ada sama sekali. Tidak ada yang namanya kerja sama saling evaluasi terhadap fakultas, jurusan, program studi serta disiplin, dan kurikulum IAIN. Pada era mendatang hubungan timbal baik (kerja sama) seperti ini sangat dibutuhkan, agar tercipta kesinambungan antara program IAIN dengan kepentingan masyarakat. Lihat, Azizy, “Mengembangkan Struktur Kefakultasan,” hlm. 30.
[45]Jusuf Amir Feisal, Reorientasi Pendidikan Islam (Jakarta: Geman Insani, 1995), hlm. 142-143.
[46]Ishomuddin, Spektrum Pendidikan Islam (Malang: UMM, 1996), hlm. 69.
[47]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 54-55.
[48]Ibid., hlm. 55.
[49]Ibid., hlm. 70-71.
[50]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 58.
[51]Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 58-59.
[52]“Pembidangan ilmu pada PTAI ke depan terkait erat dengan bagaimana pandangan Islam terhadap ilmu pengetahuan dan kemudian bagaimana menyikapinya. Diawali dari konsepsi idealnya, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan kesatuan pandangan tentang hal tersebut, baik yang berasal dari dalam PTAI sendiri maupun dari luar.” Lihat, Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam, hlm. 71.
[53]Minhaji dan BA, Masa Depan Pembidangan, hlm. 51.




Baca tulisan menarik lainnya: