Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Privacy Policy · Daftar Isi · Tentang Kami

B. Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan

B.  Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan

1.     Pengertian Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan
Menurut Hasan dkk. “budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat.” Di mana keseluruhan sistem itu merupakan “hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya.” Lebih lanjut, Hasan dkk. menjelaskan:[1]



Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.

Dengan adanya budaya, peserta didik bisa mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Mulai dari budaya di lingkungannya terdekat, hingga diperluas ke lingkungan yang lebih besar yaitu budaya nasional dan budaya universal umat manusia. Oleh sebab itu, peserta didik yang terasingkan oleh budaya bangsa (nasional) bahkan tidak mengenal dirinya sebagai bagian dari budaya bangsa akan sangat rentan tersegregasi (terpisah). Akibatnya, cenderung untuk menerima budaya dari luar tanpa proses pertimbangan (valueing). Fenomena ini lantaran mereka tidak memiliki norma dan nilai budaya nasional yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pertimbangan. Bagaimanapun, semakin kuat peserta didik memegang dasar pertimbangan tersebut, maka semakin kuat pula tumbuh dan kembangnya menjadi warga negara yang baik. Pada akhirnya, peserta didik bisa menjadi warga negara Indonesia yang berwawasan, berpikir, bertindak, dan menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.[2]
Sedangkan istilah nirkekerasan[3] berakar dari kata “keras,” yang kemudian diimbuhi dan dikembangkan menjadi kata “kekerasan.”[4] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) imbuhan “nir-“ berarti “tidak atau bukan.” Adapun “kekerasan” punya tiga pengertian, yang pertama perihal atau sesuatu yang bersifat keras. Kedua, perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang berakibat kecederaan atau kematian serta kerusakan fisik atau barang milik orang lain. Ketiga, diartikan sebagai suatu paksaan.[5] Dengan demikian, dalam lingkup subjek, objek, tujuan, dan wilayahnya maka kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. Misalnya, kekerasan dalam pendidikan, kekerasan saat berdemonstrasi, kekerasan dalam rumah tangga (sesama anggota keluarga atau dengan pembantu), kekerasan dalam bercanda, kekerasan dalam berorganisasi, kekerasan dalam pendidikan, kekerasan dalam beragama, kekerasan dalam pacaran, kekerasan dalam berekspresi, kekerasan dalam mengajak, kekerasan kepada hewan, kekerasan pada benda mati, kekerasan dalam mencegah, dan kekerasan dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu lainnya.
Secara gamblang, Nimer memaparkan bahwa nirkekerasan adalah kombinasi antara sikap, pandangan, dan aksi yang dimaksudkan untuk mengajak orang di pihak lain secara damai. Yakni, supaya mereka mau mengubah pendapat, pandangan, dan aksinya dengan capaian kedamaian pula. Oleh karena itu, dalam gerakan nirkekerasan para penggiatnya tidak pernah membalas (merespon) tindakan the other dengan kekerasan. Sebaliknya, mereka meminimalkan kemarahan dan kerusakan secara holistik. Tentunya, sambil menyampaikan pesan ketabahan yang tegas dan desakan untuk mengatasi ketidakadilan.[6] Ini bukan berarti dalam sikap nirkekerasan seseorang hanya bersikap pasif-permisif tanpa perlawanan. Sebaliknya, perlawanan mereka dilakukan secara masif, kreatif, dan cerdas yang tentunya hanya mengacu pada prinsip nirkekerasan. Bisa dikatakan, aksi nirkekerasan merupakan wujud perlawanan terhadapan kekerasan yang dilakukan secara elegan.
Berdasar pernyataan tersebut, dapat dikatakan dalam gerakan nirkekerasan cara yang damai saja tidak cukup. Diperlukan keaktifan secara damai pula untuk meraih cita-cita atau harapan perdamaian. Asumsinya, seseorang bisa melakukan aksi (cara) damai tapi di sisi lain ia bermaksud (kesengajaan) atau menimbulkan (tidak sengaja) pada ketidakdamaian. Misalnya, melakukan kebebasan eskpresi yang sebebas-bebasnya dengan tujuan untuk memprovokasi dan menyebabkan amarah pihak lain. Atau paling tidak adanya faktor ketidaksengajaan. Yakni, meski tujuannya adalah untuk mencapai kedamaian (tanpa provokasi) tapi tidak melihat budaya sekitar yang “kaku” (anti kebebasan) sehingga menimbulkan kekerasan oleh pihak lain. Sebab lainnya, bisa jadi pejuang nirkekerasan tidak berwawasan luas dan ke depan dalam mengantisipasi potensi respon keras akibat dari aksi perdamaiannya tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa Pendidikan Agama Islam berbudaya nirkekerasan adalah usaha mengkaji ilmu secara terencana untuk membentuk peserta didik menjadi manusia beriman, serta dengan sadar dan tulus mengembangkan keseluruhan produk masyarakat dan sistem kehidupannya tentang perdamaian dengan ketentuan sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam segala sektor kehidupan yang sedang atau akan ditempuhnya. Bisa dikatakan, PAI berbudaya nirkekerasan ini, tujuannya adalah agar peserta didik bisa melakukan bina perdamaian dalam menjalankan kehidupannya. Oleh karena itu, agar nilai-nilai perdamaian bisa melekat maka idealnya sejak dini peserta didik sudah diajarkan budaya perdamaian. Harapannya, memori psikologis tentang ide dan cikal bakal nilai tentang nirkekerasan sudah tertanam pada mereka melalui PAI.

2.    Agama dan Kekerasan
Agama[7] dan kekerasan seakan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.[8] Dalam keduanya terjadi hubungan yang erat, entah itu direstui[9] atau tidak. Pandangan yang lebih esktrem, agama dituding sebagai penyemangat dan pengobar terjadinya kekerasan. Bahkan tanpa rasa bersalah, dikatakan kelahiran dan perkembangan agama-agama sejatinya tidak lepas dari yang namanya kekerasan. Intinya, agama dituding gagal membawa misi perdamaian bagi umat manusia. Agama difungsikan tidak lebih sebagai alat pencari “kenikmatan” atau kepuasan[10] pribadi. Tanpa pernah peka (berempati) apakah kenikmatan (kekerasan) tersebut akan melanggar hak (etika) kemanusiaan.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menyimpulkan bahwa tanpa adanya kekerasan maka agama tidak akan bisa eksis dan berkembang. Implikasinya, tindakan kekerasan seolah menjadi kewajiban sekaligus sebagai tujuan mulia yang mesti ditempuh umat beragama. Dengan kata lain, tujuan dari beragama adalah kekerasan itu sendiri. Kenyataannya, ajaran agama tidak hanya mengajarkan tentang kekerasan tapi juga ajaran-ajaran lain yang sangat manusiawi.[11] Bila ada umat beragama yang memakai “ajaran kekerasan” saja tanpa melihat ajaran humanis[12] lainya –itupun juga belum tentu dalam konteks yang tepat– lantas apakah bisa disimpulkan bahwa agama mengajarkan kekerasan?
Pertanyaan lain adalah apabila dunia ini tanpa hadirnya agama apakah otomatis dapat menjamin tindakan kekerasan dapat berkurang? Apakah kekerasan merupakan cara terbaik untuk mempengaruhi orang lain? Jawaban singkatnya tentu akan mendapat perhatian publik, tapi belum tentu bisa mempengaruhi logika individu. Lalu, apakah benar agama hanya mengajarkan, mengutamakan, dan mewajibkan kekerasan? Adakah pilihan lain selain kekerasan yang ditawarkan oleh agama untuk memecahkan suatu masalah? Pertanyaan tersebut meski sederhana tapi bisa menjadi penghambat bagi siapapun yang menjadikan agama sebagai dalih untuk menghalalkan jalan kekerasan. Intinya, persoalan kekerasan menjadi tanggung jawab seluruh umat beragama untuk “mengkader” generasinya, dengan mendoktrikan ajaran yang utuh. Tak terkecuali umat Islam, harus bisa membuktikan kemanfaatan ajaran agamanya bagi kehidupan kontemporer yang semakin dinamis.
Lebih tajam, menurut A. Mukti Ali sebagaimana dikutip Syamsul Arifin bahwa kajian tentang agama dari sudut apapun, khususnya di Indonesia sampai sekarang masih menjadi isu yang sensitif. Ia menekankan bahwa topik pembicaraan tentang agama merupakan hal yang paling menggugah emosi. Bahkan, hingga bisa menembus batas-batas kebudayaan, etnis, bahasa, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, agama mampu menyatukan berbagai etnis, bahasa, dan budaya. Implikasinya, bila ada persoalan (konflik) antar etnis atau budaya yang masing-masing didominasi oleh (pemeluk) agama yang berbeda, maka dengan begitu cepatnya mendatangkan respon dari pihak luar etnis yang seagama.[13] Oleh karena itu, dalam konteks ini “wajar” bila ada seseorang atau kelompok di luar etnis yang rela berkecimpung pada konflik[14] antar etnis tersebut. Bahkan dengan melakukan kekerasan sekalipun, demi membela mati-matian agama atau paling tidak membela manusia di luar etnis yang seiman. Bisa juga “hanya” untuk  membela atau menjaga simbol-simbol Islam supaya tetap tegak berdiri bahkan menyebar ke berbagai etnis.
Semangat kekerasan bisa jadi dilakukan karena ketakutan rusaknya akhlak generasi muda Islam atas berbagai kemungkaran yang dilakukan atau direstui oleh golongan di luar dirinya.[15] Bahkan, ketakutan pindahnya pemeluk “Islam” yang lemah imannya atau generasi Islam yang labil ke agama lain.[16] Bisa juga ketakutan pada perubahan akhak dan pemikiran umat Islam itu sendiri tentang Islam, sehingga dianggap menjadi acuh tak acuh, antipati, dan menyudutkan ajaran agamanya sendiri. Ironisnya, misi yang “mulia” itu tidak dibarengi dengan cara yang cerdas, berprinsip nirkekerasan, terpola, tersisitem, dan terorganisir secara matang.[17] Seakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, satu-satunya jalan keluar adalah melalui kekerasan.[18] Dengan kata lain, kenyataannya agama tidak difungsikan[19] dengan semestinya. Akibatnya bukannya menyelesaikan masalah tapi malah menambah runyam bahkan menimbulkan masalah baru.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah melalui jalur Pendidikan. Dalam konteks Islam, Pendidikan Agama Islam merupakan bagian terpenting untuk mendoktrin generasi mudanya. Supaya mereka mengimplementasikan ajaran agamanya secara utuh dan tidak dipilih-pilih sesuai kehendaknya. Dengan itu pula, harapan selanjutnya adalah terbinanya generasi muda yang menjadi insan kamil (paripurna). Pada akhirnya, menjadi insan yang menjadi rahmat bagi semesta alam sehingga bermanfaat bagi kehidupan global.[20] Bukan insan yang menjadi aktor “horor” bagi manusia lain yang tidak bersalah yang justru keselematan mereka sebenarnya dijamin oleh Islam. Pada akhirnya, energi umat Islam tidak terkuras habis pada kekerasan tapi difokuskan pada kegiatan lain yang jauh lebih bermanfaat. Misalnya untuk pengembangan IPTEK.

3.    Urgensi Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Budaya Nirkekerasan
Zaman sekarang ini, dinamika ilmu pengetahuan, teknologi, politik, ekonomi, sangat berlangsung cepat dan instan. Hal itu menuntut PAI untuk mengimbanginya dengan pengembangan diri secara “cepat” pula. Di sisi lain, akibat dari lompatan cepat tersebut tantangan dan permasalahan PAI menjadi bertambah. Misalnya, zaman dulu “kekerasan” antar tubuh oleh manusia prasejarah sangat perlu dilakukan untuk mengendalikan keadaan sosial. Berbeda pada zaman sekarang ini, bukan “kekerasan” tubuh secara berhadap-hadapan yang dapat mengatur sistem sosial, tapi adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan CCTV misalnya, pemerintah bisa memantau masyarakatnya dari jarak jauh. Bahkan, dengan satu tombol saja negara tertentu bisa meluluh lantakkan negara lain yang jauh lokasinya dengan bom atom. Bukan suatu kemustahilan pula, bila suatu saat diciptakan robot yang diprogram melakukan “kekerasan.”
Bagaimanapun, Islam adalah agama universal (rahmatan lil al-‘alamin) yang menjangkau kebutuhan zaman secara totalitas dan utuh. Artinya, pendidikan Islam tidak hanya mengurusi masalah keakhiratan (eskatologi), tapi juga urusan duniawi.[21] Artinya, manusia merupakan makhluk yang membutuhkan hal-hal bersifat fisik-biologis (homo economicus) sekaligus hal-hal yang bersifat psikologis dan spiritual atau maknawi (homo socius). Atas dasar itu, maka manusia bisa menjadi makhluk yang berbudaya dan berperadaban. Namun demikian, betapa pun manusia punya kecerdasan tetap saja ia makhluk yang terbatas.[22] Dari keterbatasan itu, manusia harus bekerjasama satu sama lain. Dari kenyataan tersebut, PAI sesungguhnya berperan sebagai pembangun kejiwaan, spiritualitas, dan kemaknaan hidup bersama. Dengan salah satu hasil akhirnya adalah dapat membentuk masyarakat berbudaya nirkekerasan.
Dalam posisi tersebut, PAI bertugas menyadarkan wilayah ilmu pengetahuan sekaligus sikap manusia, bahwa tindakan “kekerasan” dalam konteks yang tidak tepat, tidak manusiawi, dan dengan cara berlebih-lebihan merupakan larangan agama. Menurut Jurgensmeyer, akan sangat mengejutkan dan memusingkan bila sesuatu yang buruk (kekerasan) justru dilakukan oleh orang “baik.” Yakni, yang mengabdikan diri pada pandangan moral dunia dan orang yang saleh. Dengan argumen dan retorika yang nampak luhur, tindakan mereka telah menyebabkan penderitaan dan kekacauan kehidupan.[23] Oleh karena itu, PAI berserta institusinya[24] tidak hanya mendorong peserta didiknya hanya untuk bersabar, tabah, menerima takdir, dan pasrah pada keadaan zaman. Maupun sebaliknya, “mendorong” mereka mengutuk dan mencemooh negara-negara maju yang membuat teknologi “pendukung” kekerasan. Namun, PAI harus bisa memberikan dorongan untuk hidup damai serta mendorong peserta didik menciptakan teknologi canggih berbasis nirkekerasan.
Tantangan berat lainnya dalam dunia pendidikan menurut Muhaimin adalah eskalasi (peningkatan) konflik. Meski, di satu sisi konflik merupakan salah satu unsur dinamika sosial, tapi di sisi lain justru menjadi ancaman keharmonian dan integrasi sosial dalam lingkup lokal hingga global.[25] Selain itu, menurutnya pendidikan Islam pada dasarnya harus menyentuh tiga domain. Yakni, knowing, peserta didik mengetahui dan memahami ajaran Islam. Doing, peserta didik mampu mempraktikan ajaran Islam. Terakhir, being, peserta didik dapat menjalani hidup sesuai dengan ajaran agama. Biasanya kegagalan pendidikan agama terletak pada aspek being. Bagaimanapun, pendidikan agama tidak boleh dicukupkan pada otak (pemahaman) dan badan (simbol fisik dan perbuatan). Lebih dari itu, perlu diadakan internalisasi ajaran Islam ke dalam qalb (hati) dan dzauq (rasa). Salah satu cara internalisasi adalah dengan melakukan keteladanan dan pembiasaan.[26]
Dalam konteks pengajarnya, maka pendidik PAI bukan berposisi sebagai hakim yang keputusannya bersifat mutlak. Yakni, sebagai penghakim mana yang benar dan salah. Serta bukan sebagai pendidik yang hanya sebatas sebagai pembimbing peserta didik dalam perjalanan belajar. Bukan pula sebagai perpanjangan tangan ilmu-ilmu atau ajaran dari para ulama pendahulu saja. Seharusnya pendidik dalam Islam merupakan pewaris para Nabi,[27] tidak hanya pewaris ilmu-ilmu Nabi tapi juga pewaris sifat-sifat Nabi. Diantaranya, patut menjadi contoh dalam kepemilikan semangat perjuangan terhadap agama Islam (bukan perjuangan dengan paksaan dan kekerasan namun dengan cara kelembuatan dan kasih sayang). Serta memberikan pendidikan terhadap umat dengan semangat gerakan pembaruan agar menjadi yang lebih baik dalam segala bidang dari pada hari kemarin (mendobrak tatanan yang mapan untuk kemajuan umat).[28]
Lebih rinci, untuk menanggulangi regenerasi bahkan pengembangan “kader” kekerasan, Pendidikan Agama Islam harus melakukan pencegahan[29] secara aktif. Utamanya mencegah potensi tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan peserta didik pada suatu saat nanti.  Bagaimanapun sifat kepasifan PAI, secara tidak langsung mengizinkan peserta didik untuk melakukan kekerasan demi mewujudkan tujuan agamanya. Seharusnya, Islam bisa menjadi pencegah tindakan kekerasan yang mencederai hak-hak keutuhan fisik dan psikologis orang lain. Dengan kata lain, PAI perlu menekankan secara kuat bahwa kekerasan (keonaran yang melanggar hukum positif) sebagai perbuatan yang tabu dan melanggar asas-asas kemanusiaan sekaligus ajaran Islam. Bila tanpa ada penekanan tersebut, maka wajar bila peserta didik mudah terpengaruhi untuk melakukan ajaran agama yang parsial.[30] Yakni, salah satunya cenderung mendalami “ajaran” yang berpotensi pada kekerasan saja.
Dengan demikian, PAI sebagai salah satu indikator tentang bagaimana dan sejauh mana ajaran agama itu didoktrikan pada generasi mudanya (peserta didik). Bila ajaran yang didoktrikan tersebut masih parsial maka tentu berpeluang besar akan mencetak generasi Islam yang akrab dengan kemerosotan moral, semisal melakukan kekerasan atas nama amar makruf nahi mungkar.[31] Namun, bila PAI mampu mengajarkan ajaran Islam secara utuh maka berpeluang besar mencetak generasi Islam yang mampu menyamai bahkan melebihi generasi Barat. Yakni, yang unggul dalam etika, estetika, dan ilmu pengetahuan umum sehingga pada akhirnya umat Islam bisa menjadi solusi bagi permasalahan global.
Dari semua permbahasan di atas, dapat disimpulkan masih diperlukan pengembangan PAI berbudaya nirkekerasan. Penulis memandang tema tersebut sangat penting bagi umat Islam. Mengingat, selama ini PAI perannya masih kecil dalam mencegah kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik saat ia masih sekolah maupun setelah lulus. Dengan kata lain, perlu dirumuskan inovasi baru terhadap PAI supaya bisa mencetak generasi Islam yang anti kekerasan. Oleh karena itu, dalam Bab ini penulis mencoba untuk memberikan sumbangan terhadap pengembangan keilmuan PAI yang berbudaya nirkekerasan. Dengan dispesifikan terkait masalah “penanganan” teorisme dan pengembangan human security melalui PAI.

4.    Upaya Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan
Dalam mencari latar belakang (penyebab) terjadinya kekerasan, masih sulit diterima alasan bahwa aneka kekerasan itu hanya dipicu oleh provokasi para elit politik. Pun juga, logika manusia belum puas terhadap jawaban yang mengatakan pembakaran terhadap aneka tempat ibadah dan perkampungan dari kelompok (etnis) umat agama tertentu dilakukan oleh orang-orang yang tidak kuat imannya.[32] Di sinilah perlu analisis kritis adakah yang salah dengan pola “pengkaderan” generasi umat beragama. Lebih spesifik adakah yang salah dengan Pendidikan Agama termasuk PAI di lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal sehingga kekerasan masih jamak terjadi. Dikhawatirkan konsep keimanan yang dibangun dan dijadikan patokan masih salah kaprah dan tidak utuh. Oleh karena itu, paling tidak dalam PAI harus ada upaya pencegahan secara aktif[33] bagi peserta didik sehingga terhindar dari “kelaziman” tindakan kekerasan.
Biasanya, individu atau kelompok tertentu memahami dan menghayati keagamaannya dari pihak otoritas. Misalnya, terafilisasi pada ideologi[34] organisasi keagamaan tertentu, doktrin orang tua, guru (utamanya guru agama), tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang dianggap pantas menjadi panutan dan penentu arah hidupnya. Kenyataan tersebut sangat sulit sekali dirubah apalagi ketika fanatisme sudah terlanjur melekat, sehingga sulit untuk mengikuti dinamika. Implikasinya, daya kritis seseorang terhadap pemahaman agama[35] menjadi lemah. Selanjutnya, pemahaman agama bisa dibelokkan untuk kepentingan kekerasan oleh pihak lain. Padahal, sudah menjadi pemahaman bersama bagi umat Islam bahwa kenyataan tentang “perbedaan” adalah sunattulah, sesuatu yang tidak bisa dihindari (given). Di mana salah satu fungsinya hadir sebagai sarana ujian bagi manusia dari Allah SWT.[36]
Kenyataan di Indonesia, mempermasalahkan kehidupan (cara) beragama di Indonesia masih dianggap tabu. Di mana pemeluk agama dibiasakan selalu menerima ajaran agama tanpa diperbolehkan mengkritisi sedikitpun (taking for granted). Implikasinya, kadang umat beragama akan merasa kehilangan daya kritis,[37] sehingga “lupa” caranya beragama dengan benar. Padahal, setiap pertanyaan yang diajukan hati nurani mengenai agama, sebenarnya malah menjadi titik tolak baru untuk pendalaman hidup beragama itu sendiri. Intinya, “ajaran” agama yang utama hanya berhenti pada pemujaan Tuhan semata. Hal tersebut berakibat memandang sepele terhadap etika kemanusiaan.[38] Pada akhirnya, karena keringnya etika tersebut, umat beragama akan menjadi ekslusif dalam penghayatan agama. Dengan demikian, Tuhan digambarkan hanya mengurusi umat beragama tertentu. Tuhan dipandang tidak mengurusi serta memberi kesempatan bagi umat yang lain untuk hidup nyaman di dunia ini. Bahkan Tuhan seakan tidak pernah memberikan kesempatan pada mereka untuk mendekati bahkan memeluk agama Islam dengan baik.
Dari pernyataan itu, seringkali umat beragama menyamakan antara sifat Ketuhanan dengan sifat-sifat yang dimiliki manusia. Mereka begitu yakin bahwa Tuhan dapat marah seperti layaknya manusia cepat marah. Pun juga cepat percaya, bahwa Tuhan mudah menaruh dendam seperti manusia yang serta merta menaruh dendam. Seakan-akan Tuhan hanya mencintai golongan tertentu sementara pada yang sama membenci yang lain, yang belum tentu jauh lebih buruk darinya. Dengan itu, mereka meyakini bahwa Tuhan memang menghendaki kematian atau kehancuran golongan “pelanggar.”[39] Manusia hanya membangun persepsi tentang Tuhan bukan berdasarkan teks-teks wahyu tapi berdasarkan pengalaman dan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, sekali lagi ditekankan bahwa reintrepretasi ayat-ayat kauliyah perlu digalakkan untuk menyapu bersih penyalahgunaan terhadapnya.
Didasarkan pada penjelasan tersebut, PAI seharusnya melakukan pengembangan atau perubahan paradigma.[40] Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan materi. Misalnya, pengembangan terhadap materi sejarah Islam terkait peperangan yang selama ini seakan “membolehkan” peserta didik untuk melakukan kekerasan (perang fisik). Seharusnya, materi tentang sejarah peperangan dan kekerasan tidak boleh diberikan secara parsial, tendensius, dan hanya berbicara tentang kalah atau menang. Melainkan, harus diberikan secara utuh serta lebih banyak memunculkan nilai-nilai etika[41] dalam peperangan tersebut. Bila etika[42] tersebut lebih ditekankan maka nilai-nilai kemanusiaan akan nampak, bukan nilai-nilai kekerasan yang ditonjolkan. Dengan demikian, diharapan ideologi yang disampaikan pada peserta didik tidak “menyesatkan” atau tidak akan ditafsirkan secara salah oleh mereka.
Pada akhirnya, pembelajaran PAI bukan sekedar upaya untuk pemberian ilmu pengetahuan yang berorientasi pada target penguasan materi, misalnya materi tentang peperangan. Akan tetapi sebagaimana menurut penjelasan di atas pendidik juga ikut andil dalam pemberian pedoman hidup (pesan pembelajaran) misalnya tentang moralitas (akhlak) kepada peserta didik yang dapat bermanfaat bagi dirinya dan manusia lain.[43] Komponen inilah yang ikut andil pada pemberian cetak biru khusus sehingga menjadi ciri utama pembelajaran PAI. Yakni, salah satunya dalam bidang pengendalian moralitas bangsa yang tidak lekat dengan tindakan kekerasan.
Secara terperinci, dalam konteks pendidikan, yaitu penanaman  ideologi agama yang benar (utuh) kepada peserta didik harus ditanamkan secara konsisten. Yakni, penanaman “ideologi” kedamaian yang bukan hanya untuk seagama sendiri. Artinya, untuk umat seagama sendiri bersikap lemah lembut tapi pada agama lain akan bersikap keras dan melemahkannya. Sebagaimana menurut menurut Arifin bahwa “setiap gerakan fundamentalisme agama memiliki ideologi. Bagi gerakan sosial, keberadaan ideologi memiliki arti penting. Tanpa ditopang ideologi, keberadaan suatu gerakan sosial hanya akan menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan.”[44] Kritik sosial dan gerakan fundamentalis tersebut ditujukan kepada berbagai macam penyakit sosial yang menimbulkan krisis kehidupan masyarakat. Krisis inilah yang ingin disematkan oleh mereka dengan mengembalikan pada tatanan kehidupan ideal pada masa lalu. Serta memberikan janji kemuliaan di masa akan datang (eskatologis).
Upaya lain, sebagai pencegahan PAI agar tidak terciptanya kekerasan adalah dengan penekanan empati –misalnya konsep altruisme positif– pada pembelajarannya. Di mana empati sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan etika (konsep baik dan buruk). Dengan kata lain, PAI idealnya bisa menumbuhkan empati peserta didik terhadap umat beragama lain. Salah satu caranya adalah melalui passing over (lintas batas/sekat). Secara rinci Arifin menyatakan:

Adanya suatu yang hilang dari agama, yaitu daya jelajah agama yang memungkinkan setiap orang melakukan ziarah spiritual – yang oleh John S. Donne disebut dengan passing over, kecuali akan menambah wawasan intelektual agama lain yang diperolehnya secara fenomenologis. Juga, akan dapat memperkaya pemahaman spiritual yang sebelumnya diperkaya oleh agama yang dipeluknya.[45]

Lantas bagaimana individu dapat keluar dari penyandraan formalitas agama, sehingga bisa melakukan perjumpaan secara mendalam dengan agama lain? Semua itu menurut Syamsul Arifin, tergantung pada proses pembelajaran atas agama yang dipeluk.[46] Namun demikian, empati tidak boleh diwujudkan dengan menggunakan simbol-simbol agama lain dalam kehidupan sehari-hari atau bahkan melakukan ibadah agama lain. Penggunaan empati di sini cukup sebatas pada perkataan dan perilaku toleran dalam urusan muamalah. Yakni, yang tidak menjurus pada ritual keagamaan. Pernyataan tersebut sebagaimana saran Gadner (pencetus teori multiple intelligences) terhadap guru, bahwa mereka harus melatih anak-anak untuk mengembangkan kecerdasan pribadi (intrapersonal)[47] di sekolah.[48] Lebih konkrit Gadner memandang penting adanya “flow” dalam setiap pembelajaran. Di mana, menurut GolemanFlow adalah keadaan ketika seseorang sepenuhnya terserap ke dalam apa yang sedang dikerjakannya, perhatian sepenuhnya terserap ke dalam apa yang sedang dikerjakannya, perhatiannya hanya terfokus ke pekerjaan itu, kesadaran menyatu dengan tindakan.”[49] Dengan kata lain, segala tindakan yang dilakukan berasal dari kesadaran diri bukan paksaan atau doktrin buta dari orang lain.
Sebagai penutup, sesungguhnya pengembangan PAI berbudaya nirkekerasan pada praktiknya tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan perpaduan dari beberapa kajian ilmu lain sebagai penopang. Dengan kata lain, diperlukan pendekatan interdisipliner (beberapa disiplin ilmu) untuk pengembangan tersebut. Bagaimanapun, pendekatan interdisipliner dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia sekarang ini menjadi sebuah kebutuhan. Terlebih dalam konteks upaya pencegahan tindakan kekerasan yang berpotensi dilakukan oleh peserta didik di kemudian hari. Bagaimanapun, PAI sebagai salah satu wadah “kaderisasi” umat Islam berperan penting dalam pengembangan budaya nirkekerasan. Mengingat, selama ini PAI dituding “membiarkan” begitu saja generasi Islam melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan.[50]


[1]Said Hamid Hasan, dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat kurikulum Kemendiknas, 2010), hlm. 3.
[2]Hasan, dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya, hlm 5.
[3]Selain istilah “nirkekerasan,” biasanya juga digunakan istilah bina damai, peace education, pendidikan berbasis kedamaian, dan sebagainya dalam mengkonsep suatu pendidikan anti kekerasan. Meski dalam sudut pandang tertenu istilah tersebut cukup berbeda titik tekannya.
[4]Dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada pasal 1 poin 4 dikatakan: “Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.” Lihat, “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003,” diakses 08 Maret 2015.
[5]“Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014.
[6]Mohammed Abu-Nimer, “Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam: Teori dan Praktek,” dalam Nonviolence and Peace Building in Islam: Theory and Practice, terj. M. Irsyad Rhafsadi dan Khairil Azhar. EDISI DIGITAL, http://www.abad-demokrasi.com/sites/default/files/ebook/Nirkekerasan%20Abu-Nimer.pdf, didownload tanggal 16 Desember 2014, hlm. 20.
[7]Sebagaimana diketahui secara umum, bahwa agama yang paling agresif dalam “mempengaruhi” umat manusia adalah Kristen, Yahudi, dan Islam. Ketiga agama tersebut merupakan agama Samawi (dari langit), sehingga perlu Rasul (utusan) di bumi sebagai “penyambung” wahyu Ilahi. Dengan demikian, ketiganya dapat dikatakan sebagai agama profetik (kenabian). Di mana Nabi Isa, Nabi Musa, dan Nabi Muhammad diutus kepada umatnya untuk menyampaikan wahyu yang salah satunya mengusung semangat “perubahan” (revolusioner). Ironisnya, semangat perubahan ini diasumsikan sebagai “hasil” yang harus dicapai dan diciptakan umatnya. Apapun itu caranya yang penting terjadi hasil perubahan, termasuk dengan jalan kekerasan sekalipun. Padahal, sebagaimana telah diyakini secara jamak, bahwa Tuhan itu Maha Pengasih. Oleh karena itu, tidaklah mungkin Dia “memperkosa” umatnya untuk berhasil mencapai tujuan dalam misi membela agama-Nya. Tuhan tidak sekejam itu. Dia tidak menuntut hasil dari umatnya, tapi menuntut proses yang mulia (baik) dalam menjalankan misi membela agama-Nya. Itu artinya, bila terjadi kegagalan tentu Dia tidak akan menangis, bersedih, kecewa, dan marah ketika melihat ketidakberdayaan umat-Nya dalam usaha merubah tatatan masyarakat menjadi lebih baik.
[8]“kekerasan ‘yang mengatasnamakan’ agama bukanlah fenomena tunggal yang muncul tiba-tiba, tetapi memiliki keterkaitan tertentu, yang diantaranya dengan persoalan ideologi dan legitimasi teks-teks keagamaan, yang dipahami secara rigid oleh para pelaku kekerasan.” Lihat, Agus Purnomo, Ideologi Kekerasan: Argumentasi Teologis-Sosial Radikalisme Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 6.
[9]Hubungan yang tidak direstui (perselingkuhan) antara agama dengan kekerasan tidak bisa disamakan dengan “hubungan” agama dengan kekerasan yang direstui oleh etika agama. Biasanya perselingkuhan tersebut terjadi karena faktor ketergesa-gesaan, penuh nafsu, dan demi memenuhi ego. Padahal, ada banyak jalan lain yang mulia dan baik untuk mencapai tujuan “kenikmatan” tersebut. Implikasinya, karena perselingkuhan adalah perbuatan ilegal maka setiap “kenikmatan” yang mereka lakukan otomatis tidak sah (buruk).
[10]Salah satu teori mengatakan bahwa alasan manusia melakukan kekerasan adalah untuk “meluapkan” insting agresifnya yang tertahan. Faktor atau penyebab lain hanyalah “bonus tambahan” sebagai alasan dan pemicu untuk melakukan kekerasan. Bila teori ini benar, sejatinya kekerasan seperti inilah yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan “penyebab.” Sedangkan kekerasan yang dilakukan oleh korbannya disebut sebagai kekerasan “akibat.” Bisa juga “korban” kekerasan tidak melakukan perlawanan (kekerasan) tapi “melarikan” diri mencari tempat aman. Namun, antara kekerasan penyebab dan kekerasan akibat kadangkala sangat sulit diuraikan karena hubungan mereka seperti lingkaran setan yang selalu terkait dan tak terputus. Mengenai masalah kekerasan-balik (counterviolence) Abdurrahman Wahid menguraikan secara menarik. Lihat, Abdurrahman Wahid, dkk., “Islam Tanpa Kekerasan” dalam Islam and Nonviolence, terj. M. Taufiq Rahman (Yogyakarta: Lkis, 2010), hlm. 97.
[11]Mencari penyebab dan motivasi kekerasan tidak memuaskan bila hanya didasarkan pada adanya seruan dari agama. Sebagaimana menurut Sumjati yang dikutip oleh Muchsin dan Wahid bahwa “tidak mudah menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seperti main hakim sediri (eigenrichting) yang terjadi di Indonesia. Kalau ada upaya penyelesaian maka upaya penyelesaian dimaksud harus melibatkan banyak aspek, banyak pihak, yang harus saling sinergi antara aspek, pihak yang satu dengan aspek, pihak yang lain.” Lihat, Muchsin dan Abdul Wahid, Pendidikan Islam Kontemporer, hlm. 128.
[12]Misalnya, untuk menjalankan perintah agama tentang nahi mungkar (mencegah kemungkaran) seseorang secara membabi buta melakukan perusakan (kekerasan) terhadap tempat-tempat maksiat yang dianggap menjadi sumber kemungkaran. Seolah-olah kekarasan menjadi satu-satunya jalan terbenar dan tersuci untuk menegakan perintah Tuhan. Padahal, masih ada cara lain yang lebih humanis dan tentu direstui Tuhan, meski resikonya membutuhkan dana besar dan membutuhkan jangka waktu lama. Misalnya melalui publikasi pada media massa, melalui jalur pendidikan, dan pendekatan personal kepada yang bersentuhan secara langsung terhadap tempat kemaksiatan maupun kepada keluarganya. Dengan demikian, proses yang lebih islami (manusiawi) tersebut jauh lebih penting daripada tujuan yang mulia tapi menggunakan kekerasan dalam konteks yang tidak tepat.
[13]Arifin, “Implementasi Studi Agama,” didownload tanggal 16 Desember 2014.
[14]Sebagaimana menurut Nyoman, bahwa di Dunia Timur, hubungan persaudaraan spiritual (agama) atas ama kesatuan di dalam Tuhan sering kali lebuh kuat dari pada bentuk ikatan lain, termasuk hubungan darah. Perasaan atas kesamaan religus membuat individu mejadi akrab dan kompak.  Sebaliknya perasaan religius yang berbeda dapat memisahkan orang bahkan dapat mengakibatkan konflik meskipun mereka satu keluarga. Loyalitas keagamaan ini, menurut Schneider sebagaimana dikutip Nyoman melebihi loyalitas lainnya di mana saja, kecuali dalam dunia barat modern. Lihat, Nyoman, “Agama dan Kekerasan,” hlm. 38.
[15]Berangkat dari ketakutan tersebut maka hak agama lain untuk eksis terus ditekan dan ditolak. Dalam masyarakat yang beraneka ragam, penolakan ini merupakan pernyataan “perang,” sehingga mendorong pada kekerasan. Lihat, Edwar Schillebeeckx, “Dokumentasi: Agama dan Kekerasan,” dalam Agama Sebagai Sumber Kekerasan? Judul Asli: Religion as a Source of Violence, ed. Wim Beuken. dkk. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 243.
[16]Dari sini dapat dikatakan, tolok ukur kejayaan agama Islam adalah berdasarkan jumlah pemeluknya, sehingga mereka kawatir akan terjadi permurtadan massal atau berkurangnya jumlah pemeluk agama Islam. Dengan kata lain, dalam konflik atas nama agama ini terjadi perebutan pengaruh dan perebutan pemeluk antara agama satu dengan yang lain. Padahal, agama Islam tidak hanya memandang kuantitas saja tapi yang lebih penting adalah kualitas pemeluk agamanya. Di sinilah mereka lupa, bahwa sebelum menjaga dan meningkatkan kuantitas pemeluknya terlebih dahulu mereka harus meningkatkan kualitas agama dan kehidupan pemeluknya.
[17] Di satu sisi, umat Islam dalam ranah keimanan diwajibkan untuk mengklaim bahwa agama Islam yang benar dan diakui (sah) oleh Tuhan. Di sisi lain, secara etika dan dari segi pergaulan dengan pemeluk agama lain, umat Islam tidak boleh menyakiti hati dan fisik mereka.
