Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Privacy Policy · Daftar Isi · Tentang Kami

BAB IV Masalah Terorisme dan Pengembangan Human Security Melalui Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan


Human Security (Sumber gambar 123RF)


BAB IV
Masalah Terorisme dan Pengembangan Human Security Melalui Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan[1]



Manusia adalah makhluk yang berperadaban, berbudi, dan memiliki konstruk cita-cita. Pernyataan ini memang benar bila dibandingkan dengan makhluk lain yang “peradabannya” cenderung statis. Kenyataannya, dalam konteks lain ada pula manusia yang tidak beradab, tidak berbudi, dan tidak punya konstruk cita-cita mulia (di dunia). Penilaian tersebut muncul setelah diperbandingkan dengan perilaku manusia lain yang dikatakan lebih beradab, berbudi luhur, dan punya cita-cita mulia. Misalnya, adanya pelabelan terhadap individu atau komunitas sebagai manusia sadis (pembantai), perusak, dan “pencinta” konflik. Manusia seperti itu disebut tak beradab karena tindakannya yang anti (kontraproduktif) terjadinya kehidupan damai. Yakni, mereka yang menafikkan hak, keamanan, dan kedamaian hidup semua manusia. Hal itu bisa jadi disebabkan[2] demi mewujudkan kepentingan (balas dendam, memenuhi cita-cita pribadi, dan sebagainya), meluapkan emosi (amarah), kesalahan dalam meletakkan fanatisme, dan bentuk pelampiasaan akibat keputus-asaan akut.[3] Ciri-ciri manusia yang disebutkan tersebut juga cenderung melekat pada para pelaku terorisme.
Selanjutnya dari sudut pandang terorisme, sesungguhnya konsep human securty[4] sangat relevan digunakan sebagai bentuk pencegahannya. Asumsinya, dengan itu setiap manusia akan peduli bahkan ikut menjaga keamanan manusia lainnya. Artinya, sesama manusia terjadi saling percaya, memiliki, mengasihi, dan adanya dialog[5] antar satu dengan yang lain untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan. Tidak ada lagi segregasi (sekat pembatas apapun itu wujudnya) antara manusia satu dengan yang lain untuk saling berdialog. Pada akhirnya, manusia satu menghormati manusia yang lain,[6] sehingga terjadi komunikasi yang seimbang dan saling mengisi. Di sinilah akan terjadi persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara manusia satu dengan manusia yang lain. Tidak ada yang merasa tertekan, tertindas, terbohongi, terhasut, dan menjadi korban akibat kerakusan manusia lainnya.
Dalam konteks Indonesia, pada beberapa waktu lalu aksi terorisme sebagai salah satu bentuk anti human securty telah mengkhawatirkan keamanan bangsa. Meski akhir-akhir ini mulai menurun, meski potensi timbulnya kembali masih cukup besar. Hanya menunggu waktu yang tepat dan situasi yang memungkinkan untuk muncul kembali. Potensi ini bukan hanya dari segi sumber daya finansial dan sumber daya peralatan yang tersedia banyak. Akan tetapi, yang patut diperhatikan adalah potensi generasi muda yang kelak mau melakukan aksi terosime. Bahkan, bisa juga suatu saat akan menjadi pengkader dan pencari “bakat” untuk melaksanakan misi terorisme berikutnya. Praduga seperti ini sangat wajar, terutama bila kondisi negara Indonesia masih seperti ini.
Sebagaimana yang telah banyak diketahui, bahwa sebagian besar pelaku teorisime di Indonesia adalah warga Indonesia. Bahkan sebagian merupakan pemuda usia sekolah[7] dan kuliah. Atas dasar itu, wajar ketika ada suatu pertanyaan besar apa yang salah dengan pola pendidikan Indonesia? Mengapa jaringan pendidikan Indonesia gagal dalam mendidik generasinya? Padahal seharusnya mereka dilatih kepekaan terhadap konsep human security. Lebih rinci lagi, bagaimana peran Pendidikan Islam dalam membangun budaya human security sebagai pedoman umat Islam untuk bergaul dengan masyarakat global?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sesungguhnya sebagai upaya penggugah terhadap pendidik PAI agar lebih giat dalam pengembangan konsep human security di lembaga masing-masing. Mengingat, banyaknya kasus ketidakpedulian atau acuh tak acuh peserta didik terhadap manusia lain mengakibatkan mereka rentan melakukan tindakan negatif terhadap sesama. Termasuk salah satunya melakukan tindakan teorisme.[8] Asumsinya, seharusnya peserta didik diajak lebih peka terhadap keberadaan manusia lain, menghargai nyawa mereka, menghormati hak-haknya, dan bisa bekerja sama[9] secara produktif dengan the other.
Hal ini perlu dilakukan karena selama ini PAI masih mengusung “misi” tersembunyi seperti semangat primodialisme,[10] ritualitas, hegemoni simbol, dan menafikkan komunitas lain. Kenyataannya, semangat “membanggakan” diri yang seharusnya hanya pada ranah ketauhidan (aqidah Islam) dan taqwa, meluas menjadi ingin menunjukkan kekuatan. Terlebih lagi, bila kekuatan yang ditunjukkan bukanlah kekuatan pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi, kekuatan yang bersumber dari keyakinan salah (fanatisme buta) dan tubuh /fisik semata. Akibatnya, kekuatan tersebut tidak mendatangkan kemaslahatan malah menjadi ancaman bagi masyarakat.
Berangkat dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan dalam pendidikan –utamanya pendidikan Islam— perlu adanya pengembangan konsep human security. Dalam prakteknya, tentu konsep itu harus dikaitkan nilai-nilai keuniversalan yang ada dalam ajaran Islam. Salah satunya, nilai Islam yang menjaga dan menjamin nilai-nilai kemanusiaan seluruh umat manusia. Dengan kata lain, dalam bersaing dan menghadapi kehidupan ini, generasi umat Islam sejak dini harus dididik supaya menghadapinnya dengan cerdas dan elegan. Yakni, tidak mudah terprovokasi[11] untuk melakukan kekerasan, tidak terpengaruh mengikuti gerakan terorisme, dan mantap dalam menjaga ketauhidan maupun ketakwaan. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa konsep pengembangan pendidikan Islam yang secara detail dipaparkan dalam Bab ini.

A.  Konsep Dasar
1.    Pengertian Terorisme
Perumusan tentang definisi “terorisme”[12] secara internasional sampai sekarang belum mencapai kesepakatan dan keutuhan. Mengingat, banyak sekali kepentingan dari negara-negara di dunia[13] ini tertarik menggunakan label “teroris” sebagai alat propaganda dan politik.[14] Atas dasar itu, dalam merumuskan pengertian ini penulis akan berusaha mencari arti yang utuh.[15] Utamanya untuk diterapkan dalam konteks Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Dengan maksud, agar bisa diterapkan dalam aksi pencegahan terorisme sampai keakar-akarnya, sehingga sulit untuk dibangkitkan kembali.
Kata teroris memiliki arti “orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbukan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik.” Bila diimbuhi dengan “-isme” menjadi “terorisme” maka artinya “penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.”[16] Sedangkan menurut Martha Crenshaw sebagaimana dikutip Joseph S. Tuman bahwa “terrorism is a conspiratorial style of violence calculated to alter the attitudes and behavior of multitude audiences. It targets the few in a way that claims the attention ot the many. Terrorism is not mass or collective violence but rather the direct activity of small groups.[17] Lebih ringkas, mengenai teroris Martin berpendapat Terrorism is the intentional generation of massive fear by human beings for the purpose of securing or maintaining control over other human beings.”[18]
Dari pernyataan itu, bisa dikatakan terorisme telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan manusia. mulai dari menurunnya kegiatan ekonomi dan terusikknya rasa kemanusiaan serta hilangnya nilai-nilai keberadaban (hidup normal) di masyarakat. Dengan kata lain aksi terorisme adalah kejahatan[19] terhadap peradaban dan kemanusiaan yang telah mengancam seluruh masyarakat serta musuh dari semua agama di dunia ini.[20] Secara detail, Menurut Loudewijk F. Paulus sebagaimana yang dikutip oleh Wahid, ada empat macam karakteristik terorisme yaitu:
a)    Karakteristik organisasi yang meliputi penataan organisasi, rekrutmen anggota, pendanaan, dan hubungan internasional.
b)   Karakteristik operasi yang meliputi perencanaan, waktu, strategi (taktik), dan kolusi
c)    Karakteristik perilaku yang meliputi motivasi, dedikasi, disiplin, keinginan membunuh, dan keinginan menyerah hidup-hidup.
d)   Karakteristik sumber daya yang meliputi latihan/kemampuan, pengalaman perorangan di bidang teknologi, persenjataan, perlengkapan, dan transportasi.[21]

Dari pemaparan tersebut dapat dikatakan, bahwa memahami hakikat teroris itu sangat sulit. Sebagaimana menurut Walter Reich “Terorisme masih merupakan fenomena yang demikian bervariasi dan kompleks hingga dia akan membuat orang-orang yang berusaha memahami terorisme berpikir sejenak---atau, lebih tepatnya lagi, barang siapa berusaha memahami terorisme maka dia harus mempelajari begitu banyak aspek terorisme yang dikandung oleh satu istilah itu.”[22] Akan tetapi pada umumnya tindakan terorisme adalah untuk tujuan politik. Bukan politik[23] dalam artian secara kasat mata (formal), tapi politik dalam artian merebut pengaruh, atau paling tidak sebagai bentuk intervensi kepada pihak ketiga. Yakni, di antara dua pilihan yang pertama untuk mempertahankan kekuasaan (pengaruh) atau untuk menunjukkan kekuatan dan kedua untuk merebut kekuasaan (pengaruh). Dengan demikian, dapat diduga bahwa hakikat terorisme atas nama apapun itu (agama, ideologi, perjuangan kemanusiaan, dll), sebenarnya adalah untuk mewujudkan salah satu di antar dua hal itu.
Dapat disimpulkan, terorisme adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan[24] kerusakan fisik secara sengaja maupun tidak, hingga hilangnya nyawa manusia yang tidak bersalah atau yang tidak terkait dengan tujuan secara langsung, dengan maksud mencari perhatian dan menakut-nakuti pihak ketiga (kelompok, agama, negara). Ini artinya, tindakan terorisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum kenegaraan dan hukum internasional. Artinya, suatu kekerasan bisa dikatakan sebagai tindakan terorisme bila dilakukan oleh individu maupun organisasi yang tidak resmi dengan sasaran masyarakat yang tidak terkait secara langsung.

2.    Pengertian Human Security
Berdasar kajian historis, istilah human security baru dipopulerkan pada awal 1990-an. Lebih tepatnya pasca berakhirnya Perang Dingin.[25] Salah satu fungsinya adalah sebagai cara menghubungkan berbagai isu-isu kemanusiaan, ekonomi, dan sosial untuk meringankan penderitaan manusia dan menjamin keamanannya. Sekarang, istilah tersebut menjadi kosakata harian pejabat pemerintah, militer, non-pemerintah, komunitas bantuan kemanusiaan, dan para pembuat kebijakan. Hal ini diterapkan karena untuk melindungi keamanan umat manusia (human security) secara internasional. Walaupun secara implementasi sangat terbukti sulit.[26]
Secara kebahasaan kata human memiliki arti manusia, sedangkan kata security berarti jaminan, keamanan, perlindungan, dan tanggungan.[27] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata keamanan berarti “keadaan aman atau ketentramanan.[28] Adapun hasil dari penelusuran internet, pada wikipedia dikatakan bahwa “human security is an emerging paradigm for understanding global vulnerabilities whose proponents challenge the traditional notion of national security by arguing that the proper referent for security should be the individual rather than the state.”[29] Lebih detail pendapat lain mengatakan “Human Security focuses primarily on protecting people while promoting peace and assuring sustainable continuous development. It emphasizes aiding individuals by using a people-centered approach for resolving inequalities that affect security.”[30] Secara lebih luas, Aqimuddin mengungkapkan bahwa:

Human Security merupakan perubahan konsep dalam politik internasional. Perhatian utama keamanan dunia saat ini tidak hanya difokuskan kepada keamanan negara dalam definisi politik (perang) semata namun juga fokus terhadap pemenuhan hak-hak dasar manusia. Asumsi dasarnya adalah jika tiap-tiap manusia terpenuhi kebutuhan dasarnya maka keamanan dunia akan terwujud secara otomatis. Tentu saja, strategi pemenuhan hak-hak dasar tersebut tidak menghilangkan tujuan PBB untuk menjaga stabilitas keamanan dunia. Saat ini masyarakat dunia sedang menghadapi setidaknya tiga ancaman besar. Pertama adalah soal keamanan internasional khususnya krisis di Timur Tengah dan juga sebagian Afrika. Kedua; krisis pangan dan ketiga yaitu permasalahan perubahan iklim (climate change).[31]

Seperti halnya konsep terorisme, Kristiadi memaparkan bahwa pengertian dari human security berbeda-beda antara negara satu dengan yang lain. Namun, dari itu dapat disimpulkan “tujuan human security adalah menjamin kelangsungan hidup dan martabat serta harga diri umat manusia. Jadi human security harus menjangkau lebih dari sekedar melindungi kehidupan manusia dalam situasi konflik.” Sementara itu menurut Sverre Lodgaard (2000) sebagaimana dikutip Kristiadi lebih mempersempit definisi dan jangkauan konsep human security. Ia berpandangan bahwa human security supaya tidak dikaburkan dengan memasukan konsep human development. Di mana, human security tidak perlu menjangkau fenomena bencana alam dan bencana lain yang tidak dapat dikontrol manusia. Misalnya kelaparan, penyakit menular serta kontaminasi lingkungan, dan lain sebagainya. Ia menekankan satu poin penting sebagai kata kunci dalam mendefiniskan human security. Yakni, perlindungan terhadap pihak-pihak yang lemah selama terjadinya konflik kekerasan. Alasannya adalah sebagai berikut:[32]

Pertama, masalah keamanan muncul pada waktu ada ancaman kekerasan. Oleh sebab itu kasus bencana sosial-ekonomi tidak dapat dikategorikan dalam ruang lingkup human security mengingat hal itu tidak selalu dapat mengarah kepada tindakan kekerasan. Kedua, masalah keamanan selalu berdomensi “politik' dalam arti melibatkan manusia dan kontrol. Sementara itu bencana alam sangat jarang dapat dicegah, karena hal itu adalah kejadian yang berada diluar kontrol manusia. Dengan demikian bantuan kemanusiaan paling baik dilakukan dengan cara-cara yang sama sekali menghilangkan pertimbangan politik dan keamanan. Bantuan semacam itu harus dilakukan dibawah semangat imparialitas dan netralitas. Dalam perspektif ini human security dirumuskan sebagai kebebasan dari takut akibat ulah manusia yang dapat menimbulkan kekerasan fisik kepada warga negara. Perluasan Pengertian human security lebih dari sekedar yang dikemukakan sebagai pembebasan dari kekerasan struktural (structural violence) akan mengaburkan gagasan tersebut dan pada gilirannya akan mempersulit penyusunan kebijakan yang efektif.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa human security adalah sebuah paradigma baru yang dibangun untuk menjamin keamanan yang tidak hanya dalam sekup wilayah tertentu atau negara, tapi hingga pada setiap level individu manusia. Artinya, paradigma human security berfokus untuk menjamin hak-hak individu serta menjunjung nilai perdamaian[33] sehingga bisa tercipta keamanan global. Konsep tersebut juga menekankan pada proses secara cerdas dan damai dalam penyelesaian “kesenjangan” yang berpotensi merusak keamanan.

3.    Pengertian Pendidikan Agama Islam
Seperti yang dijelaskan dalam Bab I bahwa pengertian Pendidikan Agama Islam yaitu sebagai usaha mengkaji ilmu secara terencana dengan tujuan supaya peserta didik mampu menerapkan nilai-nilai Islam secara sadar (tanpa paksaan) dan tulus dalam segala sektor kehidupan yang sedang atau akan ditempuhnya. Lebih lanjut, kesadaran tersebut meliputi penerapan nilai ibadah atau penghambaan terhadap Tuhan dengan benar,[34] nilai humanisme, keselamatan (kemaslahatan), nilai patriotisme (nasionalisme),[35] nilai semangat dalam pengembangan diri[36] (ijtihad) maupun pengembangan masyarakat, dan nilai-nilai perdamaian dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten. Hal ini berarti setelah peserta didik aktif pada pembelajaran PAI diharapkan bisa termotivasi, tergugah, dan sadar dalam pengimplementasian nilai-nilai universalisme ajaran Islam. Tentu nilai tersebut terwujud secara konsisten dengan segenap logika serta alam pikirnya dan alam spiritualitasnya.[37] Sebagaimana pendapat Syukri Fathuddin bahwa hendaknya “... Pendidikan Agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi jiwa, motivasi bahkan dapat dikatakan way of life seseorang.”[38]
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan, PAI hakikatnya secara duniawi muatan aksiologinya (kegunaan) tidak hanya ditujukan bagi umat Islam sendiri. Akan tetapi juga untuk seluruh umat manusia. PAI seharusnya bisa menjadi pengarah dan penyumbang terbentuknya tatanan masyarakat yang damai, berperadaban modern, beretika[39] (tidak berpenyakit moral), dan manusiawi. Pada akhirnya, umat Islam bisa menjadi umat yang toleran dan bertenggang rasa. Yakni, menjadi muslim yang kuat sebagai pelindung non muslim  yang lemah. Bisa juga dengan menjadi muslim yang mayoritas untuk pengayom terhadap minoritas dan menjadi muslim yang kokoh sebagai penjaga non muslim yang rapuh. Serta dalam jangka panjang bisa menjadi muslim yang cerdas dalam bidang ilmu pengetahuan untuk digunakan nonmuslim yang tertinggal. Memang harapan tersebut pada saat ini masih terlalu tinggi untuk digapai. Meskipun, sesungguhnya semangat seperti inilah yang telah dicontohkan nabi Muhammad.

4.    Tujuan Pendidikan Agama Islam
Manusia merupakan makhluk yang sadar akan tujuan. Artinya, setiap tindakan yang dilakukan senantiasa bermuatan dan disadari tujuan yang ingin diperoleh. Baik itu secara individu maupun kelompok dan yang diinginkan untuk dicapai pada masa yang pendek atau panjang. Identifikasi tujuan tersebut sangatlah penting, yaitu sebagai ukuran normatif (gambaran ideal), preskriptif (pemberi arah), dan evaluatif. Secara rinci, menurut Tobroni tujuan PAI dapat dijabarkan dalam dua perspektif, yaitu perspektif pembentukan manusia (individu) ideal dalam arti biologis, psikologis, dan spiritualitas. Selanjutnya adalah perspektif pembentukan masyarakat (makhluk sosial) ideal dalam arti sebagai warga negara atau ikatan kemasyarakatan.[40] Dari kedua perspektif tersebut, sesungguhnya Pendidikan Islam hendaknya bisa membentuk manusia yang punya kemantapan akidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak (etika), keluasan ilmu, dan kematangan profesional. Inilah yang disebut sebagai gambaran manusia ideal (waladun saleh) yaitu memiliki integritas dan keutuhan (insan kamil).[41]
Sedang dari sudut pandang lain, menurut Muhammad Kosim dikemukakan tentang PAI sangat sarat dengan nilai (full value), termasuk dalam penanaman nilai-nilai kasih sayang dan keharmonisan antar sesama manusia.[42] Dengan kata lain, pendidikan Agama Islam tujuan dan hasilnya (muara) sesungguhnya bukan hanya untuk “kejayaan” umat Islam sendiri, tapi juga untuk “kebahagiaan” seluruh umat manusia. Ujungnya adalah bagaimana PAI mampu mencetak generasi yang tidak sempit dalam berfikir, berperilaku, dan memandang realitas keberagaman (kemajemukan). PAI mesti mencetak generasi kreatif, yang tidak mengandalkan dan gemar menggunakan jalan kekerasan. Dengan demikian, PAI di satu sisi pengembangannya disesuaikan dengan kebutuhan (perkembangan) masyarakat, tapi di sisi lain tetap berpedoman dan berpegang kuat pada nilai-nilai agama Islam.
Sebagaimana menurut amanat Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada Pasal 3  bahwa:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[43]

Pernyataan tersebut dijabarkan lagi oleh PP No. 55 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang menyatakan “pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.” Adapun dalam ayat 2 lebih dipertegas lagi bahwa “pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.”[44] Dari semua pemaparan di atas dapat simpulkan bahwa tujuan pendidikan Islam utamanya dalam konteks pengembangan human security adalah membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT secara benar, sehingga salah satunya senantiasa berpikir kritis, dinamis, peduli terhadap kedamaian hidup (keamanan manusia lain), produktif, dan kreatif sesuai keahlian masing-masing dalam berbangsa. Dengan itu diharapkan karyanya bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

5.    Melacak Akar Terorisme
Pada kurun waktu akhir-akhir ini fenomena globalisasi[45] terorisme telah menggejala. Persitiwa tersebut merupakan kelanjutan dari sejarah panjang kekerasan yang terjadi dalam skala domestik (regional). Kemudian, karena mengikuti perkembangan zaman maka aksi terorisme menyebar ke seluruh penjuru dunia dengan karakteristik yang berbeda-beda. Meski secara khusus ciri utamanya bersifat ideologis. Terlebih, pasca serangan pada gedung kembar World Trade Center, menjadi legitimasi negara untuk mengadakan misi “perang global melawan terorisme.”[46] Dengan kata lain, peperangan terhadap terorisme tidak lagi hanya menjadi urusan negara tertentu. Lebih luas, terorisme merupakan tanggung jawab moral bersama seluruh umat manusia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan terorisme sekarang ini telah mengalami evolusi, sehingga bisa jadi hasil-hasil penelitian tentang terorisme di bebarapa dekade silam tidak lagi relevan untuk konteks hari ini. Implikasinya, diperlukan paradigma terbaru untuk memandu penelitian, penanganan, dan pencegahan terorisme kontemporer.
Biasanya ciri utama tindakan terorisme adalah tidak hanya sekedar ingin melakukan kerusakan semata. Namun, para pelakunya sebenarnya juga ingin menyampaikan “pesan” dibalik itu semua.[47] Oleh sebab itu, agar pesan tersebut tampak dramatis –dan mungkin karena memang keadaan memaksa— maka pelakunya rela melakukan aksinya dengan bunuh diri.[48] Dari sini, dapat dikatakan bahwa peran psikologi ada dalam setiap kajian tentang terorisme. Alasannya, psikologi digunakan sebagai pisau analisa mengapa pelaku terorisme mau bertindak di luar nalar kemanusiaan pada umumnya. Bagaimana individu yang awalnya beretika (taat norma) pada suatu saat tanpa dinyana melakukan aksi terorisme? Apakah teroris akan memperhatikan reaksi psikologi para korban tak berdosanya? Atau mereka lebih responsif terhadap reaksi psikologis dari pejabat negara (penguasa) yang menjadi tujuan (alasan) utama tindakannya?
Crenshaw menegaskan bahwa agaknya sangat sulit bila memahami masalah terorisme tanpa menggunakan teori psikologi. Bagaimanapun, penjelasan tentang masalah terorisme harus dimulai dari analisi dasar dari tujuan teroris (secara pribadi) dan reaksi emosional dari para penontonya.[49] Bisa dikatakan tindakan terorisme yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak bersalah dan tidak terkait langsung dengan tujuan utamanya, merupakan misi yang lebih menakutkan dari pada kerusuhan politik secara terbuka. Bagaimanapun, diperlukan manipulasi psikologis (dengan melakukan training secara intensif) yang lebih kuat. Hal ini untuk penghilangan nilai-nilai moral dalam melakukan tindakan terorisme. Dengan demikian, para pelaku tanpa rasa bersalah sanggup menjadi pembantai berdarah dingin terhadap wanita-wanita dan anak-anak yang tidak berdosa.[50] Dapat disimpulkan, sebelum mencari sebab secara luas dan sebab-sebab yang ada di luar pelaku terorisme, akan jauh lebih penting bila terlebih dahulu melacak motif pribadi dan keadaan psikologi[51] dari pelakunya. Dengan demikian cara pencegahannya pun seharusnya melalui pendekatan psikologi.
Selain karena faktor individual,[52] aksi terorisme biasanya juga karena pengaruh kelompok. Sebagaimana menurut Gamson yang dikutip oleh Cernshaw bahwa masalah utama dalam terorisme adalah bila organisasi-organisasi ekstrim menganggap kegiatan terorisme itu sebagai sebuah hal yang membawa manfaat. Dengan aksi teror, mereka berharap bisa terjadi perubahan radikal di masyarakat[53] dari status quo, sehingga bisa memberikan manfaat baru. Padahal bila berpola pikir luas, sesungguhnya terorisme bukanlah jalan satu-satunya bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap suatu negara, suatu paham, suatu sistem, dan suatu keadaan. Ada beberapa alternatif lain yang bisa digunakan untuk mencari perhatian publik selain itu. Misalnya, menyuarakan “misinya” melalui saluran media massa, melalui organisasi resmi (legal), dan melalui saluran politik. Serta melakukan tindakan-tindakan cerdas, kreatif, dan inovatif lainnya. Akan tetapi, pada kenyataannya aksi terorisme seringkali dijadikan pembenaran[54] dari kegagalan aksi-aksi yang lain. Bisa jadi karena tindakan teror dianggap satu-satunya jalan yang efektif[55] dan efisien[56] untuk mencapai tujuan tersebut.[57]

6.    Teror Atas Nama Agama
Menurut Mark Juergensmeyer idealnya ajaran agama berperan dalam memberikan rasa nyaman dan kedamaian pada masyarakat, bukannya teror. Kenyataannya, pada sebagian kasus, agama tidak hanya memberikan ideologi, tapi juga motivasi dan struktur organisasi bagi para pelaku aksi-aksi kekerasan.[58] Kekerasan agama pada masa sekarang ini –serta hampir di setiap kurun perjalanan sejarah— kerap kali dijustifikasi oleh kejadian historis kekarasan agama pada masa lalu. Bahkan, potensi yang terpadu dalam kekerasan agama menyimpan sifat partikularisme pada masing-masing kepentingan sejarahnya.[59] Dengan kata lain, “pemahaman” seseorang terhadap agama (beserta sejarahnya) turut bertanggung jawab dalam membangun paradigma baru tentang terorisme kontemporer.
Pada dasarnya, terorisme atas nama agama dilakukan oleh sebagian pelaku karena mereka merasa telah mendapat legitimasi dari wahyu Illahi atau telah sesuai dengan nilai Suci[60] Tuhan. Kekuatan dari gagasan tersebut sangat luar biasa dampaknya. Bahkan, mampu melebihi semua klaim otoritas politik pada pemerintahan yang ada. Dengan kata lain, terorisme atas nama agama telah mengangkat ideologi agama[61] pada tingkat lebih tinggi dari segala-galanya.[62] Keyakinan keagamaan seseorang yang terlalu kuat[63] mampu mengkaburkan sifat individualistik. Tidak mengherankan bila mereka mau mengorbankan hidup serta apapun itu demi keyakinannya.[64] Dalam ranah ini, individu merasa tidak lagi punya kekuasaan mutlak, karena hanya keyakinannya (agama) yang mampu mengatur dan menentukan hidupnya.[65] Bahkan bila perlu keluarga (anak, istri, dan orang tua) dipandang tidak lagi mempunyai hak atas dirinya. Akibatnya, mereka bisa ditelantarkan begitu saja demi menjalankan keyakinnya itu. Dengan kata lain, hanya agamalah yang mampu membuat manusia seperti apapun itu mau untuk melakukan hal-hal diluar “nalar.” Serta mau melakukan kegiatan fisik keagamaan yang kadang mengurangi vitalitas tubuhnya. Tak jarang juga mau mengorbakan apapun itu (harta, pikiran, waktu, bahkan nyawa) untuk agama.
Meskipun semua orang sudah menyadari fenomena tersebut, tapi belum ada yang membedakan karakterisitk antara teror suci (atas nama Tuhan) dengan teror politis (sekuler). Hal ini terjadi salah satunya karena, masih ada anggapan bahwa tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan atau bunuh diri karena alasan agama.[66] Para teroris suci atau pelaku terorisme agama[67] yakin bahwa tujuan dan cara mereka mendapat restu Tuhan. Di mana, manusia tidak berhak untuk  mengubahnya. Di satu pihak, bila teroris sekuler memandang tentang masa depan di dunia, maka para teroris suci lebih melihat ke belakang (romantisme sejarah). Yakni, bisa terwujudnya masyarakat yang sesuai dengan kehidupan awal ketika agama mulai berkembang. Kadang, tujuan dan cara para teroris terlihat begitu jelas dan tegas, sehingga para agamawan mendeskripsikan sebagai bentuk tindakah ritual (ibadah) agama.[68] Pernyaata tersebut dalam konteks sekarang ini dapat dikritisi. Mengingat, aksi terorisme di Indonesia akhir-akhir ini (masa reformasi) secara pribadi tujuannya adalah untuk mendapatkan kemuliaan di akhirat. Misalnya ingin mendapatkan “manten” atau bidadari di surga dan sebagainya. Dengan kata lain, harus dibedakan antara tujuan individu teroris dengan tujuan (penguasa) kelompoknya.
Dapat dirumuskan, terorisme agama terjadi bisa jadi karena sebagian pemeluk agama mempersepsikan adanya penguasa atau negara (pemerintahan) tertentu yang cenderung tidak mempedulikan agama bahkan memusuhi agama. Dengan kata lain, peran dan posisi agama terhadap peradaban manusia telah dilecehkan oleh mereka. Bagi kalangan yang menjadi musuh teroris tersebut, agama dipandang tidak lagi memberikan solusi tepat untuk kehidupan modern sekarang ini. Pergolakan itu menjadi pemicu frustasisme para pemeluk ekstrem agama[69] yang keblinger. Serta secara simultan melakukan tindakan terorisme atas nama agama. Yakni, dengan tujuan membela Tuhan atau membela agama dari tindakan semena-mena kelompok atau negara tertentu.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, teror atas nama agama tidak serta merta bisa berdiri sendiri. Lalu menjustifikasi bahwa agama mengajarkan melegalkan bahkan mengajarkan terorisme. Artinya, agama tidak bisa dikambinghitamkan sebagai penyebab tindakan tersebut. Bisa jadi, terjadi kesalahpamahan pelaku dalam memahami ajaran agamanya, sehingga agama dimaknai secara sempit. Serta terdapat faktor-faktor lain yang ikut menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung dan baik dengan intensites kuat maupun lemah. Misalnya, adanya pengaruh kuat dari otoritas, faktor latar belakang[70] kehidupan pelaku, konteks kemasyarakatan, dan sebagainya.


[1]Pada Bab ini, khususnya untuk Subbab “B. Pengembangan Pendidikan Agama Islam Berbudaya Nirkekerasan” penulis banyak mengutip (menulis) ulang dengan sedikit perubahan dan penambahan dari Jurnal “Salam” Pascasarjana UMM. Artikel tersebut merupakan salah satu karya dari penulis yang hingga kini masih tahap proses penerbitan. Penulisan ulang menjadi sebuah buku dipandang sangat penting sebagai tambahan referensi utama pada Bab ini. Terkait “nirkekerasan” penulis banyak sekali menerima “bantuan” dari Prof. Dr. H. Syamsul Arifin, M.Si (Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Muhammadiyah Malang). Sebagai bentuk tawaduk, maka penulis ucapkan terima kasih banyak pada beliau. Kendati demikian, segala isi di Bab ini (utamanya terkait nirkekerasan) secara akademis sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis.
[2]Nyoman, menyebutkan ada tiga pemicu tindakan kekerasan, pertama ketidakadilan, baik dalam bidang ekonomi dan politik. Pengadilan (aparat berwenang) tidak bisa dipercaya lagi sehingga orang menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, termasuk melalui kekerasan. Kedua, perbedaan, baik perbedaan secara fisik (simbol, warna, bentuk, dll) maupun non fisik (tujuan, pemahaman, ideologi, dll). Ketiga, kambing hitam, dengan mengorbankan salah satu pihak sebagai sasaran utama (yang dianggap paling berdosa) dalam sebuah kemelut yang sedang terjadi. Lihat, Paskalis Edwin Nyoman, “Agama dan Kekerasan,” dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto (Malang: Dioma, 2000), hlm. 39-42.
[3]Agama hanya dijadikan media untuk balas dendam. Yakni, sebagai pelindung atau penutup wajah “kenaifan” para sebagian kelompok untuk meluapkan urusan pribadinya. Misalnya, karena disebabkan kalah kompetisi menyebabkan ia menaruh “dendam” pada kelompok lain. Hal itu sebagaimana menurut Qodir bahwa “kompetisi tidak selalu berakhir dengan hasil yang baik. Seringkali kekalahan membawa luka dan dendam kesumat. Dan luka serta dendam kesumat itulah yang membuat kerusuhan seringkali menjadi hasil akhir dari persoalan persaingan antar etnis dan sekaligus agama. Etnis dan agama oleh antropolog Malinowsky dikatakan sebagai dua entitas yang sampai saat ini, saat dunia menginjak era modern bahkan postmodernisme akan menjadi salah satu perekat sekaligus ketegangan, kerengganan antar elemen dalam masyarakat yang paling mujarab. Etnisitas dan agama merupakan dua entitas yang bersifat bagai pedang bermata dua. Membuat integrasi sekaligus membuat disintegrasi antar anggota masyarakat. Terlebih jika etnisitas dan agama dipahami secara sempit (narrow religion and ethnicity) akan dengan mudah mendorong adanya semangat gerakan perlawanan berdasarkan sentiment etnisitas dan agama tertentu. Inilah mengapa dibeberapa daerah persoalan etnisitas dan agama masih dikatakan rentan dan menguntungkan. Rentan terkait akan kemungkinan konflik antar etnis. Menguntungkan karena akan membawa dampak pada asosiasi-asosiasi dan akomodasi kebudayaan.” Lihat, Zuly Qodir, “’Involusi Pemekaran,” Etnisitas dan Agama,” dalam http://csps.ugm.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/12/2012-social-cohesion-in-north-maluku-1.pdf, didownload tanggal 26 Desmber 2014, hlm. 4.
[4]Konsep Human Security seharusnya dijadikan norma (nilai) masyarakat sehingga menjadi bagian moral luhur yang dijunjung tinggi masyarakat. Artinya, setiap individu pada masyarakat mesti menggunakan prinsip ini sebagai pedomannya dalam menjalani hidup.
[5]Dialog antar iman harus dilakukan dalam segala bidang kehidupan. Misalnya, dengan pembentukan forum-forum dan pertemuan antar umat beragama baik formal maupun informal secara berkala maupun insidental. Bisa juga dengan aneka macam kerjasama dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pertanian, studi ilmiah, dan sebagainya. Gotong-royong dalam pembangunan kembali rumah ibadah yang rusak akibat tindak kekerasan, serta tentunya bahu-membahu untuk pembangunan ekonomi bangsa harus digalakkan. Semangat kemanusiaan universal dan mengatasi ekslusivisme inilah yang mampu meningkatkan mutu kehidupan bersama antar masyarakat Indonesia. Lihat, Armada Riyanto, “Membongkar Ekslusivisme Hidup Beragama,” dalam dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto (Malang: Dioma, 2000), hlm. 13-14. Dengan kata lain, umat Islam memerlukan umat lain untuk menghadapi permasalahan kehidupan yang serba kompleks ini.
[6]Faktor human security dalam pergaulan sesama manusia merupakan salah satu penentu kebebasan (menjunjung tinggi hak) atas setiap individu menjalani hidup. Yakni, terbebas dari bentuk kekerasan fisik meliput: konflik sosial, kerusuhan massal, dan perusakan. Serta terbebas dari kekerasan psikis seperti: ancaman (teror verbal), ketidakadilan, kebohongan (korupsi dll), dan pelecehan verbal. Oleh sebab itu, semua kategori ancaman yang datang terhadap individu akan dinilai sebagai ancaman keamanan bagi semua umat manusia. Ini artinya, suatu kebebasan yang diberikan pada individu tidak boleh menyebabkan melanggar kebebasan orang lain untuk menjalani hidup damai. Misalnya, melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya kebebasan hidup tenang orang lain, sehingga orang tersebut terpancing untuk anarkis.
[7]Apabila dijabarkan maka sumber permasalahan generasi muda adalah termarginalkannya aspek pendidikan dan ketidakkomitmenan dalam menjaga prinsip dan materi pendidikan Islam. Utamanya dalam hal kecerdasan spiritual, emosi, moral, rasional, dan sosial. Selain itu, tidak adanya dialog antara masing-masing anggota dalam rumah tangga. Di mana, titah mutlak orang tua kepada anakya sangat mencolok tanpa terlebih dahulu memahami (peka) terhadap perasaan dan perubahan mereka. Serta hal yang paling urgen adalah hilangnya peranan Masjid dalam mengarahkan generasi muda. Hampir tidak didapati pengajian yang diselenggarakan khusus kalangan pemuda. Faktor ini mungkin salah satunnya disebabkan karena ketidakmampuan pendakwah dalam mencermati problem riil generasi muda. Lihat, Suhailah Zain al-Abidin Hammad, “Bagaimana Mengatasi Terorisme,” dalam Irhaab, Asbaabuhu, Ahdaafuhu, Manaabi’uhu, wa ‘Illa juhu, terj. Nasruddin Atha’ (Jakarta: Zikrul Hakim, 2005), hlm. 115-116.
[8]Dalam keadaan situasi global dan masalah terorisme seperti sekarang ini, untuk mengatasinya harus merubah strategi. Yakni, dari kebijakan hard power atau kekerasan bersenjata menjadi human security atau keamanan manusia dengan kerjasama jaringan masyarakat global. Sedangkan untuk kalangan internal Islam sendiri guna menanggulangi aksi terorisme seharusnya ada pengembangan makna jihad Islahiyyah. Misalnya melakukan pengembangan ekonomi, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Lihat, “Kontra Terorisme: Perlu Perubahan Paradigma Menuju Human Security,” dalam http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,19992-lang,id-c,warta-t,Perlu+Perubahan+Paradigma+Menuju+Human+Security-.phpx, 11 November 2009, diakses tanggal 31 Desember 2014.
[9]“Dengan demikian hubungan antarumat beragama perlu mendapat nama baru, dan substansi baru. Selain menimbulkan sikap apologetis, juga kerukunan atau toleransi hanya cocok untuk masyarakat agraris, tetapi tidak sesuai untuk masyarakat industrial. Kerukunan itu mengarah ke dalam masyarakat beragama sendiri, berorientasi ke belakang ke zaman “normal”, dan merujuk pada status quo. Yang diperlukan adalah konsep baru yang bersifat keluar dan tidak asyik dengan diri sendiri saja, melihat ke depan dengan bersama-sama menghadapi masa depan kemanusiaan, dan dinamis yang merujuk pada kerjasama. Oleh karena itu, kerukunan atau toleransi sudah saatnya digantikan dengan kerjasama atau koperasi; di masa depan yang diperlukan bukan kerukunan atau toleransi, tetapi kerjasama atau koperasi antarumat beragama (ta`awun `ala al-birri wa at-taqwa).” Lihat, Syamsul Arifin, “Implementasi Studi Agama Berbasis Multikultural dalam Pendidikan,” dalam http://rires2.umm.ac.id/publikasi/lama/IMPLEMENTASI%20STUDI%20AGAMA2.pdf, didownload tanggal 16 Desember 2014.
[10]Selama ini konsep human security oleh umat Islam masih diterapkan hanya dilokalisir untuk sesama umat Islam sendiri. Bahkan dipersempit hanya untuk mazhab, organisasi, dan kelompok (suku) agama Islam tertentu saja. Padahal, ajaran Islam memerintahkan untuk menjamin kemananan “manusia” lain.
[11]Terprovokasi di sini artinya umat Islam mudah tersulut amarahnya dan mudah diadu domba, sehingga rentan melakukan kekerasan (perusakan) bahkan tindakan terorisme. Dalam melawan ancaman provokasi seperti ini, idealnya umat Islam menguatkan ukhuwah Islamiah secara holistik. Harapannya, umat Islam tidak akan mudah curiga pada golongan lain yang seagama maupun yang beda agama. Dengan kata lain, umat Islam mesti menggunakan cara-cara damai dalam menyuarakan “teguran” kepada kalangan beda agama, terlebih lagi dengan yang seagama harus diperhatikan secara totalitas.
[12]Definisi terorisme sampai saat ini masih menimbulkan perbedaan pendapat. Kompleksitas masalah yang terkait dengannya mengakibakan pengertian terorisme dipahami secara berbeda-beda. Walter Laqueur mengkaji setidaknya lebih dari seratus definisi terorisme. Dari temuan itu, disimpulkan bahwa terorisme memiliki ciri utama yaitu digunakannya ancaman kekerasan serta tindak kekerasan dan umumnya didorong oleh motivasi politik atau sebagian lain juga karena fanatisme keagamaan. Lihat, Luqman Hakim, Terorisme di Indonesia (Surakarta: Forum Studi Islam Surakarta, 2004), hlm. 9-10.
[13]Wahid dkk. menerangkan bahwa kata terorisme berasal dari bahasa latin terrere yang berarti membuat atau menimbulkan gemetar atau menggetarkan (kecemasan). Secara konsep dasar, istilah terorisme lebih berkonotasi sangat sensitif karena terorisme menghalalkan pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Hingga kini, belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Masing-masing kelompok (negara) mendefiniskan terorisme menurut kepentingan dan keyakinan mereka sendiri untuk mendukung semua aspek kepentingannya. Lihat, Abdul Wahid, dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif Agama, HAM, dan Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm. 22.
[14]Pendefinisian terorisme tidak mencapai kesepakatan secara bulat dalam lingkup global karena ada beberapa pihak yang melihat dan memaknai permasalahan terorisme dari sudut pandang kepentingan masing-masing. Lihat, Moch. Faisal Salam, Motivasi Tindakan Terorisme (Bandung: Mandar Maju, 2005), hlm. 3.
[15]Disebabkan definisi terorisme yang tidak utuh dan tidak tunggal maka banyak kalangan tertentu dengan mudah menyatakan seseorang sebagai teroris dan seseorang yang lain sebagai pahlawan. Meskipun, keduanya sama-sama melakukan hal yang sama yaitu menteror, melakukan, kekerasan, pelanggaran etika, dan melakukan pelanggaran hukum. Dengan kata lain, definisi atau pelabelan teroris sangat tergantung pada sejauh mana kemampuan komunitas dalam mempengaruhi opini publik. Lihat, Muhammad Taufiq, Terorisme dalam Demokrasi (Solo: Law Firm, 2005), hlm. 22. Oleh karena itu, tugas lembaga pendidikan adalah membentuk opini publik tentang agama Islam yang rahmatan lil al-‘alamin. Yakni, salah satunya yang tidak gemar melakukan kekerasan, dan mempunyai peradaban yang unggul. Hal itu untuk menangkis stereotip tentang Islam yang menyebar di alam pikiran Barat. Bisa jadi, masyarakat Barat memang tidak tahu hakikat agama Islam yang sesungguhnya. Oleh karena itu, tugas lembaga pendidikanlah yang memperkenalkan Islam secara benar kepada masyarakat luas utamanya yang masih buta tentang kebenaran Islam.
[16]“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5,  http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.
[17]Joseph S. Tuman, Communicating Terror: The Rhetorical Dimensions of Terrorism (California: Sage, 2003), hlm. 5.
[18]Gus Martin, The New Era of Terrorism: Secected Readings (California: Sage, 2004).
[19]Menurut Kosno Adi sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Wahid, dkk. bahwa terorisme merupakan suatu kejahatan yang unik (aneh). Terdapat banyak hal yang membedakan antara terorisme dengan bentuk kejahatan biasa. Dalam tindakan terorisme biasanya sering terjadi unsur radikalimse (ekstrim), adanya tujuan tertentu, penggunaan teknologi tertentu dalam setiap rencanaya dan gerakan dilakukan secara tertutup. Lihat, Wahid, dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif, 40.
[20]Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, hlm. 1.
[21]Abdul Wahid, dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif, hlm. 33
[22]Walter Reich, “Memahami Perilkau Teroris: Keterbatasan dan Kesempatannya Bagi Penelitian Psikologi,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed. Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 336.
[23]Dijelaskan lebih detail dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 pasal 5 bahwa “Tindak pidana terorisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi.” Selain itu dalam Bab III Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 dikatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Lihat, “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang,” dalam http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2003_15.pdf dan http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=1548&filename=PP_Pengganti_UU_No_1_th_2002.pdf, diakses 08 Maret 2015.
[24]Dampak “utama” terorisme adalah terjadi kerusakan sarana prasarana (jalan raya, gedung, instalasi listrik maupun telepon, taman, dll), timbulnya korban jiwa, cacat fisik, dan trauma. Sedangkan dampak “limbahnya” adalah dari aspek ekonomi mengalami kelesuan atau penurunan (sektor pariwisata, perdangang, perbankan, perhotelan, dan devasi negara turun), dari aspek politik terjadinya kegaduhan politik dan menurunnya kepercayaan masyarakat pada negara, dan dari aspek sosial-budaya menyebabkan kesalingcurigaan antar golongan dan terjadinya konflik yang berkepanjangan. Secara rinci, Abullah Sumrahadi sebagaimana dikutip Wibowo menyebutkan aksi terorisme dapat menyebabkan malapetaka secara kompleks, antara lain: (a) Kehidupan sosial dan masyarakat menjadi tertekan, sehingga hak individu maupun kelompok terganggu (b) Kerusakan sendi-sendi politik, politik dijadikan sebagai media utuk melakukan kejahatan (c) Kehidupan ekonomi menjadi terganggu, karena sentimen pasar dipengaruhi oleh kondisi politik dan keamanaan nasional dan internasional (d) Lunturnya nilai-nilai kedamaian dan kearifan lokal karena masyarakat terlarut dalam suasana anarkis (e) Lunturnya idependensi agama sebagai jalan pembebas dari penindasaan, karena agama dijadikan motif (kambing hitam) tindakan terorisme. Lihat, Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 75-77.
[25]Menurut Wandelt, “Beberapa faktor yang timbul akibat perubahan lingkungan politik sejak akhirnya Perang Dingin menentukan timbulnya sektor keamanan dan reformasinya: Hilangnya bentuk-bentuk perang lama yang simetris, dengan negara sebagai aktor utamanya, dan daerah peperangan yang terbatas. Munculnya aktor-aktor perang baru, bentuk-bentuk perang baru, yang semuanya mengakibatkan perluasan bentuk-bentuk ancaman terhadap negara dan masyarakat. Ancaman baru menciptakan bentuk-bentuk Hankam baru yang sedang dikembangkan terus-menerus. Negara tidak lagi stabil secara absolut. States can vanish, and vanish they did (at least some). Dengan kata singkat: Segala-galanya berpotensial menjadi ancaman, dan segala-galanya perlu dikerahkan untuk mencari jawaban terhadap skala ancaman yang luas itu. Keamanan dinaikkan menjadi kategori utama, menggantikan pertahanan. Keamanan makin didefinisikan secara total dan menyeluruh dan jauh melampaui kategori Hankam  lama. Keamanan menjadi keamanan terpadu (istilah Dephan) atau keamanan komprehensif (internasional).” Lihat, Ingo Wandelt “Perkembangan Reformasi Sektor Keamanan: Kebutuhan Bahasa dan Komunikasi,” dalam csps.ugm.ac.id/Download-document/Perkembangan-Reformasi-Sektor-Keamanan-Kebutuhan-Bahasa-dan-Komunikasi.html, diakses tanggal 26 Desember 2014, hlm. 3-4.
[26]Anonim, “Definition of Human Security,” dalam http://www.humansecurityinitiative.org/definition-human-security, 28 Februari 2011, diakses tanggal 25 Desember 2014.
[27]John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggirs-Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2013), hlm.  306 dan 509.
[28]“Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014.
[29]Anonim, “Human Security,” dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Human_security, diakses tanggal 25 Desember 2014.
[30]Anonim, “Definition of Human,” diakses tanggal 25 Desember 2014.
[31]Eka An Aqimuddin, “PBB dan Tantangan Human Sucurity,” dalam http://www.negarahukum.com/hukum/pbb-dan-tantangan-human-security.html, 29 Oktober 2012, diakses tanggal 31 Desember 2014.
[32]J. Kristiadi, “National Security, Human Security, HAM dan Demokrasi,” dalam http://ina.propatria.or.id/download/Paper%20Diskusi/Human%20Security%20dan%20Hak%20Asasi%20Manusia%20-%20J.%20Kristiadi.pdf, diakses 31 Desember 2014.
[33]Menurut Habib Chirzin, “perdamaian positif (\"positive peace\") tidak hanya berarti tidak adanya perang atau konflik bersenjata, tetapi terpenuhinya semua hak-hak dasar manusia untuk hidup dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan yang demokratis sesuai dengan harkat dan martabat manusia.” Lebih lanjut ia mengatakan “Ketua Commission on Human Security (2003) Dr Sadako Ogata, mengemukakan, keharusan mengubah paradigma keamanan dari berpusat pada Negara (state centric) menjadi berpusat pada individu manusia.” Dengan kata lain, “masalah perdamaian dan keamanan bukanlah sekedar mengenai perang dan konflik, tapi juga mengenai kemiskinan, penyakit dan kerusakan lingkungan, kata Habib Chirzin mengutip Sekjen PBB Koffi Annan (2005). Di bidang keamanan pangan, ia mengatakan, jika tidak hati-hati menangani pangan maka akan menyebabkan banyak kematian dan bisa juga berujung kepada perang.” Lihat, Anonim, “Human Security Makin Jadi Model Perdamaian,” dalam http://www.pelita.or.id/baca.php?id=56862, diakses tanggal 31 Desember 2014.
[34]Dalam ibadah ritual salat misalnya, salat yang dilakukan biasanya belum ke ranah konstruksi suci dari ucapan syahadat dan bentuk sujud kepada Allah. Artinya, belum pada tingkatan pengakuan diri bahwa dirinya adalah hamba yang wajib menyembah, membesarkan, dan mengabsolutkan-Nya. Kenyataannya malah mengutamakan kepentingan diri dan orang lain yang ada dalam bingkai (frame) sama dengannya. Pada akhirnya dikerucutkan pada pemutlakan, pembenaran, dan pengabsolutan diri sendiri atau seseorang yang ada di dalam frame tersebut. Dengan kata lain, pengabsolutan diri  masih lebih mendominasi dibandingkan dengan pengakuan kedaulatan Tuhan. Lihat, Bashori Muchsin dan Abdul Wahid, Pendidikan Islam Kontemporer (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 174.
[35]Nilai nasionalisme didefinisikan sebagai nilai-nilai dalam menjaga keutuhan dan keamanan bangsa yang didasarkan pada peraturan Undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, umat Islam sebagai warga negara harus patuh terhadap Undang-undang yang ada di Indonesia. Pada intinya UUD 1945 tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Salah satu amanatnya adalah pada pasal  28J ayat “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Serta dalam Pasal 28E ayat 1 dan 2 serta Pasal 28I ayat 1. Lihat, “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” dalam http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45, didownload 04 Oktober 2014.
[36]Generasi muda yang tidak berani melakukan ijtihad (pengembangan diri) hanya akan memperlakukan agama sebagai alat pencapai kepentingannya. Aspek pragmatisme dan hedonisme lebih dimenangkan dibandingkan dengan melakukan kajian mendalam tentang filosofi sosial keagamaan. Implikasinya, agama gagal memasuki wilayah pemikiran progresif, dan stagnan sehingga berkutat dalam ekslusivisme. Artinya, telah terjadi pragmatisme agama yaitu melakukan kegiatan atas nama agama tapi kenyataannya hanya untuk mencari kesenangan dan kepuasan diri sendiri.
[37]A. Rifqi Amin, Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (Yogyakarta: Deepublish, 2014), hlm. 39.
[38]Syukri Fathuddin, “Pendidikan Islam,” dalam Din al-Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, ed. Yudiati Rahman (Yogyakarta: UNY Press, 2008), hlm. 130.
[39]Beberapa prinsip etika dalam al Qur’an menurut Hendar Riyadi sebagaimana dikutip Naim terkait hubungan sosial antar umat beragama meliputi, egalitarianisme, prinsip keadilan, prinsip toleransi, prinsip saling menghormati (bekerjasama dan berteman), prinsip ko-eksistensi damai, dan dialog yang arif-konstruktif-transformatif. Lihat, Ngainun Naim, Teologi Kerukunan Mencari Titik Temu dalam Keragaman (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 53-55.
[40]Tobroni, Pendidikan Islam: Paradigma Teologis Filosofis, dan Spiritualitas (Malang: UMM, 2008), hlm. 49-50.
[41]Ibid., hlm. 153.
[42]Muhammad Kosim, “Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berwawasan Multikultural,” dalam Pendidikan Agama Islam dalam Prespektif Multikulturalisme, ed. Zainal Abidin dan Neneng Habibah (Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2009), hlm. 219.
[43]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003), hlm. 7.
[44]“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,” dalam http://www.setneg.go.id//components/com_perundangan/docviewer.php?id=1786&filename=PP_No_55_th_2007.pdf didownload 22 Desember 2014.
[45]Terorisme sekarang ini mengalami sebuah perkembangan, salah satuya adalah cakupan wilayahnya tidak lagi terpusat pada suatu negara tertentu. Kendati, biasanya saling terkait dengan teroris-teroris di negara lain atau transnasional (terorganisi secara global). Artinya, telah melampaui berbagai aspek kehidupan dan batas-batas antar negara. Oleh karena itu, pantas bila tindakan terorisme digolongkan sebagai salah satu dari trans national crimes. Di mana, tindakan kekerasan tersebut dilakukan tidak hanya dimotifkan untuk ‘menggertak’ keadaan politik lokal (nasional), akan tetapi telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan manusia. Lihat, Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, hlm. 1.
[46]Sapto Waluyo, Kontra-Terorisme: Dilema Indonesia Era Transisi (Jakarta: Media Center, 2009), hlm. 3.
[47]Menurut Merari, terkait motif bunuh diri dalam tindakan terorisme ada tiga sumber kerancuannya. Di antaranya, pembedaan antara kesiapan untuk mati dengan mencari kematian. Selanjutnya, kesulitan membedakan antara orang yang ingin mati dengan orang yang sebenarnya tidak ingin mati tapi ditipu oleh teroris “senior” untuk melaksanakan misi teror yang sebenarnya sangat mematikan baginya. Serta keragaman konteks situasional dari tindakan bunur diri, yaitu membedakan antara teoris yang hanya membunuh dirinya sendiri dengan yang bunuh diri untuk membunuh orang lain. Lihat, Ariel Merari, “Kesediaan untuk Membunuh dan Terbunuh: Terorisme Bunuh Diri di Timur Tengah,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 249.
[48]Pernyataan tersebut sebagaimana menurut Merari bahwa “kebudayaan pada umumnya dan agama khususnya menjadi unsur yang relatif tidak penting dalam fenomena terorisme bunuh diri. Bunuh dirinya teroris, seperti kasus bunuh diri lainnya, pada pokoknya lebih merupakan perbuatan perseorangan dibandingkan fenomena kelompok, yakni perbuatan ini dilakukan oleh orang-orang yang ingin mati karena alasan-alasan pribadi. Kerangka teroris hanyalah menawarkan alasan (bukan dorongan yang sebenarnya) untuk melakukannya dan legitimasi untuk bisa dilakukan melalui cara kekerasan.” Ibid. hlm. 266.
[49]Martha Crenshaw, “Pertanyaan yang Harus Dijawab, Riset yang Harus Dikerjakan, Pengetahuan yang Harus Diterapkan,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 319.
[50]Albert Bandura, “Mekanisme Merenggangnya Moral,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental, Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 208.
[51]Menurut W. Laqueur (1987) dan O. Kernberg (1975) sebagaimana yang dikutip oleh Post bahwa karakteristik teroris secara ciri kepribadiannya cenderung pada tindakan agresifisme yang peka pada rangsangan dan pencari kegembiraan. Mekanisme psikologis yanng mengalami gangguan kepribadian narsistik dan berkepribadiaan ganda. Tentu hal ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku terorisme, tapi terkesan nyata bahwa mekanisme tersebut sering kali ditemukan pada kalangan teroris. Di mana, diantara mereka satu sama lain terdapat keseragaman gaya retorika dan psikologinya. Yakni, melemparkan bagian tak bermoral dan yang dehumanisasi dari dalam dirinya ke lingkungan antar manusia serta mengkambinghitamkan musuh yang di luar dirinya. Kemudian, karena ketidakmampuan mengatasi kelemahaan dan keterbatasannya sendiri, individu dengan jenis kepribadian ini membutuhkan sasaran lain untuk disalahkan dan diserang demi menutupi kelemahan dan ketidakmampuannya sendiri. Keterbelahan kepribadian ini terjadi bisa saja karena pada masa perkembangan kepribadian mereka (utamanya masa kecil) mengalami gangguan, sehingga terjadi luka narsistik. Lihat, Jerrold M. Post, “Psiko-logika Teroris: Perilaku Teroris Sebagai Hasil Tekanan Psikologis,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm.30.
[52]Latar belakang kehidupan pelaku terorisme berdasarkan penelitian Clark (1981-1984) sebagaimana dikutip Post adalah pertama berasal dari keluarga yang berantakan: yatim, korban perceraian, dan mengalami konflik hebat dengan keluarga. Kedua, adanya kegagalan dalam mengasuh, baik secara edukasional dan vokasional (kegagalan pendidikan). Ketiga, secara sosiologis termarginalkan. Lihat, Ibid. hlm. 31-33.
[53]Dalam situasi tertentu, suatu organisasi teroris (radikal) mungkin percaya bahwa sebenarnya sebagian masyarakat mendukung tindakan mereka, meski masyarakat pendukung tidak berani menunjukkan diri. Kenyataannya, pendukung laten ini jumlahnya tidak dapat diprediksi atau dimobilisasi untuk melakukan aksi “damai.” Kondisi semacam ini membuat kaum radikal menjadi frustasi. Akibatnya, bisa membangkitkan harapan yang tidak realistis (utopis). Dapat dikatakan, dalam kasus ini telah terjadi kesalahan presepsi terhadap realitas yang ada sehingga bisa melahirkan harapan baru yang tidak realistis. Lihat, Crenshaw, “Pertanyaan yang harus,” hlm. 11.
[54]Alasan kaum radikal memilih aksi terorisme dan menyingkirkan opsi lainnya karena pertimbangan jumlah anggotanya terlalu kecil dan adanya kendala waktu. Selain itu, para teroris tidak sabar (adanya tekanan psikologis, perintah dari pimpinan, tuntutan dari para pengikut, dan kompetesi dari pesaing yang menjadi halangan untuk melakukan pemikiran yang strtegis, jernih, dan berjangka panjang) untuk segera mewujudkan tujuannnya. Serta karena tersedianya target-target yang menggoda sebagai objek tindakan terorisme. Lihat, Crenshaw, “Pertanyaan yang harus,” hlm. 11-12.
[55]Terorisme merupakan alat (senjata) penyambung lidah yang ampuh sekaligus satu-satunya kekuatan dari pihak yang lemah dan sedikit jumlahnya terhadap pihak yang kuat dan berjumlah banyak. Hal ini, tentu akan berbeda dengan pihak yang meski sedikit jumlahnya tapi punya pengaruh (kekuasaan/kekuatan besar) dalam sektor kehidupan tertentu (misalnya ekonomi dan politik) yang sangat kuat.
[56]Terorisme merupakan sebuah metode kekerasan yang sangat ekonomis dibandingkan dengan cara lainnya. Tidak membutuhkan logistik banyak untuk menghasilkan tujuan dengan cepat.
[57]Crenshaw, “Pertanyaan yang harus,” hlm. 7-8.
[58]Mark Juergensmeyer, “Terorisme Para Pembela Agama,” dalam Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, terj. Amien Rozany Pane (Yogyakarta: Tarawang, 2003), hlm. 6.
[59]Ibid., hlm. 8-9.
[60]“perkembangan yang paling menarik dan tak diduga akhir-akhir ini adalah kebangkitan aktivitas teroris untuk mendukung tujuan agama atau teror yang dilegalkan secara teologis. Ini adalah sebuah fenomena yang dapat disebut sebagai teror “suci” atau “sakral.” Lihat, David C. Rapoport, “Teror Suci: Contoh Terkini dari Islam,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed. Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 131-132. Yakni, teror yang dilakukan dengan mengatasnamakan agama, menunjukkan identitas keagamaan, dan sasaran kepada komunitas agama tertentu.
[61]Fungsi kekerasan dalam agama disini tidak hanya untuk memberi kekuasaan dan keberdayaan individu serta cita-cita ideologi mereka. Namun, juga mengentaskan geraka-gerakan agama marginal pada posisi kekuasaan yang berhadap-hadapan dengan pesaing-pesaing moderat mereka. Lihat, Juergensmeyer, “Terorisme Para Pembela Agama,” hlm. 332.
[62]Ibid. hlm. 325.
[63]Dilakukan secara berlebih-lebihan atau melebihi batas kewajaran. Akibatnya, terjadi fanatisme buat (fanitisme tercela) dan menimbulkan kesalahan dalam memahami (menafsiri) wahyu Tuhan.
[64]Selain karena faktor keyakinan (agama) yang dalam memaknainya terlalu berlebih-lebihan, faktor tekanan psikologis, kebencian, balas dendam, dan reaksi atas penindasan atau kekejaman juga menjadi alasan mengapa seseorang mau mengorbankan nyawa, harta, dan kehormantannya. Perbedaannya adalah faktor keyakinan keagamaan memberikan nilai-nilai suci (transendental) pada gagasan terorisme, sehingga apa yang dikorbankan sepenuhnya dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Sedangkan faktor selain keyakinan merupakan sebuah pilihan “rasional” untuk melakukan terorisme karena pengaruh psikologis. Lihat, Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, hlm. 67.
[65]Ibid.
[66]Rapoport, “Teror Suci: Contoh,” hlm. 135.
[67]Menurut Juergensmeyer “terorisme agama adalah bahwa ia secara ekslusif bersifat simbolik, dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa dramatis. Tetapi, tampilan atau pertunjukkan kekerasan yang sangat mengganggu dibarengi dengan klaim justifikasi moral (moral justification) dan absolutisme yang amat kuat, dicirikan melalui intensitas komitmen para aktivis agama dan jangkauan transhistoris (transhistorical scope) tujuan mereka. Lihat, Juergensmeyer, “Terorisme Para Pembela,” hlm. 326.
[68]Rapoport, “Teror Suci: Contoh,” hlm. 152.
[69]Yang melandasi terjadinya tindakan terorisme oleh suatu kelompok biasanya disebabkan adanya pandangan kosmis dalam agama tertentu tentang kejadian perang. Dengan kata lain, pelaku terorisme biasanya menjadikan ajaran agama dipakai sebagai pembenaran tindakan kekerasan. Di mana, kekerasan yang dilakukan menjadi dalih untuk penegakan kebenaran dan melenyapnya sistem aturan (norma) yang kacau. Lihat, Salam, Motivasi Tindakan Terorisme , hlm. 6.
[70]Latar belakang di sini meliputi ekonomi, politik, pendidikan, pekerjaan, cara bersosial, kejiwaan, organisasi keagamaan, dan latar belakang lainnya yang dipandang penting.




Baca tulisan menarik lainnya: