Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pendapat Terbaru Imam Syafi'i Tentang Hukum Diam Saat Khutbah Jumat

Banjirembun.com - Seorang ulama terkadang memberi fatwa ada perubahan atau revisi dari pendapat sebelumnya. Hal itu lantaran situasi baru, ilmu baru, informasi baru, hingga karena faktor lain. Begitu pula Imam Syafi'i juga punya pendapat baru (qaul jadid).



Lawan dari qaul jadid yaitu qaul qadim atau pendapat lama (terdahulu). Perlu ditekankan bahwa yang namanya sebuah fatwa bukanlah sumber hukum. Kendati demikian, umat Islam yang awam atau tak tahu ilmu agama boleh saja mengikuti pandangan itu.

Sebuah pemikiran yang menghasilkan kesimpulan terhadap ajaran agama Islam dihasilkan dari proses ijtihad. Yakni, sebuah usaha sungguh-sungguh untuk menemukan jawaban dan memutuskan perkara yang tidak ada di Al Quran dan Hadis.


Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ia mesti punya ilmu agama yang mendalam. Punya kesempurnaan akhlak. Memiliki kecerdasan dalam menganalisa masalah. Serta punya aspek-aspek ilmu pengetahuan dan wawasan lain sebagai pendukung.


Terkait mendengarkan khutbah Jumat menurut Imam Syafii hukumnya sunah. Umat Islam tidak diwajibkan mendengarkannya. Itu merupakan qaul jadid dari beliau. Begitu pula pendapat mazhab lain standarnya hukumnya juga seperti itu.

Ilustrasi khutbah Jumat (sumber gambar)


Adapun penafsiran atau pemaknaan dalam sebuah hadis populer (masyhur) terhadap sabda Rasulullah tentang "sia-sia" dan "tidak ada jumat baginya" bagi yang berbicara saat sholat jumat, maksudnya yaitu tidak memperoleh kesempurnaan sholat Jumat.


Dengan demikian meski tidak mendengarkan khutbah akan tetap membuat sholat jumatnya sah. Artinya, perilaku itu tidak dapat membatalkan ibadah jumat. Apalagi ketika aktivitas tersebut nyatanya digunakan untuk mengedarkan kotak amal.


Dari sini muncullah pendapat bahwa mengedarkan kotak infaq saat khutbah jumat diperbolehkan. Sebab ada misi (hajat) baik di dalamnya yaitu mengumpulkan dana untuk operasional Masjid. Kalau cuma diletakkan tanpa digerakkan jumlah infaq tidak maksimal.


Apalagi pergerakan yang dilakukan saat memindahkan kotak amal tergolong ringan. Tidak begitu mengganggu konsentrasi. Serta tidak menuntut pelakunya menggunakan lisan. Cukup dengan isyarat tanpa ucapan. Begitu pula dengan gerakan kecil semacamnya.


Tulisan ini bukan berarti mengajak pembaca untuk mengabaikan khutbah Jumat. Sebagai seorang Muslim sudah sepantasnya untuk menjaga akhlak. Datang tepat waktu sebelum khutbah dimulai serta diam mendengarkannya sangat dianjurkan.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pendapat Terbaru Imam Syafi'i Tentang Hukum Diam Saat Khutbah Jumat"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*