[18]“Kekerasan, misalnya, diperlukan untuk tujuan-tujuan hukuman dan tidak jarang diperlukan untuk mempertahankan agama. Dalam “dunia konflik” [dar al-harb], di luar dunia muslim, kekuatan [force] merupakan sarana mempertahankan kelangsungan hidup [cultural survival]. Dalam konteks demikian, mempertahankan eksistensi agama dipandang sebagai persoalan jihat, sebuah kata yang secara literal berarti “berjuang” dan sering kali diterjemahkan “perang suci.” Padahal dalam “Hukum Islam tidak memperbolehkan jihad digunakan secara sembarangan, untuk pencapain personal, atau untuk membenarkan pemaksaan dalam berbangsa: perpindahan agama yang dipandang sah hanya dilakukan tanpa kekerasan, melalui dorongan rasional dan perubahan (kehendak) hati.” Lihat, Mark Jurgensmeyer, “Teror Atas Nama Tuhan: Kebangkitan Global Kekerasan Agama,” dalam Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, terj. M. Sadat Ismail (Jakarta: Nizam, 2002), hlm. 105-106.
[19]Secara sosiologis menurut D. Hendopuspito sebagaimana dikutip Nyoman, agama memiliki lima fungsi utama yaitu fungsi edukatif, fungsi penyelamatan, fungsi pengawasan sosial, fungsi pemupuk persaudaraan, dan fungsi transformatif. Lebih lanjut, agama memiliki peran penting dalam membnagun negara, yaitu sebagai landasn moral, etik, dan psiritual agar tercapai surga di dunia ini. Lihat, Nyoman, “Agama dan Kekerasan,” hlm. 37.
[20]Globalisasi ditengarai menjadi salah satu penyebab berdirinya lembaga-lembaga agama yang melakukan kekerasan. Hal ini terjadi pada berbagai tempat berbeda di seluruh dunia. Lihat,  Mark Jurgensmeyer, “Teror Atas Nama,” hlm. xvii.
[21]Mujtahid, Reformasi Pendidikan Islam (Malang: UIN Maliki, 2011), hlm. 103-104.
[22]Agus Efendi, Revolusi Kecerdasan Abad 21: Kritik MI, EI, SQ, AQ & Successful Intelligence Atas IQ (Bandung: Alfabeta, 2005), hlm. 2
[23]Lihat, Jurgensmeyer, “Teror Atas Nama,” hlm. 9.
[24]“Institusi studi agama ternyata efektif dalam mengkonstrusi pemahaman keagamaan yang berdampak pula terhadap hubungan antaragama. Adanya hubungan antara studi agama dengan pola interaksi antarumat agama, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan suatu model studi agama yang dapat menciptakan suasana toleransi, dialogis, bahkan kooperatif antar umat beragama. Lihat, Syamsul Arifin, “Konflik, Kekerasan, dan Multikulturalisme: Mengurai Sengkarut Agama di Ranah Sosial,” dalam Ulumul Qur’an (Vol. X/No.1/Th.ke-25/2014), hlm. 19-31.
[25]Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran (Jakarta: Rajawali, 2009), hlm. 17.
[26]Ibid., hlm. 39-40.
[27]Sebagai umat yang besar di Indonesia, umat Islam semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap dan berprinsip toleran dalam kehidupan. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam sejarah sosial-historis umat Islam pada masanya. Abdullah Idi dan Toto Suharto, Revitalisasi Pendidikan Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006), hlm. 131.
[28]Amin, Sistem Pembelajaran Pendidikan, hlm 4.
[29]Dalam melakukan pencegahan ini tidak bisa hanya mengunakan satu pendekatan, misalnya melakukan doktrin. Diperlukan berbagai pendekatan lain (interdisipliner) supaya siswa bisa memahami dan tergerak untuk mewujudkan kehidupan nirkekerasan. Misalnya melalui psikologi, sosiologi, dan biologi. Terkait hal ini bisa melihat karya tulis penulis di jurnal Salam.
[30]Ajaran Islam yang parsial adalah ajaran yang dilakukan secara tidak utuh. Yakni, terjadi kesalahan dalam memahami Islam, di mana Islam hanya diidentifikasikan pada ajaran tertentu. Misalnya, difokuskan pada ajaran tentang nahi mungkar (mencegah munkar) dan  jihad saja. Padahal masih banyak ajaran lain yang jauh lebih bermanfaat dan manusiawi bila diterapkan pada konteks yang  tepat. Sebagai contoh kegiatan bakti sosial membantu bencana alam, pendidikan bermutu tapi murah, dan berbagai kegiatan simpatis (humanis) lainnya. Di sisi lain, ajaran Islam diterapkan secara parsial karena untuk menguntungkan diri atau kelompok. Dengan cara mencatut dalil-dalil (wahyu) yang hanya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, lalu menafikan (menyembunyikan) wahyu lain yang merugikan kepentingannya.
[31]Konsep amar makruf nahi mungkar tidak sepantasnya dijadikan legitimasi melakukan kekerasan sebagai suatu yang bersifat privilege (hak istimewa) bagi pelakunya. Yakni, untuk menegakkan misi agama agar manusia bisa berkehidupan yang sesuai dengan etika agama. Masih ada jalan lain dalam Islam selain itu untuk menegakkan kebenaran, menjujung moralitas, dan memperoleh tatanan damai (tanpa maksiat) pada  masyarakat. Lihat, Muchsin dan Wahid, Pendidikan Islam Kontemporer, hlm. 129.
[32]Riyanto, “Membongkar Ekslusivisme Hidup,” hlm. 24.
[33]Menurut penulis, PAI seharusnya bisa mencegah generasi Islam di kemudian hari melakukan kekerasan atas dasar “kriminalitas” terlebih kekerasan atas dasar “ideologis.” Kekerasan kriminalitas adalah kekerasan yang dilakukan atas faktor kriminal murni tidak ada sangkut paut dengan semangat ideologi tertentu. Sedangkan kekerasan ideologi adalah kekerasan yang dilakukan demi melaksanakan misi ideologi tertentu. Bagaimanapun, kedua macam kriminalitas tersebut merupakan tindak kekerasan. Di mana, kekerasan dalam bentuk apapun pada masa modern ini tidaklah ditolerir. Terkecuali “kekerasan” yang harus dilakukan aparat berwenang ketika menghadapi sistuasi yang krusial, sehingga secara etika keputusan yang harus diambil adalah tindakan kekerasan.
[34]Sebuah gerakan sosial dan termasuk gerakan kekerasan atas nama agama perlu adanya kerangka ideologi yang isinya: 1. Deklarasi (penguatan) tujuan gerakan, 2. Pengumpulan kritik dan penilaian negatif terhadap struktur yang akan diubah, 3. Pengumpulan doktrin sebagai pembenar tujuan gerakan, 4. Sistem kepercayaan yang terkait dengan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan gerakan, 5. Mitos (tahayul) gerakan. Lihat, Syamsul Arifin, Studi Agama: Perspektif Sosiologis &Isu-isu Kontemporer (Malang: UMM, 2009), hlm. 199.
[35]Sebagaimana menurut Saefuddin bahwa tidak perlu mengadakan pembaharuan terhadap ajaran Islam karena Islam telah sempurna dengan sendirinya. Justru yang harus diperbarui adalah sikap dan pandangan manusia terhadap agama, yaitu kemalasan dan kekurangan  yang dimiliki manusia. Serta bukan dinamika al-Quran yang dipertanyakan dalam menghadapi tantangan zaman, namun dinamika umat Islam dalam memahami al-Quranlah yang harus dimulai dan tidak boleh pernah berhenti sepanjang zaman. Lihat, Ahmad Muflih Saefuddin, “Pembaharuan Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar,” dalam Percakapan Cendekiawan tentang Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia (Bandung: Mizan, 1991), hlm. 15.
[36]Amin, Sistem Pembelajaran Pendidikan, 15-16.
[37]Sebagaimana dalam PP No. 55 tahun 2007 Pasal ayat 6: “Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.” Lihat, “Peraturan Pemerintah Republik,” didownload 22 Desember 2014.
[38]Armada Riyanto, “Membongkar Ekslusivisme Hidup Beragama,” hlm. 24-25.
[39]Ibid., hlm. 20.
[40]Paradigma PAI yang lama harus segera ditinggalkan, utamanya tentang pengutamaan ritualitas dan simbolisasi agama secara buta. Alasannya, pada zaman sekarang ini bukan kekuatan fisik (tubuh) yang mampu mempengaruhi dan mengubah arah peradaban tapi ilmu (pikiran) lebih menentukan dari semuanya. Asumsinya, dengan ilmu siapapun mampu merekayasa kekuatan fisik. Dengan ilmu pula, siapapun bisa merekayasa media massa, teknologi, pemerintahan, dan tatanan masyarakat. Oleh karena itu, arah pendidikan PAI hendaknya tidak hanya ditujukan pada keterampilan fisik, tapi juga “menyemangati” generasi mudanya untuk aktif dalam pengembangan IPTEK.
[41]Hal ini sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2007 Pasal ayat 3, bahwa “pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Lihat, “Peraturan Pemerintah Republik” didownload 22 Desember 2014.
[42]Kekerasan ber-“etika” menurut penulis adalah kekerasan yang dilandaskan pada dasar-dasar hukum yang jelas dan kuat tentang kaidah baik dan buruk. Misalnya, seorang polisi melakukan “kekerasan” terhadap pelaku terorisme yang bersenjata (membahayakan). Secara etika kekerasan yang dilakukan oleh polisi tersebut bernilai baik. Sebaliknya, suatu kekerasan akan dipandang buruk bila dilakukan sewenang-wenang tanpa didasarkan pada standar etika. Sekalipun kekerasan itu dilakukan oleh polisi, yakni oknum polisi yang tidak bertangung jawab (tidak punya moral/berpenyakit sosial). Dalam konteks ini, konsep “kekerasan” pada agama Islam sesungguhnya juga disandarkan pada standar etika. Kekerasan dalam Islam tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (egoistik), tidak sadisme, tidak melakukan dehumanisasi, dan tidak boleh dilakukan dalam semua konteks kehidupan. Dengan demikian, kekerasan yang dilakukan oleh ormas agama tertentu dalam konteks keindonesiaan sebagai negara hukum tidak dibenarkan.- Bagaimanapun, ada penegak hukum yang berwenang dalam sistem pemerintahan. Bila ada kemandulan supremasi hukum, maka jalan yang ditempuh seharusnya bukan kekerasan. Namun, membersihkan sistem hukum yang rusak (berpenyakit) tersebut dengan jalan nirkekerasan. Salah satu contoh untuk jangka panjang, menyekolahkan anak-anak mereka atau mengarahkan dan mendukung generasi-generasi Islam yang berpotensi sesuai, didorong untuk menjadi penegak hukum yang islami. Yakni, benar-benar adil, universial, pengayom, dan tidak berpenyakit sosial.
[43]Muhammad Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Pardigma Baru] (Jakarta: Depag RI Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2005), hlm. 51.
[44]Arifin, Studi Agama: Perspektif, hlm. 199.
[45]Syamsul Arifin, “Klaim Kemutlakan, Konflik Sosial, dan Reorientasi Keberagamaan,” dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto (Malang: Dioma, 2000), hlm. 51.
[46]Ibid.
[47]“kecerdasan intrapersonal adalah kecerdasan kunci. Lebih dari kecerdasan-kecerdasan lain, kecerdasan intrapersonal yang kuat menempatkan kita untuk kesuksesan; sebaliknya, kecerdasan intrapersonal yang lemah akan menghadapkan kita pada rasa frustasi dan kegagalan terus-menerus—dan keberhasilan kita, kalaupun ada, terjadi secara kebetulan saja.” Lihat, Thomas R. Hoerr, “Buku Kerja Multiple Intelligences: Pengalaman New City School di St. Louis, AS, dalam Menghargai Aneka Kecerdasan Anak,” dalam Becoming a Multiple Intelligences School, terj. Ary Nilandari (Bandung: Kaifa, 2007), hlm. 114.
[48]Daniel Goleman, “Kecerdasan Emosional,” dalam Emotional Intelligence ed. T. Hermaya (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 56.
[49]Goleman, “Kecerdasan Emosional,” hlm 127.
[50]Terkait pendekatan pengembangan PAI berbudaya nirkekerasan melalui perspektif psikologi, sosiologi, dan biologi secara komprehensif bisa dilihat pada Jurnal Salam.


Aksi Nirkekerasan (Sumber Gambar Juni Next)




Baca tulisan menarik lainnya: