Terbaru · Terpilih · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Ternyata ini Alasan NIK Berjumlah 16 Digit di KTP

Banjirembun.com - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen terpenting bagi warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. Bukan cuma digunakan sebagai identitas diri, pembeda, maupun "jaminan" tapi juga menjadi berbagai syarat administrasi.


Kian hari semakin begitu pentingnya KTP membuat pemerintah menerbitkan KTP elektronik. Masa berlakunya bukan cuma selama 5 tahun lantas diperpanjang lagi seperti dulu. Melainkan seumur hidup. Dengan begitu masyarakat tidak perlu terbebani melakukan perpanjangan.

Lebih dari itu, kini KTP berbasi elketroni juga dilengkapi dengan sebuah chip. Sebuah kartu mini dan kecil yang tersimpan rapat dalam lempengan KTP. Isinya memuat rekaman data pribadi seperti foto, sidik jari, tanda tangah, serta biodata pemilik.


Nah, dari sekian penjelasan di atas ternyata ada sebuah nomor unik/khas, tunggal, dan melekat sehingga tidak akan sama susunan angka antara satu orang dengan yang lainnya. Data penting itu berupa NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Jumlah digitnya semua sama yaitu 16 digit.

Ilustrasi KTP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pada Pasal 37 disebutkan bahwa enam angka pertama pada NIK merupakan kode wilayah provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan tempat KTP itu didaftarkan. Silakan lihat KTP teman yang beda provinisi.


Sedangkan enam angka berikutnya yaitu tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik KTP. Perlu diketahui khusus bagi perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40. Berikutnya untuk empat angka terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK.


Pengurutan nomor penerbitan itu dilakukan secara otomatis. Terdapat sistem komputer yang bernama SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang mengaturnya. NIK ini bersifat permanen dan tidak dapat diganti sampai pemiliknya meninggal.


Dalam artian ketika pindah domisili sehingga harus ganti KTP, di mana pun tempatnya NIK-nya akan tetap sama. Selain itu Nomor Induk Kependudukan juga digunakan sebagai dasar penerbitan akta catatan sipil, KTP, Kartu Keluarga, atau yang lainnya.





Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Ternyata ini Alasan NIK Berjumlah 16 Digit di KTP"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*